Menililk Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Social Development Goals (SDGS) Point 15

Muhammad Farhan Pratama, Genius 6

Pendahuluan

Kekhawatiran akan isu lingkungan hidup telah menjadi pokok pembicaraan hampir diseluruh dunia. Hal itu dilatarbelakangi oleh munculnya beragam fenomena akan bencana alam baik yang timbul secara alamiah ataupun karena perbuatan manusia. Timbulnya beragam bencana alam ini sebagai bentuk kausalitas yang menandakan terjadinya ketidak seimbangan di alam. Dalam lingkup kehidupan sosial, pembicaraan terkait isu lingkungan telah menjadi pembahasan yang cukup ramai diperbincangkan. Namun pada faktanya, ramainya perbincangan mengenai isu lingkungan tidak sebanding dengan aksi akan kesadaran yang terjadi dilapangan.

Kekhawatiran yang hadir pada benak pemerintah dan masyarakat itu tidaklah berdampak apa-apa, bilamana hanya terkurung pada isi kepala tanpa adanya aksi yang nyata. Meskipun menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa adanya upaya pelestarian serta pencegahan akan keruskan terhadap lingkungan hidup mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum. Namun pada kenyataanya, cita-cita tidak pernah seindah aslinya bahkan apa yang dimuat pada pasal tersebut dirasa tidak lah diberlakukan secara optimal. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh IQ Air, Indonesia berada pada nomor dua puluh enam sebagai negara dengan tingkat polusi udara paling buruk didunia, hal ini disinyalir oleh banyaknya asap pembuangan limbah industri dan pertambangan serta kepulan asap kendaraan yang menyebabkan buruknya kualitas udara di Indonesia.1 Bahkan baru-baru ini kebakaran hutan dan lahan marak terjadi di beberapa di Indonesia, suatu permasalahan yang terjadi setiap tahun yang seolah-olah tak kunjung usai dan direkayasa sebagai wujud dari bencana alamiah.

Padahal jika merujuk pada salah satu prinsip hukum lingkungan yang lebih menekankan pada pencegahan (The Precautionary Principle) atau dianggap sebagai upaya preventif sebelum terjadinya suatu permaslahan lingkungan. Namun pada faktanya, baik pemerintah ataupun masyarakat baru akan bergerak ketika suatu isu itu muncul dan berdampak ke beberapa sektor kehidupan sosial.2 Dari adanya ketidakselarasan antara teori dan prinsip yang ada pada peraturan perundang-undangan dengan realita hadir dikehidupan sosial, itu menandakan bahwa adanya beberapa tahapan yang diatur dalam konsep hukum lingkungan itu diabaikan, salah satunya pada aspek pencegahaan atau upaya preventif dan hal inilah yang seharunys menjadi suatu permasalahan yang harus diselesaikan bersama.

Kemudian dalam upaya mewujudkan penegakan hukum lingkungan, perlunya sinergi antar keseluruhan elemen sosial mulai dari pemerintah , pihak swasta hingga masyarakat. Hal ini demi mewujudkan terciptanya pelestarian serta pemanfaatan baik itu pada lingkup ekosistem daratan, maupun perairan demi menunjang tujuan pembangunan hidup yang berkelanjutan.Dalam hal ini Indonesia juga mengadopsi Konsep Social Development Goals (SDGS) sebagai salah satu pedoman untuk mewujudkan pembangunan hidup yang berkelanjutan, yang dalam kaitannya pada aspek lingkungan hidup itu sendiri tergambar pada point ke 15 yang lebih menekankan terhadap pentingnya perlindungan, perbaikan serta mengatur tata kelola lingkungan demi mewjudkan hidup yang lebih baik pada tahun 2030.

