Menilik Efektivitas Keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Konsep Sosiologi Hukum Indonesia

Muhammad Farhan Pratama, Genius 6

Latar belakang

Dewasa ini pergerakan hukum di Indonesia semakin kompleks adanya, dinamika yang semakin beragam ini membawa kepada cerminan akan pola interaksi masyarakat itu sendiri. Hukum sebagai alat kontrol sosial haruslah merefleksikan kebiasaan akan pola interaksi yang hidup dalam dinamika sosial.1 Namun akhir-akhir ini munculnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam keberlakuannya mendapatkan penolakan oleh sekelompok masyarakat. Hal ini pun terjadi bukannya tanpa sebab, masyarakat menganggap bahwa beberapa maklumat pada Undang-Undang tersebut tidaklah menunjukan keberpihakan pada masyarakat, apalagi memberikan cerminan akan pola interaksi masyarakat itu sendiri.

Pada dasarnya dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, para pemangku kebijakan haruslah meneliti ketiga aspek fundamental yang menjadi dasar dari suatu aturan yakni aspek Filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis, dimana dalam outputnya ketiga aspek ini memiliki korelasi akan efektivitas suatu peraturan di kehidupan sosial masyarakat.2 Salah satu aspek penting dari efektivitas suatu aturan adalah sejauh mana suatu aturan yang dibuat itu dapat mengakomodir dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kehidupan masyarakat.

Dalam konsep sosiologi hukum yang lebih menitikberatkan korelasi antara pola interaksi masyarakat dan hukum pastinya memandang unsur masyarakat dan hukum sebagai satu kesatuan untuk mencapai keefektivitasan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Lawrence M.Friedman, suatu konsep hukum yang baik haruslah mengandung beberapa aspek yang harus dipenuhi yakni substansi (isi) dari hukum itu sendiri, Strukturisasi akan aturan tersebut dan budaya hukum yang menjadi kebiasaan akan hukum di wilayah tersebut.3 Dari ketiga aspek vital inilah yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi para pemangku kebijakan demi menunjang sejauh mana keefektivitasan suatu peraturan itu dapat berlaku dan ditaati oleh masyarakat.

PERMASALAHAN

  1. Apa itu Efektivitas hukum dalam konsep sosiologi hukum Indonesia?
  2. Apa saja faktor dan aspek yang menentukan Efektifnya suatu hukum dalam perspektif sosiologi hukum?
  3. Bagaimana efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja pada kehidupan masyarakat dalam perspektif sosiologi hukum?
PEMBAHASAN

  1. Efektivitas Hukum Dan Sosiologi Hukum Indonesia

Secara terminologi, Efektivitas hukum berasal dari dua frasa yaitu efektif dan hukum. Frasa efektif itu sendiri merujuk pada kemajuan ataupun ketepatan akan suatu hal tertentu pada objek tertentu4, sementara hukum itu merujuk pada sekumpulan kaidah atau aturan yang berlaku untuk mengatur kehidupan masyarakat.5 Sehingga pada umumnya Efektivitas hukum merupakan suatu keadaan bagaimana hukum yang berbentuk peraturan perundang-undangan itu dapat dipatuhi dan dijalani oleh masyarakat, sesuai dengan maklumat yang ada pada aturan tersebut. Namun menurut Romli Sasmita, keefektivitasan hukum itu juga dapat dicederai oleh beberapa hal yang tidak hanya terpaku pada penyikapan moral pilar hukum yakni hakim, jaksa, kepolisian dan pengacara saja, melainkan ada pada elemen kurangnya sosialisasi akan hukum itu sendiri yang kerap kali luput dari pertimbangan sang pembuat kebijakan.6

Dalam Konsep Sosiologi hukum memandang efektivitas hukum sebagai suatu fenomena sosial tatkala suatu hukum itu tidaklah dipatuhi oleh masyarakat ataupun ketidakselarasan antara perilaku masyarakat dengan hukum yang ada. Sehingga dalam hal ini sosiologi hukum mencoba memandang, menilai dan menguraikan bagaimana jarak yang terjadi antara hukum dalam peraturan perundang-undangan dan hukum yang ada dalam masyarakat.

Indonesia sebagai negara “gudangnya” undang-undang pastinya memiliki banyak peraturan yang berlaku. Namun jika dilihat beberapa tahun kebelakang, banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu kerap kali mendapatkan penolakan serta kecaman dari masyarakat. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam suatu peraturan yang diterbitkan itu tidak dapat mengakomodir banyak pihak, akan tetapi dari beberapa peraturan yang dikeluarkan akhir-akhir ini mendapatkan protes yang tidak sedikit, mulai dari bebrapa lapisan Masyarakat tanpa terkecuali golongan tua hingga golongan muda. Hal ini menandakan bahwa adanya indikasi suatu peraturan yang dikeluarkan itu menunjukan ketidakberpihakan pada kepentingan masyarakat dan negara. Maka wajar jika beberapa hukum yang ada saat ini dirasa tidak berlaku secara efektif di masyarakat, karena sejatinya hukum yang seharusnya mencerminkan pola interaksi masyarakat serta mengakomodir kehidupan sosial bermasyarakat yang malah berlaku sebaliknya.

  1. Faktor Penentu Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum sebagai suatu ilmu yang melihat korelasi antara hukum dan masyarakat tentunya memandang keefektivitasan hukum di masyarakat sebagai suatu fenomena sosial yang hidup sebagai salah satu bentuk dari dinamika sosial itu sendiri. Dalam hal keefektivitasan suatu hukum itu pastinya ditopang oleh beberapa faktor baik secara internal (diri pribadi tiap insan) maupun secara external(aparatur negara,peraturan dan sebagainya). Dalam hal ini, pengklasifikasian Keefektivitasan hukum dibedakan menjadi dua konsep yaitu: Keefektivitasan Restriktif dan Ekstensif.7

  1. Efektivitas hukum Restriktif

Dalam konsep ini Efektivitas hukum merupakan suatu bentuk aktivitas yang menitikberatkan pada sejauh mana keefektivitasan suatu aturan itu berlaku pada tatanan masyarakat. Merujuk pada pandangan C.G Howard dan R.S. Mummers menyatakan bahwa yang menjadi lingkup keefektivitasan suatu hukum itu dapat dinilai dari segi output berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dari hal itu juga diketahui bahwa aspek keefektivitasan hukum yang terkandung itu meliputi beberapa hal seperti:

1. Institusi Pembuat Kebijakan
Dalam hal ini dapat dinilai apakah suatu produk peraturan yang dikeluarkan dan diundangkan itu telah selaras dengan kewajiban dan ranah pada institusi yang bersangkutan, serta perlu diperhatikan apakah suatu peraturan itu sebelum diundangkan telah berada pada tahap sosialisasi sebelum akhirnya diundangkan dan berlaku secara umum.

2. Substansi
Dalam hal keefektivitasan hukum dalam sudut pandang restriktif, suatu unsur material atau substansi yang terkandung dalam suatu peraturan perundangundangan haruslah dinilai kesesuaiannya dengan nilai moral yang hidup di masyarakat. Nilai – nilai moral yang hidup itu haruslah diserap kedalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai suatu substansi yang tergambar secara konkret sehingga suatu aturan itu dapat merepresentasikan nilai-nilai yang hidup dan diakui oleh di masyarakat.

3. Mekanisme/Prosedur Hukum
Dalam konsep restriktif, hal yang menjadi penunjang efektifnya suatu hukum itu memiliki juga berkorelasi pada proses mekanisme dari terbentuknya suatu hukum tersebut. Sehingga perlu diperhatikan dengan seksama apakah suatu peraturan yang nantinya akan diberlakukan tersebut secara substansinya telah sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku.

4. Pembentukan dan Penyusunan Peraturan
Dalam konsep ini juga menilai bahwa suatu peraturan perundangan yang nantinya akan diberlakukan itu telah memenuhi keseluruhan rangkaian yang ada dalam pembentukan undang-undang baik secara formil maupun materil, dimana dalam keberlakuannya kedua aspek tersebut perlu mendapat perhatian yang lebih untuk menilai apakah aspek formil dan materil yang ada pada suatu aturan itu telah sesuai sebagaimana mestinya dan tidak mencederai masyarakat umum demi kepentingan golongan tertentu.8

  1. Efektivitas Hukum Ekstensif

Dalam konsep ini, keefektivitasan suatu hukum tidak hanya bergantung pada hukum nya saja melainkan adanya elemen lain yang harus dipenuhi demi menunjang efektif nya suatu hukum. Hal ini pun selaras sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono soekanto yang mengklasifikasikan kelima faktor yang berkorelasi dengan hukum yaitu:

1. Peraturan Perundang-Undangan/Hukum
Dalam hal ini yang menjadi salah satu faktor efektifnya suatu hukum adalah hukum itu sendiri yang mana suatu peraturan perundang-undangan haruslah dibuat sebagaimana mestinya dan memuat akan adanya tujuan hukum itu sendiri mulai dari dari kepastian, keadilan ataupun kebermanfaatan hukum.

2. Penegak/Aparat Hukum
Dalam hal mewujudkan efektifnya suatu hukum, yang menjadi salah satu aspek terpenting adalah aparat hukum itu sendiri. Semua sikap tindak yang melekat pada kewajiban aparat hukum itu juga berkorelasi pada efektif atau tidaknya suatu hukum, bahkan aparat penegak hukum itu secara tidak langsung dapat merefleksikan baik atau buruknya hukum disuatu negara. Akhir-akhir ini isu mengenai hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum itu marak terjadi, seperti hal nya kasus kanjuruhan dan korupsi dana bantuan sosial covid 19 yang hingga sekarang belum tuntas penyelesaiannya. Hal ini pun diperkuat dengan survey yang dilakukan oleh databoks pada tahun 2022, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia itu dinilai buruk. Sehingga demi mewujudkan keefektivitasan suatu hukum, aparat hukum dituntut untuk dapat menjalankan kewajibannya secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku hingga menjunjung tinggi nilai moralitas sebagai salah satu aspek terpenting dari keberlangsungan hukum itu sendiri.

3. Sarana dan Prasarana
Demi mewujudkan suatu keefektivitasan hukum di masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwasannya pera sarana dan prasarana menjadi salah satu aspek penunjang yang tidak kalah penting, dimana kesiapan fungsi akan sarana mulai dari hal yang bersifat teknis seperti sistem informasi hingga tempat kerja dari aparat penegak hukum itu sendiri pun turut menjadi perhatian demi menunjang efektifnya suatu hukum.

4. Masyarakat
Salah satu aspek terpenting dari keefektivitasan suatu hukum tidak lain adalah masyarakat itu sendiri yang mana jika diklasifikasikan lebih mendalam, ketaatan masyarakat akan hukum itu terikat pada motivasi yang terkandung dalam diri yang menciptakan kesadaran akan kewajiban yang dimiliki. Sehingga dalam aspek masyarakat, suatu kesadaran setiap insan akan hukum itu akan berkorelasi pada sejauh mana hukum tersebut akan efektif di masyarakat.

5. Faktor Kebudayaan
Yang menjadi salah satu aspek yang tak kalah penting dalam keefektivitasan suatu hukum adalah kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan yang dimaksud dalam hal ini merupakan kebudayaan hukum di suatu masyarakat yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dalam pola interaksi masyarakat yang mengakar secara terus-menerus yang menjadi suatu budaya. Dimana dalam kebudayaan hukum itu terkandung nilai-nilai fundamental yang hidup di masyarakat dan menjadi dasar dari suatu hukum, yang mana dari nilai tersebut berisikan suatu rancangan yang bersifat tentang ajaran moral yang hidup dan berkembang dalam suatu sistem interaksi sosial.

Berdasarkan beberapa aspek diatas yang telah dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, terkuak bahwa efektivitas suatu hukum itu terikat pada serangkaian aspek penunjang keberlakuan hukum itu sendiri mulai dari aspek substansi suatu peraturan perundang-undangan hingga kebudayaan hukum yang ada pada suatu negara tersebut.

Menurut Hans Kelsen efektivitas hukum itu berkorelasi dengan pembahasan akan validasi suatu hukum. Dimana dalam hal ini validasi hukum itu menitikberatkan pada suatu norma yang pada hakikatnya harus mengikat, sehingga kesesuaian antara sikap tindak dan hukum itu menjadi suatu keharusan sebagai ikatan antara hukum dan masyarakat.

Pada hakikatnya keefektifitasan suatu hukum itu direfleksikan pada sejauh mana fungsi dan tujuan hukum itu direalisasikan. Dimana dalam hal ini salah satu fungsi hukum itu sebagai alat social control demi mewujudkan ketertiban di masyarakat. Kemudian dalam hal keefektivitasan suatu hukum itu juga terkait pada sejauh mana suatu produk peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan tujuan hukum yang mengandung unsur kepastian, keadilan serta kebermanfaatan.

Problematika akan keefektivitasan hukum ini kemudian dianggap sebagai suatu permasalahan yang dirasa tak kunjung usai bilamana pada realitanya keselarasan antar beberapa aspek penunjang tersebut tidak pernah tercapai. Belum lagi tidak optimalnya salah satu aspek dalam konsep keefektivitasan hukum dapat menjadi penyebab tidak dipatuhinya suatu peraturan perundang-undang dalam taraf kehidupan sosial yang berdampak pada tidak efektifnya keberlakuan suatu hukum.9

  1. Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Pada Kehidupan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Dewasa ini negara-negara di dunia sebagian besar telah menggunakan hukum sebagai alat pengontrol sosial. Dimana demi mewujudkan kontrol sosial itu, kerap kali mengedepankan larangan dan sanksi sebagai ujung tombak kepatuhan dan ketertiban sosial tanpa melihat apakah cara tersebut telah sesuai dengan corak dari masyarakat itu sendiri. Bahkan tak jarang sanksi dan larangan yang pada dasarnya digunakan sebagai alat kontrol sosial justru menimbulkan suatu permasalahan baru berupa ketidakteraturan sosial yang diakibatkan pada ketidaksesuaian hukum dalam menjalankan fungsinya yang tak jarang malah menciderai nilai keadilan itu sendiri. Hukum yang pada awalnya dimaksudkan sebagai kontrol sosial malah berubah menjadi sumber terbentuknya suatu permasalahan sosial. Selaras dengan hal itu, dapat dipahami bahwa suatu keefektivitasan itu tidak bisa dinilai dari segi hukum nya saja melainkan dari sisi masyarakatnya juga. Dalam hal ini perlu juga dipahami sejauh mana masyarakat itu siapa dan mempunyai kesadaran akan hukum tersebut. Disatu sisi pemerintah juga harus memahami sejauh mana sosialisasi telah mereka lakukan serta sejauh mana kesesuaian hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan itu menjalankan fungsinya dan merefleksikan kebutuhan masyarakat.

Akhir-Akhir ini setelah beberapa serangkaian aksi dan protes akan diberlakukannya Undang-Undang Cipta kerja yang berujung pada putusan MK yang mengharuskan diadakannya peninjauan kembali untuk memperbaiki kecacatan yang ada pada Undang-Undang tersebut , dimana dalam hal ini Hakim MK menganggap adanya cacat formil yang berujung pada pembekuan dan pembenahan selama kurun waktu dua tahun. Pada akhirnya pada tahun 2023 ini Undang-Undang Cipta Kerja tersebut disahkan dan berlaku secara umum.

Jika dilihat dari beberapa maklumat yang menjadi pokok permasalahan dalam aksi penolakan terhadap Undang-Undang tersebut itu merujuk pada beberapa substansi yang ada pada beberapa pasal di Undang-Undang tersebut. Namun kemudian yang menjadi persoalan ialah pembenahan serta putusan yang diberikan oleh hakim MK hanya sebatas cacat formil, sementara masyarakat menganggap bahwa adanya kekhawatiran akan hak mereka dirampas melalui substansi yang terkandung pasal-pasal tersebut. Dimana kekhawatiran akan substansi tersebut itu berada pada lingkup materil perundang-undangan bukan pada lingkup prosedur atau aspek formil.

Hal ini menandakan bahwa sejak awal penyusunan hingga diundangkan, kehadiran Undang-Undang ini mendapatkan banyak penolakan, yang jika dikaitkan dengan aspek keefektivitasan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bahwa kepatuhan ataupun keefektivitasan hukum itu tidak hanya bergantung pada hukumnya saja melainkan adanya aspek lainnya yang harus dipenuhi.

Pertama dari segi Peraturannya, Sebagaimana penjelasan diatas bahwa sejak sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut penolakan sangat masif terjadi. Dimana sebagian besar masyarakat mempermasalahkan adanya beberapa maklumat yang disinyalir dapat merusak kepentingan sosial dan mencederai tujuan hukum itu sendiri. Bahkan dalam salah satu maklumat nya yang membahas terkait lingkungan hidup khususnya kehutanan, dalam hal ini UU Cipta Kerja itu tidak memasukan maklumat batas minimum akan wilayah hutan yang tidak boleh eksploitasi meskipun demi kepentingan investasi sekalipun. Hal ini tentunya akan menimbulkan adanya kemungkinan adanya pengeksploitasian hutan secara masif yang mana hal ini dapat saja bertentangan dengan Undang-Undang tentang kehutan yang pada maklumatnya itu memberikan batas minimal dua puluh persen agar suatu kawasan hutan itu tidak boleh dieksploitasi demi kepentingan Investasi sekalipun.

Kemudian dalam contoh lainnya,pada pasal 162 UU Cipta Kerja yang mengandung makna bahwa adanya larangan bagi siapa yang mengganggu jalannya proses pertambangan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama satu tahun ataupun denda sebanyak 100 juta. Hal ini pun dianggap oleh masyarakat sebagai pasal yang berpotensi untuk membenarkan tindakan kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak adanya tambang di daerah mereka, tanpa melihat apa yang melatar belakangi dari adanya tindakan penolakan tersebut. Kemudian kekhawatiran itulah yang dianggap oleh sebagian masyarakat bahwa keberlakuan Undang-Undang tersebut tidak hanya merusak kepentingan masyarakat saja namun juga merenggut keberlangsungan lingkungan hidup. Maka dari adanya pergeseran yang terjadi antara keberlakuan Peraturan dan penerimaan masyarakat, sehingga dari adanya hal tersebut maka wajar jika keefektivitasan akan hukum tersebut tidak optimal.

Kedua dari segi Penegak/Aparat Hukum, dapat dipahami bahwasannya hukum merupakan alat yang digunakan demi mencapai tujuan hukum itu sendiri, dan dalam kaitanya dengan keberlakuan Undang-Undang Cipta kerja aparat penegak hukum menjadi salah satu poin penunjang terciptanya keefektivitasan hukum. UndangUndang cipta kerja bisa saja berlaku efektif jika aparat hukum dalam menerapkan Undang-Undang tersebut sesuai dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan serta kebermanfaatan. Namun sebaliknya jika aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Cipta kerja sebagai alat untuk menguntungkan sebagian kecil kelompok tertentu dan merugikan kepentingan masyarakat secara umum, maka jangan harap bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat berlaku efektif di masyarakat.

Ketiga dari segi sarana dan prasarana, yang menjadi salah satu penunjang efektifnya suatu hukum tidak lain tergantung pada sejauh mana ketersediaan suatu sarana itu berfungsi dalam menunjang tegaknya hukum. Dalam keterkaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja aspek sarana dan prasarana dirasa bukanlah hal yang menyebabkan kurang efektifnya Undang-Undang tersebut, mengingat sejauh ini sarana dan prasarana dalam penegakan hukum dirasa telah cukup memadai dimana hukum saat ini sangatlah mudah untuk dijangkau dan diakses dengan bermodalkan gadget serta Internet. saat ini suatu peraturan perundangan-undangan itu sudah bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Sehingga dalam hal ini, aspek sarana dan prasarana bukanlah salah satu penyebab tidak efektifnya Undang-Undang Cipta Kerja di masyarakat.

Keempat dari segi masyarakat, hukum yang bertugas sebagai kontrol sosial itu berasal dari adanya masyarakat itu sendiri sebagaimana adagium hukum yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum yang pada hakikatnya itu berisikan tentang perintah, suruhan dan larangan itu dimaksudkan untuk mengatur interaksi sosial dengan harapan tidak adanya satu hak sekalipun yang direnggut serta memastikan bahwa tiap-tiap manusia itu menjalankan kewajibannya dalam pergaulan sosial sebagaimana mestinya. Kesadaran masyarakat akan hukum itu menjadi salah satu aspek terpenting untuk menilai seberapa jauh suatu hukum itu efektif di masyarakat, dimana dalam hal ini keefektivitasan hukum itu seharusnya hadir tidak hanya dari seberapa keras sanksi yang diberikan melainkan pada seberapa jauh manusia itu sadar terhadap apa yang menjadi kewajibannya akan hukum yang ada. Namun perlu diingat, kesadaran akan kewajiban hukum itu datang dari hati manusia yang tidak dipengaruhi oleh produk akal yang lebih menekankan pada prospek untung dan rugi. Dalam keterkaitannya pada efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat bukannya tidak memiliki kesadaran untuk menaati apalagi patuh terhadap suatu peraturan perundangundangan namun bagaimana bisa kesadaran akan kewajiban menaati Undang- Undang tersebut hadir ketika regulasi yang telah ada itu dirasa bertentangan dengan moral yang dipahami dan menciderai nilai luhur yang diyakini oleh setiap insan dalam tatanan kehidupan sosial. Maka dalam hal ini yang menjadi salah satu penyebab ketidak efektifitasan undang-undang cipta kerja adalah masyarakat itu sendiri, bukan karena sepenuhnya mereka tidak memiliki kesadaran untuk menaatinya namun keberlakuan dari undang-undang itu dirasa sebagai suatu hal yang bertentangan dengan apa yang mereka pahami dan rasakan melalui akal serta hati mereka.

Kelima dari segi kebudayaan, keefektivitasan suatu hukum itu juga bergantung pada seberapa baik budaya hukum yang telah mengakar itu ditaati dan dijalani, terlepas dari kaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja sudah menjadi rahasia umum bahwa budaya hukum yang ada saat ini itu budaya perlahan mulai mengalami pergeseran. Dimana banyaknya orang yang secara sadar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini pun terjadi secara berulang dan terus menerus hingga lama kelamaan menjadi budaya hukum. Dalam kaitannya dengan Keefektifitasan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa memang benar budaya hukum dapat mempengaruhi ketidakefektivitasan suatu hukum namun dalam hal ini ketidakefektivitasan Undang-Undang pada hakikatnya bukanlah didasari pada budaya hukum yang salah melainkan hukumnya itu sendiri.10

Dari penjelasan diatas jika dikaitkan Keefektifitasan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Konsep efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto yang merujuk pada kelima aspek mulai dari hukumnya itu sendiri hingga merujuk pada kebudayaan hukum, dapat dipahami bahwa yang menjadi dasar Undang-Undang ini tidak berlaku efektif karena substansi dari aturan tersebut dirasa bertentangan dengan apa yang masyarakat yakini serta dianggap mencederai nilai moral yang hidup dalam pergaulan sosial di masyarakat.

Kesimpulan

Pada hakikatnya keefektivitasan suatu hukum tidak hanya bergantung hanya pada hukumnya saja, terdapat instrumen lain yang turut menjadi perhatian mulai dari hukumnya itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat dan budaya. Dimana dalam hal mewujudkan keefektivitasan suatu hukum perlu adanya keserasian antara keseluruhan instrumen tersebut. Dimana pada dasarnya sanksi tidak selalu menyebabkan kepatuhan dalam kelompok masyarakat, maka dari hal itu perlunya kesadaran hukum yang dimiliki oleh setiap insan yang dibarengi dengan pengoptimalan seluruh insturmen efektivitas hukum lainnya.

Saran

Demi Mewujudkan keefektivitasan Undang-Undang Cipta Kerja dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, maka perlunya perbaikan terhadap apa yang menjadi keresahan dan tuntutan kehidupan sosial yakni terkait beberapa substansi pasal yang dianggap bermasalah dan menciderai kepentingan umum, sekaligus melakukan pengoptimalan serta keselarasan terhadap keseluruhan elemen yang ada pada konsep efektivitas hukum . Sehingga dengan cara itulah keberlakuan Undang- Undang Cipta Kerja dianggap dapat berlaku secara efektif dimasyarakat.

REFERENSI

  1. Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Penghantar. Jakarta. PT. Raja: Grafindo Persada. 2002. Hlm 14-19 ↩︎
  2. Otti Ilham Khair. Analisis Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Pada Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara. 2022. Jurnal Inovasi Riset Akademik. Vol 2. No. 1 Februari 2022 ↩︎
  3. Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Nusa Media. Bandung. 2009. Hal 17 ↩︎
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka. Hal. 284 ↩︎
  5. Drs. C.S.T Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Indonesia. Jakarta. Balai Putra. 1989. Cetakan Pertama. Hal 34 ↩︎
  6. Romli Atmasamita. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung. Mandar Maju. 2001. Hal 55 ↩︎
  7. Zeanal Arifin dan Muhammad Iqbal. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum 5. No. 1 .13 May 2020. Hal 47 ↩︎
  8. Muhammad Fadali Fatmawati Rahmat. Reformulasi Zero Burning Policy Pembukaan Lahan Di Indonesia. Legislasi Indonesia 13. No. 1. 2016. Hal 85-96 ↩︎
  9. Lalu M. Alwin Ahadi. Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal USM Law Review. Vol 1. 2022 ↩︎
  10. Achmad Ali. “Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang- Undang”. Legisprudence. Volume 1 Pemahaman Awal. 7th ed. Jakarta. Kencana. 2017 ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca