Implikasi Ketentuan Penerapan Pajak Karbon Terhadap Upaya Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia

Azka Shafa Qurbani, Genius 6

Pendahuluan

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Mengutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan disebutkan bahwa luas wilayah Indonesia sekitar 7, 81 juta km² yang terdiri dari 2, 01 juta km² berupa daratan dan 3, 25 juta km² berupa lautan serta 2, 55 juta km² merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Melihat luasnya wilayah lautan dan ZEE yang dimiliki oleh Indonesia, maka tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia akan memiliki jumlah pulau yang berlimpah yaitu sebanyak 17.499 pulau.1

Seiring banyaknya jumlah pulau di Indonesia tentu akan berakibat kepada rentannya peristiwa perubahan iklim. Adanya perubahan iklim dapat menimbulkan tingkat risiko terhadap bencana hidrometeorologi yang pada tahun 2021 lalu meningkat hingga 80% dari total bencana yang pernah terjadi di Indonesia.2 Saat ini pun masih terus terjadi perubahan iklim yang mayoritas disebabkan adanya emisi karbon.3

Permasalahan tentang emisi karbon di Indonesia memang masih perlu mendapatkan atensi lebih dari pemerintah sebagai isu penting dalam lingkungan global. Hal ini disebabkan oleh adanya dampak yang timbul dari perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya suhu bumi secara global atau biasa dikenal dengan istilah pemanasan global. Oleh karena itu, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Indonesia yang tergabung dalam organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat suatu kesepakatan bersama negara-negara PBB lainnya berupa tindakan global berupa Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki fokus terhadap dimensi lingkungan, ekonomi, dan sosial. SDGs ini pun akan diselenggarakan hingga tahun 2030.4


1Oki Pratama. 2020. Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia. https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia. diakses 8 Juni 2022 (09.54).
2Lihat First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia. 2016, halaman 12.
3Hilwa Nurkamila Maghfirani, Namira Hanum, dan Roidah Dzata Amani. 2022. AnalisisTantangan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 1 (4): 314
4Ibid.

Langkah lain yang dilakukan Indonesia dalam mengurus permasalahan tentang perubahan iklim adalah melaksanakan Paris Agreement atau Persetujuan Paris. Paris Agreement merupakan suatu perjanjian internasional yang berkenaan tentang perubahan iklim dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sama baik kerja sama bilateral maupun multilateral, melaksanakan aksi mitigasi dan perubahan iklim melalui dukungan aspek pendanaan dan teknologi, serta mengembangkan kapasitas terhadap negara berkembang.5

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku “Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution)” yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 disebutkan bahwa isi dari Paris Agreement tersebut menghasilkan berupa penetapan untuk melakukan sebuah aksi dengan tujuan untuk menghindari terjadinya perubahan iklim dengan membatasi pemanasan global berada diangka 1,5°C hingga 2°C.6 Selain menghasilkan berupa penetapan batas pemanasan global, Paris Agreement juga menghasilkan kesepakatan tentang Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional.7

NDC sendiri berisikan sebuah kesepakatan yang mengatur tentang potensi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Menurut Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa setiap tahunnya sektor kehutanan dan kebakaran gambut serta sektor energi cenderung sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di Indonesia yaitu melebihi 50% dari total emisi di Indonesia.8

Melihat situasi tersebut, pemerintah Indonesia pada tahun 2022 memutuskan untuk menerapkan pajak karbon sebagai usaha untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari emisi terhadap lingkungan. Sebagaimana ditetapkan dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.9 Selanjutnya, pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.10 Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempertahankan upaya global agar seluruh manusia memperoleh kehidupan yang layak dan menjamin kualitas lingkungan hidup bagi setiap warga negaranya.


5Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2017. Strategi Implementasi NDC (NationallyDetermined Contribution). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta, halaman 4.
6Ibid.
7Ibid., halaman 5.
8Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dan Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV. 2021. Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Tahun 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta, halaman 52.
9Lihat Pasal 28 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194

Ketentuan Penerapan Pajak Karbon Terhadap Upaya Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia

Penerapan pajak karbon di Indonesia diatur secara yuridis dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon diberlakukan pada emisi karbon yang menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dengan memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang terdiri atas strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.11 Namun, pajak karbon sendiri baru diterapkan secara terbatas pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara.

Kemudian tarif pajak karbon dikenakan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) perkilogram karbon dioksida ekuivalen (CO₂e).12 Tarif tersebut masih lebih rendah daripada yang ditetapkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu senilai Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram CO₂e.

Jika dikomparasikan dengan target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia, tarif sebesar Rp 30,00per kilogram CO₂e juga masih sangat rendah dari rekomendasi Bank Dunia dan International Monetary Fund. Maka dari itu, tarif pajak karbon yang disarankan sebaiknya mengimplementasikan persamaan marginal benefit of abatement = marginal cost ofabatement. Berdasarkan persamaan tersebut, maka tarif pajak karbon yang ideal untuk diterapkan di Indonesia, agar tercapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia adalah senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per ton CO₂e.13


10Lihat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11Lihat pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
12Lihat pasal 13 ayat (8) dan (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
13Dian Ratnawati. 2016. Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negaradan Kebijakan Publik, 1(2): 58.

Pemberlakuan pajak karbon sendiri dapat memberikan dampak yang baik terhadap upaya pencegahan perubahan iklim di Indonesia, yaitu dengan cara memberlakukan pajak terhadap emisi yang dihasilkan oleh suatu pabrik, gedung, industri, atau sumber emisi lainnya. Namun, dibalik besarnya manfaat pemberlakuan pajak karbon terhadap perubahan iklim di Indonesia terdapat pula akibat lain yang akan mengancam kondisi perekonomian Indonesia.

Adanya pemberlakuan pajak karbon tentu akan berdampak terhadap produsen dengan meningkatkan harga jual pada barang atau jasa yang menghasilkan emisi karbon selama proses produksi. Hal ini tentu akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut sehingga dapat berdampak terhadap lambatnya pemulihan perekonomian di Indonesia. Melihat kondisi Indonesia saat ini sedang berada pada masa pemulihan ekonomi nasional akibat imbas dari pandemi Covid-19.

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penerapan pajak karbon diatur mengenai pungutannya dalam Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pungutan karbon dapat berbentuk pungutan negara baik pusat maupun daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya yang berdasarkan kandungan karbondan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.14

Pungutan negara lainnya yang disebut pada Pasal 58 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, artinya dapat berupa pungutan negara yang telah ada dan pungutan negara yang akan diterapkan. Pungutan negara yang telah ada dapat berupa pungutan pajak kendaraan bermotor, pungutan pajak bahan bakar, atau pungutan pajak atas penjualan barang mewah, sedangkan pungutan negara yang akan diterapkan dapat berupa pungutan pajak karbon. Pungutan pajak karbon secara yuridis sejalan dengan isi dari Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bahwa himpunan dana yang berguna untuk pemulihan lingkungan hidup dapat bersumber dari pajak atau retribusi lingkungan.15 Maka dari itu, penulis dapat asumsikan terhadap tujuan dari adanya penerapan pajak karbon, yaitu adanya upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencegahan perubahan iklim di Indonesia yang berguna untuk pemulihan lingkungan hidup maka pemerintah Indonesia dapat menerapkan pajak karbon sebagai sumber dananya.


14Lihat Pasal 58 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
15Lihat Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Simpulan

Tingginya tingkat emisi gas rumah kaca di Indonesia tentu akan berdampak terhadap perubahan iklim. Untuk mencegah hal tersebut maka pemerintah Indonesia menerapkan peraturan baru berupa pajak karbon. Namun, ketentuan penerapan pajak karbon terhadap upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia secara yuridis tidak ada satupun regulasi yang mengatur secara khusus dan rinci mengenai ketentuan penerapan pajak karbon di Indonesia. Hal ini terlihat pada regulasi yang ada saat ini bahwa ketentuan terkait penerapan pajak karbon hanya dijelaskan dalam satu pasal saja. Maka dari itu, pemerintah Indonesia sudah selayaknya untuk menciptakan regulasi baru sehingga dapat memberikan kepastian hukum mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak hingga pengelolaan hasil dana dari pajak karbon. Sebaliknya, apabila pemerintah tidak menciptakan regulasi baru yang secara khusus membahas tentang pengaturan penerapan pajak karbon, maka wajib pajak akan ragu bahwa pajak karbon sangat efektif untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencegah perubahan iklim di Indonesia.

Menciptakan regulasi baru tentang ketentuan penerapan pajak karbon memang sangat diperlukan oleh Indonesia saat ini, agar produsen sebagai wajib pajak tidak menaikkan harga jual barang atau jasanya mengingat akan berpengaruh terhadap tingkat konsumsi masyarakat yang berdampak pada lambatnya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Penulis juga mengajukan, agar nantinya pemerintah tidak hanya menerapkan pajak karbon saja tetapi juga memberikan insentif bagi produsen sebagai wajib pajak untuk mengembangkan sumber energi terbarukan. Hal ini perlu dilakukan agar produsen sebagai wajib pajak saat melakukan produksinya dapat menghasilkan emisi karbon yang lebih sedikit dan ramah lingkungan. Harapannya, upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah perubahan iklim di Indonesia dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan dalam First Nationally Determined Contribution Republic.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249).

First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia, 2016.

Jurnal

Maghfirani, H. M., N. Hanum, dan R. D. Amani. 2022. Analisis Tantangan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 1 (4): 314-321.

Ratnawati, D. 2016. Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 1(2): 53-67.

Buku

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2017. Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dan Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV. 2021.

Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Tahun 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

Artikel Internet

Pratama, O. 2020. Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia. https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia. diakses 8 Juni 2022 (09.54).


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca