PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bermasyarakat dimana manusia hidup dan bersosialisasi dengan manusia lainnya, maka diperlukan tindakan yang saling mendukung satu sama lainnya sehingga kondisi dalam masyarakat tersebut bisa tetap baik, bukan malah saling menuntut hak tanpa melakukan kewajiban. Suatu masyarakat pastilah ingin negaranya memiliki fasilitas yang memadai, alam yang indah, dan masyarakat yang tertib. Tapi seringkali itu hanyalah keinginan semata tanpa aksi, masyarakat cenderung selalu menuntut pemerintahan agar bisa memberikan fasilitas yang memadai, alam yang terjaga kelestariannya tanpa diiringi dengan tindakan yang bisa menjaga fasilitas atau alam agar bisa tetap bagus atau memadai. Kita bisa lihat dimana pemerintahan seringkali sudah menyediakan fasilitas seperti para petugas kebersihan dikota agar kota tetap dalam keadaan bersih, taman dan pantai untuk rekreasi, lampu taman untuk penerangan dimalam hari, trotoar untuk pejalan kaki, tong sampah untuk buang sampah, cermin jalan untuk melihat kenderaan yang lewat ditikungan, palang info dijalan untuk media informasi warga, tembok antar jalan untuk memisahkan jalan yang berlawan arah, kerta api, jalur sepeda dan masih banyak lagi fasilitas yang sudah disediakan. Tetapi itu semua hanya menjadi fasilitas yang ga bertahan lama atau ga terlalu memberikan efek yang berarti karena masyarakat sendiripun ga diiringi dengan tindakan yang mendukung fasilitas tersebut bakhan cenderung merusak fasilitas tersebut seperti buang sampah sembarangan, aksi vandalisme diberbagai fasilitas kota, pencurian berbagai fasilitas kota seperti besi atau lampu, atau menghancurkan fasilitas dikarenakan kenakalan anak muda, dan berbagai tindakan arogan lainnya. Masyarakat seringkali menuntut hak mereka tanpa melakukan kewajiban mereka.
Pembahasan
Pada hari senin (22/2/2024) polisi mengamankan 2 pria yang mencuri besi rel kerata api di jalan MT haryono, kota medan. Saat melancarkan aksinya para pelaku ketahuan oleh warga dan akhirnya diserahkan oleh polsek medan timur, Dan kasus ini bukan hanya sekali terjadi tp sudah beberapa kali terjadi dimedan. Belum cukup disini, ada juga pencurian fasilitas umum berupa tutup besi gorong-gorong dikalimantan barat, dilansir databoks.com bahwa ada 65% masyarakat yang membakar sampahnya sembarangan yang membuat polusi udara makin memburuk dan 7% masyarakat yang membuang sampah disungai/selokan yang menyebabkan tersumbatnya aliran air sehingga banjir. dari kasus-kasus diatas kita bisa melihat betapanya masyarakat indonesia yang belum bisa menjaga fasilitas umum dan alam walaupun semua itu sudah disediakan oleh pemerintahan dengan dibangunnya fasilitas umum dan pekerja kebersihan tapi itu semua percuma saja jika warganya tidak memiliki kebiasaan baik seperti buang sampah ditempatnya, menjaga fasilitas umum dengan tidak merusak atau mencurinya, ini semua bisa terjadi disebabkan beberapa factor, yaitu:
1. Kurangnya didikan orang tua
Bagaimanapun perilaku seseorang itu sangat dipengaruhi oleh didikan orang tuanya. Kurangnya perhatian orang tua untuk mendidik anaknya dalam hal kedisplinan, seperti tentang membuang sampah ditempatnya atau tidak mengambil barang yang bukan miliknya. Menyebabkan anak saat sudah dewasa menganggap membuang sampah sembarangan atau mengambil barang orang lain menjadi hal lumrah baginya.
2. Tidak adanya tekanan sosial dalam masyarakat
Saat fasilitas umum dirusak atau dicuri, warga cenderung pergi dan menjauh bukannya menghentikan aksi tersebut seperti menangkap si pelaku. Ini semua dikarenakan seringkali warga yang membela diri atau menangkap pelaku kejahatan malah menjadi tersangka. seperti yang terjadi di riau, seseorang yang bernama raju ditangkap oleh polsek dikarenakan tidak sengaja membunuh seorang preman yang membegalnya. Dan banyak lagi kasus dimana si korban yang malah jadi pelaku, inilah yang membuat warga tidak memiliki rasa aman terhadap perlindungan hukum jika mereka menangkap dan melumpuhkan (sesaat) pelaku agar bisa diserahkan ke kepolisian terdekat. Sehingga para pelaku perusakan atau pencurian fasilitas umum makin marak terjadi bahkan terang-terangan karena mereka merasa aman dari kejaran para warga.
3. Masyarakat yang sudah menganggap kebiasaan buruk sebagai hal yang biasa
Kebanyakan masyarakat sudah melumrahkan jika ada perusakan atau pencurian fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan lain-lain sebagai hal yang biasa. Sedikit warga yang sadar akan hal buruk ini, kebanyakan yang sadar pun hanya beberapa orang yang dimana saat mereka memperingatkan orang lain jangan melakukan hal buruk ini, mereka malah dikatakan sebagai orang resek dan sok bersih.
4. Kurangnya tindakan pemerintahan dalam menertibkan masyarakat
Banyak sekali pelaku perusakan atau pencurian fasilitas yang ga diproses dikarenakan kurangnya laporan dari warga, penangkapan secara mandiri oleh warga, dan juga kurangnya CCTV yang mengawasi berbagai tempat, sehingga para pelaku tetap merasa aman jika merusak atau mencuri fasilitas umum. Ditambah lagi penanganan tempat pembuanggan sampah yang sangat buruk, terlepas jika warga yang sudah taat buang sampah ditempat sampah, yang jadi masalah selanjutnya adalah tempat sampah yang menumpuk dikarenakan lamanya proses dalam mengelola sampah ditempat pengelolaan sampah. Sehingga warga pun merasa percuma jika mereka sudah membuang sampah ditempat umum, dikarenakan ujung-ujungnya sampah akan numpuk juga ditempat sampah tanpa diolah kembali.
Beberapa faktor inilah yang membuat para warga cenderung ga bisa menjaga fasilitas dan alam di indonesia maupun membuat para warga pasrah dalam menanggapi warga yang ga taat ini. Maka seharusnya warga dan pemerintahan sadar bahwa kita memiliki kewajiban dan hak, masyarakat selalu menuntut hak mereka ke pemerintahan agar terus memberikan fasilitas yang baik seperti saluran air (got/comberan), atau trotoar untuk pejalan kaki, maupun petugas kebersihan untuk menkjaga kebersihan dikota akan tetapi tuntutan ini ga diiringi dengan melaksanakan kewajiban yang harusnya dilakukan masyarakat, seperti masyarakat sering membuang sampah sembarangan sehingga aliran air terumbat yang membuat banjir dan mengotori alam, masyarakat sering mengambil hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar untuk kendaraan bermotor maupun menjadi tempat jualan. Maka sangat penting untuk masyarakat sadar bahwa kewajiban mereka bukan hanya bayar pajak tetapi juga menjaga fasilitas dan alam juga.
Kebiasaan masyarakat seperti inilah yang menjadi salah satu penyebab kenapa warga indonesia banyak yang korup, suka mengambil hak orang lain. Masyarakat indonesia saat mereka tidak memiliki harta atau kekuasaan, mereka sudah terbiasa mengambil hak orang lain tapi dalam sekala kecil seperti mengambil hak pejalan kaki, mencuri fasilitas umum, mengambil barang orang lain yang tertinggal oleh pemiliknya, maupun mengambil hak jalur lalu lintas seperti mengemudi berlawan arah sehingga orang yang berada dijalur yang bener terganggu. Hal-hal kecil seperti ini akan membuat mental masyarakat menjadi mental pemaling, mengambil hak orang lain, dan pengemis. saat masyarakat dengan mental seperti ini dikasih kekuasaan atau harta yang berlebih, mereka akan terbiasa mengambil hak orang lain bahkan dalam sekala besar seperti korupsi bermiliaran bahkan bertriliunan, mendzholimi rakyat kecil dengan mengambil hak mereka seperti mafia tanah, pungli, maupun memberikan pajak yang tidak masuk akal. Maka sangat penting untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang buruk ini agar mencegah terlahirnya pemerintahan yang korup, “pemerintahan negara adalah cerminan rakyatnya sendiri” untuk memperbaiki pemerintahan dalam jangka panjang maka perbaiki masyarakatnya. Maka untuk menyelesaikan masalah ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Kepastian perlindungan hukum
Berikan perlindungan hukum untuk para warga yang menangkap atau membela diri terhadap warga yang merusak, atau bahkan mengganggu kenyamanan publik. Pada dasarnya warga tidak terlalu peduli dengan hukum yang tertulis yang mereka pedulikan adalah bagaimana tanggapan aparat pemerintahan terutama kepolisian jika ada warga yang menangkap atau membela diri terhadap warga yang merusak, apakah warga yang menangkap atau membela diri malah dijadikan tersangka atau dibebaskan, kalau warga yang membantu kepolisian dengan meringkus, menangkap, atau membela diri terhadap pelanggar malah dijadikan tersangka, maka warga cenderung akan diam dan pasrah jika melihat warga yang merusak dikarenakan warga sendiri tidak memiliki rasa aman terhadap perlindungan hukum. Jika warga diberi perlindungan hukum untuk membela diri dan menangkap maka warga bisa sangat membantu untuk menjaga ketentraman dinegara ini.
2. Lebih serius dalam memberikan edukasi kepada masyarakat
Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas, alam, maupun ketentraman, terutama para anak-anak sangat penting dikarenakan sebagian besar kebiasaan yang dilakukan orang dewasa itu ditentukan dengan kebiasaan yang dilakukannya saat masih kecil. Maka sangat penting peran orang tua dan pemerintahan dalam memberikan edukasi tentang ketertiban ini, seperti orang tua yang mengajar anak dirumah agar melahirkan kebiasaan tertib sedari kecil, dan juga pemerintahan yang membuat program dibangku TK maupun SD tentang ketertiban, bukan hanya memberikan teori ketertiban tapi juga mengajak untuk mempratikannya secara langsung oleh anak-anak.
3. Mempertegas hukum dan kinerja
Sampai saat ini pemerintahan belum serius dalam menegakkan hukum tentang “membuang sampah sembarangan” atau perusakan fasilitas umum. Pasal 29 ayat 1 UU No 18 tahun 2008, tentang larangan membuang sampah sembarangan, hanya menjadi tulisaan belaka tanpa penegasan dari pemerintahan seperti mengirimkan petugas untuk berpatroli mengawasi masyarakat agar buang sampah ditempatnya, lalu menangkap orang yang membuang sampah sembarangan sehingga aturan ini memiliki kekuatan dalam mengatur masyarakat.
4. Memberikan fasilitas yang memadai
Saat masyarakat sudah mau taat dan tertib, masyarakat masih dihambat dengan fasilitas yang tidak bagus seperti penanganan sampah yang masih sangat buruk oleh pemerintahan. dari tempat pembuangan yang tidak terawat, terlalu kecil dan dikit, maupun pengelolaan sampah yang sangat lambat dari pemerintahan sehingga sampah malah tertahan di pembuangan sampah tanpa ada penanganan.
Kesimpulan
Untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang tertib, dan tentram. Maka peran pemerintahan dan masyarakat harus ada, bukan malah saling menuntut dan memeras satu sama lain tanpa ingat kewajiban masing-masing. Saat pemerintahan sudah memberikan fasilitas maka sudah menjadi tugas masyarakat juga untuk menjaganya, dan juga pemerintahan harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi bukan malah menyusahkan rakyatnya dengan hukum yang menghambat rakyat untuk menjaga ketertiban. Dan juga Sangat penting untuk meningkatkan kebiasaan tertib masyarakat dengan lebih serius dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang ketertiban agar saat sudah dewasa, mereka akan menjadi masyarakat yang bisa menjaga fasilitas dan alam ini agar tetab terawat.
Jl. Raya Palembang – Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30662 | fhunsrilawcus@gmail.com | +6282182636016 (Adnan Wahid)
Tinggalkan Balasan