TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM KEPUTUSAN PERKULIAHAN OLEH DEKAN FAKULTAS HUKUM PADA SK.0170/UN9/SK.BAk/2022

Insan Kamil, Genius 6
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Surat Keterangan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0170/UN9/SK.BAk/2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning (Gabungan antara pelaksanaan kegiatan akademik Daring dan Luring Universitas Sriwijaya Tahun akademik 2022/2023, dalam Poin Kesatu yakni Pemberlakuan perkuliahan Hybrid Learning pada setiap mata kuliah di Universitas Sriwijaya yakni Mata kuliah daring dapat melakukan Studi Luring bilamana Praktikum, Studio, Seminar dan lain-lain, dan untuk mata kuliah daring yang tidak dapat melakukan studi luring bila mana poin sebelumnya tidak diperlukan, dan untuk peraturan perkuliahan yang harus dilakukan dengan protokol Kesehatan. (1) Surat Keterangan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0170/UN9/SK.BAk/2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning (Gabungan antara pelaksanaan kegiatan akademik Daring dan Luring Universitas Sriwijaya Tahun akademik 2022/2023

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya merupakan satu-satunya Fakultas yang melaksanakan perkuliahan secara full offline dibandingkan dengan 9 fakultas lainnya. Salah satu dasar subjektif dekanat menerapkan keputusan ini dikarenakan banyak tenaga pengajar dalam waktu 2 tahun terakhir kegiatan perkuliahan yang dilakukan tidak efektif dikarenakan banyak mahasiswa yang belum menguasai materi perkuliahan yang diberikan.

Tindakan yang dilakukan oleh Dekanat FH Unsri dinamakan Diskresi yang didefinisikan oleh Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara mendefinisikan Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (2) UU 30/2014 pasal 1 ayat 9 Dan Pasal 22 ayat 2 UU ini menyatakan tujuan sebuah diskresi salah satunya adalah memberikan kepastian hukum.

Kebijaksanaan awalnya muncul di Belanda. Saat pertama kali muncul, sempat muncul kekhawatiran bahwa akibat dari diskresi ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum terhadap warga negara, Komite Monchy Belanda menyusun laporan tentang prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik atau algemene beginelen vanbehoorlijk bestuur pada tahun 1950. Ada keberatan awal dari pejabat pemerintah dan pegawai negeri sipil di Belanda karena kekhawatiran bahwa hakim administrasi atau pengadilan nantinya akan menggunakan istilah itu untuk membuat penilaian atas kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Namun, keberatan seperti itu sekarang telah hilang di antara massa karena telah kehilangan relevansinya. (3) SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2001, hlm. 105 Dari Hal diatas muncullah pertanyaan seperti berikut

  1. Bagaimana Urgensi Penerapan sebuah Diskresi Ditinjau dari putusan Perkuliahan Offline?
  2. Tindakan Diskresi ini Akan menimbulkan Akibat Hukum?Bagaimana Akibat Hukum yang ditimbulkan?
  3. Solusi yang tepat dalam pengambilan diskresi?

Oleh Karenanya pembahasan Tinjauan Hukum Administrasi Negara Dalam Keputusan Perkuliahan Oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menjadi penting untuk di Identifikasi, agar pertanyaan diatas mampu terjawabkan.

1.2 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
  3. Surat Keterangan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0170/UN9/SK.BAk/2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning (Gabungan antara pelaksanaan kegiatan akademik Daring dan Luring Universitas Sriwijaya Tahun akademik 2022/2023
1.3 Isu Hukum

Namun, pernahkah terbesit di pikiran bahwa Diskresi yang dibuat jauh berbeda dari mayoritas memiliki akibat hukumnya? Betul sekali Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha negara memberikan bahwa akibat hukum dari diskresi adalah akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara, menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam.

