DINAMIKA DAN KRISIS PENEGAKKAN KEADILAN HUKUM DI INDONESIA 5 TAHUN TERAKHIR : DARI KANJURUHAN KE KEADILAN: MENGGALI KEGAGALAN PENEGAKAN HUKUM DALAM TRAGEDI STADION

Ahmad Farizal – Universitas Sriwijaya

A. Pendahuluan

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, menjadi salah satu insiden paling memilukan dalam sejarah olahraga Indonesia. Dalam peristiwa tersebut, ratusan suporter sepak bola kehilangan nyawa akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. Insiden ini tidak hanya mengguncang dunia olahraga, tetapi juga menyoroti berbagai masalah mendasar dalam penegakan hukum dan tanggung jawab aparat di Indonesia.

Kejadian ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan keamanan acara publik, serta kurangnya akuntabilitas dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Masyarakat menuntut keadilan, namun proses hukum yang berjalan menunjukkan adanya ketidakpastian dan keraguan terhadap integritas aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, esai ini akan menggali lebih dalam mengenai kegagalan penegakan hukum yang terjadi pasca-tragedi Kanjuruhan, serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Duka mendalam dirasakan oleh masyarakat khususnya insan persepakbolaan Indonesia, 125 (seratus dua puluh lima) Suporter Sepakbola Arema Malang meninggal dunia dan 330 (tiga ratus tiga puluh) orang luka-luka akibat kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Chaterine, 2022) sehingga total korban mencapai 455 (empat ratus lima puluh lima) orang. Kerusuhan dalam pertandingan sepakbola memang kerapkali terjadi, sebut saja kasus dua suporter Persib yang meninggal akibat terjatuh saat berdesak-desakan ke area stadion pada Piala Presiden 2022 antara Persebaya Surabaya melawan Persib

Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (Setyowati, 2022). Kemudian kasus penganiayaan dan penusukan Haringga Sirla pada September 2018 ketika usai menyaksikan pertandingan antara Persija Jakarta dan Persib Bandung. Tak lekang pula dalam ingatan, sesaat sebelum terjadinya kerusuhan di Malang, 15 September 2022 terjadi perusakan Stadion Gelora Delta Sidoarjo oleh suporter Persebaya Surabaya pasca kekalahan dari Rans Nusantara FC.

Banyaknya korban jiwa yang jatuh di Stadion Kanjuruhan tidak berlebihan kiranya jika disebut sebagai tragedi atau bencana dalam Persepakbolaan Indonesia. Penggunaan kata bencana atau tragedi (Steen, 2016) adalah akhiran yang biasa digunakan dalam penggambaran bab-bab paling mengerikan di sejarah olahraga paling populer di dunia yaitu sepakbola. Penggunaan kata tragedi atau bencana dimulai sejak kerusuhan pada stadion Heysel, ketika 39 suporter klub sepakbola Italia Juventus tewas akibat berdesak-desakan saat diserang oleh suporter klub sepakbola asal Inggris Liverpool dan kerusuhan pada stadion Hillsborough dengan 97 (sembilan puluh tujuh) suporter klub sepakbola meninggal dunia berdesak- desakan karena stadion yang kelebihan kapasitas dan mengakibatkan kepanikan massa.

Potensi besar kerusuhan pertandingan sepakbola di Indonesia berakibat pada setiap pertandingan harus selalu melibatkan pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia. Lalu mengapa suatu pertandingan olahraga yang mestinya memberikan hiburan kepada masyarakat bisa berubah menjadi sedemikian berbahaya. Menurut sosiolog, menjadi supporter telah berkembang menjadi identitas sosial yang membanggakan dan meningkatkan citra diri (Budianto, 2022). Sehingga prestasi suatu tim sepakbola oleh suporter dianggap sebagai bentuk prestasi dan kegagalan pribadi, keterkaitan emosi inilah yang kemudian mengakibatkan reaksi emosional dalam menyikapi sebuah kekalahan dalam pertandingan sepakbola. Hal ini didukung pula oleh fenomena crowd behavior. Fenomena ini terjadi ketika orang dalam jumlah banyak berkumpul dalam suatu kerumunan yang bersifat khusus dan menimbulkan keberanian yang bersifat semu dan tidak akan muncul pada situasi normal, sifat keberanian semu ini akan menyebabkan seseorang merasa kuat dan merasa benar dan tanpa ragu melakukan suatu tindakan (Kampus, 2022). Bentuk negatif dari sifat fenomena ini diistilahkan

sebagai hooliganisme, yang diartikan sebagai suatu paham/budaya yang merujuk pada yang secara luas dianggap sebagai perilaku nakal dan merusak oleh kelompok suporter sepakbola, seperti berkelahi, vandalism, dan melakukan tindakan intimidasi (Hendika & Nuraeni, 2020).

Potensi kerusuhan yang diakibatkan oleh perilaku atau fenomena crowd behavior tersebut memerlukan mekanisme pengamanan yang dapat meredam terjadinya kerusuhan untuk mengantisipasi yang dimaksud sebagai crowd psychology atau psikologi massa (Sinatrya & Darminto, 2013). Pengamanan dan keselamatan di dalam stadion dalam rangka pertandingan sepakbola secara umum mengacu kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulasi tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara event FIFA khususnya terkait dengan tugas dan kewenangan, baik sebelum, selama dan setelah pertandingan usai (FIFA, n.d.). Salah satu unsur yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai keberadaan Stewards atau Panitia Pengamanan Pertandingan. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 FIFA Stadium Safety and Security Regulation, steward merujuk kepada orang yang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau sukarelawan yang membantu manajemen pengamanan dan keselamatan penonton, VIP/VVIP, pemain, perangkat pertandingan dan seluruh orang di dalam stadion. Dikecualikan dalam tugas pengamanan dan keselamatan Steward adalah orang-orang yang memang hadir di stadion untuk mengamankan individual tertentu berdasarkan kewenangan atau kontrak, sebagai contoh apabila Presiden menghadiri pertandingan sepakbola akan selalu diikuti oleh pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), keselamatan Paspampres bukanlah menjadi tanggung jawab Steward.

Keselamatan Polisi yang bertugas untuk menegakkan hukum dan ketertiban di stadion juga bukan merupakan kewenangan Steward. Keberadaan Polri dan Militer dalam pengamanan pertandingan sepakbola diatur dalam Pasal 13 ayat 2 FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang berbunyi dalam terjemahannya sebagai berikut “Dalam event tertentu, personel polisi atau militer dapat dipekerjakan sebagai Steward sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1. Dalam hal tersebut, seluruh personil yang ditugaskan untuk bertugas sebagai Steward harus mengikuti prinsip-prinsip dan peraturan yang diatur dalam peraturan ini ketika menjalankan tugas sebagai Steward. Dengan demikian, penggunaan gas air mata

oleh pihak Kepolisian dan Penggunaan Kekerasan oleh pihak Militer tidak selaras dengan peraturan FIFA tersebut, sehingga muncul tuduhan dari pelanggaran HAM hingga penyalagunaan wewenang (Memorandum, 2022). Meskipun demikian, tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan gas air mata oleh anggota kepolisian dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola di Stadion Kanjuruhan perlu diuji lebih lanjut. Hal tersebut berkaitan dengan kedudukan Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum yang juga tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut perlu diuji dengan mengacu pada hukum positif (Simanjuntak, 2018) yang menjadi pedoman pelaksanaan kewenangan anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap peraturan FIFA mengenai pengamanan stadion sepakbola. Perbedaan aturan pedoman inilah yang menjadi pokok bahasan dalam artikel konseptual ini. Terdapat beberapa studi pendahuluan yang telah membahas mengenai isu kekerasan dalam dunia persepakbolaan di Indonesia, sebagai contohnya adalah tulisan dari Rumpoko yang membahas mengenai kerusuhan antar suporter di Indonesia dilandasi pada empat faktor, yaitu muatan dendam masa lalu, gesekan spontan di lapangan/tribun, agitasi oleh koordinator suporter melalui nyanyian-nyanyian suporter yang provokatif dan efek dari hasil pertandingan dan provokasi dari dalam lapangan baik yang dilakukan oleh pemain, ofisial maupun wasit (Rumpoko, 2018). Hal ini diperkuat dengan studi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran dari pertandingan sepakbola menjadi konflik identitas, dengan potensi terbesar penyebab kerusuhan pertandingan sepakbola adalah keributan antar suporter (Wibowo, 2018). Studi-studi yang ada belum memberikan penjelasan mengenai kasus yang terjadi di Kanjuruhan. Pada kasus-kasus sebelumnya yang menjadi pokok permasalahan adalah bertemunya dua kubu suporter sepakbola yang kemudian menimbulkan kerusuhan. Padahal, pada malam meninggalnya ratusan suporter Arema, tidak ada satupun suporter lawan yang datang di stadion. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini akan mencoba untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut; pertama, apakah tindakan aparat kepolisian dalam membawa dan menembakkan gas air mata merupakan penyalahgunaan wewenang berdasarkan hukum positif di Indonesia? Rumusan masalah yang kedua adalah, apakah peraturan pengamanan stadion FIFA dapat dilaksanakan dengan

mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan persepakbolaan Indonesia?

Pembahasan

  1. Unsur Penyalahgunaan Wewenang berdasarkan Peraturan Perundang Undangan

    Guna memahami apakah tindakan penembakan gas air mata dan kekerasan oleh Pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai penyalahgunaan wewenang. Istilah Penyalahgunaan Wewenang secara umum digunakan dalam Hukum Administrasi Negara dan dideskripsikan oleh Hadjon sebagaimana dikutip oleh Sahlan sebagai penggunaan wewenang yang tidak sebagaimana mestinya (Sahlan, 2016) dalam arti Pejabat yang diberikan kewenangan tidak melaksanakan kewenangan tersebut sesuai dengan tujuan diberikan kewenangannya. Sedangkan menurut Jean Rivero dan Waline, bentuk penyalahgunaan dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu (Anggoro, 2016): a)

    Penyalahgunaan Wewenang dalam melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum demi kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b) Penyalahgunaan wewenang dalam hal tindakan yang dilaksanakan oleh pejabat tidak sesuai dengan tujuan kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c) Penyalahgunaan wewenang melalui penggunaan prosedur yang berbeda dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan tertentu. Penyalahgunaan dengan demikian menjadi genus (Simanjuntak, 2018) yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda sebagaimana dikemukakan di atas. Ditinjau dari pengertiannya Keputusan/Tindakan yang dilakukan oleh pejabat harus memenuhi tiga syarat sah, yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan prosedur dan substansi keputusan/tindakan sesuai dengan obyek dari keputusan tersebut. Legalitas dari Keputusan/Tindakan pejabat harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Anggota Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia berada di pinggir lapangan Stadion Kanjuruhan termasuk dalam kategori sebagai pejabat yang sedang menjalankan kewenangan karena kehadiran polisi dan militer di dalam stadion

    adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan sebagaimana tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan fungsi “salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Lebih khusus dalam Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan, mengatur setiap penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknik kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan pertandingan sepakbola dengan demikian memiliki dua fungsi yakni sebagai Steward yang berpedoman pada FIFA Stadium Safety and Security Regulation atau sebagai aparat kepolisian yang bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik. Perbedaan peran tersebut memiliki dampak terhadap prosedur yang digunakan di lapangan, apakah menggunakan prosedur sesuai standar FIFA atau sesuai dengan prosedur di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

    2. Prosedur Pengendalian Massa oleh Kepolisian Republik Indonesia.

    Prosedur pengamanan massa dalam pertandingan sepakbola belum diatur dalam aturan tersendiri jika mengacu pada seluruh Peraturan Kapolri yang terbit sebelum Tragedi Kanjuruhan terjadi. Dalam hal Pengamanan Massa, Kepolisian Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa sedangkan dalam penggunaan kekuatan mengacu kepada Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kedua peraturan ini memang mengatur bahwa dalam upaya pengendalian massa, anggota kepolisian yang bertugas diwajibkan untuk membawa gas air mata.

    Ruang lingkup pengendalian massa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 16. Tahun 2006 Pasal 4 menyebutkan bahwa ruang lingkup pengendalian massa (dalmas) meliputi jalan raya, di dalam gedung/bangunan penting dan di lapangan/lahan terbuka.Dari ketiga ruang lingkup tersebut, dua di antaranya mengatur bahwa dalam hal situasi mulai tidak terkendali (situasi kuning)

    maka pelemparan dan penggunaan gas air mata dilaksanakan. Namun, apabila pengendalian massa dilakukan dalam gedung/bangunan penting, tidak diatur mengenai pelemparan dan penggunaan gas air mata. Artinya, bahaya dari penggunaan gas air mata dalam gedung/bangunan sudah disadari oleh para pembuat Peraturan Kapolri No 16 tahun 2006 tersebut.

    Perlu menjadi sebuah pertanyaan klasifikasi stadion sepakbola dalam tiga ruang lingkup yang ada tersebut, apakah merupakan jalan raya, sebuah gedung/bangunan atau merupakan bagian dari lapangan/lahan terbuka. Apabila diklasifikasikan sebagai bangunan, tentunya membawa dan menggunakan gas air mata bukan menjadi bagian dari prosedur pengendalian massa. Lain halnya, jika stadion sepakbola diklasifikasikan sebagai pengendalian massa dalam ruang lingkup lapangan/lahan terbuka, maka membawa dan menggunakan gas air mata oleh aparat kepolisian adalah bentuk dari pemenuhan prosedur dan bukan merupakan penyalahgunaan wewenang.

    Perlu menjadi suatu pemahaman, bahwa prosedur sebagai sebuah pedoman tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibarengi dengan pelatihan yang memadai untuk menjalankan prosedur tersebut. Dalam konteks pengendalian massa, pelatihan yang diberikan kepada anggota kepolisian adalah untuk menangani setiap potensi ancaman, termasuk di dalamnya identifikasi atas ancaman itu sendiri. Padahal, karakteristik antara satu massa dengan massa lainnya bisa sangat berbeda, karakteristik antara massa aksi unjuk rasa dengan suporter sepakbola berbeda. Dilihat dari sisi demografinya saja, massa bisa terdiri dari individu-individu yang bersifat homogen seperti massa demonstrasi mahasiswa, dapat dipastikan bahwa di dalam massa tersebut kecil kemungkinan ada anak- anak/balita atau ibu-ibu bahkan lansia. Berbeda dengan suatu pertandingan sepakbola yang demografi massanya heterogen, dengan rentang umur yang beragam pula. Karakteristik massa yang berbeda membutuhkan cara penanganan yang khusus dan berbeda pula (Hoggett & Stott, 2010), sayangnya dalam hukum positif/prosedur yang dimiliki dan menjadi pegangan anggota kepolisian yang bertugas di lapangan, tidak ada perbedaan sama sekali, semua massa dianggap sama, dan hal ini terbukti fatal. Polisi yang bertugas di lapangan Stadion Kanjuruhan tidak memiliki keterampilan yang cukup untuk menangani potensi

    kerusuhan dalam sebuah pertandingan sepakbola. Padahal pelatihan memiliki peranan penting dalam meningkatkan efektivitas dalam pengendalian massa (Ciptoningtyas & Fanida, 2013).

    3. Perbedaan standar FIFA dan PSSI dalam Pengamanan Stadion Sepakbola

    Paska penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam rangka membubarkan kerusuhan di stadion Kanjuruhan diberitakan oleh media, masyarakat menyoroti hal tersebut sebagai pelanggaran atas artikel 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang berbunyi “No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used”. Apabila hanya mengacu pada ketentuan dalam artikel 19 huruf b tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pengamanan stadion sesuai dengan Standar FIFA. Perlu disadari bahwa artikel 19 huruf b ini adalah bagian dari satu bab pengaturan mengenai Stewards. Jika dibaca secara keseluruhan sebagai bagian dari penafsiran hukum secara sistematis (Purwaka, 2011), maka akan terlihat perbedaan yang signifikan dalam memaknai keberadaan Anggota Kepolisian dan TNI antara FIFA dan PSSI. Pertama, pengerahan anggota kepolisian dan anggota TNI dalam pengamanan pertandingan sepakbola sebagai Pitchside Stewards adalah sebagai pengamanan yang bersifat supportive atau bantuan, sesuai dengan Artikel 19 yang berbunyi “in order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play” serta Artikel 13 ayat 2 yang berbunyi “At some events, police or military personnel may be employed as stewards as defined above. In such circumstances, those personnel identified to perform the duties of stewards shall apply the principles contained in these regulations when performing said duties”. Penggunaan frasa stewards and/or police serta police or military personnel may be employed as Stewards menunjukkan bahwa Polisi dan TNI tidak dimaksudkan sebagai unsur utama dalam pengamanan pertandingan sepakbola. Kedua, Steward sebagaimana dimaksud dalam artikel 13 harus memperoleh pelatihan formal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebelum bertugas pada semua event FIFA. Adapun pelatihan Stewards, kualifikasi dan sertifikasi Steward harus memenuhi standar yang ditentukan oleh negara penyelenggara pertandingan atau asosiasi dalam hal ini PSSI sebagai federasi sepakbola yang menaungi seluruh kegiatan dan

    pertandingan sepakbola di Indonesia. Apakah anggota Kepolisian dan TNI yang ditempatkan sebagai Pitchside Steward telah mendapatkan pelatihan formal dan telah memiliki sertifikasi sebagaimana telah diatur dalam artikel 13 tersebut menjadi suatu hal yang perlu digarisbawahi. Kompetensi dalam pelaksanaan sebuah tugas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh setiap individu (Pandelaki, 2018).

    Ketiga, sebagaimana telah disampaikan pada poin pertama, polisi yang berada di dalam stadion dapat memiliki lebih dari satu peran, yaitu sebagai Steward dan sebagai Aparat penegak hukum yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Salah satu bentuk identifikasi peran dalam suatu pertandingan sepakbola adalah melalui seragam yang dikenakan. Dalam hal ini, polisi/personel militer yang bertugas sebagai steward semestinya telah mengenakan rompi bertuliskan stewards sementara polisi/personel militer yang tidak bertugas sebagai steward mengenakan seragam instansi masing-masing. Konsekuensi dari penggunaan seragam tersebut menentukan apakah dalam melakukan tindakan seorang individu, dalam hal ini anggota polisi/militer berpedoman pada prosedur instansi masing-masing atau prosedur yang telah diatur oleh FIFA.

    Keempat, dalam konteks penyelenggaraan pertandingan sepakbola, idealnya penegakan hukum mengacu pada aturan hukum yang khusus mengatur tentang olahraga yang dibentuk oleh institusi komunitas/federasi olahraga tersebut. Namun pada praktiknya di Indonesia, pengamanan dan pengendalian massa pada pertandingan sepakbola masih perlu melibatkan unsur Kepolisian dan/atau Militer sebagai Aparat Penegak Hukum. Sehingga, diperlukan suatu aturan khusus yang dapat mengikat Aparat Penegak Hukum agar dapat menyesuaikan diri dengan karakteristik massa suporter sepakbola yang bersifat heterogen. Diperlukan suatu peraturan teknis pengamanan pertandingan sepakbola yang harus dijadikan pedoman bersama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengamanan pertandingan sepakbola sesuai dengan ciri khas masyarakat Indonesia.

    C. Simpulan

    Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya dapat diambil beberapa kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang telah diajukan dalam artikel ini. Kesimpulan pertama adalah dalam menentukan ada atau tidaknya unsur

    penyalahgunaan wewenang oleh Kepolisian/ TNI dalam mengamankan pertandingan sepakbola antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan perlu memisahkan secara tegas peran dan fungsi dari keberadaan kedua instansi tersebut pada malam kejadian. Kesimpulan kedua adalah untuk dapat melaksanakan ketentuan FIFA Stadium Safety and Security Regulation, apabila Polisi/TNI dilibatkan dalam pengamanan stadion, tidak boleh ditempatkan sebagai stewards tanpa mendapatkan pelatihan formal yang menjadi tanggung jawab Federasi dalam hal ini PSSI untuk mengelola bentuk dan cara pelatihan tersebut. Kesimpulan ketiga, polisi yang membawa dan menembakkan gas air mata adalah bentuk pelaksanaan dari prosedur yang berlaku, sebagaimana pelatihan yang diterima. Mengharapkan anggota kepolisian/militer bertindak di luar apa yang menjadi kompetensi mereka adalah suatu hal yang absurd.

    Saran pertama yang dapat diajukan atas ketiga kesimpulan di atas adalah dalam mengimplementasikan FIFA Stadium Safety and Security Regulation tidak cukup hanya sekedar berargumen bahwa ketika suatu pertandingan sepakbola dilaksanakan maka yang harus dijadikan acuan adalah aturan FIFA, karena aturan FIFA tersebut dibentuk dengan asumsi bahwa Federasi Sepakbola pada masing- masing Negara telah memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan yang ada di dalam peraturan FIFA. Untuk itu diperlukan peran dari Federasi dalam melakukan pelatihan-pelatihan terhadap seluruh perangkat pertandingan, termasuk apabila melibatkan pihak kepolisian dan militer dan memastikan bahwa siapapun yang bertugas sebagai Stewards dan unsur pengamanan Pertandingan Sepakbola harus mendapatkan pelatihan formal sebagaimana prasyarat sesuai artikel nomor 13 angka 5 FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Saran ketiga adalah PSSI selaku Federasi dan Kepolisian Republik Indonesia perlu untuk duduk bersama dan membuat standar operasional prosedur yang khusus mengatur bagaimana pengendalian massa dalam suatu pertandingan sepakbola di stadion, jika hal ini tidak dilakukan dan evaluasi terhadap tragedi ini hanya berhenti sampai pada pemidanaan beberapa pelaksana di lapangan, maka tidaklah mengherankan jika suatu saat nanti akan muncul tragedi-tragedi lainnya dalam pengamanan stadion sepakbola kita.

    DAFTAR PUSTAKA

    Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647–670. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803

    Budianto, A. (2022, October 3). Kenapa Pertandingan Bola Sering Terjadi Kerusuhan? Ini Penjelasan Sosiolog. Okenews. Retrieved from

    https://news.okezone.com/read/2022/10/03/525/2679825/kenap a-pertandingan-bola-sering                              terjadi-kerusuhan-ini-penjelasan- sosiolog dan 125

    Chaterine, R. N. (2022, October 3). UPDATE Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan: 330 Luka luka Meninggal Dunia. Kompas.Com.

    Retrieved

    -jumlah-korban-tragedi        kanjuruhan-330-luka-luka-dan-125- meninggal

    Ciptoningtyas, A. R., & Fanida, E. H. (2013). Efektivitas Pelatihan Pengendalian Massa Di Kepolisian Resor (Polres) Tuban. Publika,                     1(2),  1–12. Retrieved                        from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/2571

    FIFA. (n.d.). FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Retrieved from   FIFA                                          website: https://digitalhub.fifa.com/m/682f5864d03a756b/original/xycg4 m3h1r1zudk7rnkb-pdf.pdf

    Hendika, F., & Nuraeni, N. (2020). Globalisasi Hooliganisme terhadap Suporter Sepak Bola di Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 13(1), 85–102. Retrieved from https://e journal.unair.ac.id/JHI/article/view/18269

    Hoggett, J., & Stott, C. (2010). Crowd Psychology, Public Order Police Training and The Policing of Football Crowds. Policing: An International    Journal,      33(2),                                 218–235. https://doi.org/10.1108/13639511011044858

    Kampus. (2022, October 4). Redam Potensi Crowd Behavior untuk Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Saran Pakar                              Unpad. Republika.                                             Retrieved                             from https://kampus.republika.co.id/posts/181066/redam-potensi- crowd-behavior-untuk-cegah                             tragedi-kanjuruhan-terulang-ini- saran-pakar-unpad

    Memorandum, A. M. (2022). Peradi Nilai Tragedi Kanjuruhan Murni Pelanggaran HAM. Retrieved from Memorandum.co.id website: https://memorandum.co.id/peradi-nilai-tragedi kanjuruhan- murni-pelanggaran-ham/

    Pandelaki, G. R. (2018). Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Et Societatis, 6(5), 157–169.                                       Retrieved

    https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/ view/20367

    Purwaka, T. H. (2011). Penafsiran, Penalaran, dan Argumentasi Hukum Yang Rasional. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 117–122.

    https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/10462 Retrieved from

    Rumpoko, S. S. (2018). Kekerasan Dalam Sepakbola. Jurnal Ilmiah Penjas,   4(3),                       33–57.        Retrieved       from http://ejournal.utp.ac.id/index.php/JIP/article/view/726

    Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–

    293. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art6

    Setyowati, D. (2022). Deretan Tragedi Suporter Bola RI, selain Kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Retrieved from katadata.co.id website:

    https://katadata.co.id/desysetyowati/berita/633909d652825/dere tan-tragedi-suporter-bola-ri                                  selain-kerusuhan-stadion- kanjuruhan

    Simanjuntak, E. P. (2018). Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan / Examination To Determine The Presence Or Absence Of Abuse Of Authority According To Government Administration Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 237–

    262. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.237-262

    Sinatrya, E. Y., & Darminto, E. (2013). Agresifitas Supporter Sepak Bola Persebaya Surabaya Pada Saat Pertandingan Berlangsung. Character : Jurnal Penelitian Psikologi, 1(2). Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/187 7

    Steen, R. (2016). Interwoven Tragedies: Hillsborough, Heysel and Denial. Sport in Society, 19(2), 254–266. https://doi.org/10.1080/17430437.2015.1079011

    Wibowo, A. (2018). Perpolisian Kerumunan dalam Pertandingan Sepak Bola di Indonesia (Studi Kasus: Konflik Suporter Sepak Bola Viking (Persib) dan Jakmania (Persija). Indonesian Journal of Sociology and Education Policy, 3(2), 1–30.


    Comments

    Tinggalkan Balasan

    Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca