Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Rempang

Khodijah Habibah, Genius 8

Pendahuluan

Pembangunan proyek berskala nasional, tidak lepas dari kata tanah yang menjadi unsur utama dalam proyek ini. Yang akan berfokus pada aspek esensial ketahanan ekonomi bagi kemajuan bangsa sebagai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, di mana tujuan tersebut telah diatur dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945 melalui pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi dalam penerapannya, beragam bentuk Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kerap kali menimbulkan berbagai macam permasalahan hak asasi manusia ketika dihadapkan oleh kebijakan pengadaan tanah melalui mekanisme penggusuran pemukiman yang berada di kawasan penduduk.1

Peraturan mengenai kebijakan penggusuran tentu berdampak pada warga yang tidak memiliki akses perlindungan hukum seperti tidak memiliki dokumen penguasaan atas tanah sehingga tidak ada bukti yang cukup kuat untuk memberikan posisi tawar menawar untuk mereka mendapatkan jaminan ganti rugi dan hunian tempat tinggal yang pantas. Contohnya, pada kasus yang tengah terjadi pada masyarakat adat di pulau Rempang. Sebenarnya konflik lahan yang terjadi di Pulau Rempang sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam, dan kawasan ini sudah di huni oleh masyarakat adat yang bertempat tinggal sejak 200 tahun lebih jauh sebelum terbentuknya BP Batam yang baru terbentuk oktober 1971. Dan masyarakat yang menempati pulau tersebut merupakan Masyarakat adat sehingga, kebanyakan dari mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Dikarenakan sebagian besar lahan di pulau tersebut berada di bawah kawasan hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Perusahaan swasta yang berpindah tangan ke PT. Makmur Elok Graha.

Situasi menjadi semakin pelik terutama pada 2022 ketika investor mulai masuk untuk membuat sebuah proyek besar yang disebut Rempang Eco City, yang mana akan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi dengan tujuan meningkatkan daya saing dengan Singapura dan Malaysia. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan pembangunan Pulau Rempang atau yang juga disebut dengan Rempang Eco City sudah dipastikan akan masuk ke dalam proyek strategis nasional. Peraturan ini mengatur pembangunan dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp. 381 Triliun hingga tahun 2080, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kepulauan Batam dan wilayah sekitarnya (Setjen DPR RI, 2023).2 Hal inilah yang membuat saya mengangkat topik permasalahan ini yang berkenaan dengan konflik rempang yang terjadi antara Masyarakat adat, pemerintah dan PT. Makmur elok graha.

ISI

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 era kepemimpian Soeharto (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam, 1973) membuat ketetapan bahwa seluruh wilayah Pulau Batam merupakan wilayah Daerah Tingkat I propinsi Riau dan menjadikannya sebagai lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam di saat inilah terbentuknya otorita Daerah Industri.3

Beragam Upaya telah di lakukan dalam memperjuangkan hak asasi manusia terhadap masyarakat Pulau Rempang yang terkena dampak dari penggusuran, mulai dari mengumpulkan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) baik dari daerah maupun pusat dengan tujuan untuk bernegosiasi dengan pihak pemerintah dan PT. Makmur Elok Graha.Selain itu, masyarakat juga berinisiatif mengadakan aksi demo yang dilakukan sebanyak dua kali yang bertujuan agar PT. Makmur Elok Graha tidak melakukan relokasi terhadap masyarakat yang telah bertempat tinggal di lahan tersebut. Aksi ujuk rasa ini di lakukan secara bertahap yaitu, pada jilid I yang di laksanakan pada 23 Agustus di sini massa meminta 16 kampung tua yang berada di kepulauan rempang tidak direlokasi untuk Pembangunan Rempang Eco City dan aksi ini lakukan oleh ribuan warga dari kepulauan riau yang melakukan aksi protesnya di depan kantor BP Batam. Namun, aksi ini tidak di hiraukan pemerintah maupun PT. Makmur Elok Graha. Lalu, massa melakukan ujuk rasa jilid kedua di lakukan pada tanggal 11 September 2023 didepan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada senin, yang mengajukan 6 tuntutan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait4 melalui maklumat masyarakat Melayu Rempang Galang yakni,

a) Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau sebagai payung negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan disegala bidang baik pusat maupun daerah.

b) Membatalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua Masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

c) Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada Kamis 7 September 2023.

d) Lembaga Adat Melayu Kepri mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Galang dan Rempang pada aksi 7-8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.

e) Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR-DPD RI hingga Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam Walikota Batam, BP Batam dan semua stakeholder terkait untuk menghentikan segala tindakan kekerasan.

f) Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang terkait dampak jangka pendek dan panjang dari proyek strategis nasional di pulau tersebut.

Dan pada aksi ini pun juga belum menemukan titik terang, pihak PT Makmur Elok Graha mendalilkan bahwa terkait ganti rugi dan izin relokasi mereka tekah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah sehingga hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan belum juga ada penyelesaian hingga saat ini.

Kesimpulan

Pembangunan proyek strategis nasional yang di lakukan oleh pemerintah menyebabkan berbagai masalah perlindungan hukum terkait dengan kebijakan relokasi masyarakat setempat oleh pemerintah Kota Batam dikarenakan akan dibangunnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang dikenal sebagai Rempang Eco City. Kebijakan ini yang di nanti-nantikan ini justru merugikan pihak masyarakat adat rempang, di karnakan meraka tidak mendapatkan hak dan juga bahkan kehilangan Hak Asasi Manusianya karena dirampas oleh beberapa pihak atau kemlompok yang ingin mengambil keuntungan untuk diri mereka sendiri. Sehingga untuk mencari mata pencarian yang baru mereka tidak bisa, karena selama ini mata pencaharian mereka saling bertekaitan dengan tempat tinggal atau lahan yang mereka tempatkan. Dan, terkait hal ini, baik pihak pemerintah maupun pihak pihak terkait.

REFERENSI

  1. Marjannne Termorshuizen-Arts, (2010), Rakyat Indonesia Dan Tanahnya: Perkembangan Doktrin Domen Di Masa Kolonial Dan Pengaruhnya Dalam Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: HuMa, hlm. 283 ↩︎
  2. Limanseto Haryo, “Menjadi Katalis Pertumbuhan di Batam, Pemerintah Terus Dorong Akselerasi Pembangunan Kawasan Rempang”ekon, 13 Jul 2023 https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5252/menjadi-katalis-pertumbuhan-di-batam-pemerintah-terus-dorong-akselerasi-pembangunan-kawasan-rempan ↩︎
  3. https://jdih.batam.go.id/wp-content/uploads/2019/07/005-Kepres-41-Tahun-1973.pdf ↩︎
  4. Meike Binsneyder and Abraham Ferry Rosando, ‘AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR DALAM TINJAUAN ASAS KESEIMBANGAN DAN ITIKAD BAIK DALAM PUTUSAN PENGADILAN’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3.1 (2020) ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca