Maulana Khadafi, Genius 6
Latar Belakang
Pendirian etika sangat penting karena memungkinkan profesi dipertahankan dengan baik. Etika profesi menjadi satu kesatuan dalam penegakan hukum dalam rangka penegakan hukum. Sebagai faktor internal subjek penegakan hukum, diperlukan integritas dan kekuatan moral. Unsur internal tersebut didukung oleh faktor eksternal, seperti undang-undang yang mengeluarkan perintah dan larangan, serta mengatur aktivitas dan perilaku individu. Tujuan etika hukum adalah menjaga penegakan hukum tetap independen, netral, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.1
Keen Bertens seorang rohaniwan dan tokoh etika Indonesia, merumuskan tiga pengertian etika yakni, (1) Etika berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan/pedoman seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dari pengertian ini etika disebut juga sebagai “sistem nilai”. Misalnya etika dalam agama, etika dalam adat; (2) Etika juga berarti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah “kode etik” misalnya kode etik advokat, kode etik hakim dan lain-lain. (3) Etika dapat juga berarti ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Dalam pengertian ini maka etika sama dengan filsafat moral. Dalam kaitan dengan Etika Profesi Hukum, maka pengertian yang pertama dan kedua sebagaimana disebutkan di atas tampaknya relevan.2
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan keterampilan tertentu (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya).3 Apabila profesi itu berkenaan dengan bidang hukum, maka kelompok profesi itu disebut kelompok profesi hukum.4 Profesi hukum, yang terdiri dari hakim, jaksa, pengacara, dan aparat penegak hukum, sangat penting untuk menjaga stabilitas masyarakat dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. Polisi, yang bertugas menerapkan hukum di lapangan, merupakan salah satu komponen kunci dari sistem hukum. Polisi mempunyai peran penting dalam menegakkan hukum dan ketertiban, mencegah kejahatan, menyelidiki pelanggaran hukum, dan mengadili pelanggar.
Pada saat yang sama, petugas polisi sering kali menghadapi dilema etika yang sulit ketika menjalankan tugasnya. Saat menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, mereka harus menyeimbangkan tanggung jawabnya terhadap hukum, masyarakat, dan standar etika profesi. Petugas polisi sering kali berada dalam situasi di mana mereka harus membuat penilaian yang menantang secara moral dan berdampak pada kehidupan orang lain sebagai bagian dari tugas mereka.
Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum, sudah semestinya untuk mengajarkan dan menerapkan baik teori maupun praktik kepada anggota kepolisian untuk mengedepankan etika dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum. Hal ini pula mengingat salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, maka sudah menjadi keharusan pagi kepolisian untuk melaksanakan tugas tersebut dengan diimbangi kode etik profesinya.
Namun, akhir-akhir ini, kekhawatiran terkait etika di bidang penegakan hukum telah meningkat secara signifikan. Media dan masyarakat umum telah mengalihkan perhatian mereka pada berbagai kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, prasangka, atau perilaku tidak etis yang dilakukan petugas polisi pada masyarakat Indonesia. Untuk mendorong perilaku yang lebih etis dalam penegakan hukum, penting untuk meninjau etika profesi dalam peran & tanggung jawab kepolisian selaku aparat penegak hukum, memahami tantangan yang dihadapi petugas kepolisian, dan mencari solusi untuk meningkatkan praktik-praktik yang lebih etis dalam penegakan hukum.
PERMASALAHAN
Berdasarkan identifikasi latar belakang karya tulis ilmiah ini, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana hakikat penerapan etika profesi oleh Kepolisian terhadap peranan dalam penegakan hukum ditengah masyarakat Indonesia dewasa ini?
PEMBAHASAN
Hakikat Penerapan Etika Profesi Oleh Kepolisian Terhadap Peranan Dalam Penegakan Hukum Ditengah Masyarakat Indonesia Dewasa Ini
Hakikat penerapan etika profesi oleh Kepolisian terhadap peranan dalam penegakan hukum ditengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi terciptanya rasa percaya masyarakat terhadap polisi sebagai aparat penegak hukum dengan salah satu tugasnya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayahnya ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengidealkan penerapan etika profesi dalam setiap tindak yang dilakukan dalam penegakan hukum yakni dalam bentuk kode etik profesi. Oleh karena itu, standar etika profesi sangat penting untuk mencapai profesionalisme polisi. Sejumlah kebijakan telah dicanangkan Kapolri untuk meningkatkan efektivitas dan standar pelayanan publik. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah dengan mengamanatkan keberadaan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Polri. SOP berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai dengan tujuannya dan sebagai alat evaluasi efektivitas organisasi pemerintah.5
Merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, menetapkan tugas pokok dari Kepolisian NRI sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 14 ayat (1) bertugas untuk:
- Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan;
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 diatas, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai wewenang untuk:
- Menerima laporan dan/atau pengaduan;
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- Mencari keterangan dan barang bukti;
- Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional;
- Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Tanggung jawab dan wewenang polisi sebagaimana dijelaskan diatas haruslah dilaksanakan secara efektif untuk menjamin terciptanya ketertiban, penegakan hukum, serta keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjelaskan penggunaan diskresi atau kebebasan bertindak diperlukan oleh anggota Polri yang tercantum pada Pasal 18. Istilah “diskresi” pada Pasal 18 ayat (1) tidak disebutkan secara spesifik, tetapi disebutkan bahwa anggota polisi dapat “bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Ayat (2) Pasal 18 ini kemudian menjelaskan diskresi harus dilakukan dalam keadaan yang sangat diperlukan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika pengawasan dan pengendalian tidak dilakukan dengan baik terhadap diskresi ini, maka penggunaan diskresi oleh polisi dapat menimbulkan penyelewengan dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, kebolehan terkait penggunaan diskresi hanya jika berkaitan dengan kepentingan umum, dan tidak diperbolehkan penggunaannya untuk kepentingan golongan atau kepentingan pribadi semata.6
Pada Pasal 10 Bab II Etika Profesi Polri Bagian Kelima mengenai Etika Dalam Hubungan Dengan Masyarakat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan, bahwasanya dalam etika hubungan dengan masyarakat anggota Polri wajib:
- Menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- Menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara;
- Menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat;
- Menegakkan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman publik;
- Meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat; dan
- Melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar dinas.
Apabila kita lihat hakikat penerapan etika profesi oleh Kepolisian dalam penegakan hukum di tengah masyarakat akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan banyak timbulnya kasus-kasus dimana oknum anggota Kepolisian yang tidak menjunjung tinggi kode etik kepolisian, tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana mestinya dan tidak melindungi serta tidak memberikan rasa aman kepada masyarakat melainkan sebaliknya, masyarakat dibuat merasakan ancaman dengan kehadiran Kepolisian ini. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus pembangunan kawasan Rempang Eco City, dimana demi kepentingan investor terhadap kawasan Rempang, ribuan oknum anggota Polri dengan teganya mengusir warga daerah Rempang yang memperjuangkan tanah adatnya dengan kekerasan. Oknum Polri ini melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, pihak kepolisian juga melakukan penembakan gas air mata yang mengarah ke sekolah dasar yang mana hal ini sangatlah tidak mencerminkan Pasal 10 Bab II huruf a kode etik Profesi kepolisian.7
Bahkan, tindakan aparat kepolisian ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian sebagaimana tercantum pada Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap petugasa atau anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.8 Akibat dari kondisi empirik yang ada, dapat dikatakan telah terjadi disfungsi etika profesi Kepolisian oleh Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum ditengah masyarakat. Jika kondisi seperti demikian terus dibiarkan dan tidak ditindak secara tegas oleh pemerintah, lambat laun pasti terjadi ketidaktertiban dan menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat.
Kesimpulan
Etika profesi Kepolisian terhadap peran Kepolisian dalam penegakan hukum didasari bagaimana sikap tindak aparat Kepolisian dalam menjalankan tugas dan menggunakan wewenangnya senantiasa di iringi dengan adanya implementasi kode etik kepolisian di tengah masyarakat. Dewasa ini implementasi kode etik kepolisian di tengah masyarakat Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan, banyak kasus aparat Kepolisian melanggar kode etik Kepolisian dan bahkan melanggar tugas pokoknya selaku Polisi terhadap masyarakat. Penting untuk diingat bahwa profesi polisi menjunjung tinggi etika karena penting untuk menegakkan keadilan dan keamanan dalam masyarakat. Untuk menjaga integritas, kepercayaan publik, dan perlakuan adil terhadap setiap orang, polisi harus menjunjung standar etika yang ketat ketika menjalankan tanggung jawabnya.
Saran
Penting bagi Kepolisian untuk senantiasa memperhatikan penerapan etika profesi Kepolisian berjalan dan terimplementasikan secara baik kepada seluruh keanggotaannya terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan negara. Pastikan mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi perilaku etika profesi kepolisian secara ketat. Kepolisian diharapkan turut memasifkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan ini dengan melakukan laporan umpan balik kepada pihak kepolisian terkait praktik penegakan hukum yang dialami ditengah masyarakat.
REFERENSI
- Fajlurrahman Jurdi, Etika Profesi Hukum (Prenada Media, 2022), 65. ↩︎
- Shalihah, F. (2019). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: Kreasi Total Media. hlm. 26. ↩︎
- Ibid., hlm. 79. ↩︎
- Ibid., hlm. 88. ↩︎
- Cindy Destiani et al., “ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK,” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 06 (2023): 428. ↩︎
- Ibid., hlm. 436-437. ↩︎
- Setiawan, A. (2023, September 18). Kronologi Insiden Pulau Rempang, Masyarakat Tolak Direlokasi Karena Hal Ini. Diambil dari viva.co.id: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulaurempang-masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini?page=1 ↩︎
- Independen, A. J. (2023, September 7). Mengecam Brutalitas Anggota Polresta Barelang Dan Polda Kepri Dalam Pengamanan Proyek Rempang Eco City. Diambil dari aji.or.id: https://aji.or.id/read/pressrelease/1630/mengecam-brutalitas-anggota-polresta-barelang-dan-polda-kepri-dalam-pengamanan-proyekrempang-eco-city.html ↩︎
Jl. Raya Palembang – Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30662 | fhunsrilawcus@gmail.com | +6282182636016 (Adnan Wahid)
Tinggalkan Balasan