Rentetan Darah dan Derita: Mengutuk Kebengisan Negara Atas Pelanggaran HAM di Indonesia

Muhammad Akbar Bayu Septiawan

PENDAHULUAN


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar dan fundamental yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang suku, ras, agama, gender, dan status sosial. Definisi HAM telah dikemukakan oleh para filsuf ternama, seperti John Locke yang mendefinisikannya sebagai hak kodrati yang dimiliki manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Senada dengan Locke, Muladi mendefinisikan HAM sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Di sisi lain, Thomas Hobbes memiliki pandangan yang berbeda, ia menyatakan bahwa HAM muncul dari perjanjian sosial antar individu untuk menciptakan kehidupan yang aman dan teratur.

Perlindungan HAM di Indonesia diperkuat dengan berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Instrumen-instrumen tersebut menjadi landasan moral dan hukum bagi negara-negara di dunia untuk menghormati dan melindungi HAM warganya.

Pada masa pemerintah Orde Baru, pelajar atau delegasi tersebut dikenal dengan Eksil Politik 1965. Eksil Politik 1965 adalah mereka yang pada masa itu berada di luar Indonesia untuk belajar atau menjadi delegasi negara untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi di negara-negara sosialis. Pada masa pemerintahan Orde Baru, para pelajar dan delegasi yang masih berada di luar negeri yang tidak mengakui pemerintahan Soeharto akan dianggap sebagai pengikut komunis dan tidak bisa pulang kembali. 

Di tingkat nasional, HAM di Indonesia dilindungi oleh konstitusi, yaitu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, terdapat dua undang-undang khusus yang mengatur tentang HAM di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada harkat dan martabat manusia yang menjadi karunia Allah Yang Maha Kuasa dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. UU ini juga mengatur tentang kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.  

Sedangkan UU No. 26 Tahun 2000 mengatur tentang pembentukan Pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti minimnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, lemahnya penegakan hukum, dan masih kuatnya budaya impunitas.

Meskipun demikian, terdapat berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sipil untuk memperkuat penegakan HAM di Indonesia, seperti pembentukan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan jaringan masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM.

Pentingnya penegakan HAM di Indonesia tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan dan membangun budaya demokrasi yang menghargai hak-hak asasi manusia.

LEMBAGA PERLINDUNGAN


Indonesia memiliki beberapa lembaga perlindungan HAM seperti Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengurusi masalah pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM). Kewenangan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 43 ayat (1) menyatakan “ Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya, berwenang menerima laporan atau pengaduan seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat.” Kewenagan untuk penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM berat (gross human raights violation) dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).

Komnas HAM memberikan batasan tentang pelanggaan HAM berat ini merujuk pada sifat dari kejahatan yaitu sistematis (systematic), meluas (widespread). Sistematis dikonstruksikan sebagai suatu kebijakan atau rangkaian tindakan yang direncanakan yang telah direncanakan, sementara meluas menunjuk pada akibat dari tindakan yang menimbulkan banyak korban dan kerusakan yang parah secara meluas. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia antara lain adalah korban PKI tahun 1965, korban penembakan misterius tahun 1982 dan lainnya.

Akan tetapi Komnas HAM memliki Keterbatasan untuk berperan lebih besar. Keterbatasan dimaksud antara lain adalah masalah kewenangan. Komnas HAM hanya memiliki kewenangan menerima laporan dan pengaduan seseorang atau kelompok orang mengenai pelanggaran HAM berat. Hal ini sebagaimana diatur Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 43 ayat (1). Kewenangan yang menindaklanjutinya adalah kewenangan Jaksa Agung. Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung merupakan jabatan secara struktural berada di bawah kekuasaan Presiden. Komnas HAM tidak memiliki hubungan secara struktural dengan Presiden.

Masalah lainnya adalah tentang isu yang hendak diungkap yakni isu pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara terhadap masyarakat pada masa lalu, peluangnya sangat kecil. Pertimbangannya isu -isu tersebut sarat muatan politik. Seorang Presiden ingin mengungkap kasus masa lalu misalnya kasus kekerasan terhadap PKI tahun 1965, tentunya menimbulkan pro dan kontra. Lawan-lawan politik Presiden, dapat menjadikan isu ini sebagai alat untuk mengkritik Presiden.   

Lembaga selanjutnya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Pertama-tama, Kemenkumham bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan, termasuk penjara dan lembaga pemasyarakatan lainnya. Dalam konteks penanganan kasus pelanggaran HAM, Kemenkumham memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak narapidana, termasuk narapidana politik atau korban pelanggaran HAM, dijamin dan dilindungi sesuai dengan standar internasional. Ini mencakup memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban perlakuan yang tidak manusiawi atau diskriminatif selama masa tahanan.

Kedua, Kemenkumham juga memiliki peran dalam memberikan rehabilitasi dan reintegrasi bagi pelaku pelanggaran HAM yang telah menjalani hukuman. Dalam hal ini, Kemenkumham bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku pelanggaran HAM dan memfasilitasi reintegrasi mereka kembali ke masyarakat.

Selanjutnya, Kemenkumham memiliki peran dalam pembentukan kebijakan dan regulasi terkait perlindungan HAM di Indonesia. Hal ini mencakup penyusunan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, Kemenkumham dapat memainkan peran yang krusial dalam memperkuat kerangka hukum dan institusional yang mendukung upaya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Dan lembaga yang terakhir adalah Pengadilan HAM. Pengadilan HAM Indonesia dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM). Menurut ketentuannya, Pengadilan HAM merupakan bagian dari Peradilan Umum. Setelah dibentuk pada tahun 2000, kritik terbesar bagi Pengadilan HAM adalah bahwa kompetensi kasus yang diadili terlalu sempit.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pernah mengkritik bahwa menunggu Pengadilan HAM menyelesaikan kasus pelanggaran di Indonesia hanyalah “harapan semu”, karena terlalu tinggi dan sempitnya level kejahatan yang dapat diadili Pengadilan HAM.

Ini karena yurisdiksi Pengadilan HAM hanya mencakup kejahatan genosida dan kemanusiaan – tipikal kejahatan yang hanya terjadi pada kondisi konflik bersenjata, atau minimal situasi internal disturbance (gangguan keamanan tingkat tinggi) semata. Sederhananya, kasus yang diadili oleh Pengadilan HAM hanya akan terjadi jika Indonesia sedang mengalami kekacauan keamanan.

Terbukti, Pengadilan HAM, baik ad hoc maupun permanen, sedikitnya baru menyelesaikan empat kasus saja sejak dibentuk. Dua pengadilan HAM ad hoc pernah mengadili kasus Timor Timur dan Tanjung Priok. Sementara Pengadilan HAM Permanen pernah menangani dua kasus, yaitu kasus Abepura dan Paniai di Provinsi Papua. Keduanya terjadi setelah tahun 2000. Padahal, setidaknya ada 15 kasus pelanggaran HAM yang telah diproses Kejaksaan dan seharusnya masuk menjadi kompetensi Pengadilan HAM. Artinya, ada 11 kasus yang menunggu untuk diselesaikan.

Pengadilan HAM juga banyak mendapat kritik dari kelompok pembela HAM karena dianggap sebagai “pengadilan sandiwara” dan penuh rekayasa. Nyaris semua kasus yang ditangani Pengadilan HAM hanya dianggap sandiwara semata dan cenderung memberikan kekebalan hukum pada aparat negara yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM.  

Dalam kasus Abepura dan Paniai, Pengadilan HAM memvonis bebas para terdakwa yang merupakan personil TNI dan Polri. Putusan bebas ini membuat publik pesimis bahwa eksistensi Pengadilan HAM akan membawa kemajuan bagi penegakkan keadilan dalam kasus pelanggaran HAM. Sebaliknya, kasus ini justru menegaskan impunitas aparat keamanan terhadap institusi peradilan.  

Patut dicurigai lemahnya taring lembaga Pengadilan HAM sudah “terdesain” sejak pertama dibentuk. Dengan kentalnya pelibatan TNI dan Polri dalam perumusannya, UU Pengadilan HAM justru berpotensi memberikan impunitas hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM berat, khususnya yang dilakukan oleh kedua lembaga negara tersebut. Jika demikian, pantas saja kemauan politik (political will) untuk menuntaskan penanganan kasus pelanggaran HAM oleh negara selama ini sangat lemah.  

Hari ini, kita semakin jarang mendengar kiprah Pengadilan HAM. Sayangnya, hal ini tidak bisa serta-merta kita artikan bahwa kasus pelanggaran HAM yang terjadi semakin sedikit, karena yang terjadi adalah sebaliknya.  

Label pengadilan sandiwara pun masih tersemat. Jika masalah-masalah ini tak segera dituntaskan, bukan tidak mungkin penanganan kasus melalui Pengadilan HAM akan semakin ditinggalkan. Akibatnya, harapan untuk memenuhi rasa keadilan para korban pelanggaran HAM akan semakin menjadi mimpi belaka.  

KASUS PELANGGARAN HAM


Indonesia masih menyimpan luka lama yang menganga, yaitu berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Tragedi kelam ini membentang dari masa lampau hingga era Reformasi, meninggalkan nestapa bagi para korban dan keluarga, serta mencoreng sejarah bangsa.

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah peristiwa 1965-1966, di mana tragedi kemanusiaan terjadi dengan skala masif. Pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa merenggut nyawa ratusan ribu rakyat tak bersalah. Luka mendalam ini belum terobati, dan para korban masih menanti keadilan yang belum kunjung tiba.

Kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang masih buram adalah tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, yang terjadi pada Mei 1998. Mahasiswa dan aktivis demokrasi menjadi sasaran penembakan brutal aparat keamanan, menelan korban jiwa yang tak terhitung jumlahnya. Hingga kini, para pelaku masih bebas berkeliaran, dan keluarga korban terus menuntut keadilan.

Di berbagai daerah di Indonesia, luka lama pelanggaran HAM berat juga masih membekas. Peristiwa Talangsari di Lampung, Tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh, serta peristiwa Wasior di Papua adalah contoh kelam lainnya. Para korban dan keluarga masih menanti pengakuan atas penderitaan mereka, dan keadilan yang setimpal bagi para pelaku.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya tentang keadilan bagi para korban, tetapi juga tentang pemulihan martabat bangsa dan penyembuhan luka kolektif. Dengan menyelesaikan kasus-kasus ini, Indonesia dapat melangkah maju menuju masa depan yang lebih adil dan damai.

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Pengungkapan kebenaran, penuntutan para pelaku, dan pemulihan hak-hak korban adalah langkah krusial yang harus segera dilakukan.

Masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Dengan melakukan advokasi, edukasi publik, dan pemantauan terhadap proses hukum, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi pelanggaran HAM di masa depan.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah tanggung jawab moral kita bersama. Luka lama ini harus disembuhkan agar bangsa ini dapat bangkit dan menuju masa depan yang lebih baik.

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT


Pemerintah Indonesia memiliki peran yang penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di negara ini. Pertama-tama, pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan dan menjaga sistem hukum yang kuat dan adil. Hal ini termasuk memastikan bahwa hukum yang ada mencakup perlindungan yang memadai terhadap hak asasi manusia serta memberikan jaminan bahwa pelanggaran HAM akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM secara adil dan transparan. Ini mencakup penyelidikan yang mendalam dan tidak memihak terhadap pelaku pelanggaran HAM, serta memastikan bahwa proses pengadilan dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh para pihak yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan dan mendapat kompensasi yang pantas atas pelanggaran yang mereka alami. Pemerintah juga memiliki peran dalam memberikan dukungan kepada korban pelanggaran HAM dan keluarga mereka. Dukungan ini dapat berupa bantuan medis, psikologis, atau sosial, serta memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi yang rentan terhadap intimidasi atau ancaman. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan reformasi kelembagaan yang diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan. Ini termasuk perbaikan sistem kepolisian dan peradilan, peningkatan kapasitas lembaga-lembaga pengawas, dan penguatan mekanisme perlindungan HAM di tingkat nasional dan lokal. Pemerintah juga harus berperan dalam membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HAM. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, kampanye publik, dan pembentukan lembaga-lembaga advokasi HAM yang kuat.

Secara keseluruhan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dengan menjalankan peran mereka secara efektif, pemerintah dapat membantu memastikan bahwa pelanggaran HAM ditangani dengan adil dan bahwa korban mendapatkan keadilan serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Peran masyarakat dalam mencegah pelanggaran HAM di Indonesia sangatlah signifikan. Masyarakat dapat berkontribusi dengan melakukan beberapa tindakan.

Pertama, pendidikan dan kesadaran tentang HAM harus ditanamkan sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun dalam pendidikan formal di sekolah. Kedua, masyarakat harus aktif terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemajuan dan perlindungan HAM, seperti melalui partisipasi dalam organisasi masyarakat, LSM, atau gerakan hak asasi manusia. Ketiga, masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi kepada pihak berwenang atau lembaga yang berkompeten untuk melakukan investigasi dan menegakkan keadilan. Keempat, masyarakat dapat melakukan advokasi dan aksi bersama dalam menghadapi pelanggaran HAM, dengan menggalang dukungan dan meningkatkan kesadaran publik. Penting untuk dicatat bahwa masyarakat juga harus berperan dalam menghormati HAM orang lain dan menjaga keseimbangan antara hak individu dengan hak-hak kolektif. Selain itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi HAM melalui kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kebebasan. Secara keseluruhan, konsep HAM dan peran masyarakat saling terkait dan mendukung satu sama lain dalam mencegah pelanggaran HAM di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, partisipasi aktif, pelaporan pelanggaran, dan advokasi yang efektif, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia..

AKSI KAMISAN


Setiap hari Kamis sejak tanggal 18 Januari 2007, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta pegiat hak asasi manusia berdiri di depan Istana Negara, Jakarta, untuk melawan lupa dan mendesak Negara mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara hukum. Aksi diam yang kemudian dikenal sebagai Aksi Kamisan ini telah konsisten berdiri dan menyebar di puluhan kota lainnya di Indonesia hingga hari ini. Tahun ini, Aksi Kamisan genap berdiri selama 17 tahun di depan Istana Negara. Namun selama kurun waktu tersebut, Aksi Kamisan berdiri di hadapan tembok impunitas yang kian menguat lantaran keadilan serta hak-hak korban dan keluarga korban tak kunjung dipenuhi oleh Negara.

Aksi Kamisan lahir dari kepedulian dan keinginan keras para aktivis HAM untuk memperjuangkan keadilan bagi korban-korban tragedi masa lalu. Ide ini pertama kali muncul pada akhir tahun 2006, dicetuskan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibu dari salah satu korban insiden demonstrasi tahun 1998. Didukung oleh Yati Andriyani dan Suciwati, istri almarhum Munir, Aksi Kamisan menjadi wadah bagi keluarga korban untuk menyuarakan keadilan. Inspirasi Aksi Kamisan juga merujuk pada gerakan-gerakan sebelumnya, seperti aksi rutin di Bundaran Hotel Indonesia pada tahun 1999 dan konvoi sepeda motor untuk Munir pada tahun 2006. Namun, yang paling penting, aksi ini diilhami oleh semangat perjuangan Madres De La Plaza De Mayo di Argentina pada tahun 1977.

Tujuan utama dari Aksi Kamisan adalah menuntut negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Para peserta aksi ingin agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang telah lama mereka perjuangkan. Selain itu, aksi ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah akan ketidakadilan yang pernah terjadi.

Dalam aksi ini, para aktivis HAM juga mengingatkan masyarakat akan korban- korban yang masih hilang dan belum diketahui kabarnya. Daftar panjang nama- nama mereka menjadi saksi bisu dari tragedi masa lalu yang belum mendapat penyelesaian. Dari titik awal di depan Istana Negara, Aksi Kamisan kini telah menyebar ke hampir setiap kota dan kabupaten di Indonesia, mencapai 56 titik persebaran dari Sabang hingga Merauke. Simbol utama dari aksi ini adalah payung hitam yang melambangkan perlindungan dan keteguhan iman, sementara warna hitamnya mencerminkan duka cita.

Selama belasan tahun, Negara berkontribusi dalam merawat impunitas dengan membiarkan para penjahat HAM menduduki jabatan strategis di kursi pemerintahan tanpa adanya penghukuman. Penguasa berkolusi dengan para terduga pelaku kejahatan kemanusiaan dan mengkhianati cita-cita Reformasi dengan berbagai cara, termasuk dengan memanipulasi hukum, menabrak batasan konstitusi, dan mencari jalan pintas untuk mengelabui rakyat. Upaya penuntasan perkara pelanggaran HAM berat pun dilakukan setengah hati tanpa benar-benar berorientasi untuk mewujudkan keadilan, akuntabilitas ataupun memenuhi hak- hak korban. Pelaku ataupun otak di balik berbagai kasus kejahatan kemanusiaan melenggang bebas dan berkeliaran di lingkaran kekuasaan. Sementara korban dan keluarganya hidup dalam trauma tanpa adanya pengungkapan kebenaran di balik kejahatan yang merampas hidup mereka. Sementara itu, situasi penegakan HAM kian memburuk di tengah berlanjutnya pola-pola kekerasan yang dilakukan aktor negara, kriminalisasi kritik dan aksi protes damai, hingga represi.

Kesimpulan


Kasus pelanggaran HAM di Indonesia bagaikan luka lama yang belum kunjung sembuh. Data dan fakta menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih menjadi PR besar bagi bangsa ini. Penumpukan kasus yang belum terselesaikan dan maraknya impunitas bagi para pelakunya menjadi bukti nyata gagalnya sistem perlindungan HAM di Indonesia.

Fakta menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Komnas HAM menerima 1.143 laporan kasus pelanggaran HAM. Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mirisnya, banyak kasus pelanggaran HAM masa lampau yang belum diselesaikan, seperti kasus 1998, tragedi Mei 1998, dan kasus Genosida Papua.

Kegagalan sistem perlindungan HAM ini juga diperparah dengan maraknya impunitas. Banyak pelaku pelanggaran HAM yang masih bebas berkeliaran, bahkan menduduki jabatan penting di pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan belum mampu menjangkau para pelaku pelanggaran HAM.

Kondisi ini tentu mengkhawatirkan dan harus segera dibenahi. Kita tidak boleh lagi terjebak dalam lingkaran impunitas dan kegagalan sistem perlindungan HAM. Diperlukan langkah-langkah nyata dan konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lampau dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan.
Langkah konkret seperti memperkuat Komnas HAM dengan memberikan Komnas HAM kewenangan yang lebih besar dalam penyelidikan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang bertugas untuk mengungkap fakta dan mendamaikan korban dan pelaku pelanggaran HAM masa lampau. Memperkuat penegakan hukum dengan menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM tanpa pandang bulu. Meningkatkan edukasi HAM dengan memberikan edukasi HAM kepada masyarakat sejak dini agar mereka lebih sadar akan hak-hak mereka dan berani melawan pelanggaran HAM dapat dilakukan agar kejadian pelanggaran HAM di Indonesia dapat diatasi. 

REFERENSI


  • Heri, Bambang. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2 (3), 151-168.
  • Anggraeni, Dinie. (2021). Hak Asasi Manusia: Pentingnya Pelaksanaan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Saat Ini. Journal Civics and Social Studies, 5 (1), 90-97.
  • Rosa, Aulia. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11 (1), 90-126.
  • Triwahyuningsih, Susani. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2), 113-121.
  • Yulia, A. (2019). Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar). Jurnal Al-Dustur 2 (2), 1-21.
  • Aulia, Qonita (2021). Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Penyebab Terjadinya Pelanggaran. Academia Edu 1 (1), 1-23.
  • Zulkifli, Arif. (2019). Wiji Thukul – Teka Teki Orang Hilang (Seri Buku Tempo Prahara – Prahara Orde Baru). Jakarta : KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
  • Basori, Khabib. (2022). Kasus Besar Pelanggaran HAM di Indonesia. Cempaka Putih PT.
  • Baskara, T. (2014). Luka bangsa, luka kita: pelanggaran HAM masa lalu dan tawaran rekonsiliasi. Yogyakarta : Galang Pustaka.
  • Setiawan, Dani. (2020). Penguatan Kewenangan Komnas HAM Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. ANTOLOGI ESAI HUKUM DAN HAM Afiliasi Hukum dan HAM dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Indonesia 1, 31.
  • Nugroho, Andito, & Tajmahal, M. (2022). Upaya Penegakan Pelanggaran HAM Berat Di Masa Lampau Berbasis Lembaga Independen. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues 3 (2).
  • Sobarnapraja, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian 14 (1), 13.
  • Maylani,  Uyla.  (2022).  Pelanggran  Ham  dan  Mekanisme  Penanganannya. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan) 1 (1), 12-18.
  • Abidin, Z. (2017). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Jurnal Ilmiah Advokasi 5 (1), 106-125.
  • Marzuki, S. (2010). Politik Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Era Reformasi Studi Tentang Penegakan Hukum HAM dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.
  • Elim, Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3 (2), 415-425.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). (2023).    Laporan    Tahunan    Komnas    HAM    2022.
  • [https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan-tahunan/]
  • (https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan-tahunan/).
  • Lembaga Penelitian dan Pendidikan HAM (LPK HAM). (2024). Pengetahuan Dasar Hak Asasi Manusia. [https://prisma.kemenkumham.go.id/apa-itu- hak-asasi-manusia-](https://prisma.kemenkumham.go.id/apa-itu-hak-asasi- manusia-).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Penanganan Kejahatan Masa Lalu Berat Hak Asasi Manusia. [https://peraturan.bpk.go.id/Details/243747/perpres-no-18-tahun-2023] (https://peraturan.bpk.go.id/Details/243747/perpres-no-18-tahun-2023).
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. [https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999] (https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999).
  • Abdoellah, M. S. (2019). Penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia: Sebuah studi tentang peran Komnas HAM. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 22(2), 183-204. Cahyono, A. (2020). Penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia: Sebuah analisis yuridis dan non yuridis. Jurnal Hukum dan Kebebasan, 25(1), 1-18. 

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca