Tindakan Pelanggaran Etika Profesi Hukum Yang Berbentuk Abuse Of Power Oleh Kejaksaan RI Di Kabupaten Batubara

Shilpa Maharani, Genius 6

Pendahuluan

  1. Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum yang berarti mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahannya untuk bertindak melakukan sesuatu. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia, dan memiliki kekuatan mengikat yang dibuat oleh penguasa yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Mempunyai kekuatan mengikat karena hukum tersebut memiliki nilai keadilan. Jika tidak memiliki nilai keadilan, maka hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Dalam implementasinya, kekuatan mengikat hukum itu semestinya harus ditegakkan dan dilaksanakan secara adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Landasan konstitusi berkeadilan ini diciptakan di atas asas Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kontitusi tertinggi. Pancasila sebagai dasar negara menekankan bahwa pentingnya berkeadilan sesuai dengan sila ke-5 berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berarti bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan merata tanpa terkecuali. Sedangkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi hukum tertinggi juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berarti mengakui dan melindungi hak asasi manusia, dan hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hal ini sesuai dalam pembukaan dalam pembukaan UUD 1945 “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Dalam pasal 34 (1) juga menekankan bahwa negara harus memenuhi kebutuhan dasar warga negara tanpa adanya perilaku diskriminatif. Oleh karena itu, keadilan merupakan nilai yang sangat penting dan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dalam upaya mewujudkan tercapainya pengekan hukum yang berkeadilan, peran etika profesi hukum sangat dibutuhkan karena mengatur perilaku penegak hukum sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan. Penegak hukum mencakup kepolisian, jaksa, hakim, lembaga permasyarakatan, dan advokat. Aparat – aparat ini bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Apabila aparat tersebut tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya maka diberikan sanksi yang menjamin keadilan. Di Indonesia presentase kasus pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum masih dikatakan cukup tinggi. Menurut Survei yang dilakukan oleh LSI pada Agustus 2022 menunjukkan bahwa banyak warga negara Indonesia yang menilai penegakan hukum di Indonesia buruk karena penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana justru melanggar hukum.1 Dalam kepenulisan ini, penulis mengambil kasus pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan RI di BatuBara, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut jaksa melakukan pemerasan senilai seratus juta rupiah terhadap tersangka yang melakukan narkoba sebagai imbalan untuk memanipulasi dakwaan.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaskud dengan etika profesi hukum?
  2. Apa yang terjadi jika aparat penegak hukum melakukan pelanggaran?
  3. Apa korelasi antara etika profesi hukum dengan kasus yang terjadi di Kejari di Kabupaten Batubara?
  1. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengkaji lebih dalam mengenai etika profesi hukum.
  2. Untuk mengimplementasikan yang sudah dipelajari dari mata kuliah etika profesi hukum.
  3. Untuk mengetahui hubungan etika profesi hukum dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.
PEMBAHASAN

  1. Etika Profesi Hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diperlukannya sebuah sistem yang mengatur bagaimana seharusnya bertindak agar terciptanya lingkungan yang tentram yang disebut etika. Etika berasal dari kata Yunani Ethos yang berarti nilai, norma, kaidah bagi tingkah laku manusia.2 Sedangkan dalam KBBI memiliki pengertian sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa uamg buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Letak perbedaan moral etika yaitu jika moral mengajarkan manusia untuk lebih baik maka etika memberikan argumentasi yang rasional dan kritis dibalik moral. Surajiyo mengartikan pengertian etika sebagai cabang ilmu yang membahas tingkah laku baik atau buruknya perbuatan manusia. Dalam perkembangan manusia, etika sangat mempengaruhi kehidupan dengan meberikan pedoman dalam bertingah laku secara tepat dalam menjalani hidup dan terhindar dari ikut ikutan.3 Menurut Bratwijaya dalam pasolog membagi etika menjadi dua yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum merupakan etika yang berhubungan dengan kondisi sadar etika perilaku manusia . Etika secara umum meluputi prinsip-prinsip moral, fungsi etika, tentang kebebasan, tentang suara hati dan tentang tanggung jawab sehigga sifatnya deskriptif. Etika khusus merupakan etika yang menerapkan konsep moral standar pada situasi tertentu.4

Masyarakat biasa menyebutkan profesi dan pekerjaan itu adalah hal yang sama. Tetapi pada realitanya profesi dan perkerjaan dua hal yang berbeda. Profesi dapat dikatakan sebagai sebuah pekerjaan, namun pekerjaan belum tentu dapat dikelompokkan sebagai profesi yang dikatakan seseorang yang mempunyai keahlian belum dapat dikatakan sebagai profesi. Profesi yakni pekerjaan yang memiliki syarat yang harus dipenuhi bukan hanya keahlian melainkan juga komitmen moral, tanggung jawa, disiplin, dan kejujuran. Kata profesi berhubungan dengan professional karena dibutuhkan kemampuan dalam pelaksaan tugas secara tepat. Dikatakan professional apabila melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan tugas sesuai dengan standar baku di bidangnyam dan menjalankan tugas profesi dengan mematuhi etika profesi yang yang dibutuhkan.

Adanya struktur berkesinambungan antara etika, profesi, dan hukum. Etika mengatur tentang baik buruknya perilaku manusia, yang kemudian berbentuk sistem sehingga lahirlah hukum. Dalam pembentukan hukum, terjadi kesepakatan sekelompok mannusia dan adanya tanggung jawab didalamnya apabila terjadi pelanggaran dalam pengimplementasikannya maka sekelompok tersebut setuju dengan sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut berbentuk sanksi moral dan sanksi yang dikeluarkan dari organisasi. Pofesi hukum membutuhkan muatan moralitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan profesi lain. Orientasi moralnya lebih tinggi karena berangkat dari pemahaman masyarakat tentang adil, baik, benar, dan tertib dengan pencermatan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat secara sosiologis. Profesi hukum saling berintegrasi dengam masyarakat luas kemudian menghasilkan nilai – nilai yang baik oleh masyarakat harus dijadikan ukuran dalam ertika profesi tersebut, hukum tidak mungkin distrelikan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Hal inilah yang menjadi tuntutan bagi penyandang profesi hukum untuk menjadikan hukum dekat dengan masyarakat.

  1. Akibat Yang Ditimbulkan Jika Aparat Penegak Hukum Melakukan Pelanggaran Etika Profesi Hukum

Aparat penegak hukum merupakan organisasi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia. Setiap penegak hukum harus mendukung sistem proses penegak hukum yaitu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Aparat ini terdiri dari kepolisian, jaksa, hakim, lembaga permasyarakatan, dan advokat.5 Dalam melaksanakan tugasnya aparat ini memiliki tugas dan fungsinya masing – masing. Kepolisian menurut Pasal 30 ayat 4 UU No.20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara) berfungsi sebagai Pertama, alat penegak hukum memelihara serta meningkatkan ketertiban dan bekerja sama dengan segenap anggota kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya menciptakan kententraman masyarakat dalam wilayah negara untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Kedua, melaksanakan tugas kepolisian selaku pelindung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, mengajari masyarakat demi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggarakannya usaha dan kegiatan penegakan hukum. Jaksa menurut pasal Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I. berfungsi sebagai melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntut dan mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahahdi di bidang hukum. Hakim menurut pasal UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman berfungsi untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Lembaga Permasyarakatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berfungsi sebagai menyuapkan warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berfungsi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan membela hak-hak. Untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai.

Meski penegak hukum merupakan tonggak yang terpenting dalam menjaga ketertiban dalam masyarakat, tidak selamanya mereka menjalankan tugas mereka dengan baik. Terjadinya pelanggaran oleh penegak hukum sangat memungkinkan, bisa jadi dsebabkan kurangnya pengawasan yang memadai, kurangnya pelatihan etika, dan keinginan untuk mencapai tujuan tertentu tanpa memedulikan prinsip-prinsip hukum. Ketika penegak hukum melakukan pelanggaran berarti melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, etika profesi, atau prinsip-prinsip keadilan. Sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran ketentuan di tidak diatur secara tegas dalam KUHAP. Namun dapat diberi sanksi berupa Pemeriksaan oleh Provost atau perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim, Sanksi administratif seperti pemindahan tugas atau penurunan pangka dan Sanksi pidana seperti penjara atau denda.6

  1. Korelasi Etika Profesi Hukum Dengan Kasus Kejari Di Kabupaten Batubara

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, Kejaksaan RI memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia dan seharusnya menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik serta mematuhi aturan dan etika yang berlaku.7

Berbicara Kejari memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indoneisa lain halnya dengan Kejari di Kabuptaen Batubara, Sumatera Utara. EKT oknum jaksa dari Kejari Batubara, diperiksa dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba sebesar RP 80.000.000 yang pada awalnya meminta RP 100.000.000. Bayaran ini sebagai alat untuk memanipulasi dakwaan terhadap tersangka supaya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi di panti narkotika. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara oleh bidang pengawasan. Yos A Targian selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum mengatakan akan diberi sanksi disiplin yang berupa pencopotan jabatan sebagai jaksa penuntut di Kejari Batubara.8

EKT tersebut telah melanggar etika profesi hukum berupa Abuse of Power (Penyalahgunaan wewenang) yang dimana seharusnya kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang menjunjung keadilan justru melukai rasa keadilan dan menciderai sistem hukum. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia serta perlu adanya tindakan yang tegas dan adil untuk menindak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Penutup

  1. Kesimpulan

Etika profesi hukum sangat dibutukan demi mewujudkan keadilan di Indonesia karena mengatur perilaku penegak hukum sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan. Penegak hukum mencakup kepolisian, jaksa, hakim, lembaga permasyarakatan, dan advokat. Aparat – aparat ini bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Apabila penegak hukum melakukan pelanggaran berarti melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, etika profesi, atau prinsip-prinsip keadilan. Namun, tidak selamanya mereka menjalankan tugas mereka dengan baik. Terjadinya pelanggaran oleh penegak hukum sangat memungkinkan misalnya, kasus pemerasan oleh Kejari di Kabupaten Batubara. Hal ini tentu menyalahgunakan kekuasaan yang disebut Abuse of Power.

  1. Saran

Saran yang dapat diberikan penulis adalah sebaiknya dalam perivisian dalam menyusun KUHP diatur lebih lanjut mengenai sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran. Selain itu, perlu adanya tindakan yang tegas dan adil demi meningkatkan kualitas dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

REFERENSI

  1. Dzulfiqar Fathur Rahman, Survei: Banyak Warga Nilai Penegakan Hukum RI Buruk, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/30/survei-banyak-warga-nilai-penegakan-hukum-ri-buruk, diakses pada tanggal 29 September 2023 ↩︎
  2. Fajlurrahman Jurdi, Etika Profesi Hukum, (Jakarta:Prenada Media: 2022), hal.6. ↩︎
  3. Heriyono, URGENSI ETIKA PROFESI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA, Jurnal UM Palembang, 2021, hal,2. ↩︎
  4. R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT, BUKU AJAR ETIKA PROFESI, (Fakultas Teknik Universitas Diponegoro: 2019), Hal.8. ↩︎
  5. Annisa Medina Sari, Lembaga Penegak Hukum di Indonesia: Jenis dan Fungsinya, https://fahum.umsu.ac.id/lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-jenis-dan-fungsinya/ diakses pada tanggal 29 September 2023 ↩︎
  6. Anggit Sinar Sitoresmi, Sanksi Aparat Penegak Hukum yang Melanggar KUHAP Dalam Menanggulangi Kejahatan, Vol.8, Jurnal Jurisprudence, 2018, Hal.72. ↩︎
  7. Sanyoto, PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, Vol,8, Jurnal Dinamika Hukum, 2008, Hal.1. ↩︎
  8. Bambang Noroyono, Jaksa Agung Minta Jaksa EKT Pelaku Pemerasan Guru SD di Batubara Dipidana, https://news.republika.co.id/berita/run9fy436/jaksa-agung-minta-jaksa-ekt-pelaku-pemerasan-guru-sd-di-batubara-dipidana, diakses pada tanggal 29 September 2023 ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca