M.Dzaki Al Thorif, Hanifah Shabirah, dan Piawan Manullang
[Genius 7 & 8]
KASUS POSISI
- Sdr. Windi (22) dan Sdr. Anwar (23) adalah mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun proses penelitian akhir disalah satu kampus ternama di kota Rajawali. Keduanya sedang proses penelitian untuk mengumpulkan data guna keperluan menyusun skripsi
- Pada tanggal 10 Mei 2023, keduanya tidak sengaja saling bertemu di kampus dan terjadilah sebuah pembicaraan. Di akhir pembicaraan, Sdr. Anwar ingin meminjam kepada Sdr. Windi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan berjanji setelah 3 (tiga) bulan uang tersebut akan dikembalikan untuk keperluan biaya penelitian skripsinya selama 3 (tiga) bulan di kantor pemerintahan kota Rajawali. Sdr. Anwar pun menjaminkan sebuah BPKB Motor miliknya dengan nomor polisi B 4122 TAN dan memberikannya kepada Sdr. Windi. Kemudian, Sdr. Windi langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Sdr. Anwar.
- Sdr. Windi menggunakan BPKB Motor milik Sdr. Anwar untuk meminjam uang dari Sdr. Zidan dengan tenggat waktu 7 (tujuh) bulan
- Pada tanggal 12 Juli 2023, Sdr. Anwar mendatangi rumah kontrakan Sdr. Windi untuk mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya dan mengambil kembali BPKB Motor miliknya. Setelah mengembalikan uang tersebut, Sdr. Anwar meminta kembali BPKB Motor miliknya tetapi Sdr. Windi mengatakan bahwa ia belum dapat menyerahkan BPKB Motor dikarenakan sudah dipakai sebagai jaminan kepada Sdr. Zidan untuk meminjam uang dan berjanji dikembalikan dalam 7 (tujuh) bulan.
- Mendengar pernyataan tersebut, Sdr. Anwar langsung pergi menemui Sdr. Zidan (25) untuk meminta kembali BPKB Motor miliknya. Sdr. Zidan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kalau BPKB Motor yang dijaminkan oleh Sdr. Windi kepada dirinya adalah BPKB Motor milik Sdr. Anwar, Sdr. Zidan juga menolak untuk mengembalikan BPKB Motor milik Sdr. Anwar dengan alasan Sdr. Windi belum mengembalikan uangnya. Sdr. Anwar pun menjelaskan bahwa ia sangat membutuhkan BPKB Motor tersebut. Namun, Sdr. Zidan tidak peduli dengan alasan yang dijelaskan oleh Sdr. Anwar dan tetap tidak mengembalikan BPKB Motor milik Sdr. Anwar.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut sebagai “KUHP”)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut sebagai “KUHAP”)
PERMASALAHAN HUKUM
- Identifikasilah permasalahan di atas dan jelaskan peranan Sdr. Anwar, Sdr. Windi, dan Sdr. Zidan!
- Bagaimana pandangan hukum terhadap peristiwa hukum yang dilakukan antara Sdr. Windi dan Sdr. Zidan?
- Apa langkah hukum yang akan Anda sarankan kepada Sdr. Anwar sebagai penyelesaian masalah di atas?
PERMASALAHAN HUKUM
1. Identifikasi permasalahan perkara dan peranan Sdr. Anwar, Sdr. Windi, dan Sdr. Zidan
Berdasarkan fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan meminjamkan STNK milik saudara Andwar kepada Zidan merupakan “Tindak Pidana Penggelapan” yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Adapun unsur tindak pidana penggelapan tersebut terdiri dari beberapa unsur diantaranya: a. Unsur-unsur objektif yang terdiri dari: 1) Mengaku sebagai milik sendiri; 2) Sesuatu barang; 3) Seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain; 4) Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. b. Unsur Subjektif yang terdiri dari: 1) Unsur Kesengajaan; 2) Unsur Melawan Hukum.
Fakta hukum tersebut memenuhi unsur objektif. Yang Pertama, Sdr. Windi mengaku sebagai Pemilik BPKB milik Sdr. Anwar (Korban) sebagai bentuk jaminan kepada orang lain (pihak ketiga), seakan akan Sdr. Windi adalah pemilik asli dari BPKB tersebut. Unsur objektif Kedua, barang sebagai objek hak milik yang dimana dalam hal ini adalah BPKB milik Sdr. Anwar (Korban); Ketiga, seluruhnya adalah milik orang lain yaitu BPKB motor yang merupakan barang yang secara penuh adalah milik Sdr. Anwar (Korban); Keempat, berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu Sdr. Windi (Terdakwa) telah menguasai BPKB karena diberikan Sdr. Anwar (Korban) sebagai jaminan hutang. Sehingga penguasaan barang milik Sdr. Anwar (Korban) bukan karena kejahatan akan tetapi korban sendirilah yang memberikannya kepada Sdr. Windi (Terdakwa) sebagai jaminan.
Dalam unsur subjektif, fakta hukum ini pun telah memenuhi unsur yang pertama, secara sengaja yakni, pelaku secara sengaja dan sadar menggunakan BPKB milik Sdr. Anwar tersebut untuk dijaminkan kembali kepada Sdr. Zidan (pihak ketiga) untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Kedua, melawan hukum yakni perbuatan tersebut telah melanggar undang-undang dan bertentangan dengan hak orang lain yang dilakukan di luar kekuasaan atau kewenangannya pelaku yang tidak memiliki hak milik barang tersebut.
Pada tanggal 12 Juli 2023 merupakan awal dari masalah ini dimana Sdr. Anwar ingin melunasi hutangnya kepada Sdr. Windi dalam upaya untuk mendapatkan kembali BPKB motornya. Akan tetapi, Sdr. Anwar tidak mendapatkan kembali BPKB motornya dikarenakan telah menjadi jaminan hutang yang dilakukan oleh Sdr. Windi kepada Sdr. Zidan.
2. Pandangan Hukum terhadap peristiwa hukum yang dilakukan antara Sdr. Windi dan Sdr. Zidan
Menurut kami, peristiwa hukum yang dilakukan antara Sdr. Windi terhadap Sdr. Zidan merupakan “Tindak Pidana Penipuan” yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi:
“Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Bahwa dalam perkara a quo Sdr. Zidan adalah sebagai Korban dan Sdr. Windi adalah Sebagai terduga Pelaku. Untuk mengetahui mengenai permasalahan hokum perkara a quo, maka kami akan membuktikan bahwa Sdr. Windi telah melakukan tindak pidana penipuan dengan membuktikan unsur-unsur Pasal 378 KUHP
1) Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Bahwa dalam perkara a quo Sdr. Windi merupakan terduga pelaku atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdr. Windi terhadap Sdr. Zidan. Unsur barangsiapa baru bisa dibuktikan apabila unsur-unsur lainnya telah terbukti;
2) Unsur barang siapa (Subjek Hukum Pidana);
Bahwa bermula Sdr. Anwar meminjam uang pada Sdr Windy disertai dengan jaminan berupa BPKB Milik Sdr, Anwar. Akibat hal tersebut Sdr. Windy meminjam sejumlah uang pada Sdr. Zidan (Korban) dengan janji 7 bulan akan dikembalikan. Untuk meyakinkan Sdr. Zidan agar bersedia menyerahkan sejumlah uang, Sdr. Windy menyertakan jaminan berupa BPKB miliknya. Padahal faktanya BPKB tersebut adalah milik Sdr. Anwar. Akibat perbuatan tersebut Sdr. Windy berhasil mendapatkan keuntungan sejumlah uang. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terbukti.
3) Unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan;
Bahwa untuk mewujudkan niat jahat Sdr. Windy. Untuk mendapatkan uang. Sdr. Windy mengaku-ngaku adalah pemilik BPKB yang diserahkan pada Sdr. Zidan (Korban) padahal faktanya BPKB tersebut adalah milik Sdr. Anwar. Sehingga tindakan mengaku-ngaku sebagai pemilik BPKB milik Sdr. Anwar telah masuk pada tipu muslihat yang disertai dengan serangkaian kebohongan sehingga Sdr. Zidan (Korban) bersedia menyerahkan sejumlah uang tersebut pada Sdr. Windy. Sehingga Unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan telah terbukti.
4) Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Bahwa dalam perkara a quo, dengan rangkaian kebohongan yang dibangun oleh Sdr. Windy dengan cara mengaku-ngaku sebagai pemilik BPKB motor milik Sdr. Anwar tersebut, akhirnya korban Sdr. Zidan percaya pada Sdr. Windy, sehingga Sdr. Zidan menyerahkan sejumlah uang pada Sdr. Windy. Dengan demikian unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang telah terbukti.
3. Langkah hukum yang dapat diambil Sdr. Anwar
Menurut kami, peristiwa Sejatinya terdapat dua upaya hukum yang dapat Sdr. Anwar lakukan yaitu:
a. Upaya Non litigasi
Penyelesaian perkara dengan jalur non-litigasi ini memiliki arti bahwa penyelesaian masalah hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Dalam perkara a quo, saudara dapat memanggil Sdr. Windy dan Sdr. Zidan untuk mendudukkan perkara dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
b. Upaya litigasi
Bahwa upaya Litigasi adalah penyelesaian perkara dengan jalur pengadilan. Upaya ini merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa pidana. Menurut hemat kami apabila upaya non-litigasi/perdamaian tidak berhasil diterapkan maka Sdr. Anwar dapat menempuh jalur pengadilan dengan cara melaporkan Sdr. Windy kepada Kepolisian atas dasar telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Bahwa selama berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan bahkan di kejaksaan, undang-undang masih memberikan ruang bagi Sdr. Anwar untuk melakukan perdamaian di Kepolisian maupun dikejaksaan atas dasar Restorative Justice. Apabila tidak berhasil Pihak kepolisian akan menahan BPKB tersebut sebagai barang bukti sebagaimana ketentuan Pasal 46 KUHAP yaitu:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Namun apabila ditingkat penyidikan tidak berhasil maka perkara tersebut akan sampai kepengadilan dan Sdr. Windy akan ditetapkan sebagai Terdakwa. Apabila Sdr. Windy telah diputus bersalah maka dapat meminta BPKB milik saudara kepihak kejaksaan atas dasar Pasal 64 KUHAP dengan mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:
“Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”
Berdasarkan Pasal 42 KUHAP tersebut, BPKB milik Sdr. Anwar terlebih dahulu disita oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya, Apabila perkara telah diputuskan oleh hakim maka BPKB tersebut dapat kembali kepada Sdr. Anwar sebagaimana dijelaskan pada Pasal 46 KUHAP sepanjang dalam putusan hakim BPKB tersebut dikembalikan pada Sdr. Anwar.
Kesimpulan
Setelah kami menguraikan dan menjabarkan analisis perkara a quo, bahwa kami berkesimpulan terhadap kasus yang Sdr. Anwar alami, perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Windy merupakan Tindak Pidana Penggelapan dan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP, begitu pula Sdr. Zidan juga merupakan korban dalam perkara a quo sehingga Sdr. Zidan berhak melaporkan Sdr. Windy atas dasar Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Terhadap BPKB milik Sdr. Anwar apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan jalur pengadilan tidak terelakkan maka BPKB Sdr. Anwar akan menjadi barang bukti dalam perkara aquo yang akan disita oleh polisi dan dapat diambil tergantung pada putusan hakim.
Rekomendasi
Kami menyarankan kepada Sdr. Anwar apabila sangat membutuhkan BPKB miliknya secepat mungkin dengan mempertemukan Sdr. Windi dan Sdr. Zidan untuk bersama-sama menyelesaikan duduk perkara dan mencari jalan keluar dengan jalan non-litigasi agar BPKB milik Sdr. Anwar dapat kembali kepadanya. Namun, apabila belum mendapat titik terang Sdr. Anwar dapat melakukan pelaporan kasus ini kepada kepolisian dan ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan jalur litigasi. Dengan barang bukti yaitu, BPKB milik Sdr. Anwar dan bukti transfer uang dari Sdr. Windi.
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Hiariej, Eddy O.S. 2016. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana“. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya, lengkap pasal demi pasal, Politeia, 2013
Jl. Raya Palembang – Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30662 | fhunsrilawcus@gmail.com | +6282182636016 (Adnan Wahid)
Tinggalkan Balasan