Adapun kelemahan Diskresi yang dilakukan oleh pihak Dekanat FH Unsri terkait dengan perbedaan penafsiran Surat Keterangan Rektor. secara hakikatnya sebuah Tindakan Diskresi di batasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) sehingga Tindakan yang dibuat tidak menjadi penyalahgunaan wewenang. Tetapi bila diskresi yang dimaksud menimbulkan kerugian maka keputusan tersebut harus mampu dipertanggungjawabkan. Asas Umum Pemerintah yang baik dalam pembuatan sebuah Diskresi berdasarkan Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain : (4) UU 30/2014

  1. Kepastian Hukum
  2. Kemanfaatan
  3. Ketidakberpihakan
  4. Kecermatan
  1. Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
  2. Keterbukaan
  1. Kepentingan Umum dan
  2. Pelayanan yang baik

Diskresi yang dilakukan oleh siapa saja haruslah dilengkapi dengan asas legalitas, yakni asas hukum yang menyatakan bahwa setiap Tindakan pemerintah harus didasarkan ada ketentuan UU yang mengatur segala macam kasus posisi dalam praktik kehidupan sehari-hari, oleh sebab itu, perlu adanya kebebasan atau diskresi dari administrasi negara (5) Jurnal Yuridis Vol.2 No. 1 Juni 2015 : Hlm. 135 ISSN 1693448 DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Lutfil Ansori

Pembahasan

2.1 Urgensi Penerapan Sebuah Diskresi

Freies ermessen ini digunakan terutama karena; pertama, keadaan darurat yang tidak memungkinkan diterapkannya ketentuan tertulis; kedua, tidak ada aturan atau tidak ada peraturan untuk itu; Ketiga, ada regulasi, tapi redaksinya kabur atau multitafsir. Kebebasan diskresi adalah kebebasan administratif, yang meliputi kebebasan administrasi (interpretatieverijheid), kebebasan berekspresi (beoordelingsvrijheid) dan kebebasan untuk terlibat dalam politik (beleidsvrijheid). Kebebasan menafsirkan mengandung arti kebebasan suatu lembaga pemerintah untuk menafsirkan suatu undang-undang Kebebasan bermusyawarah muncul ketika undang-undang memberikan dua pilihan (alternatif) kewenangan atas kondisi-kondisi tertentu, yang pelaksanaannya dapat dipilih oleh lembaga pemerintah tersebut. Sementara itu, kebebasan berpolitik lahir ketika legislator memberdayakan lembaga pemerintah untuk menimbang dan mempertimbangkan beragam kepentingan dalam menjalankan kekuasaan mereka. (6) Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hlm. 51

1. Keadaan darurat yang tidak memungkinkan diterapkannya ketentuan tertulis

Dalam membuat sebuah keputusan, Pemerintah haruslah mempertimbangkan dalam keadaan Darurat apakah sebuah keadaan tersebut diperlukan Tindakan pemerintah didalamnya, sekarang keadaan darurat itu tidak ada, karena kondisi Dosen FH Unsri sekarang itu tidak sampai genap 150 orang, yang dinilai sebagai belum kesiapan dan kematangan FH Unsri untuk melaksanakan kuliah Offline. Memang diamini bahwa perkuliahan online membuat mahasiswa tidak mendapatkan insight dan terkadang materi yang disampaikan tidak dengan baik diterima mahasiswa, yang malah goals utama perkuliahan terhambat juga. Kondisi kelas baik di Kampus Palembang dan Indralaya hanya memiliki maksimal 4 Kelas pertahunnya, yang menimbulkan satu kelas membludak hingga 160 Mahasiswa/Kelas dengan satu Dosen yang mengajar, maka dari itu Urgensi dari sebuah Perkuliahan Offline sekarang tidak ada ada.

2. Tidak ada aturan atau tidak ada peraturan untuk itu

Aturan ataupun peraturan terkait tiap-tiap fakultas untuk melakukan perkuliahan offline tercantum dalam Surat Keterangan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0170/UN9/SK.BAk/2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning poin keputusan kesatu dan ketiga : (7) Surat Keterangan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0170/UN9/SK.BAk/2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning (Gabungan antara pelaksanaan kegiatan akademik Daring dan Luring Universitas Sriwijaya Tahun akademik 2022/2023

Kesatu Memberlakukan kegiatan perkuliahan Hybrid learning ( gabungan pelaksanaan kegiatan akademik daring dan luring)  pada setiap mata kuliah di Universitas Sriwijaya

  • Mata Kuliah yang memerlukan Perkuliahan secara daring dapat melakukan kegiatan akademik secara luring seperti praktikum, Studio,  praktik lapangan,  seminar,  ujian dan kegiatan akademik lainnya diluar perkuliahan tatap muka dilakukan secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  • Mata kuliah yang tidak memerlukan perkuliahan secara luring,  tidak Memerlukan Kegiatan seperti praktikum,  studi,  praktik lapangan,  seminar,  dapat Melakukan kegiatan akademik secara daring.
  • Semua bagian kegiatan perkuliahan yang harus dilakukan secara luring wajib menerapkan protokol kesehatan 

Ketiga untuk pelaksanaan kegiatan akademik hybrid,  waktu, tempat dan pelaksanaan kegiatannya disesuaikan pada masing-masing program fakultas Poin keputusan kesatu ini secara tersirat menyatakan bahwa seluruh perkuliahan dilaksanakan secara daring kecuali mata kuliah yang membutuhkan pertemuan secara luring seperti praktikum,  studi,  praktik lapangan,  seminar,  dapat melakukan kegiatan akademik secara daring. Dan untuk poin ketiga mekanisme pelaksanaan perkuliahan luring ini menyesuaikan dari fakultas masing-masing. Dan dari kedua keputusan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan yang diambil dekan fakultas hukum bukanlah sebuah diskresi karena aturannya sudah menyatakan bahwa perkuliahan dilaksanakan secara daring.

3. Ada regulasi, tapi redaksinya kabur atau multitafsir.

Regulasi yang dimaksud adalah aturan yang menyatakan secara jelas dalam surat keputusan rektor tersebut yakni perkuliahan yang dibutuhkan secara offline hanyalah perkuliahan yang membutuhkan kegiatan praktikum, sedangkan di fakultas hukum sendiri kegiatan praktikum di lakukan di semester 6 yakni kegiatan  Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH), pun poin keputusan ketiga dan kesatu surat ini telah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

2.2 Analisis Hukum

Konsekuensi logis dari adanya kewenangan freies ermessen ini, pemerintah diberi kewenangan droit function, yaitu kekuasaan untuk menafsirkan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, namun bukan berarti pemerintah boleh berbuat sewenang-wenang. Pemerintah dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat detournement de pouvoir (melakukan sesuatu diluar tujuan kewenangan yang diberikan) atau onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa). Sebab setiap perbuatan pemerintah yang merugikan warganya karena detournement de pouvoir atau onrechtmatige overheidsdaad dapat dituntut baik melalui peradilan administrasi negara maupun melalui peradilan umum. (8) SF. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke-6, Yogyakarta: Liberty, 2006, hlm. 47

Selanjutnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan diskresi wajib dipertanggungjawabkan kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil serta dapat diuji melalui upaya administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut berarti bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bukan hanya akan memberi batas-batas penggunaan diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi Pemerintahan, akan tetapi juga mengatur mengenai pertanggungjawaban Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan terhadap penggunaan diskresi yang tidak hanya bersifat pasif dalam arti menunggu adanya gugatan dari masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, akan tetapi juga bersifat aktif dengan adanya kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan diskresi kepada Pejabat atasannya mengingat hal tersebut merupakan suatu kewajiban yang sifatnya melekat pada kewenangan yang menjadi dasar adanya diskresi itu sendiri dan di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi. (9) Jurnal Yuridis Vol.2 No. 1 Juni 2015 : Hlm. 140 ISSN 1693448 DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Lutfil Ansori

Kesimpulan dan Saran

3.1 Kesimpulan

Dalam membuat sebuah keputusan, Pemerintah haruslah mempertimbangkan dalam keadaan Darurat apakah sebuah keadaan tersebut diperlukan Tindakan pemerintah didalamnya, sekarang keadaan darurat itu tidak ada, karena kondisi Dosen FH Unsri sekarang itu tidak sampai genap 150 orang, yang dinilai sebagai belum kesiapan dan kematangan FH Unsri untuk melaksanakan kuliah Offline.

Dalam membuat sebuah keputusan, Pemerintah haruslah mempertimbangkan dalam keadaan Darurat apakah sebuah keadaan tersebut diperlukan Tindakan pemerintah didalamnya, sekarang keadaan darurat itu tidak ada, karena kondisi Dosen FH Unsri sekarang itu tidak sampai genap 150 orang, yang dinilai sebagai belum kesiapan dan kematangan FH Unsri untuk melaksanakan kuliah Offline

3.2 Saran

Perkuliahan yang dilakukan secara Hybrid Learning adalah Perkuliahan yang ideal untuk dilaksanakan ditengah kondisi sekarang karena mengingat peraturan yang di jelaskan oleh Surat Keterangan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0170/UN9/SK.BAk/2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning (Gabungan antara pelaksanaan kegiatan akademik Daring dan Luring Universitas Sriwijaya Tahun akademik 2022/2023.


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca