PROBLEMATIKA PENERAPAN DAN PROSES RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Fathan Iklil Maulana, Genius 7 [Department of Education]

PENDAHULUAN


Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. 1Berdasarkan praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, dan perjanjian yang hanya melalui dua tahap pembentukan yakni perundingan dan penandatanganan. Perjanjian golongan pertama diadakan untuk hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian, sedangkan perjanjian golongan kedua memiliki muatan yang lebih sederhana namun memerlukan penyelesaian yang cepat.

Menurut Muchtar Kusumatmaja terdapat enam klarifikasi perjanjian menurut perjanjian yang pengesahannya perlu dilakukan dengan Undang-undang, yaitu perjanjian mengenai :

  1. Masalah keamanan negara, pertahanan, perdamaian, ataupun politik;
  2. Perubahan terhadap wilayah dan penetapan batas suatu wilayah negara
  3. Kedaulatan dan hak berdaulatnya suatu negara
  4. Lingkungan hidup dan HAM
  5. Dibentuknya suatu kaidah hukum yang baru
  6. Hibah dan pinjaman dari luar negeri

Dari klasifikasi tersebut, terlihat bahwa Hak Asasi Manusia menjadi salah satu muatan perjanjian yang memerlukan adanya proses ratifikasi. Mengenai ratifikasi sendiri, dalam Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969 mengatakan bahwa ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Dengan banyaknya timbul pemerintahan demokratis bersifat parlementer, saat ini ratifikasi dijadikan sebuah instrumen bagi lembaga perwakilan rakyat agar bisa meyakinkan dirinya jika wakil pemerintahan yang terlibat didalam penandatanganan dan perundingan sebuah perjanjian, tidak melakukan tindakan yang dinilai bertentangan terhadap kepentingan umum suatu negara. Maka dari itu, persoalan ratifikasi ini bukan hanya merupakan persoalan hukum perjanjian internasional saja, tetapi juga merupakan persoalan hukum tata negara.

Sejatinya, ratifikasi ini diperlukan mengingat ini merupakan cara yang paling konkrit dalam implementasi dari asas Pacta sunt servanda, tak terkecuali pada muatan materi Hak Asasi Manusia.artinya keberadaan asas pacta sunt servanda menjadi dasar terhadap berjalannya suatu perjanjian internasional.2 Sebab ketika menerapkan asas pacta sunt servanda tersebut, maka para pihak dalam perjanjian internasional memiliki komitmen agar menghormati serta melaksanakan apa yang telah disepakati dan diperjanjikan.

Sebelumya telah dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia menjadi muatan yang memerlukan ratifikasi pada setiap konvensi-konvensi internasional yang ingin diberlakukan sehingga penerapannya dapat benar-benar dilakukan secara mengikat. Namun demikian, proses dari ratifikasi itu sendiri juga dapat menjadi penghambat akan diberlakukannya suatu konvensi terlebih lagi konvensi tersebut menyangkut Hak Asasi Manusia. Misalnya saja, disini penulis mengambil contoh pada dua konvensi Internasional tentang HAM yaitu International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) kedua konvensi Hak Asasi Manusia ini merupakan hasil dari rumusan komisi HAM PBB pada tahun 1948, namun demikian kedua konvensi ini baru benar-benar berlaku setelah diratifikasi oleh 35 negara pada tahun 1976, artinya memerlukan waktu hingga 28 tahun agar proses dari deklarasi ini benar-benar diterapkan.3

Untuk itu, pada kesempatan ini penulis akan melakukan analisis mengenai “Problematika Penerapan Dan Proses Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang HAM” dengan menjawab penyebab sulitnya proses ratifikasi konvensi tentang HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, serta juga dengan menganalisis bagaimana dinamika dan pengaturan proses ratifikasi di Indonesia khususnya pada muatan Hak Asasi Manusia.

RUMUSAN MASALAH


Berdasarkan identifikasi latar belakang karya tulis ilmiah ini, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana Indonesia meratifikasi sumber hukum internasional ke dalam hukum nasional yang berlaku?

TUJUAN PENELITIAN


Tujuan dari adanya penulisan ini ialah dapat membantu pembaca dalam menganalisis penerapan proses panjang ratifikasi dua konvensi HAM yang paling berpengaruh yaitu ICCPR dan ICESCR yang dirumuskan pada tahun 1948.

PEMBAHASAN


  1. Indonesia meratifikasi sumber hukum internasional ke dalam hukum nasional yang berlaku

Secara umum, ada beberapa hal yang menyebabkan ketidakpastian atau kekaburan dalam proses ratifikasi ini, satu diantaranya ialah tidak dibedakannya kedua tahap dalam proses ratifikasi yaitu pemberian persetujuan (Approval) dan tindakan pengesahan atau ratifikasi itu sendiri. Bahkan sering digunakan kata ratifikasi untuk mencakup seluruh proses yang meliputi kedua tahap yang tersebut tadi. Dalam perjalanannya, proses penerapan konvensi dengan ratifikasi selalu melalui proses yang panjang tak terkecuali pada muatan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya penulis telah menyinggung mengenai konvensi ICCPR dan ICESCR, bahwa dua konvensi yang telah berhasil dideklarasikan oleh komisi HAM PBB pada tahun 1948.

Namun pada tahap keduanya komisi Hak Asasi PBB ingin menciptakan sesuatu yang lebih mengikat dari pada deklarasi belaka dalam bentuk perjanjian yang juga ditentukan pula bahwa setiap hak akan dijabarkan, dan prosedur serta aparatur pelaksanaan dan pengawasan dirumuskan secara rinci. Namun dalam kenyataannya, diperlukan 18 tahun (1948 sampai 1966) untuk memperoleh konsensus agar sidang umum PBB menerima dengan seutuhnya konverensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga mengenai pengaduan perorangan (optional protocol). kemudian diperlukan 10 tahun lagi sebelum dua konvenan PBB ini beserta optional protocolnya dinyatakan berlaku.4

Salah satu kesukaran dalam pemberlakuan konvensi ini yaitu adalah adanya perbedaan karakteristik antara hak ekonomi dengan hak politik. hak politik merupakan peninggalan mazhab liberalism pada abad 17 dan 18. jenis hak semacam ini begitu menekankan pada kebebasan setiap individu untuk mendapatkan kebebasan dalam beberapa aspek seperti hak menyatakan pendapat, ataupun hak agar dapat dengan bebas memasuki dan bahkan mendirikan sebuah organisasi yang diinginkannya. Hak semacam ini memang telah menjadi tradisi dan budaya di dunia barat. Di pihak lain hak ekonomi lebih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, negara-negara barat menduga bahwa tekanan atas hak ekonomi ini hanya merupakan alasan untuk kurang memperhatikan hak politik.

Pembeda lain adalah bahwa secara hakikat hak politik ditujukan untuk memberi perlindungan terhadap individu terhadap penyalahgunaan suatu kekuasaan dari pemangku kekuasaan, sehingga untuk implementasinya cukup dengan membatasi kewenangan pemerintah melalui perundang-undangan. Berbeda halnya dengan hak ekonomi, hak yang dinaungkan pihak Uni Soviet beserta sekutunya ini yang meliputi hak mendapat pekerjaan, hak mendapatkan penghidupan yang layak, dan hak mendapatkan pendidikan yang layak dinilai lebih sulit terealisasi. Contohnya saja pada jenis HAM “penghidupan yang layak” sulit untuk menentukan parameter yang bisa untuk diterima bagi semua negara.

Pembeda dari kedua jenis hak manusia juga bisa ditelusuri dari mekanisme pengawasan (monitoring). karena disadari bahwa pelaksanaan hak ekonomi bagi banyak negara, terutama yang negara yang sedang berkembang merupakan tugas yang sukar diselenggarakan. Sehingga pada hakikatnya, konvenan ini hanya merumuskan kewajiban bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraannya tanpa adanya sanksi.

Pada konvensi hak sipil dan politik, usaha untuk mencapai kata sepakat juga mengalami kesukaran karena implementasi hak tersebut menyangkut masalah hukum internasional yang sifatnya sangat rumit, seperti masalah kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional, kedaulatan suatu negara, dan soal domestic yurisdiction. hambatan terbesar dalam deklarasi hak sipil dan politik ini adalah bahwa hak asasi dirumuskan dengan cara yang gamblang, seolah-olah tanpa batas, padahal muatan hak tersebut dianggap perlu diberi batasan atau restruksi. Banyak negara yang khawatir bahwa kebebasan tanpa batas dapat mengganggu stabilitas dalam negeri dan menggerogoti wewenang sistem perundang-undangannya.

Keseluruhan dinamika dan perbedaan-perbedaan pandangan dari negara-negara konvenan tersebut menjadi penyebab begitu panjangnya proses ratifikasi dari sebuah deklarasi internasional mengenai HAM. Namun demikian, walaupun setelah berpuluh tahun pada akhirnya kedua konvensi yang telah penulis contohkan tersebut berhasil diterapkan dan dinyatakan berlaku setelah memakan waktu 28 tahun. keberhasilan ratifikasi kedua konvensi tersebut dapat berhasil karena beberapa pemecahan masalah ratifikasi yang dilakukan oleh negara-negara konvenan dimana ini dapat menjadi pembelajaran dalam memudahkan proses meratifikasi konvensi-konvensi tentang HAM di masa depan. Menurut hemat penulis, keberhasilan ratifikasi tersebut disebabkan oleh :

1. Di dalam ICSCER
Yaitu mengenai konvenan hak ekonomi, pada akhirnya memuat ketentuan bahwa setiap negara yang meratifikasinya dapat melaksanakannya secara bertahap (progressive), yaitu cukup hanya memberi laporan kepada PBB mengenai kemajuan yang telah dicapai agar dapat terus dipantau oleh badan Internasional itu. Dengan kata lain hak ekonomi ini tidak memuat sanksi jika negara tidak memenuhinya. Ketentuan ini juga sekaligus mencegah pemerintah untuk mengatur dan mengadakan campur tangan yang terlalu luas dalam banyak aspek kehidupan masyarakat.

2. Mengenai ICSCER
Adanya ketentuan dalam pasal 2 piagam PBB yang menyatakan bahwa “tiada dalam piagam ini yang memberi wewenang kepada PBB untuk campur tangan dalam hal-hal yang pada hakikatnya termasuk yurisdiksi domestik setiap negara. Pasal secara otomatis mengurangi bobot dari hak politik karena dalam pelaksanaannya harus diperhatikan keadaan perundang-undangan dalam negara masing-masing dan ini membuat negara-negara menyetujui ratifikasi konvensi ICCPR.

3. Pembatasan secara khusus terhadap beberapa pelaksanaan hak politik
Pembatasan tersebut berupa perundang-undangan yang menyangkut ketertiban dan keamanan nasional dalam negara masing-masing. Misalnya, dalam konvenan sipil dan politik ditentukan bahwa hak berkumpul secara damai terkena pembatasan yang sesuai dengan undang-undang nasional dan yang dalam 6 masyarakat demokratis diperlukan demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan dan kesusilaan umum atau perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain.

Dari beberapa faktor keberhasilan ratifikasi diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa untuk mempermudah proses ratifikasi suatu perjanjian internasional tentang HAM, maka diperlukan adanya keringanan bagi suatu negara dalam hal menjamin HAM dinegaranya dengan cara bertahap tanpa dibayang-bayangi akan adanya sanksi tertentu oleh PBB, jaminan bahwa hak tersebut tidak mengubah ketentuan perundang-undangan nasional yang telah ada, dan jaminan akan adanya pembatasan dari dilaksanakannya suatu hak tersebut dengan undang-undang jika memang suatu negara tidak bisa menerima isi perjanjian secara keseluruhan tanpa pembatasan ataupun syarat tertentu.

Selain itu, diperlukan juga adanya kesadaran bagi setiap pemerintah dari setiap negara agar menimbulkan suatu “komitmen moral” dalam dunia internasional pada perlindungan Hak Asasi Manusia. Sehingga penerapan suatu perjanjian internasional mempunyai pengaruh moral, politik, dan edukatif sekalipun jika sifatnya tidak mengikat secara yuridis. hal demikian pernah terjadi ketika pada akhir perang dunia  kedua dimana negara-negara sekutu baru saja memenangkan perang dan ingin  menciptakan suatu kehidupan baru yang menciptakan keamanan dengan jaminan  HAM, maka para negara-negara dunia memiliki komitmen moral yang sama untuk  mewujudkan hal tersebut yang kemudian menghasilkan Declaration of Human Rights hanya dalam waktu 2 tahun setelah perang dunia kedua.5

Dari fakta-fakta tersebut, kita dapat mengetahui bahwa ratifikasi upaya perlindungan HAM begitu rumit untuk dilakukan oleh banyak negara-negara didunia dengan semua dinamika politik dan budaya yang ada. Tak terkecuali Indonesia, Pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri bahkan tidak jelas pembagian perjanjian proses ratifikasi yang memerlukan dan tidak memerlukan persetujuan parlemen, bahkan untuk bidang Hak Asasi Manusia sekalipun. Bahkan, dalam UUD 1945 tidak terdapat adanya kata “ratifikasi”. hingga sekarang, baru diuraikan tentang cara persetujuan suatu negara diberikan, tidak tentang isi dari persetujuan itu sendiri. Untuk itu diperlukan adanya penegasan dan penertiban terkait ratifikasi perjanjian menurut hukum ketatanegaraan Indonesia, agar proses ratifikasi terhadap hal yang fundamental seperti Hak Asasi Manusia ini dapat lebih mudah untuk dilakukan.

Pelaksanaan dan penetapan perjanjian internasional khususnya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara luar, Kewenangan dalam menetapkan perjanjian internasional yang dituang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwasanya Presiden memiliki kemampuan dalam merumuskan perjanjian internasional lewat penyetujuan DPR. dipasal ll UUD 1945 ini memiliki penjelasan lagi tentang bagaimana suatu perjanjian internasional bisa dapat berlaku dan  ditetapkan untuk bisa diundangkan pada hukum di Indonesia. Dalam hal itu berdasarkan Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjelaskan lebih dalam terhadap Pasal 11 UUD 1945 tersebut. Aturan mengenai perjanjian internasional yang dalam kurun waktu ini yang ditetapkan di Surat Presiden No. 2826/HK/1960, pada tanggal 22 Agustus 1960, yang disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan sudah menjadi pegangan dalam penetapan pengesahan perjanjian internasional dalam kurun waktu bertahun-tahun (Kusumaatmadja, 2003).6

Dalam penetapan perjanjian internasional terdapat dalam empat kategorisasi, yaitu:

  1. Ratifikasi (ratification), yang artinya bahwa dalam suatu negara yang ingin menetapkan suatu perjanjian internasional dapat menandatangani manuskrip perjanjian internasional;
  2. Aksesi (accesion), yang artinya apabila dalam suatu negara yang akan menetapkan suatu perjanjian internasional tidak dapat menandatangani manuskrip perjanjian;
  3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yang artinya suatu persetujuan untuk menyepakati atau menerima dari suatu negara yang berada pada pihak dalam suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Dalam itu juga ada kesepakatan internasional yang pada sifatnya disebut self-executing

Dalam hal ini apabila kita ingin melihat dalam praktik yang sedang berjalan dalam masa ini ada berbagai bentuk penetapan perjanjian diantaranya sebagai berikut:

  1. Kerjasama antara DPR dan Presiden yang menghasilkan perundang-undangan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 mengenai Perjanjian Ekstradisi antara malaysia dan indonesia, serta Undang-Undang Nomor 2  Tahun 1978 mengenai Perjanjian Ekstradisi antara thailand dan indonesia.
  2. Penyampaian manuskrip ini tentang keputusan Presiden kepada DPR bisa berupa informasi semata atau melibatkan pengesahan dalam bentuk Keputusan Presiden, contohnya seperti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1978 yang telah disebutkan sebelumnya. Terdapat juga format lainnya;
  3. Pernyataan Pemerintah yang disampaikan di hadapan Rapat Komisi DPR secara menyeluruh dapat ditemui dalam Surat Keterangan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Ketua Bappenas. Sebagai ilustrasi, terdapat contoh Surat Keterangan Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Negara Ketua Bappenas dalam rapat menyeluruh Komisi I, VII, dan X DPR RI pada tanggal 10 Februari 1975. Surat tersebut terkait dengan Persetujuan Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Laos dan Indonesia, yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Januari 1975.
  4. Menteri Luar Negeri dapat memberikan keputusan ke DPR secara informal, seperti yang terjadi ketika Direktur Jenderal Politik, atas nama Menteri Luar Negeri, menetapkan surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Perjanjian Internasional dengan Surat Nomor 20/45/1976/29 kepada DPR. Surat ini berhubungan dengan persetujuan yang dihasilkan pada tanggal 28 Januari 1976, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Canada. Substansi dari persetujuan tersebut mencakup bantuan keuangan sebesar US $ 25.000.000 dari Pemerintah Canada.

Pada periode ini, Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap enam instrumen mengenai hak asasi manusia internasional, yaitu: Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan(Convention on the Elimination of Discrimination Against Women -CEDAW), diakui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC), disetujui melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture – CAT), diakui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination – CERD), diakui melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights – ICESCR), diakui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR), diakui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.7

Problematika yang berbeda muncul dalam penetapan dan perancangan perjanjian internasional pada bidang Hak Asasi ialah bahwa perjanjian itu didasarkan pada benchmak infrastruktur hukum yang sudah ditetapkan pada negara maju. Namun, kenyataannya, terdapat tantangan yang signifikan antara infrastruktur hukum negara berkembang dan negara maju. Ketidaksesuaian ini pun dipengaruhi oleh sifat idealis dan kompromistis dari penetapan pasal-pasal perjanjian. Ketidakmanfaatan ini timbul karena apabila negara berkembang mempunyai peluang untuk mengubah pasal-pasal dan mengurangi bias yang diserahkan, dengan harapan dapat mengurangi bias yang mungkin muncul dari pembuat perjanjian yang berasal dari negara maju, namun kesempatan tersebut tidak selalu dapat direalisasikan sepenuhnya. Menurut pakar ahli dan perwakilan delagasi dari negara berkembang, terkadang fokus lebih pada pencarian solusi yang memiliki sifat ideal dengan tidak mempertimbangkan infrastruktur hukum yang diperlukan untuk prakteknya di negaranya. Adapun beberapa anggota delegasi cenderung lebih mengedepankan perspektif dari negara yang maju.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan Penetapan suatu perjanjian internasional dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai yang ditentukan oleh perjanjian internasional itu. Dalam ayat 2 disebutkan Penetapan perjanjian internasional sebagaimana diartikan dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan presiden atau undang undang. Penjabaran Pasal 9 ayat1 Penetapan dalam perjanjian internasional dilaksanakan melalui ketetapan yang telah disetujui pada masing-masing pihak. Perjanjian internasional yang mana membutuhkan penetapan itu akan dapat disahkan apabila telah terpenuhinya sistematika persyaratan penetapan yang sebagaimana telah diatur pada perundang-undangan ini. Ayat 2 Penetapan melalui undang-undang membutuhkan kesepakatan dari DPR. Penetapan melalui keputusan presiden selebihnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 10. Penetapan perjanjian internasional dilaksanakan dengan undang-undang apabila berkorelasi dengan:8

  1. masalah perdamaian, politik, keamanan negara dan pertahanan;
  2. penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia atau perubahan wilayah;
  3. hak berdaulat negara atau kedaulatan;
  4. lingkungan hidup dan hak asasi manusia;
  5. penetapan norma hukum baru;
  6. hibah luar negeri atau pinjaman.

Maksud Pasal 10. Penetapan perjanjian internasional lewat undang–undang diwujudkan sesuai pada materi perjanjian dan tidak berdasarkan sesuai nomenclature dan bentuk perjanjian. Kualifikasi pada isi perjanjian diartikan sehingga terwujudnya kesamaan dan kepastian dalam bentuk penetapan perjanjian internasional melalui undang-undang. Sistematika dan mekanisme bantuan luar negeri atau pinjaman dengan persetujuannya lewat Dewan Perwakilan Rakyat yang diatur dengan undang-undang sendiri.

Political will pemerintah Indonesia, khususnya yang diwakili oleh Kemenlu, setelah melakukan ratifikasi perjanjian internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), bertujuan dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga negara dan kondisi HAM di masa mendatang. Upaya ini merupakan manifestasi dari kewajiban pemerintah dalam memelihara hak asasi warga negaranya, sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konstitusi, yang telah mengalami empat kali amendemen sejak UUD 1945 disahkan. Pentingnya perlindungan terhadap HAM diakui sebagai suatu keharusan, dan pemerintah diwajibkan untuk selalu menjaga hak asasi bagi warga negaranya. Tindakan nyata pemerintah dalam hal ini terlihat melalui langkah-langkah seperti penetapan sejumlah konvensi internasional ke dalam peraturan Indonesia terkait HAM. Hal ini mencerminkan komitmen politik untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya bersama komunitas internasional untuk mengamankan dan meningkatkan standar HAM di dalam negeri.9

Hak Asasi Manusia (HAM) ialah isu universal yang sudah menjadi fokus perhatian dunia multinasional. Meskipun dalam hal ini, perhatian internasional tentang HAM dapat dianggap sebagai fenomena yang dapat dikatakan baru. Indonesia, yang merupakan bagian dari tatanan dunia internasional, sudah meratifikasi separuh besar kovenan-kovenan HAM. Konsekuensinya, terdapat kewajiban untuk mewujudkan dan mematuhi aspek-aspek yang terkait dengan HAM, yang perlu disosialisasikan melalui pendidikan dan pengajaran yang terstruktur dan berprogram. Hal ini menjadi penting karena pemahaman dan pengetahuan tentang HAM bersifat individual dan memerlukan tingkat pengetahuan yang memadai. Oleh karena itu, untuk menjadikan HAM sebagai nilai yang mudah dipahami oleh setiap orang, diperlukan proses internalisasi yang berprogram dan terstruktur lewat berbagai program pengajaran dan pendidikan. Ini akan membantu menyebarkan pemahaman yang lebih luas tentang hak asasi manusia, memastikan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi bagian integral dari pemikiran dan sikap setiap individu.

Hak Asasi Manusia (HAM) diakui mempunyai karsa yang bersifat universal, yang memiliki arti pemahaman tentang batasan waktu dan ruang. Karsa universal ini tercermin dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara, yang bertujuan dalam menjaga dan mempertahankan aspek-aspek kemanusiaan. Nilai-nilai ini juga diwujudkan dalam instrumen multinasional, begitupun perjanjian internasional di bidang HAM. Akan tetapi, dalam kenyataannya, implementasi aspek-aspek HAM yang universal tidak selalu seragam dan sesuai. Implementasi aspek hak asasi manusiainternasional dipengaruhi oleh sifat khusus dan karakter dari masing-masing negara. Fakta bahwa negara-negara di dunia mempunyai keragaman dalam berbagai aspek, termasuk politik, sosial, ekonomi dan terutama dalam sistem budaya hukum. Perbedaan ini dapat mengakibatkan perbedaan dalam pemenuhan hak asasi manusia pada taraf yang nyata dalam kemasyarakatan. Mengakui bahwa setiap negara memiliki konteks dan tantangan unik dalam implementasi HAM, penting untuk mencari solusi yang memperhitungkan diversitas ini sambil tetap memegang prinsip-prinsip universal HAM. Upaya bersama dan dialog antarnegara dapat menjadi sarana untuk mengatasi perbedaan tersebut dan mencapai standar yang lebih tinggi dalam perlindungan HAM di tingkat global. Terdapat 4 fokus utama dari perjanjian internasional pada bidang hak asasi manusia enggan terealisasikan bagi negara setelah diikuti, yaitu:

  1. Perangkaian dan perancangan berbagai macam perjanjian internasional pada bidang hak asasi manusia yang sangat berhubungan terhadap kerangka berpikir bagi perancangnya.
  2. Permasalahan pada waktu perjanjian internasional diperbincangkan.
  3. Terkait hasil daripada penetapan perjanjian internasional pada bidang HAM yang dibentuk tidak dengan tujuan yang seharusnya yakni menghormati HAM akan tetapi dengan maksud politis.
  4. perjanjian internasional pada bidang HAM telah diterapkan seringkali sekedar untuk mencari perhatian dengan tidak penuh hati oleh negara berkembang.10

Mengartikan hukum internasional dalam salah satu domain hukum yang mengatur korelasi antar negara- negara nasional dengan tanpa secara langsung memberikan satu pemikiran yakni keberadaan hukum internasional berhubungan dengan kebenaran negara- negara nasional. Adanya negara nasional diseluruh penjuru bumi tidak hanya karena peristiwa sejarah, politik, sosial budaya dan hukum yang tidak sama sehingga terbentuk suatu negara yang dapat berfungsi dalam pemersatu sebagai satu kesatuan sekaligus memiliki perbedaan dengan lainnya. Terwujudnya negara yang satu pemerintahan nasional bukan hanya karena proses yang terbentu dari identitas yang memiliki sifat sejarah diantara perkumpulan masyarakat yang bersama dilingkupnya namun lebih dari pada itu memiliki cita- cita yang sama yang ingin diterapkan lewat mementingkan kesejahteraan dan menjaga semua warganya. Terwujudnya suatu negara dengan sendirinya menciptakan bentuk hukum sendiri dalam hal acuan dalam melaksanakan segala permasalahan pemerintahan negara. Lewat suatu hukum, dari suatu negara menguatkan persatuannya baik itu ke luar dan ke dalam. Kedaulatan diwujudkan lewat berbagai bentuk hukum yang diterapkan bagi lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif. Hasil pembentukan hukum yang diterapkan mempunyai kemampuan yang bersifat memaksa ke berbagai subjek hukum yang termasuk ke dalam kedaulatan suatu negara.11

Kesimpulan


Kesulitan dalam melakukan ratifikasi instrumen HAM dalam garis sejarah perjanjian internasional menunjukkan betapa pluralistiknya kebutuhan setiap negara akan Hak asasi manusia. dinamika keadaan ekonomi dan budaya yang berbeda-beda di setiap negara selama ini kerap menjadi penghambat dalam mengimplementasikan rumusan-rumusan hak asasi manusia secara keseluruhan. Tak terkecuali di Indonesia, Untuk itu dalam membuat instrumen HAM kedepannya diperlukan juga instrumen lanjutan agar rumusan-rumusan penegakkan hak asasi manusia tidak diterapkan secara kaku seperti dengan menerapkan batasan-batasan tertentu ataupun dengan memberikan keleluasaan bagi setiap negara untuk menegakkan sebuah intrumen hak asasi manusia secara bertahap tanpa dibayangi akan adanya sanksi. Dalam konteks ratifikasi instrumen HAM di indonesia sendiri, kedepannya kita memerlukan klasifikasi atau pembagian perjanjian dalam golongan mana yang memerlukan dan tidak memerlukan persetujuan parlemen, serta menempatkan bidang Hak Asasi Manusia sebagai prioritas dalam ratifikasi perjanjian internasional dengan menempatkannya sebagai perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan parlemen.

REFERENSI


  1. Mochtar Kusumatmadja (2018), Pengantar Hukum Internasional , Bandung : PT. Alumni, hal 177. ↩︎
  2. HarryiPurwanto (2019). “Keberadaan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian internasional”, Mimbar Hukum : Voll21, no. 1 ↩︎
  3. Mirriam. B (2017). “Dasar-dasar Ilmu Politik” , PT Gramedia : Jakarta, Hal 220. ↩︎
  4. Op Cit, Hal. 219. ↩︎
  5. Ibid, Hal. 217 ↩︎
  6. Riri, Welly Angela. 2021. RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU
    BENTUK POLITIK HUKUM NASIONAL.Jurnal syntax Transformation. Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Kota Ambon ↩︎
  7. Sugiaryo. Ratifikasi Hak Asasi Manusia Internasional dan Ketaatan Suatu Negara dalam Praktek ↩︎
  8. Yesaya Andries Rampen. RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL MELALUI PERATURAN
    PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA ↩︎
  9. Ibid hal.6 ↩︎
  10. Riri, Welly Angela. 2021. RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SALAH SATU
    BENTUK POLITIK HUKUM NASIONAL. Jurnal syntax Transformation. Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Ambon ↩︎
  11. Firdaus. 2014. Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 1, Januari-Maret 2014 ↩︎

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca