Perampasan Paksa Hak Para Eksil Politik Indonesia Oleh Negara  Pada Masa Orde Baru

Marissa Afrianti

PENDAHULUAN


Peristiwa 1965 adalah titik balik dalam sejarah Indonesia modern, tidak hanya dalam pengertian adanya pergantian rezim, tetapi juga terkait dengan adanya penghancuran secara sistematis terhadap kekuatan kiri, khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kalangan nasionalis pada umumnya. Implikasi peristiwa ini terhadap kehidupan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia setelahnya sangat luas dan berkepanjangan. Para anggota PKI dan siapa saja yang dianggap terkait dengannya dibunuh, sebagian ditangkap dan dipenjarakan, lalu dibuang. Beberapa tokohnya diajukan ke pengadilan yang telah direkayasa, sebelum dihukum mati di hadapan juru tembak tentara. 

Dalam berbagai kajian tentang peristiwa 1965, satu hal yang mencolok adalah absennya perhatian kepada dampak peristiwa tersebut terhadap dunia, termasuk orang Indonesia yang ketika itu sedang berada di luar negeri. Literatur tentang peristiwa 1965 umumnya memusatkan perhatian pada kondisi di dalam negeri. Jika menelisik lebih jauh pergeseran kekuasaan pemerintah Orde Lama ke Orde Baru mengakibatkan berbagai gejolak di tiap aspek, antara lain terutama Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu status pelajar atau delegasi Indonesia yang dikirim ke luar negeri oleh pemerintah Orde Lama tidak bisa kembali ke Indonesia pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pada masa pemerintah Orde Baru, pelajar atau delegasi tersebut dikenal dengan Eksil Politik 1965. Eksil Politik 1965 adalah mereka yang pada masa itu berada di luar Indonesia untuk belajar atau menjadi delegasi negara untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi di negara-negara sosialis. Pada masa pemerintahan Orde Baru, para pelajar dan delegasi yang masih berada di luar negeri yang tidak mengakui pemerintahan Soeharto akan dianggap sebagai pengikut komunis dan tidak bisa pulang kembali. 

Tulisan ini akan memperlihatkan bahwa peristiwa 1965 mempunyai dampak serius bagi orang Indonesia yang pada saat itu sedang berada di luar negeri. Dalam kenyataannya, penghancuran terhadap kekuatan kiri dan nasionalis yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, yang kemudian membangun pemerintahan Orde Baru, dilakukan juga di luar negeri. Mereka yang dinilai terkait dengan PKI atau memperlihatkan diri anti-Orde Baru dicabut paspornya, sehingga hak mereka sebagai warga negara Indonesia secara otomatis hilang. Akibatnya, mereka tidak bisa pulang, terpisah dari keluarga dan teman-teman, dan hidup di pengasingan.

Sampai sekarang jumlah mereka belum diketahui secara persis, tetapi diperkirakan mencapai ribuan orang. Ketika peristiwa 1965 terjadi, mereka sedang berada di negara-negara blok komunis dengan beragam alasan. Dalam perkembangannya, terutama sejak komunisme runtuh pada akhir 1980-an, sebagian besar mereka pindah ke negara-negara Eropa Barat, termasuk ke Belanda, untuk mencari hidup yang lebih baik. Di sana mereka memulai kehidupan baru sebagai imigran hingga menjadi warga negara.  

Berdasarkan hal tersebut penulisan ini berusaha untuk menyampaikan informasi yang akurat dan mendalam tentang pelanggaran hak asasi manusia dan mengungkapkan fakta-fakta sejarah mengenai perampasan paksa hak para eksil politik oleh negara pada masa orde baru. Oleh karena itu, sistematika tulisan ini akan lebih banyak menyoroti tentang konteks perampasan paksa hak para Eksil politik. Setelah itu membahas mengenai metode perampasan hak para eksil politik. Bagian akhir tulisan ini akan mengulas dampak, respons, dan tindakan terhadap perampasan hak pada masa orde baru seperti mengulas suara-suara masyarakat dan dunia internasional mengenai masalah serta upaya rekonsiliasi dalam penegakan keadilan. Secara teoritis keseluruhan tulisan ini ingin memperlihatkan hubungan kompleks antara politik dan personal yang tampak dalam kehidupan kaum eksil di pengasingan. Identitas mereka berayun di antara sentimen nasionalisme yang terpisah oleh waktu dan tempat pada satu sisi dan ikatan kewarganegaraan pada sisi yang lain.

Konteks Perampasan Paksa Hak Para Eksil Politik


A. Latar belakang politik dan sosial pada masa orde baru
Sebelum masa Orde Baru, Indonesia telah melalui periode Orde Lama yang ditandai oleh pemerintahan Presiden Soekarno. Periode ini ditandai oleh ketegangan politik, konflik ideologi, dan krisis ekonomi yang mengarah pada terjadinya Gerakan 30 September atau yang lebih dikenal dengan peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965. Setelah peristiwa G30S/PKI, Jenderal Soeharto mengambil alih kekuasaan dan memulai masa pemerintahan Orde Baru. Soeharto berhasil mengkonsolidasikan kekuasaan politiknya dan memperkuat kendali pemerintah terhadap berbagai aspek kehidupan politik dan sosial di Indonesia.

Setelah berkuasa salah satu pilar utama Orde Baru adalah pembangunan ekonomi dan stabilitas politik. Pemerintahan Soeharto menerapkan ideologi pembangunan yang didasarkan pada konsep “Pancasila sebagai ideologi negara” dan “Pembangunan Berkeadilan” untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik yang dicitacitakan. Selain konsep tersebut pemerintah juga menerapkan sistem Dwifungsi ABRI yang Selama Orde Baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) memiliki peran yang sangat dominan dalam politik dan pemerintahan. Konsep Dwifungsi ABRI memungkinkan ABRI untuk terlibat dalam politik dan pembangunan, selain dari tugastugas pertahanan dan keamanan.Namun perlu dicatat bahwa di bawah pemerintahan Soeharto, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat dan modernisasi yang signifikan. Program pembangunan ekonomi seperti Pertumbuhan Ekonomi Stabil dan Panjang (PESPA) dan Pembangunan Lima Tahun (Repelita) menjadi fokus utama pemerintah. Tetapi hal ini  juga dibarengi dengan kontrol Politik dan oposisi yang kuat, Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh kontrol politik yang ketat dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Oposisi politik dibungkam dan kebebasan sipil dibatasi dalam rangka mempertahankan stabilitas politik dan keamanan.

B. Kebijakan negara terhadap eksil politik dan pembatasan hak-hak mereka
Karena hubungan Indonesia dan negara-negara blok Timur yang semakin erat hal ini ditandai dengan Kerjasama Indonesia dan Rusia yang semakin diperkuat setelah kunjungan Soekarno ke Moskow pada 1956. Sejak itu sejumlah mahasiswa Indonesia dikirim ke sana untuk melanjutkan studi. Jumlah mahasiswa Indonesia di Rusia bertambah drastis setelah Kruschev menawarkan sejumlah beasiswa pada 1960 dalam kunjungannya ke Indonesia. Sampai 1965, jumlah mahasiswa Indonesia di Rusia mencapai 2000 orang. Selain itu Hubungan Indonesia dan Cina juga meningkat terutama melalui jalur partai komunis antar kedua negara. Sejumlah tokoh PKI diundang ke Cina untuk mengajar bahasa dan studi Indonesia. Di antara mereka yang paling terkenal adalah Sobron Aidit, adik pemimpin PKI DN Aidit.

Dapat dikatakan bahwa sebagian besar orang Indonesia yang tinggal di luar negeri pra-1965 adalah mahasiswa. Sebagian besar mereka bersekolah di Rusia atau Cina, sementara jumlah yang lebih kecil terdapat di Albania, Hungaria, Romania, Cekoslovakia, Vietnam, Korea Utara, dan Mesir. Di luar itu, terdapat rombongan delegasi Indonesia ke Cina yang dikirim pada 1965. Jumlah mereka kurang lebih 500 orang. Selain itu, jumlah yang lebih kecil adalah para wakil Indonesia di berbagai organisasi regional dan internasional, seperti Asosiasi Jurnalis Asia-Afrika yang berkedudukan di Kolombo, Srilangka dan Solidaritas Asia-Afrika yang berkedudukan di Kairo, Mesir (Hill & Dragojlovic, 2010).   

Bagian terburuk dari kisah kaum eksil adalah pencabutan paspor. Segera setelah terjadinya peristiwa 1965, pihak kedutaan besar yang dibantu oleh tim khusus menyaring warga negara Indonesia di luar negeri. Mereka yang terkait atau dituduh terlibat dengan PKI dicabut paspornya secara sewenang-wenang. Hak mereka sebagai warga negara dihilangkan sepenuhnya, sehingga mereka terhalang pulang ke tanah airnya. Tanpa identitas kewarganegaraan, mereka praktis kehilangan seluruh hak asasinya. Hannah Arendt, seorang filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyebutkan bahwa hak untuk mendapatkan hak (the right to have rights) adalah hak asasi paling mendasar. Pengertian hak untuk mendapatkan hak adalah hak seseorang untuk menjadi bagian dari keanggotaan politik tertentu, yaitu kewarganegaraan (dalam Benhabib, 2004) 

Di mata pemerintahan Orde Baru Soeharto, orang Indonesia di luar negeri yang menolak kepemimpinannya dicap sebagai PKI. Dengan ini status hukum dan stigma moral yang tercela dialamatkan kepada mereka secara mudah. Memang jika dibandingkan dengan mereka yang dicap PKI di dalam negeri, nasib kaum eksil ini dianggap relatif lebih baik karena tidak langsung dibunuh atau dibuang, tetapi pengalaman traumatis yang disebabkan oleh pencabutan paspor tidak kalah tragisnya. Dipisahkan secara paksa baik secara geografis maupun temporal dengan keluarga, sahabat, dan tanah kelahiran adalah suatu penyiksaan psikologis yang mewariskan trauma mendalam. Ketika peristiwa 1965 meletus, orang Indonesia di luar negeri umumnya tidak mengetahui persis apa yang sesungguhnya terjadi. Mereka mendengar memanasnya kondisi politik di tanah air, tetapi peristiwa tersebut tetap menjadi misteri bahkan hingga beberapa tahun setelahnya. Zaman itu jalur komunikasi paling cepat adalah melalui berita radio, namun kantor berita internasional seperti BBC (British Broadcasting Corporation) yang melaporkan kondisi di Indonesia dan khususnya lagi Jakarta beberapa hari setelah kudeta 30 September 1965 belum menyimpulkan secara persis apa yang sesungguhnya terjadi. Memang berita tentang pembunuhan beberapa jenderal angkatan darat dan rangkaian pembunuhan massal terhadap para anggota dan simpatisan PKI terdengar hingga Eropa, tetapi motif di balik peristiwa itu dan ke mana peristiwa tersebut berkembang tetap samar-samar.

C. Peran aparat keamanan dalam perampasan hak para eksil politik
Selama masa Orde Baru di Indonesia, aparat keamanan memainkan peran signifikan dalam kebijakan luar negeri, termasuk dalam hal perampasan hak para eksil politik. Kebijakan politik luar negeri pada masa itu menekankan pada prinsip bebas aktif, yang berarti Indonesia berperan aktif dalam urusan internasional tanpa menjadi bagian dari blok politik manapun. Dalam konteks eksil politik, aparat keamanan, terutama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), berfungsi tidak hanya sebagai penjaga stabilitas keamanan negara tetapi juga sebagai anggota pemerintahan dalam legislatif dan staf di kementerian dalam dan luar negeri. Ini memungkinkan mereka untuk mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan individu-individu yang dianggap mengancam rezim, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Kebijakan ini mencakup pembatasan hak-hak politik dan sipil, seperti hak untuk kembali ke tanah air, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Eksil politik sering kali dihadapkan pada pengawasan ketat dan terkadang tindakan represif dari aparat keamanan, baik secara langsung maupun melalui kolaborasi dengan negara lain. Secara keseluruhan, peran aparat keamanan dalam perampasan hak para eksil politik selama masa Orde Baru merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempertahankan kontrol politik dan mengeliminasi oposisi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Metode Perampasan Hak Terhadap Eksil Politik


A. Penahanan tanpa proses hukum yang adil untuk para eksil politik
Selama masa Orde Baru, khususnya setelah peristiwa 1965, banyak warga Indonesia yang berada di luar negeri mengalami penahanan tanpa proses hukum yang adil. Mereka yang sedang belajar atau bekerja di luar negeri sering kali menjadi korban pencabutan paspor dan hak kewarganegaraan oleh pemerintah Indonesia, yang menyebabkan mereka tidak dapat kembali ke tanah air dan hidup dalam ketidakpastian hukum dan status sosial.

Bukti nyata dari hal ini adalah kisah dari salah satu eksil politik 1965 yang bernama Sulardjo, pada 1965 sulardjo adalah salah satu anggota delegasi Indonesia yang ditugaskan oleh Presiden Sukarno untuk menghadiri ulang tahun Republik Rakyat Tiongkok bersama kurang lebih 500 orang lainnya. Dia adalah ketua Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) wilayah Sumatera Utara dan masih tercatat sebagai mahasiswa kedokteran di Universitas Sumatera Utara, Medan. Dia sejatinya menggantikan temannya, ketua pengurus pusat CGMI yang sedang berhalangan mengikuti kunjungan ke Cina tersebut. Ketika berangkat dia meninggalkan seorang istri yang belum lama dinikahinya.  

Peristiwa 1965 mengubah hidupnya. Semua anggota delegasi yang dikirim ke Cina dituduh sebagai anggota PKI dan oleh karena itu pihak militer yang berkuasa di Jakarta mencabut paspornya. Beberapa orang mencoba pulang ke Jakarta, tetapi tidak lama kemudian ditangkap oleh tentara yang rupanya telah mengintainya. Menghadapi situasi yang sama sekali berada di luar perkiraannya tersebut, Sulardjo tidak mempunyai pilihan lain kecuali tinggal di Cina. Awalnya dia berpikir bahwa itu hanya sementara. Akan tetapi pikiran tersebut tidak pernah terbukti. Pemerintah Cina justru merelokasi anggota delegasi yang berjumlah ratusan tersebut ke sebuah kamp di kota Nanjing. Sulardjo berhasil mengontak istrinya mengabarkan situasi yang dihadapinya melalui pihak ketiga.  

Situasi yang menjenuhkan dan frustrasi karena kontrol pemerintah Cina yang sangat ketat mendorong Sulardjo untuk bermigrasi ke Eropa Barat. Dia naik pesawat terbang menuju Frankfurt, lalu dari sana melanjutkan perjalanan melalui jalan darat ke Belanda. Ketika itu kontrol imigrasi Belanda belum terlalu ketat, sehingga dia relatif tidak mempunyai kendala berarti ketika masuk ke Belanda. Dia bertemu kembali dengan isterinya di Belanda setelah terpisah kurang lebih 11 tahun lamanya

Penahanan tanpa proses hukum yang adil ini merupakan bagian dari tindakan represif yang dilakukan oleh rezim Orde Baru untuk mempertahankan kontrol politik dan mengeliminasi oposisi, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan hukum.

B. Penghilangan paksa dan kasus-kasus hilangnya eksil politik
Penghilangan paksa dan kasus-kasus hilangnya eksil politik pada masa Orde Baru di luar negeri tahun 1965 merupakan bagian dari tindakan represif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat itu. Banyak warga Indonesia yang berada di luar negeri menjadi korban pencabutan paspor dan hak kewarganegaraan, yang menyebabkan mereka tidak dapat kembali ke tanah air dan hidup dalam ketidakpastian hukum dan status sosial.

Penghilangan kewarganegaraan secara paksa dirasakan oleh Sardjio Mintardjo. Pada 1965, dia adalah mahasiswa ekonomi politik di Academia de Studii Economice din Bucaresti. Sebelum dikirim oleh pemerintahan Soekarno pada 1962, Mintardjo aktif dalam organisasi Indonesia Muda dan mempunyai minat tinggi dalam bidang olahraga. Oleh karena itu, ketika berangkat dari Jakarta, tujuan Mintardjo bukan untuk sekolah, tetapi untuk menghadiri festival pemuda sedunia di Helsinki, Finlandia. Selain wakil organisasi pemuda seperti dirinya, rombongan Indonesia dalam festival itu diwakili juga oleh aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) yang berafiliasi dengan PKI. 

Dalam festival itu diselenggarakan berbagai kegiatan, termasuk pertandingan olahraga. Mintardjo ikut dalam tim sepakbola. Setelah acara festival selesai, secara tibatiba Mintardjo dikontak oleh dua pihak. Pertama adalah Pemuda Rumania yang berafiliasi dengan Partai Komunis Rumania yang mengundangnya untuk menghadiri hari kemerdekaan Rumania. Kedua adalah Duta Besar Indonesia untuk Rumania, Sukrisno, yang menawarkan kesempatan studi di Rumania. Mintardjo tidak punya pilihan lain kecuali menerima dua permintaan itu.  

Tidak  lama  setelah  peristiwa 30 September 1965, Mintardjo diminta oleh pihak perwakilan Indonesia di Bukares untuk menandatangai pernyataan bahwa dirinya mendukung kepemimpinan Jenderal Soeharto dan menyetujui bahwa Sukarno terlibat dalam peristiwa tersebut. Mintardjo menolak dua hal tersebut karena dia merasa tidak mengetahui sama sekali apa yang terjadi di Indonesia. Buah dari sikapnya tersebut adalah pencabutan paspor. Dia ditolak untuk pulang ke Indonesia. Hubungan dengan keluarga dan sahabat di Indonesia menjadi sangat sulit atau bahkan terputus sama sekali. Mintardjo tentu sangat terpukul dengan kenyataan ini.  

Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana pemerintah Orde Baru menggunakan taktik penghilangan paksa sebagai cara untuk mengontrol dan menekan oposisi politik, baik di dalam maupun di luar negeri. Tindakan ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan hukum.

C. Kondisi penahanan dan perlakuan terhadap eksil politik
Pada masa Orde Baru, khususnya tahun 1965, kondisi penahanan dan perlakuan terhadap eksil politik yang berada di luar negeri sering kali sangat keras dan tidak adil. Banyak dari mereka yang mengalami pencabutan paspor dan hak kewarganegaraan, yang menyebabkan mereka tidak dapat kembali ke tanah air dan hidup dalam ketidakpastian hukum dan status sosial.

Perlakuan tidak adil ini dirasakan oleh Ibrahim Isa. Dia adalah wakil Indonesia untuk organisasi kesetiakawanan rakyat Asia Afrika di Kairo, Mesir, sejak 1960. Pada bulan September 1965 dia sedang menghadiri sebuah konferensi trikontinental di Havana, Kuba. Dalam konferensi tersebut ternyata ada delegasi Indonesia lainnya yang dikirim langsung dari Jakarta dipimpin oleh Jenderal Latief Hendraningrat. Isa secara tegas menolak kehadiran delegasi tersebut dan meyakinkan panitia konferensi bahwa mereka adalah kelompok kontra-revolusioner yang justru hendak menghambat perjuangan rakyat Asia-Afrika. Akhirnya panitia memutuskan bahwa delegasi yang dipimpin oleh Isa adalah delegasi yang sah.  

Namun di tengah acara konferensi tersebut, Isa mendengar kabar nasib keluarganya di Kairo berada dalam ancaman. Sesaat kemudian dia mendapat informasi yang masih sepotong-sepotong mengenai adanya kudeta di Jakarta. Meski secara umum informasinya belum jelas, dia memperoleh kabar bahwa Presiden Sukarno berada dalam bahaya. Dengan bantuan kawan-kawannya di Mesir dan beberapa negara lain, Isa segera mengeluarkan istrinya ke Srilangka lalu ke Cina, padahal ketika itu istrinya sedang hamil tua. Isa sempat pulang ke Jakarta sebentar, tetapi segera pergi meninggalkan tanah kelahirannya setelah diberi tahu pokok permasalahannya oleh saudaranya yang bekerja sebagai perwira angkatan udara.  

Isa bertemu kembali istrinya di Cina. Sejak itu dia menyadari bahwa paspor Indonesianya sudah dicabut oleh pemerintah Indonesia di Jakarta. Di sana mulanya dia hidup di dalam kamp bersama rombongan delegasi Indonesia yang dikirim oleh Sukarno tetapi, sama seperti dirinya, terhalang pulang.

D. Pembatasan kebebasan berpendapat dan hak asasi eksil politik
Pada konteks pembatasan kebebasan berpendapat ini dapat kita lihat berdasarkan pengalaman dari salah satu eksil yang bernama  Djoemaeni. Pada 1965 dia adalah mahasiswa Universitas Persahabatan di Moskow, Rusia, yang sedang menempuh studi di bidang hukum internasional. Dilahirkan di Solo, Jawa Tengah, pada 1938, dia berangkat ke Moskow pada 1963. Sebelum berangkat ke Rusia dia telah bekerja sebagai guru sekolah menengah di Semarang. 

Pada saat itu dia merasa sudah mapan dengan posisinya, lagi pula ketika itu dia sedang bersiap-siap melanjutkan studi ke Universitas Diponegoro. Oleh karena itu, ketika menerima kabar tentang tugas belajar ke Rusia, dia sempat ragu sebelum akhirnya memutuskan untuk berangkat. Pertimbangannya adalah dengan belajar ke Rusia dia berharap bisa merealisasikan impian mudanya melihat dunia. Selain itu, kekaguman terhadap Soekarno dan ide-ide nasionalismenya membangkitkan minatnya untuk melanjutkan sekolah lebih lanjut. Ketika itu Soekarno dalam suasana demokrasi terpimpin mendorong para mahasiswa untuk mempelajari ‘sosialisme Indonesia’ di negara-negara sosialis-komunis.  

Djoemaeni tidak mengetahui apa yang sedang bergolak di tanah airnya pada bulanbulan terakhir 1965. Dia memang mendengar berita dari radio yang mengabarkan adanya usaha kudeta terhadap Soekarno, akan tetapi siapa yang melakukan kudeta dan untuk kepentingan apa sama sekali tidak jelas. Segera setelah merebaknya kabar kudeta itu pihak kedutaan besar Indonesia di Moskow mulai melakukan pendataan ulang dan penyaringan siapa saja warga negara Indonesia di sana. 

Di kalangan mahasiswa Indonesia sendiri muncul perpecahan. Sebagian yang menamakan dirinya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia di Uni Soviet (KAMUS)— mengikuti nama kelompok dan aksi-aksi serupa di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia—menuntut Soekarno  mundur dari jabatannya. Pandangan dan sikap mereka jelas anti-PKI dan menganggap partai tersebut berada di balik Gerakan 30 September dan secara umum bertanggung jawab atas situasi Indonesia yang semakin memburuk. 

Meskipun tidak mengetahui persis apa yang sedang berlangsung di Indonesia, Djoemaeni menolak pandangan para aktivis KAMUS. Keberatan utamanya adalah soal Soekarno. Baginya, menganggap bahwa Soekarno sebagai akar masalah peristiwa 1965 adalah tidak logis, sebab bagaimana mungkin Soekarno mengkudeta dirinya sendiri. Bersama teman-teman Soekarnois, Djomaeni terlibat perseteruan dengan para aktivis KAMUS yang salah satunya adalah teman seasramanya sendiri. 

Persoalannya bagi Djoemaeni kemudian bukan hanya figur Soekarno semata, tetapi yang terpenting adalah soal kebenaran peristiwanya sendiri. Dia tidak mau mengikuti pandangan yang menurutnya ketika itu sudah jelas keliru baik secara faktual maupun moral.  Oleh karena sikapnya yang tegas berada pada garis nasionalisme Soekarno, Djoemaeni terhalang pulang ke tanah airnya. Paspornya dicabut. Statusnya dengan demikian adalah orang tanpa kewarganegaraan (stateless). Berbulan-bulan dia mengalami depresi berat.

Dampak Perampasan Hak Terhadap Para Eksil Politik


A. Dampak psikologis dan kesehatan mental eksil politik
Dampak psikologis dan kesehatan mental bagi eksil politik pada masa Orde Baru di luar negeri bisa sangat signifikan. Mereka yang terpaksa hidup sebagai eksil sering kali mengalami trauma, stres kronis, kecemasan, dan depresi akibat dari pengalaman mereka. Kehilangan rumah, komunitas, dan identitas nasional, serta ketidakpastian tentang masa depan, dapat menyebabkan masalah kesehatan mental jangka panjang.      

Eksil politik mungkin juga mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan budaya baru, bahasa, dan sistem hukum di negara tempat mereka mencari suaka. Isolasi sosial, kesulitan ekonomi, dan rasa tidak memiliki kekuatan atas kehidupan mereka sendiri dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Selain itu, eksil politik sering kali tidak dapat mengakses layanan kesehatan mental yang memadai karena hambatan bahasa, kurangnya sumber daya, atau stigma terhadap masalah kesehatan mental. Ini semua dapat menyebabkan peningkatan risiko gangguan psikosomatik, masalah hubungan interpersonal, dan kesulitan dalam mempertahankan pekerjaan atau menyelesaikan pendidikan.

B. Pengaruh Terhadap Keluarga dan Hubungan Sosial Eksil Politik
Pengaruh terhadap keluarga dan hubungan sosial para eksil politik pada masa Orde Baru di luar negeri tahun 1965 sangatlah mendalam dan seringkali tragis. Banyak dari mereka yang terpisah dari keluarga dan teman-teman, mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan baru di negara asing, dan berjuang dengan rasa kehilangan serta isolasi. Dipisahkan dari Keluarga akibat eksil, ada banyak eksil politik diluar negeri yang sering kali mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dan menjaga hubungan karena jarak dan pembatasan politik. Apalagi mereka dihadapkan pada Ketidakpastian, dimana anggota keluarga yang tertinggal di Indonesia mungkin hidup dalam ketidakpastian mengenai keselamatan dan kesejahteraan orang yang mereka cintai. Selain itu berkembangnya Stigma yang dimana Keluarga eksil politik sering kali harus hidup dengan stigma dan diskriminasi yang melekat pada label politik yang diberikan kepada kerabat mereka.    

Para eksil politik juga harus merasakan pahitnya kehidupan sosial dengan selalu terisolasi dalam masyarakat baru mereka, terutama jika ada hambatan bahasa atau budaya. Ditambah lagi dengan munculnya Trauma yang didapat dari Pengalaman traumatis yang dialami sebelum dan selama eksil dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk membentuk hubungan sosial yang sehat. Hal ini dikarenakan hilangnya Identitas, Kehilangan identitas nasional dan komunitas dapat menyebabkan krisis identitas dan kesulitan dalam menemukan rasa memiliki di masyarakat baru.

C. Konsekuensi jangka panjang terhadap partisipasi politik dan kebebasan berpendapat
Konsekuensi jangka panjang yang harus dihadapi terkait sikap demokratis para eksil politik yang berada di luar negeri dapat bervariasi, tetapi beberapa penelitian menunjukkan bahwa pengalaman sebagai eksil dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap pandangan dan norma demokratis mereka. Gerakan demokrasi dalam rezim otoriter sering kali gagal dan ditekan, namun mereka masih dapat mempengaruhi sikap dan norma peserta serta penonton.    

Eksil politik yang terlibat dalam gerakan sosial atau yang mengalami represi dapat menunjukkan perbedaan sikap yang signifikan dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki pengalaman tersebut. Misalnya, mereka yang berada di perguruan tinggi selama gerakan demokrasi mungkin memiliki eksposur yang lebih luas terhadap ideide dan aktivitas gerakan, serta penindasan gerakan tersebut. Hal ini dapat meninggalkan kesan yang mendalam dan mempengaruhi sikap demokratis mereka dalam jangka panjang.

Selain itu, pengalaman hidup dalam kondisi eksil dengan segala tantangan, kehilangan, dan perjuangan yang menyertainya dapat memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai demokratis, seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan partisipasi politik. Namun, trauma dan isolasi yang dialami juga dapat menyebabkan sikap skeptis atau kritis terhadap pemerintahan dan proses politik, baik di negara asal maupun di negara tempat mereka berada.

Respons dan Tindakan Terhadap Perampasan Hak pada Masa Orde Baru


A. Respons masyarakat dan dunia internasional terhadap pelanggaran eksil politik
Masyarakat dan dunia internasional tidak diam saja terhadap pelanggaran hak-hak eksil politik selama masa Orde Baru tahun 1965 mulai banyak muncul kecaman hingga upaya rehabilitasi dan pengakuan terhadap para eksil. Di Indonesia sendiri terdapat upaya untuk mengungkap sejarah dan memberikan rehabilitasi bagi korban peristiwa 1965, yang dianggap penting untuk menjamin hak asasi mereka sebagai manusia dan warga negara. Yang mana aktivis dan organisasi hak asasi manusia di Indonesia telah lama menyerukan penulisan ulang sejarah untuk mencerminkan lebih akurat apa yang terjadi selama dan setelah peristiwa 1965, termasuk nasib para eksil politik.     

Selain itu Beberapa negara, seperti Belanda, telah menjadi tempat tinggal bagi eksil politik Indonesia dan menyediakan dukungan bagi mereka yang tidak dapat kembali ke tanah air mereka. Dan juga organisasi internasional dan negara-negara lain telah mengakui dan kadang-kadang memberikan suaka kepada mereka yang terpaksa meninggalkan Indonesia karena alasan politik. Secara umum, ada pengakuan bahwa banyak eksil politik telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan bahwa ada kebutuhan untuk mengatasi masalah ini, baik melalui pengakuan resmi, dukungan, atau kebijakan yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa mereka yang terkena dampak memiliki akses ke hak-hak mereka. Pengungkapan sejarah dan rehabilitasi bagi korban 1965 dianggap sebagai langkah penting dalam proses ini.

B. Upaya rekonsiliasi dan langkah-langkah presiden Indonesia mengembalikan status WNI bagi Eksil 1965
Orde Baru yang mengambil alih Pemerintahan Repulik Indonesia pasca tragedi 1965 menjadikan Indonesia momok yang menakutkan untuk mereka yang dianggap PKI, Pemerintah yang berkuasa saat itu melakukan pelanggaran HAM bagi simpatisan haluan kiri tersebut mulai dari penculikan, pemerkosaan, hingga pembantaian untuk mereka yang berada didalam negeri sementara itu bagi WNI yang saat atau pasca tragedi 1965 berada diluar negri, untuk mereka yang tidak setuju akan perpindahan kekuasan dari orde lama ke orde baru akan kehilanggan status kewarganegraan tanpa melalui proses administrasi. Untuk itu setelah kudeta Soeharto berhasil dilakukan, para korban, aktivis dan simpatisan tragedi 1965 menuntut Pemerintah Indonesia meminta maaf dan mengembalikan kembali Hak-Hak korban 1965 tak terkecuali para Eksil yang hingga hari ini masih terus menerus berharap untuk status WNI mereka kembali. Berikut sejarah panjang mengenai Eksil 1965 dan langkah-langkah setiap Presiden Indonesia mengenai tuntutan mereka :

  1. Abdurraman Wahid (Gus Dur)

    Pada pidato Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 1999, ia mengundang para eksil yang tak bisa pulang ke Indonesia akibat peristiwa G30S untuk datang kembali ke negeri mereka. Gus Dur juga memerintahkan para menterinya untuk memulihkan hak-hak mantan tahanan politik dan orang-orang dipengasingan. Langkah lebih berani dilakukannya dengan mewacanakan penghapusan Tap MPRS No.XXV/1966. Isi keputusan ini adalah pelarangan PKI dan pengharaman ajaran komunisme, marxisme, leninisme di seluruh Indonesia. Bagi Gus Dur, Tap MPRS tersebut bertentangan dengan konstitusi. Gus Dur adalah pejabat tinggi Indonesia pertama yang secara terbuka meminta maaf atas pembunuhan massal 1965-1966 dan menyerukan pencabutan Tap MPRS XXV.

  1. Megawati Soekarno Putri

    Ketika masa Pemerintahan Megawati pun para eksil Indonesia sudah diperbolehkan pulang ketanah air meneruskan apa yang telah dilakukan Gus Dur, para eksil 65’ bisa kembali pulang namun tetap tidak dikembalikanya status WNI mereka, mereka datang ke Indonesia sebagai WNA. 3. Susilo Bambang Yudhoyono

    Pada 25 Juli 2012 saat jumpa pers digedung Kejaksaan Agung, SBY yang kala itu menjabat sebagai Presiden, memberikan pernyataan : “Negara tentu mempunyai kewajiban moral dan juga misi politik untuk menyelesaikan persoalan di negara ini setepat-tepatnya, seperti pelanggaran HAM, atau pelanggaran HAM berat” Kemudian SBY memerintahkan Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966, tidak hanya itu SBY juga mengatakan dirinya akan berkonsultasi dengan MA dan DPR atas penanganan kasus di masa lalu tersebut, sebagai bentuk keseriusannya untuk memenuhi keadilan bagi rakyat. Namun hingga akhir masa jabatannya tidak ada satupun dari janji-janji SBY tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM 65’ yang terealisasikan.

  1. Joko Widodo

   Tahun 2014 Jokowi menjanjikan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang dimuat kedalam program nawacita point keempat yaitu, “Berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”. Tahun 2015 Jokowi mengeluarkan, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Pada tahun yang sama dibulan agustus, di hadapan sidang MPR/DPR/DPD Presiden Jokowi memastikan adanya upaya Pemerintah menuntaskan persoalan politik dan kemanusiaan masa lalu secara cepat dan bijaksana. 

Pemerintah ingin ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu. Kemudian dibulan Oktober, di Washington, Presiden Jokowi yang saat itu berada dihadapan Diaspora Indonesia mengatakan bahwa akan mempercepat pembahasan RUU Dwi Kewarganegaraan, yang menjadi harapan bagi korban eksil 65’ untuk dapat diakui kembali sebagai WNI dan bagi Diaspora Indonesia untuk dapat memiliki status WNI sekali lagi akan tetapi hingga hari ini hal tersebut (dwi-kewarganegaraan) tidak terealisasikan. Di penghujung 2018 dan awal 2019, publik justru dikejutkan dengan pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas Ham. Salah satu diantaranya adalah peristiwa 1965-1966.      

Berlanjut dalam visi misi dan program kerjanya untuk periode kedua, Jokowi kembali berjanji melakukan penegakan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Semua dibalut dalam penegakan sistem hukum. Itu masuk dalam point ke empat program kerja bidang penegakan hukum yang berbunyi, melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu

C. Langkah-langkah pencegahan agar perampasan hak tidak terulang di masa depan
Untuk mencegah perampasan hak seperti yang terjadi selama peristiwa eksil politik tahun 1965, langkah-langkah pencegahan yang komprehensif harus diimplementasikan. Pertama, pendidikan dan kesadaran hak asasi manusia (HAM) harus ditingkatkan di semua tingkatan masyarakat untuk membangun pemahaman yang kuat tentang pentingnya HAM dan demokrasi. Kedua, reformasi institusionalharus dilakukan, terutama pada lembaga penegak hukum dan keamanan, untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses harus disediakan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM. Keempat, perlindungan hukum bagi aktivis, jurnalis, dan kelompok rentan harus diperkuat untuk mencegah intimidasi dan penindasan. Kelima, kerjasama internasional dalam bidang HAM harus dipererat untuk memastikan bahwa standar internasional dihormati. Terakhir, rehabilitasi dan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM di masa lalu harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan. Langkahlangkah ini bertujuan untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi negara yang menghormati kebebasan, keadilan, dan partisipasi politik warganya.

Kesimpulan


Pada masa Orde Baru di Indonesia, para eksil politik mengalami perampasan hak yang meliputi pembatasan kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan bergerak secara politik dalam bentuk sebuah pengasingan di luar negeri. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia para eksil. selama proses pengasingan di luar negeri itu para eksil mengalami penderitaan berat. 

Mereka menanggung beban psikologis mendalam karena diputuskan dari tali ikatan keluarga, pertemanan, dan kehidupan sehari-hari di Indonesia. Pencabutan status kewarganegaraan membuat hidup mereka tergantung pada belas kasihan negara lain. Di sini kita melihat adanya paradoks kewarganegaraan. Karena tergantung pada konstelasi kekuasaan di suatu negara tertentu, kewarganegaraan seringkali berhadapan secara diametral dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.  

Untuk itu Pentingnya keadilan, rekonsiliasi, dan perlindungan HAM bagi para eksil politik Indonesia di masa lalu dan masa depan adalah kunci untuk membangun masyarakat yang adil dan demokratis. Melalui upaya rekonsiliasi, negara dapat memperbaiki hubungan dengan para eksil, mengakui pelanggaran yang terjadi, dan memulihkan kepercayaan di antara berbagai pihak. Perlindungan HAM yang kuat juga diperlukan untuk mencegah terulangnya perampasan hak para eksil politik dan memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang dijamin dan dilindungi.    

Dengan memperhatikan pengalaman perampasan hak para eksil politik di masa Orde Baru, penting bagi Indonesia untuk memperkuat sistem keadilan, mempromosikan rekonsiliasi, dan mengimplementasikan perlindungan HAM yang efektif guna mencegah terjadinya pelanggaran hak yang serupa di masa yang akan datang. Upaya ini akan membantu membangun fondasi yang kokoh untuk masyarakat yang inklusif, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia bagi semua warganya.

.

REFERENSI


  • Budiawan. (2004). Mematahkan Pewarisan Ingatan: Wacana Anti-Komunis dan Politik  Rekonsiliasi Pasca-Soeharto. Jakarta: Elsam. 
  • Cribb, R. (Ed.). (1990). The Indonesian Killings of  1965-1966.  Monash  Paper on Southeast Asia, No. 21, Clayton.  
  • Isa, I.( 2010). Bui Tanpa Jerajak Besi: Pikiran Seorang Eksil Indonesia di Luar Negeri.  
  • Poesponegoro, M.D. & Notosusanto, N. (Eds.). (1993). Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka [edisi empat]. 
  • Roosa, J, Ratih, A., & Farid, H. (Eds.). (2004). Tahun yang Tak Pernah Berakhir: Memahami Pengalaman Korban 65. Jakarta: Elsam, Tim Relawan untuk Kemanusiaan, dan Institut Sejarah Sosial Indonesia. 
  • Roosa, J., Ratih, A. & Farid, H. (Eds.). 2004. Tahun yang Tak Pernah Berakhir: Memahami Pengalaman Korban 65, Jakarta: Elsam, Tim Relawan untuk Kemanusiaan, dan Institut Sejarah Sosial Indonesia.

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca