PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERADILAN PIDANA SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM GUNA MENCAPAI TUJUAN HUKUM

Muhammad Wahyu Hidayat
Genius 7

PENDAHULUAN


Pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) telah menjadi fokus penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dan korban. Restorative Justice menawarkan sebuah pendekatan yang berbeda dari tradisi pemidanaan, dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana. Pengaturan mengenai Restorative Justice telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Program Restorative Justice ini merupakan langkah positif dalam politik hukum Indonesia, yang harus didukung oleh peraturan perundang- undangan yang tepat serta penegakan hukum yang adil. Penerapan Restorative Justice telah diadopsi oleh semua institusi penegakan hukum di Indonesia, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mereka telah mengadopsi prinsip-prinsip Restorative Justice sebagai cara untuk menyelesaikan perkara pidana, seperti yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Bersama tahun 2012. Dalam praktiknya, Restorative Justice dapat diterapkan pada perkara tindak pidana ringan, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang mengutamakan pemulihan, dialog, dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, serta pihak- pihak terkait. Mahkamah Agung telah mengatur bahwa pendekatan Restorative Justice dapat diterapkan dalam sidang pengadilan untuk perkara-perkara tertentu. Proses penyelesaian Restorative Justice dalam perkara tindak pidana di Indonesia memperkenalkan sebuah alternatif dalam sistem peradilan pidana. Konsep ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula ketimbang hukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya dalam mencari solusi yang adil. Meskipun Restorative Justice seharusnya diterapkan di luar sistem peradilan pidana, namun dalam

konteks sistem tersebut, pendekatan ini dapat diterapkan pada semua tahapan, mulai dari pra ajudikasi hingga purna ajudikasi. Penerapan Restorative Justice pada tahap pra ajudikasi menjadi penting, karena menekankan penyelesaian di luar pengadilan sebelum masuk ke proses pengadilan formal (Taroreh, 2020).

PENGERTIAN RESTORATIVE JUSTICE


Restorative Justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada proses pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang terganggu oleh tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan penanganan akar masalah serta dampak psikologis, sosial, dan emosional yang timbul bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan akibat dari tindakan criminal (Rangkuti, 2023). Restorative Justice merupakan konsep hukum yang bertujuan untuk memulihkan keadaan yang adil dengan mempertimbangkan kembali hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, serta mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi daripada hukuman yang bersifat punitif semata. Prinsip ini tidaklah baru, bahkan telah ada sejak zaman Aristoteles dengan disebut sebagai prinsip timbal balik. Di Indonesia, konsep Restorative Justice saat ini diimplementasikan khususnya dalam kasus pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Restorative Justice telah merumuskan kerangka kerja dalam sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman pada tahun 2023 (Syauqi, 2023).

Di tingkat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengembangkan panduan melalui serangkaian perjanjian untuk mendorong negara-negara anggotanya dalam menerapkan pendekatan restoratif terhadap keadilan, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dalam menangani kejahatan. Pendekatan Restorative Justice didasarkan pada beberapa prinsip dasar yang meliputi:

a) Penaganan Konflik
Restorative Justice menekankan peran mediator atau fasilitator dalam membimbing pihak-pihak yang terlibat menuju kesepakatan yang memulihkan keadaan yang adil. Proses musyawarah dipandu untuk membantu para pihak memahami bahwa kejahatan menciptakan dampak yang lebih luas, yang memerlukan rekonsiliasi dan pemulihan. Melalui pemahaman ini, pendekatan ini berupaya untuk memperbaiki hubungan yang rusak, memfasilitasi pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku.

b) Orientasi Pada Proses
Restorative Justice menekankan pentingnya memprioritaskan proses dalam menangani kejahatan, bukan hanya fokus pada hasil akhirnya. Proses ini mencakup pengakuan dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, serta upaya untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan. Dengan memberikan perhatian khusus pada proses, pendekatan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk merenungkan perbuatannya dan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu, sambil mendorong pemulihan yang holistik.

Pendekatan Restorative Justice menawarkan alternatif yang berbeda dalam menangani kejahatan, dengan fokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemahaman terhadap akar masalah yang mendasarinya. Dengan mengedepankan proses musyawarah dan rekonsiliasi, pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan ruang bagi pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, sambil mempromosikan kembali integrasi sosial dan kemanusiaan dalam sistem peradilan. Dengan demikian, Restorative Justice memperkaya pendekatan tradisional dalam menangani kejahatan, menciptakan landasan yang lebih luas untuk pembahasan dan implementasi kebijakan peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERADILAN PIDANA


Restorative Justice (RJ) merupakan suatu pendekatan oleh sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada rekonsiliasi, pemulihan dan restorasi hubungan yang meresahkan akibat tindakan kriminal. Dalam konteks penegakan hukum, Restorative Justice menyajikan alternatif penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak terlibat, dengan memprioritaskan pemulihan kondisi awal dan memperbaiki perspektif dalam masyarakat.

Prinsip utama dari Restorative Justice yaitu memastikan pemulihan bagi korban yang menderita akibat kejahatan, melalui pemberian ganti rugi, perdamaian, kerja sosial oleh pelaku, dan kesepakatan lainnya. Keadilan dalam kerangka Restorative Justice diwujudkan dengan memastikan bahwa prosesnya tidak memihak, tidak bersifat sewenang-wenang, dan selalu mempertimbangkan kesetaraan hak serta keseimbangan dalam kehidupan. Selain itu, Restorative Justice mendorong partisipasi pelaku dalam proses pemulihan, masyarakat untuk menjaga perdamaian, dan pengadilan untuk menjaga ketertiban umum.

Tujuan penerapan Restorative Justice dalam konteks hukum pidana adalah memberdayakan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari tindakan kriminal, dengan memanfaatkan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. Hal ini mencakup perspektif keadilan yang tidak hanya memihak satu pihak, tetapi mempertimbangkan kepentingan semua pihak terlibat. Dalam lingkungan Mahkamah Agung RI, penerapan Restorative Justice melibatkan beberapa konteks perkara, seperti tindak pidana ringan, perkara anak, perkara yang berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH), dan perkara narkotika. Setiap konteks memiliki dasar hukum tersendiri yang mengatur pelaksanaan Restorative Justice, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan memperhatikan keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan dalam penegakan hukum (Ansori, 2019)

MANFAAT RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERADILAN PIDANA


Restorative Justice, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dalam penyelesaian perkara pidana, memiliki sejumlah manfaat yang relevan dengan pengaturan peradilan pidana di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa manfaat Restorative Justice yang dapat dihubungkan dengan konteks Indonesia:

a) Keadilan Yang Merestorasi
Restorative Justice menawarkan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan yang merestorasi, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Di Indonesia, di mana peradilan pidana cenderung berfokus pada pemidanaan, pendekatan ini menjadi sebuah keberhasilan dalam menegakkan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.

b) Perkembangan Positif Dalam Politik Hukum
Adopsi program Restorative Justice oleh semua institusi penegakan hukum di Indonesia menandai perkembangan positif dalam politik hukum negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga hukum telah mengakui pentingnya pendekatan yang lebih restoratif dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan perkara pidana.

c) Pemberlakuan Pedoman dan Peraturan
Pengaturan keadilan restoratif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia dan peraturan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk implementasi Restorative Justice. Ini memastikan bahwa pendekatan ini tidak hanya menjadi konsep teoritis, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan.

d) Penyelesaian Yang Adil dan Seimbang
Restorative Justice membawa manfaat dalam menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pelaku dan korban. Dengan melibatkan kedua pihak secara langsung dalam proses mediasi atau dialog, pendekatan ini memungkinkan mereka untuk menemukan solusi yang memenuhi kebutuhan dan keinginan masing-masing.

e) Efisien Dalam Penyelesaian
Penggunaan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia juga membawa manfaat efisiensi. Proses ini sering kali lebih cepat dan lebih efisien daripada proses peradilan konvensional, memungkinkan sumber daya yang lebih sedikit digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu. (Direktur Jendral Badan Peradilan, 2020; Taroreh, 2020) (Rahmawati et al., 2022)(Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Muh. Ridha Hakim, 2021)

Kesimpulan


Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan langkah positif dalam upaya mencapai tujuan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan. Dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta memperhatikan keadilan yang merestorasi, Restorative Justice membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Adopsi program Restorative Justice oleh semua institusi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menandai perkembangan positif dalam politik hukum Indonesia. Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan pentingnya pendekatan yang lebih restoratif dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan perkara pidana. Pengaturan mengenai Restorative Justice melalui berbagai peraturan perundang-undangan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk implementasi, memastikan bahwa pendekatan ini tidak hanya menjadi konsep teoritis, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan. Restorative Justice membawa manfaat dalam menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pelaku dan korban, serta membawa efisiensi dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu. Dengan demikian, penerapan Restorative Justice merupakan langkah yang penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana menuju keadilan yang lebih holistik dan inklusif.

REFERENSI


  • Ansori. (2019). penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara pada Pengadilan tingkat Pertama. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 3(April), 49–58.
  • Direktur Jendral Badan Peradilan. (2020). Pedoman Restorative Justice.pdf (pp. 1–15).
  • Rangkuti, M. (2023). Restorative Justice Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Penerapan. FAKULTAS HUKUM, UMSU.
  • Syauqi, I. D. (2023). Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Batu. … Indonesia Journal of Law and Social …, 3(2), 2035–2046. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.305
  • Taroreh, R. A. (2020). Kajian yuridis mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di indonesia.

BUKU

  • Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Muh. Ridha Hakim, S. H. (2021). KAJIAN RESTORATIVE JUSTICE.
  • Rahmawati, M., Saputro, A. A., Marbun, A. N., Wicaksana, D. A., Napitupulu, E. A. T., Ginting, G. L. A., Tedjaseputra, J. A., Farihah, L., Siagian, M. N., Sati, N. I., & Pamintori, R. T. (2022). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (M. S. Ginting (ed.)). Institute for Criminal Justice Reform.

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca