Analisis Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhadap Kebakaran Hutan Yang Melanda Sumatera Selatan

Shilpa Maharani, Genius 6

Pendahuluan

  1. Latar Belakang

Lingkungan diciptakan oleh Tuhan untuk mendukung kehidupan bagi makhluk-makhluk yang hidup pada alam semesta. Lingkungan hidup terdiri dari unsur abiotik dan biotik di dalamnya sehingga membentuk suatu kesatuan yang utuh. Indonesia sendiri dengan luas 1.904.569 kilometer memiliki beragam jenis lingkungan diantaranya adalah pegunungan, hutan hujan tropis, danau, laut, dan sebagainya yang memiliki peran penting karena lingkungan hidup menyimpan berbagai sumber daya alam yang menjadi alat pendukung bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sebagai anugerah yang diberikan, manusia patut untuk menjaga lingkungan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan sebab apabila tidak dijaga akan menimbulkan permasalahan yang serius.

Urgensi mengenai peraturan tentang lingkungan hidup telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan populasi yang terus berkembang, penting bagi negara untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak merusak lingkungan dan kualitas hidup penduduk. Menjaga lingkungan hidup bukan hanya tugas pemerintah melainkan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia. Berlakunya aturan mengenai ramah lingkungan ini sebagai pedoman manusia untuk bagaimana dalam bertindak terhadap lingkungan dan mendapatkan sanksi apabila dilanggar. Peraturan dan Undang–Undang yang mengatur mengenai ramah lingkungan terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahum 2016 tentang sistem Manajemen Lingkungan. Sangat disayangkan bahwa aturan ini ada, tetapi tidak diterapkan secara efektif, sehingga pencemaran masih tetap terjadi.

Masalah lingkungan bukanlah suatu hal yang perdana. Masalah lingkungan seperti pembakaran hutan, pencemaran lingkungan, mencuri binatang dan tumbuhan yang dilindungi merupakan permasalahan yang dari dulu sudah ada, dan terus berlangsung hingga sekarang tetapi belum menemukan penyelesaian. Menurut Laporan Indeks Kualitas Udara Kehidupan (AQLI) mengatakan Indonesia sebagai salah satu dari enam negara yang paling banyak menghasilkan polusi udara global. Hal ini menunjukkan bahwa belum optimalnya penanganan masalah pencemaran udara dan belum terealisasikannya peraturan tentang lingkungan hidup. Pencemaran udara ini bisa berasal dari aktivitas gunung berapi, kebakaran hutan, dan kegiatan mikroorganisme. Apabila pencemaran udara ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan permasalahan yangs serius baik dari segi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Menurut halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) daerah yang menghasilkan pencemaran udara di Indonesia berada di Sumatera Sealatan yang menghasilkan indeks kualitas udara sebesar 155.1 Pencemaran udara ini terjadi akibat kebakaran hutan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibat dari perilakunya oknum tersebut diproses hukum dan diberikan sanksi pidana.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa itu lingkungan hidup?
  2. Apa itu hukum lingkungan?
  3. Bagaimana sistem pemidanaan terhadap tindak pidana kebakaran hutan di Sumatera Selatan?
  1. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengimplementasikan yang sudah dipelajari dari mata kuliah hukum lingkungan.
  2. Untuk mengetahui sanksi pelanggaran lingkungan hidup dengan menghubungkannya dengan kasus yang terjadi di Sumatera Selatan.
PEMBAHASAN

  1. Lingkungan Hidup

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Menurut LL. Bernard, mengklasifikasikan lingkungan hidup menjadi empat macam, Pertama, Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiografis seperti tanah, udara, laut, dan sebagainya. Kedua, lingkungan biologi atau organik, yaitu segala sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, seperti parasit. Ketiga,lingkungan sosial, yaitu upaya sistematis yang terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.2

Awalnya pengetahuan manusia dalam lingkungan hidup baru sebagai yang hidup (biotik) saja, dikumpulkan oleh peradaban manusia sebelum masehi. Lalu hadir sebagai ekologi. Ekologi berasal dari kata logos yang berarti ilmu, eko yang berarti biotik. Pada peradaban manusia berikutnya memandang bahwa untuk kesatuan hiudp ini bukan hanya terlepas biotik saja tetapi abiotik juga. Ekologi merupakan jalinan sistem kehidupan yang saling terkait satu sama lain dimana setiap makhluk hidup berada dalam suatu proses penyesuaian diri dalam sistem kehidupan. Hal ini dipengaruhi oleh iklim, kawasan, dan lingkungan biota yang rumit. Konsep ekologi ini menimbulkan asas keanekaragaman, asas kerjasama, asas persaingan, dan asas interaksi.

Demi menjamin keberlangsungan hidup di bumi sekaligus sebagai satu kesatuan kehidupan yang saling mempengaruhi antara tempat hidup dengan makhluk hidup lainnya, maka berkembanglah menjadi ekosistem. Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya terbentuk oleh komponen biotik dan abiotik. Sub ekosistem terdiri dari sub ekosistem daratan, sub ekosistem danau, sub ekosistem hutan, dan sebagainya. Konsep ekosistem terbagi menjadi dua yaitu autekologi yang berarti melihat organisme secara individual dan synekologi yang berarti melihat kelompok-kelompok organisme yang tergabung sebagai suatu unit.

Pengetahuan yang ada pada konsep ekologi dan konsep ekosistem baik dalam biotik maupun abiotik oleh manusia disusun dalam bentuk pengetahuan dalam suatu bentuk secara sistematis, empiris, universal dalam lingkup yang bernama hukum lingkungan.

  1. Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan merupakan cabang dalam disiplin ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan hukum terhadap sikap tindak subjek hukum dalam pemanfaatan, perlindungan sumber daya alam dan lingkungan, serta perlindungan dampak negatif dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Sederhananya hukum lingkungan itu merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur tentang apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan terhadap lingkungan yang dimana peraturan itu dipaksakan oleh pihak yang berwenang.3

St. Munadjat Danusaputro mengklasifikasikan menurut perkembangan paradigma yaitu lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan (use-oriented law) dan hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan itu sendiri (environment oriented law).4

Keberadaan hukum lingkungan tidak disebut dalam suatu cabang Hukum Administrasi Negara, Perdata, Pidana, dan sebagainya karena isi atau substansi pengaturan yang ada dalam hukum lingkungan terdapat di dalam cabang hukum itu semua. Hukum lingkungan memiliki ketentuan khusus yang berkaitan dengan pengendaliannya.

Pembidangan hukum lingkungan berdasarkan aspek yang melingkupi menurut Koesnandi Hardjasoemantri meliputi Pertama, Hukum perencanaan lingkungan seperti RPPLH, KLHS, dan AMDAL. Kedua, Hukum pengendalian pencemaran lingkungan seperti Izin pembuangan limbah, BML, dan pengawasan, Ketiga, Hukum penyelesaian sengketa yaitu melaui peradilan atau diluar peradilan. Keempat, Hukum konversi yaitu bagaimana memberikan perlindungan agar supaya awet misalnya in situ dan eks situ. Kelima, Hukum lingkungan internasional yaitu yang sifatnya melewati batas negara.5

  1. Sistem Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kebakaran Hutan Di Sumatera Selatan

Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan seperti semula sesuai fungsinya sebagai kehidupan yang memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan keadilan setiap generasi dengan cara meningkatkan penegakkan hukum. Dalam penegakan hukum lingkungan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi dan partisipasi dalam pengawasan lingkungan hidup. Dengan penegakan hukum lingkungan yang optimal, diharapkan lingkungan hidup dapat terjaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Menurut Takdir Rahmadi penegakan hukum lingkungan sebagai penggunaan atau penerapan instrumen-instrumen dan sanksi-sanksi dalam ruang lingkup hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata dengan tujuan memaksa subjek hukum yang menjadi sasaran mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.6

Pelanggaran hukum lingkungan di suatu daerah merupakan permasalahan serius yang mengancam kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam kepenulisan ini, penulis mengambil kasus pelanggaran lingkungan yakni kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera Selatan. Kebakaran hebat di lahan kosong yang berada dekat jalan lintas timur dan tol di Ogan Ilir, Sumatera Selatan meludeskan sekitar 265,35 hektar mencakup Kecamatan di OI, yakni di wilayah Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan, dan Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya. Terbakarnya lahan diduga disengaja oleh oknum yang tak bertanggung jawab karena di lokasi ditemukan bekas bensin dan serbuk kayu.7 Akibat yang ditimbulkan dari bencana ini yaitu kualitas udara yang tidak sehat bahkan Sumsel ini merupakan daerah dengan posisi tertinggi kualitas udaranya terburuk di Indonesia menurut berdasarkan data Indeks kualitas udara (AQI).

Dalam kasus ini, pelaku yang melakukan pembakaran hutan secara sengaja sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) maka akan dijatuhi sanksi menurut pasal 108 UUPLH yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Tujuan dari sistem pemidanaan terhadap tindak pidana lingkungan sebagai upaya untu mendidik masyarakat, pengusaha, dan pemerintah sehubungan dengan kesalahan moral yang berkaitan dengan sikap tindak terhadap lingkungan hidup yang dilarang. Selain itu, difungsikan untuk mencegah atau menghalangi pelaku potensial supaya tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Penutup

  1. Kesimpulan

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Urgensi mengenai peraturan tentang lingkungan hidup telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan populasi yang terus berkembang sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Konsep ekologi dan ekosistem mempunyai keunikan namun lama kelamaan terjadi krisis terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh manusia dengan melakukan pencegahan dan pengendailian dalam wujud hukum lingkungan. Hukum lingkungan itu merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur tentang apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan terhadap lingkungan yang dimana peraturan itu dipaksakan oleh pihak yang berwenang. Dalam kepenulisan ini, penulis mengambil kasus pelanggaran lingkungan yakni kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera Selatan dan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 108 UUPLH. Tujuan dari sistem pemidanaan terhadap tindak pidana lingkungan sebagai pencegah atau penghalang pelaku potensial supaya tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

  1. Saran

Adapun saran untuk pemerintah yang diberikan oleh penulis yaitu hendaknya meindaklanjuti sanksi bagi yang melanggar hukum lingkungan dengan diberikan hukuman yang seberat beratnya dan seadil adilnya agar tidak terulang lagi peristiwa pelanggaran hukum lingkungan selanjutnya.

REFERENSI

  1. Irfan Fadhlurrahman, Sore Ini Polusi Udara Sumatera Selatan Tercatat Paling Buruk di Indonesia (Senin, 25 September 2023), https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/25/sore-ini-polusi-udara-sumatera-selatan-tercatat-paling-buruk-di-indonesia-senin-25-september-2023, diakses pada 30 September 2023 ↩︎
  2. UIN Suska, KAJIAN KEPUSTAKAAN, http://repository.uin-suska.ac.id/19556/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf, diakses pada 30 September 2023 ↩︎
  3. Dr. Muhammad Erwin, S.H., M.Hum., Hukum Lingkungan, edisi ke-2. (Bandung: PT.Refika Aditama, 2019, hlm.10. ↩︎
  4. St.Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan, edisi ke-1. (Bandung: Binacipta,1981), hlm. 34. ↩︎
  5. Ibid. ↩︎
  6. Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011) hlm. 199 ↩︎
  7. Prima Syahbana, 265 Hektare Lahan di OI Diduga Sengaja Dibakar, Ada Bensin-Serbuk Kayu di Lokasi, https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6914987/265-hektare-lahan-di-oi-diduga-sengaja-dibakar-ada-bensin-serbuk-kayu-di-lokasi, diakses pada 30 September 2023 ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca