Muhammad Ilham Pratama (02011282328103) Genius 8
Pendahuluan
Pada era saat ini, Indonesia sedang dilanda krisisnya penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan pada seseorang yang membutuhkan keadilan. Terlebih lagi akhir-akhir ini sedang maraknya kasus yang sangat merugikan negara, akan tetapi para pelaku yang melakukan perbuatan tersebut hanya mendapatkan hukuman yang dapat dibilang tidak setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Contohnya seperti kasus korupsi, yakni kasus korupsi PT Pertamina yang merugikan negara dengan nominal mencapai Rp968,5 triliun yang telah dikalkulasikan sejak tahun 2018 hingga 2023, Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina yang melakukan korupsi itu pada awalnya hanya mendapatkan hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun diajukan ketahap banding di Mahkamah Agung Jakarta Pusat menjadi 13 tahun penjara. Kemudian kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis yang merugikan negara dengan nominal mencapai Rp300 triliun yang telah dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, dan pada awalnya beliau hanya mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara namun setelah diajukan ketahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Serta masih banyak lagi kasus korupsi yang tidak terekspos di publik ataupun media sosial. Disini peranan hukum bermain untuk melaksanakan tugasnya dan hukum telah berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, terkadang orang yang mempunyai harta, dialah yang berkuasa. Dalam artian dia bisa saja membeli hukum tersebut demi keuntungan dia, seperti mengurangi hukuman masa tahanan dia.
Meskipun demikian, peranan hukum untuk menegakkan keadilan dengan mengeksekusi para pelaku tersebut tetap ada walaupun dengan persentase yang dapat tergolong kecil. Indonesia telah berkali-kali menghadapi kasus korupsi, akan tetapi pemberian hukuman mati tetap menjadi wacana yang tak berujung untuk direalisasikan. Jika negara ini memiliki keinginan untuk benar-benar merealisasikan serta menghukum koruptor dengan seberat-beratnya, maka solusi dari permasalahan ini ialah bukan hanya sekadar hukuman mati yang dibutuhkan. Melainkan sistem hukum yang berprinsip keadilan, transparan, serta berani dalam membongkar semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya. Hal ini dikarenakan hukum yang adil itu tidak hanya berpatokan pada soal seberapa keras hukuman yang memberikan efek jera yang diberikan untuk dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga siapa yang benar-benar pantas untuk dihukum.
Tujuan penulis untuk memilih topik ini dikarenakan kita sebagai warga negara wajib mengetahui serta mempelajari kondisi negara kita saat ini, baik dari sistem, dinamika, dan paradigmanya untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan kepada siapa pun tanpa pandang bulu yang merupakan suatu tujuan kesetaraan derajat serta mendapat perlakuan yang sama dimata hukum dan harus diterapkan ke setiap sektor di seluruh penjuru Indonesia.
Kita semua harus yakin bahwa apa yang kita tabur atau lakukan sekarang akan dituai di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda haruslah mendukung dan berlaku sebagaimana mestinya di setiap aspek dan segmen untuk memajukan bangsa Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya.
Pembahasan
Seperti yang kita tahu, fungsi aparat penegak hukum ialah menerapkan, menjalankan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku serta telah diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan amanat yang sesuai dengan undang-undang untuk menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan bersih. Meskipun demikian, masih ada saja oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Hukum merupakan sistem aturan atau norma yang bersifat mengatur dan memaksa dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak mendapatkan haknya maupun keadilan, maka ia berhak untuk mengajukan tuntutan untuk menuntut haknya. Hukum juga diciptakan agar tidak terjadinya konflik diantara kehidupan bermasyarakat kemudian untuk pemecahannya juga atas dasar hukum yang ada, bukan atas dasar siapa yang kuat atau berkuasa dan tanpa pandang bulu. Itulah mengapa setiap masyarakat itu membutuhkan hukum layaknya adagium hukum yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero yang merupakan seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik, yaitu ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat, disitu ada hukum).
Adil dan keadilan ialah suatu konsep yang saling berkaitan. Menurut Aristoteles, adil ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya dengan sama rata. Sedangkan itu, definisi keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto ialah seimbang, tidak berat sebelah, dan sepatutnya tidak sewenang-wenang. Penulis mengutip dari perkataan Prof. Mahfud MD pada acara Bintang Seru yang digelar Universitas Indonesia di Depok pada hari Senin, 17 Februari 2020. Beliau mengatakan bahwasanya adil dan berkeadilan itu berbeda. Ada yang membedakan adil itu adalah memberikan sesuatu kepada manusia sebagai orang (atau) personal, sedangkan keadilan itu pada banyak orang (atau) jamak sehingga keadilan itu lebih berkonotasi sosial.
Dapat disimpulkan bahwasanya adil merupakan sikap yang diberikan kepada seseorang tanpa pandang bulu dalam artian tindakannya, sedangkan keadilan merupakan sikap yang diberikan kepada seseorang dengan melihat kondisi keadaan yang lebih luas dalam artian hasil dari tindakan yang diperbuatnya.
Asas keadilan merupakan salah satu prinsip dasar yang mendasari sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks hukum, keadilan sering diartikan sebagai pemenuhan hak-hak setiap individu sesuai dengan norma hukum yang berlaku tanpa adanya diskriminasi dengan mempertimbangan segala aspek, seperti kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya. Menurut Prof. Subekti keadilan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi manusia itu telah diberikan anugerah dalam hal cakap dan mampu untuk merasakan keadaan yang dinamakan adil itu.
Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch ialah untuk memberikan keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Beliau menekankan pentingnya ketiga nilai ini dalam pembentukan dan penegakan hukum walaupun dalam praktik nyatanya sangat berbeda dibandingkan dengan teori yang dipelajari. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa hukum itu tidak hanya menyeimbangkan antara berbagai kepentingan yang bertentangan antara satu sama lain untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga harus menyeimbangkan unsur ketertiban dan kepastian hukum untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya. Tanpa keadilan, sebuah norma atau aturan itu tidak pantas menjadi hukum, begitupun juga tanpa ketertiban maupun kepastian hukum.
Hukum yang berkeadilan merupakan suatu sistem hukum yang menjamin kesetaraan, perlindungan hak, serta keadilan bagi seluruh warga negara untuk menciptakan keteraturan, kedamaian, serta menjadi sarana untuk melindungi hak-hak individu antara warga negara di negaranya tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum yang berkeadilan, kita patut mengetahui konsep negara hukum. Konsep negara hukum menurut Fredrich Julius Stahl yang menyebutnya sebagai rechtstaat mencakup empat elemen penting, yakni:
- Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,
- Adanya pembagian kekuasaan (trias politica),
- Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang, dan
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai nagara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya berlandaskan atas hukum yang bertujuan untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwasanya negara Indonesia merupakan negara hukum. Pasal ini menegaskan bahwasanya segala tindakan negara dan warga negaranya harus berlandaskan pada hukum yang berlaku di Indonesia. Ciri utama negara hukum Indonesia ialah adanya pancasila, supremasi hukum, demokratis, pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara, kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri, serta perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia.
Paradigma aparat penegak hukum merupakan cara pandang dan pendekatan yang digunakan oleh aparat dalam melaksanakan tugas dan wewenang terkait penegakan hukum. Aparat penegak hukum dalam arti luas merupakan suatu institus penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan, serta advokat yang berhubungan dengan hukum untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Ketika aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen mereka untuk mengadili dengan seadil-adilnya dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan dan memperhatikan kebutuhan korban, maka masyarakat akan cenderung merasa lebih dihargai dan diperhatikan. Hal ini dapat membangun rasa saling percaya yang lebih kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga mendorong kerja sama yang lebih baik dalam penegakan hukum.
Adanya oknum-oknum mempermainkan hukum atau peraturan yang membuat masyarakat menjadi sukar untuk mempercayai aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum berkeadilan tanpa pandang bulu yang lama-kelamaan menjadikannya krisis kepercayaan masyarakat berkepanjangan. Oleh karena itu, solusi untuk permasalahan ini ialah dengan memberikan pemahaman ataupun penyuluhan mengenai suatu aturan atau hukum kepada setiap warga negara, serta menumpas akar permasalahan yang memicu kontroversial berkepanjangan ini. Akan tetapi, seperti yang kita ketahui sangatlah susah untuk menemukan dan melawan oknum ini. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 27-34 UUD 1945. Kita sebagai masyarakat yang paham akan kondisi ini haruslah bersatu dan serukan kata lawan untuk oknum-oknum yang telah mempermainkan hukum di Indonesia ini sebagai bentuk pembelaan untuk mendapatkan hak kita kembali.
Penutup
Dalam kehidupan bernegara, terkadang ada saja konflik internal yang melatarbelakangi dari berbagai aspek, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang disebabkan oleh banyak faktor, seperti lemahnya penegakan hukum, ketidakadilan, maupun pemerintah yang tirani yang berdampak pada ketidakstabilan politik, kehilangan nyawa, serta kekacauan dimana-mana. Dinamika dan paradigma mengenai aparat penegak hukum dalam menciptakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu ke setiap sektor di seluruh Indonesia merupakan suatu pemikiran mengenai aparat penegak hukum itu untuk membuat, menciptakan, serta menerapkan hukum yang berkeadilan tersebut ke setiap sektor di Indonesia guna memajukan serta menyejahterakan seluruh bagian maupun aspek di Indonesia ini. Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan peningkatan dari kualitas sumber daya manusia itu sendiri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengadili seadil-adilnya tanpa diskriminasi atau pandang bulu. Ketika aparat penegak hukum menjalankan tugas dan menunjukkan komitmen mereka untuk mengadili dengan seadil-adilnya dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh seorang yang melakukan kejahatan, maka masyarakat akan merasa dihargai dan diperhatikan haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat membangun rasa saling percaya yang lebih kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga mendorong kerja sama yang lebih baik dalam penegakan hukum. Untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan juga harus melibatkan partisipasi dari warga negara dengan memberikan pemahaman ataupun penyuluhan hukum kepada setiap warga negara agar kesadaran hukum di dalam ruang lingkup bermasyarakat dapat meningkat sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh aspek dan segmen untuk memajukan bangsa Indonesia yang lebih baik kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Kansil, C.S.T. 2018. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
INTERNET DAN JURNAL
Asshidiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia”. Academia, https://www.academia.edu/download/35556576/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf. Diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
Luxiana, Kadek Melda. “Jadi Pembicara Bincang Seru di UI, Mahfud MD Sebut Adil dan Keadilan Beda. detikNews. Terakhir dimodifikasi pada tanggal 17 Februari, 2020, https://news.detik.com/berita/d-4902190/jadi-pembicara-bincang-seru-di-ui-mahfud-md-sebut-adil-dan-keadilan-beda.
Pandit, I Gde Suranaya. “Konsep Keadilan dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik”. Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik 1, no. 1 (2016): 14-20. https://doi.org/10.22225/pi.1.1.2016.14-20.
Pratama, Nikolaus Adi, dan Elza Qorina Pangestika. “Peran Aparat Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 545-554. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3049.
Tinggalkan Balasan