Sehingga demi mewujudkan terealisasinya konsep Social Development Goals point ke 15, maka perlu diadakan pengoptimalan eksistensi akan keberlakuan hukum lingkungan mulai dari aspek pencegahan(preventif) hingga pada aspek pemulihan (rehabilitatif), kemudian dalam hal ini perlunya peran serta pemerintah dan masyarakat yang saling bersinergi dalam menghadapi berbagai isu dan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.3

PERMASALAHAN

  1. Mengapa eksistensi penegakan hukum lingkungan diperlukan demi mewujudkan social development goals (SDGS) Point 15?
  2. Bagaimana eksistensi penerapan hukum lingkungan dalam mewujudkan Social Development Goals (SDGS) point 15?
PEMBAHASAN

  1. Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan Demi Mewujudkan Social Development Goals (SDGS) Point 15

Dewasa ini, negara-negara di dunia mulai menaruh perhatiannya pada lingkungan dan masyarakat. Hadirnya permasalahan hari ini sebagai refleksi adanya ketidakseimbangan yang terjadi baik itu pada aspek lingkungan maupun masyarakat. Beragam permasalahan hari ini pun seolah-olah menjadi gambaran atas apa yang akan terjadi kedepannya. Dari beragamnya kekhawatiran para pemimpin dunia akan permasalahan yang tak kunjung usai, akhirnya ditemukannya suatu konsep yang dianggap dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi hingga mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan, konsep itu disebut sebagai Social Development Goals (SDGS).

Social Development Goals merupakan suatu konsep yang menginginkan pembangunan masyarakat dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, dimana dalam konsepnya terdapat 17 poin yang menunjang kosep pembangunan berkepanjangan yang meliputi tujuan dan konsep mulai dari aspek masyarakat hingga lingkungan, poin-poin tersebut antara lain:

  1. No Poverty
  2. Zero Hunger
  3. Good Health And Wealth Being
  4. Quality Education
  5. Gender Equality
  6. Clean Water And Sanitation
  7. Affordable And Clean Energy
  8. Decent Work And Economic Growth
  9. Industry, Inovation And Infrastucture
  10. Reduced Inequalities
  11. Sustainable Cities And Communities
  12. Responsible Consumtion And Production
  13. Climate Action
  14. Life Below Water
  15. Life On Land
  16. Peace, Justice And Strong Institutions
  17. Partnership For The Goals

Dari keseluruhan poin yang ada pada konsep Social Development Goals (SDGS) menjadi patokan bagi suatu negara demi mewujudkan suatu konsep pembanguan masyrakat dan lingkungan hidup secar berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan hukum lingkungan terdapat beberapa point yang berekenaan dengan hal tersebut, salah satunya ialah point ke 15 tentang Life On Land.

Life on land pada Social Development Goals (SDGS) poin ke 15 merupakan suatu konsep yang menekankan perhatian pada pentingnya ekositem daratan demi menunjang kelangsungan hidup yang berkepanjangan. Dalam konsep ini meliputi segala upaya yang dinilai dapat berguna demi kelangsungan ekosistem daratan mulai dari tindakan perlindungan, pemanfaatan hingga pada taraf menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati.4

Secara filosofis konsepsi dari poin life on land ini selaras dengan amanat pasal Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang pada intinya menaruh perhatian terhadap segala kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan hidup dan masyarakat mulai dari perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup yang dikelola semaksimal mungkin demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum. Maka Konsepsi abstrak yang ada pada Undang-Undang Dasar 1945 telah menaruh perhatian yang cukup pada sektor lingkungan hidup.

Dalam hal mewujudkan konsep life on land, perlu ditopang oleh hadirnya legalisasi peraturan perundang-undangan sebagai unsur pengikat dari keberadaan hukum lingkungan itu sendiri, dan hal ini regulasi terkait perlindungan akan lingkungan hidup itu bermuara Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup.5

Eksistensi Keberadaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup telah menjadi senjata pamungkas dalam menanganai permasalahan lingkungan hidup. Namun pada faktanya, eksistensi penegakan Undang-Undang ini dirasa tidaklah berjalan sebagaimana mestinya, fakta bahwasanya dari hari ke hari permasalahan lingkungan hidup dan ekositem darat makin memburuk. Dilansir oleh Global Forest Watch, pada tahun 2022 Indonesia sebagai negara keempat tertinggi dalam hal hilangnya hutan primer tropis sebanyak 230.000 Hektar.6 Bahkan BNPB pada Tahun 2014-2023 telah terjadi sebanyak 3162 kasus menyangkut kebakaran hutan dan lahan.7 Hingga baru-baru ini telah terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut dibeberapa wilayah di Indonesia yang tidak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati namun juga pada kehidupan sosial.

Hal ini menunjukan adanya kesenjangan yang terjadi antara apa yang dicita-citakan (das sein) dan apa yang senyatanya (das sollen) terkait apa yang diatur pada undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan eksistensinya pada kehidupan sosial. Hal ini bahkan diperparah dengan hadir nya Undang- Undang Cipta Kerja yang mana dalam beberapa maklumatnya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam keterkaitannya dengan konsep life on land, terlepas dari adanya perbedaan antara apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang lingkungan hidup dengan fakta yang terjadi di kehidupan masyarakat, bukan berarti undang-undang tentang lingkungan hidup itu tidak mampu untuk mengakomodir permasalahan lingkungan yang ada saat ini. Mulai dari tahap pencegahan hingga pada tahap penanggulan itu dimuat dalam UU tersebut, bahkan asas – asas lingkungan hidup yang ada saat ini tegambar dalam pasal-pasal yang pada undang-undang tersebut dan dirasa sangat cukup untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup yg terjadi dewasa ini.

Salah satu bentuk keseriusan Undang-undang lingkungan hidup itu tergambar dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa dalam hal upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu dimulai dari upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,pengawasan,dan penegakan hukum. Hal ini pun diperkuat dengan pasal 3 yang mengatakan bahwa pemerintah selaku pemangku kebijakan, haruslah memenuhi beberapa tujuan yang harus dipenuhi mulai dari perlindungi terhadap keanekaragaman lingkungan hidup dari berbagai hal yang dapat mencemarinya hingga pada upaya mengantisipasi isu lingkungan global.

Kemudian dalam perwujudan konsepsi Tujuan lingkungan hidup itui direalisasikan kedalam beberapa hal seperti:Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL)8, Perizinan, Instrumen Ekonomis Lingkungan, Peraturan Perundangundangan Berbasiskan Lingkungan Hidup, Anggaran Berbasiskan Lingkungan Hidup, Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup, dan instrumen lain sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Maka dari keseluruhan tujuan inilah yang dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah dari aspek regulasi untuk dapat mewujudkan perlindungan akan lingkungan hidup seoptimal mungkin.

Maka dalam kaitannya dengan konsep Life On Land, pengoptimalan akan penegakan hukum lingkungan menjadi suatu keharusan. Suatu hal itu memiliki daya ikat dan memaksa ketika suatu hal tersebut di legaslisasi melalui suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini secara materil atau pun substantif, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah cukup untuk mewujudkan konsep Life on land, hanya saja pada penerapannya kerap kali diabaikan bahkan disepelekan sehingga adanya beberapa rangakaian perlindungan akan lingkungan hidup yang kerap kali diabaikan.

Sehingga demi mewujudkan konsep Social Development Goals (SDGS) poin ke 15 tentang life on land, penegakan hukum lingkungan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu harus lebih dioptimalkan, baik secara das sein ataupun das sollen demi menunjang terbentuknya konsep life on land di Indonesia, karena pada dasarnya suatu hal akan lebih mengikat ketika telah berada pada proses legalisasi peraturan perundang-undangan.

  1. Penerapan hukum lingkungan dalam mewujudkan Social Development Goals (SDGS) point 15

Lemahnya penegakan terhadap eksistensi hukum lingkungan seolah-olah menjadi suatu permasalahan yang tak kunjung usai. Dalam hal melemahnya penegakan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari hukumnya itu sendiri hingga pada kebudayaan hukum disuatu kalangan masyarakat.

Dalam upaya mewujudkan konsep life on land itu dapat diselaraskan dengan menegakan hukum lingkungan, dimana dalam undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup tersebut memuat prinsip-prinsip yang selaras dengan tujuan yang ingin dicapai dalam life on land yang berorientasi pada aspek perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Maka demi mewujudkan konsep life on land, baik pemerintahan maupun masyarakat itu haruslah mewujudkan tujuan serta prinsip yang ada pada hukum lingkungan dalam pergaulan sosialnya. Prinsip-prinsip itu antara lain:

1. Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu pembangunan yang dilakukan demi mewujudkan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat saat ini tanpa harus mengurangi pasokan sumber daya generasi di masa depan dalam pemenuhan akan suatu hal yang menjadi urgensi kebutuhan hidupnya.

Namun jika merujuk pada UUPLH 1997, pembangunan berkelanjutan itu berorientasi pada tindakan yang secara sadar untuk menghubungkan antara keseluruhan aspek lingkungan dengan aspek pembangunan demi menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa harus merusak dan mencemari lingkungan hidup itu sendiri.

Menurut Susan Smith, pembangunan Jika berkelanjutan itu dapat diwujudkan melalui beberapa cara, yakni:

  1. Pemeliharaan terhadap sumber daya alam yang bersifat baru terbarukan, sehingga penggunaan sumber daya alam konvensional dan tradisional itu diharapkan dapat berkurang.
  2. Mengurangi pemakaian terhadap sumber daya alam yang tidak bersifat baru terbarukan serta berusaha untuk disimpan dan dilestarikan sebagai pasokan bahan bakar untuk generasi mendatang.
  3. Perawatan terhadap keseluruhan sisitem yang mendukung keberlangsungan ekologi.
  4. Perawatan serta perlindungan terhadap keseluruhan keanekaragaman hayati.9

2. Intergenerational Equity and Intragenerational Equity
Dalam pemanfaatan serta pengelolaan lingkungan hidup, negara selaku instansi yg berwenang haruslah benar-benar menfaatkan hal tersebut demi kebermanfaatan masyarakat yang ada saat ini serta masyarakat yang mendatang. Sehingga pemanfaatan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup sangat dimungkinkan untuk pemerintah demi mewujudkan kebermanfaatan generasi saat ini dan generasi yang mendatang.10

3. Prinsip Keadilan Intragenerasi
Dalam prinsip ini, pengelolaan dan kebermanfaatan lingkungan hidup itu hanya dikhusus kan pada generasi yang ada saat ini. Kebermanfaatan itu meliputi beberapa hal yang bersifat pendistribusian sumber daya yg merata dan adil mulai dari tingkat an domestik maupun internasional. Dalam hal keadilan lingkungan, Kuehn mengklasifikasikan hal tersebut kedalam 4 jenis, yaitu: keadilan lingkungan sebagai keadilan distributif, keadilan lingkungan sebagai keadilan korektif, keadilan lingkungan sebagai keadilan prosedural dan keadilan lingkungan sebagai keadilan sosial.11

4. Prinsip Pencemar Membayar
Dalam kondisi telah terjadinya suatu pencemaran terhadap lingkungan hidup, maka upaya yang bersifat preventif tidak dapat lagi untuk diterapkan dan beralih pada upaya yang bersifat represif. Salah satu wujud dari upaya represif terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup ialah dengan menerapkan prinsip pencemar membayar.

Prinsip ini menekankan bagi para pelaku pencemar lingkungan untuk membayar ganti kerugian atas apa yang telah ia lakukan,hal ini pun dimaksudkan sebagai usaha untuk menakut-nakuti dengan harapannya tindakan serupa tidak akan terjadi lagi. Tujuan dalam prinsip ini pun pada dasarnya serupa dalam konsep life on land, dimana demi mewujudkan upaya pengendalian, perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup diperlukan perhatian yang ekstra, terlebih pada keanekaragaman hayati yang telah tercemar sehingga dapat dikenakan upaya ganti rugi sebagai bentuk untuk menakut-nakuti ataupun membenahi serta mengupayakan kembalinya keanekaragaman hayati tersebut seperti pada keadaan semula.12

5. Principle of Preventif Action
Dalam perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang menjadi salah satu upaya dasar yang dapat dilakukan ialah dengan pencegahan. Prinsip ini menghendaki tindakan pencegahan itu dilakukan sesegera mungkin, dan hal ini pun berkorelasi pada tindakan yang bersifat kehatihatian dan antisipasi terhadap perusakan lingkungan hidup. sehingga dalam kaitannya dengan konsep life on land, dalam mewujudkan pembangunan masyarakat yang berkepanjangan perlunya peran serta baik dari pihak masyarakat, pemerintah dan swasta agar lebih menerapkan prinsip kehatihatian dalam segala tindakan yang berhubungan dengan lingkungan demi mewujudkan kehidupan ekosistem darat yang lebih baik.13

6. Prinsip Pencegahan Dini
Prinsip ini menghendaki suatu tindakan pencegahan itu harus dilakukan meskipun belum adanya indikasi ataupun potensi terhadap datangnya kerusakan lingkungan. Hal inilah yang menjadi pembeda antara prinsip principle of Preventif Action dengan prinsip pencegahan dini, diman pada prinsip principle of Preventif itu baru bisa dilakukan ketika telah adanya temuan dan pembuktian ilmiah yang bersifat konkret akan adanya potensi kerusakan lingkungan, sementara pada prinsip pencegahan dini itu dapat dilakukan bahkan tanpa adanya pembuktian ilmiah terlebih dahulu akan adanya potensi kerusakan tersebut.

Dalam pengaplikasiannya, prinsip ini diklasifikasikan kedalam 3 bentuk yang dapat dijadikan tolak ukur, yakni:

  1. Hadirnya suatu ancaman yang dianggap serius dan sukar untuk dipulihkan, terutama pada beberapa kerusakan yang dapat berdampak pada intergenerasi.
  2. Bersifat ketidakpastian ilmiah, pencegahan dini itu sendiri dapat dilakukan meskipun sains belum mampu untuk memperkirakan serta menjelaskan suatu fenomena yang akan terjadi.
  3. Ikhtiar prevensional yang berada pada lingkup pencegahan hingga biaya yang bersifat efektif.

Dalam hal mewujudkan konsep life on land acuan dalam prinsip inilah yang seharusnya dapat diterapkan oleh pemerintah terutama dalam hal-hal yang menyangkut lingkungan hidup yang dirasa perlu perhatian khusus dan sulit untuk dipulihkan.14

7. Sovereign Rights and Enviromental Responsibility
Dalam keberlakuan hukum lingkungan, pada umumnya dikenal suatu prinsip yang memberikan kedaulatan negara untuk melakukan tindakan berupa pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya alam yang ada pada negara negara bersangkutan tanpa merugikan keberlangsungan negara lain.

Menurut Deklarasi Stockholmdalam hak berdaulat, prinsip tanggung jawab negara itu tergambar dalam dua hal, yaitu:

  1. Negara mempunyai hak kedaulatan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup untuk memanfaatkan sumber daya alam yang didasari pada kebijakan lingkungan hidup tiap-tiap negara.
  2. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian bahwa tindakan yang dilakukannya itu tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keberadaan keanekaragam hayati.

Maka dari kedaulatan negara yang dimiliki negara untuk dapat melakukan serangkaian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup selagi tidak menimbulkan kerusakan baik bagi keberlangsungan lingkungan hidup negara yang bersangkutan ataupun negara lain.

8. Acces To Environtmental Information, Public Participation In Environmental Decision, Equal Acces And Non Discrimination
Pada intinya Prinsip ini berupaya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dalam hal tindakan pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepenerimaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah terkait lingkungan hidup melalui kemudahan akses informasi dan komunikasi, serta pemaksimalan partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait lingkungan hidup yang mana dalam harapannya akses informasi dan partisipasi ini dilaksanakan secara adil tanpa adanya diskriminasi . Sehingga dalam kaitannya dengan life on land, akses informasi serta partisipasi masyarakat mengenai lingkungan hidup haruslah dipermudah dan lebih sering untuk di galakan, sehingga adanya keserasian antara pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan konsep pembangunan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Dari keseluruhan prinsip inilah yang kemudian dapat diterapkan pada kehidupan sosial, dalam upaya perwujudan konsep life on land yang ada pada social development goals, keseluruhan prinsip ini haruslah diwujudkan secara konkret baik oleh pemerintah selaku aparatur negara maupun masyarakat. Dalam konsep pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan diperlukan keserasian antara masyarakat dan lingkungan, sehingga pemanfaatan lingkungan hidup itu dapat dilakukan secara optimal oleh masyarakat tanpa merusak kebradaan dari lingkungan hidup itu sendiri.15

Penutup

Penerapan konsep Social Development Goals dalam suatu negara merupakan terobosan yang baru dewasa ini, dimana negara hari ini mulai meletakan kekhawatirannya kedalam sektor-sektor yang ada pada masaytarakat dan lingkungan tanpa terkecuali pada sektor ekosistem daratan. Dalam perwujudan ekositem daratan atau life on land sesuai dengan konsep dari social develpoment goals, diperlukan keserasian antara keseluruhan elemen suatu negara mulai dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bahu membahu mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik demi mewujudkan konsep pembangunan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

REFERENSI

  1. IQAir. 2023. Kualitas Udara di Palembang. URL: Informasi Indeks Kualitas Udara (AQI) dan
    Polusi Udara di Indonesia | IQAir
    . Diakses PADA 30 September. Pukul 22.00 ↩︎
  2. N.H. T. Siahaan.Hukum. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta:
    Erlangga. Hal 61 ↩︎
  3. United Nation. 2023. THE 17 GOALS Sustainable Development. URL: THE 17 GOALS |
    Sustainable Development (un.org)
    . Diakses 23September. Pukul 22.00 ↩︎
  4. Sekretariat Nasional SDGs. 2023. Apa Itu SDGs?. URL: sdgs.bappenas.go.id. Diakses 23 September. Pukul 22.00 ↩︎
  5. UU lingkungan Hidup.pdf (kkp.go.id) Diakses 22 September 2023. Pukul 22.00 ↩︎
  6. Matt McGrath & Mark Poynting. 2023. Deforestasi Mlonjak Pada 2022, Indonesia disebut “ Berhasil menurunkan Pengurangan Hutan Primer.”. URL: Deforestasi melonjak pada 2022, Indonesia disebut ‘berhasil menurunkan pengurangan hutan primer’ – BBC News Indonesia. Diakses pada 23 September.Pukul 22.00 ↩︎
  7. Data Informasi Bencana Indonesia. 2023 (bnpb.go.id) Diakses 20 September Pukul 19.00 ↩︎
  8. Wahyu Nugroho. Hukum LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Geta Publishing. Cetakan Pertama. 2022. Hal 51 ↩︎
  9. Laode.M. Syarif dan Andri G.Wibisana. Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Hal 49 ↩︎
  10. Ibid. N.H.T.Siahaan. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Hal 148 ↩︎
  11. Andri.G.Wibisana.. Elemen-Elemen Pembangunan Berkelanjutan dan Penerapannya dalam Lingkungan. 2013. Jurnal Hukum Pembangunan.hal 22 ↩︎
  12. Ibid. N.H.T.Siahaan. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Hal 149 ↩︎
  13. Takdir Rahmadi..Hukum Lingkungan..Raja Grafindo Persada.Hal 20 ↩︎
  14. Ibid. N.H.T. Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Hlm. 61 ↩︎
  15. Ibid. Laode.M.Syarif dan Andri G.Wibisana.. Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Hal 68 ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca