Peran Sosiologi Hukum Teoritis Dalam Mengkaji Stabilitas Pendidikan Di Era Kontemporer Melalui Pendekatan Teori Struktural Fungsionalisme

Shilpa Maharani, Genius 6

Pendahuluan

  1. Latar Belakang

Memajukan suatu bangsa merupakan cita-cita untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan diharapkan untuk mengembangkan dirinya demi melangsungkan kehidupannya. Melalui pendidikan, manusia dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, meningkatan peluang karir, meningkatan kemampuan berpikir, dan meningkatkan kualitas hidup. Dalam era kontemporer yang ditandai oleh kemajuan teknologi, peran pendidikan semakin penting karena pendidikan berperan sebagai pendukung utama dalam menyokong perubahan teknologi.

Pada dasarnya pendidikan merupakan hak yang dimiliki bagi warga Indonesia untuk dapat merasakannya karena sangat penting untuk dimiliki seuai yang termuat dalam Undang -Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Kemudian ditegaskan pada ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat 3 menyebutkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Dapat kita simpulkan bahwa pendidikan itu merupakan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia dan merupakan aturan yang harus dipatuhi.

Peran pendidikan sangat dibutuhkan karena Indonesia memasuki era revoulusi industri 4.0 yang ditandai dengan berkembangnya teknologi. Namun, terdapat masalah stabilitas pendidikan yaitu ketimpangan antara pendidikan di kota dan di desa, kurangnya perhatian pemerintah terhadap sektor pendikan, dan yang lebih utama ialah permasalahan pendidikan yang belum mampu mengendalikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mengetahui penyebab masalah–masalah tersebut dapat dikaji melalui pendekatan struktural fungsionalisme karena apabila terjadi perubahan pada satu bagian maka akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa korelasi sosiologi hukum dengan pendidikan?
  2. Apa itu pendekatan teori stuktural fungsionalisme?
  3. Apa hal yang menyebabkan terganggunya stabilitas pendidikan di era kontemporer?
  1. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengimplementasikan yang sudah dipelajari dari mata kuliah sosiologi hukum.
  2. Untuk mengetahui hubungan sosiologi hukum dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.
  3. Untuk mengetahui fenomena yang terjadi pada saat ini.
PEMBAHASAN

  1. Korelasi Sosiologi Hukum Dengan Pendidikan

Sosiologi merupakan ilmu yang mendalami perilaku hukum di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Istilah sosiologi hukum dikemukakan oleh Anzilotti pada tahun 1882 yang berarti sejak saat itu diperkenalkan ruang lingkup dan kajian sosiologi hukum. Sosilogi hukum dipengaruhi olrh disiplin ilmu: filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.Tujuan mempelajari sosiologi hukum yaitu bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik praktik hukum.1

Adapun pembidangan dalam sosiologi hukum yakni, Pertama, Sosiologi hukum teoritis yang berarti upaya menghasilkan kesimpulan setelah melalui pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial dan pengembangan hipotesis. Kedua, Sosiologi hukum empirik yang berarti menguji hipotesis melalui pendekatan yang sistematis dan metedologis. Ketiga, Sosiologi hukum evaluatif yang berarti lebih menekankan pada perspektif internal.

Korelasi antara sosiologi hukum dan pendidikan dapat dilihat dari bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem pendidikan dan bagaimana keduanya bersama sama membentuk masyarakat.. Sosiologi hukum yang berbasis moral menempatkan hukum tidak sekedar alat untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga sebagai alat pendidikan.2 Sosiologi hukum diperlukan pada lembaga-lembaga pendidikan tidak hanya sebagai ilmu pengantar yang secara umum menjelaskan sosiologi, melainkan berproses secara selektif ke arah difokuskannya bagian-bagian dari sosiologi yang lebih berkorelasi langsung kepada pemahaman hukum sebagai salah satu gejala sosial.

  1. Pendekatan Teori Struktural Fungsionalisme

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pembidangan sosiologi terdiri dari sosiologi hukum empirik, sosiologi hukum teoritis, dan sosiologi hukum evaluatif. Pendekatan stukrtural fungsionalisme ini termasuk sosiologi hukum teoritis. Sosiologi hukum teoritis merupakan upaya menghasilkan kesimpulan setelah melalui pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial, dan pengembangan hipotesis. Sosiologi hukum teoritis menjelaskan bagaimana hukum dan masyarakat saling terkait, bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, tidak hanya memeriksa hukum sebagai entitas yang terpisah tetapi juga memandang hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

Struktural Fungsionalisme merupakan sebuah pernyataan dalam sosiologi yang berupaya menafsirkan masyarakat sebagai sebuah struktur dengan bagian-bagian yang saling erat. Teori ini merupakan hasil pengaruh dari teori sistem umum di mana pendekatan fungsionalisme yang diambil dari ilmu alam. Pada prinsipnya berkisar pada beberapa konsep tetap yang terpenting adalah kosep fungsi dan struktur.

Teori Stuktual Fungsionalisme dikembangkan oleh Robert K. melalui pernyataan mendasar dan jelas, meskipun dalam perkembangan keilmuannya terdapat ilmuan lain yang ikut serta memberikan dedikasinya, seperti Talcot Parson, P.A. Sorokin, L.J. Henderson, E.F. Gay, George Sarton,Emile Durkhem dan George Simmel. Robert K. Merton menulis sejumlah pernyataan terpenting tentang struktual fungsionalisme dalam sosisologi dan juga mengkritisi beberapa aspek berlebihan dan teguh dari struktual fungsionalisme. Anggapan teori struktural fungsionalisme bertumpu pada hakikat manusia dan masyarakat. Masyarakat dianggap terdiri dari bagian-bagian yang secara teratur saling berhubungan.Walaupun skema paradigma Robert K. Merton merupakan penyempurnaan dari fungsionalisme yang lebih awal, tetapi dia masih tetap saja menekankan kesatuan, stabilitas dan harmoni sistem sosial tersebut. Teori struktural fenomenalisme tidak hanya berlandaskan pada asumsi-asumsi tertentu tentang keteraturan masyarakat, tetapi juga memantulkan asumsi-asumsi atau aturan-aturan tertentu tentang hakikat manusia. Struktural fungsionalisme secara tersirat memperlakukan manusia sebagai pelaku yang memainkan ketentuan-ketentuan yang telah dirancang sebelumnya, sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan masyarakat.3

  1. Hal Yang Menyebabkan Terganggungnya Stabilitas Pendidikan Di Era Kontemporer

Menurut Robert K. Merton teori struktural fungsionalisme memandang masyarakat sebagai suatu sistem yang teratur yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain, apabila terjadi perubahan pada satu bagian akan menyebabkan ketidakseimbangan dan dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnnya.

Melihat kondisi pendidikan sekarang, terganggungnya stabilitas pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya antara pendidikan di kota dan di desa disebabkan karena jumlah guru yang lebih banyak di perkotaan, sulitnya sarana dan prasana untuk pendidikan desa, kurangnya pengajaran mengenai logika, estetika dalam kurikulum, dan rasio belajar yang tidak seimbang. Hal ini tentu menggangu stabilitas pendidikan karena kesenjangan pendidikan di kota dan desa yang menimbulkan dampak pendidikan yang tidak merata sehingga implementasi undang–undang pasal 31 belum terlaksana terutama pada ayat 1 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Sebagai contoh tidak meratanya fasilitas, hanya di kota mendapatkan sarana dan prasana yang memadai untuk menyokong pendidikan sedangkan di desa tidak mendapatkan. Akibat ketidaksetaraan, hal ini tentu membawa urbanisasi yang tinggi sehingga mengganggu mobilitas penduduk, mengurangi kualitas hidup, menghasilkan limbah yang banyak, dan overpulasi di kota. Menurut perkiraan World Bank sebanyak 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045 saat Indonesia berusia 100 tahun. Jumlah itu setara dengan 70 persen dari total populasi Indonesia pada 2023 yang yang diperkirakan sebanyak 273 juta jiwa.4 Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk meningkatkan akses pendidikan, peningkatan kompetensi dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengaturan kurikulum yang lebih seimbang.

Penutup

  1. Kesimpulan

Teori struktural fungsionalisme memandang masyarakat sebagai suatu sistem yang teratur yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain, apaila terjadi perubahan pada satu bagian akan menyebabkan ketidakseimbangan dan dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia harus berpendidikan. Namun faktanya, terdapat ketidakstabilan pendidikan antara di kota dan di desa. Pendidikan di kota dan di desa seharusnya saling berhubungan karena akan menghasilkan generasi yang berkualitas, kalau hanya di daerah kota saja maka akan menimbulkan ketidaksetaraan yang berakibatkan hal lain ikut terganggu seperti urbanisasi. Maka dari itu, pentingnya menjaga stabilitas pendidikan di antara kota dan desa agar sama–sama menghasilkan generasi yang berkualitas sehingga tidak adanya asumsi pendidikan di desa tidak memadai.

  1. Saran

Diharapkan terganggunya stabilitas pendidikan menjadi pertimbangan bagi lembaga pendidikan Indonesia untuk peduli, dan pemerintah harus menyeimbangkan kondisi pendidikan disetiap daerah dan mengambil langkah yang pasti untuk memperbaiki kualitas pendidikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

REFERENSI

  1. (Dr. Yoyok Hendarso) Prof.Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., SOSIOLOGI HUKUM, (Rawamangun: SINARGRAFIKA:2021), hal.2. ↩︎
  2. Dr. Yoyok Hendarso, M.A, Pengertian Sosiologi Hukum dan Tempatnya dalam Sosiologi dan Ilmu Hukum, (Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka:), hal.1.12. ↩︎
  3. https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB214113350009.pdf ↩︎
  4. Inge Klara Safitri ,Krisna Pradipta, Urbanisasi dalam Gambar, http://interaktif.tempo.co/proyek/urbanisasi-dalam-gambar/ diakses pada 28 September 2023 ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca