Saskia Namira Anjani (02011182429071 + Genius 9)
PENDAHULUAN
Dalam lima tahun terakhir (2020–2025), diskursus hukum beserta hak asasi manusia di Indonesia menyoroti adanya isu kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan untuk para petani. Isu ini adalah refleksi daripada adanya krisis keadilan yang berdampak pada individu yang dikriminalisasi. Masalah ini pun juga merefleksikan pada keberpihakan struktural di dalam penegakan hukum Indonesia. Petani juga aktivis kerap menjadi korban ketidakadilan hukum. Ini terjadi saat mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah, lingkungan, serta kehidupan layak, terlebih saat ada proyek pembangunan nasional atau eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Laporan Komnas HAM (2023), kasus tentang kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan petani semakin meningkat ungkapnya lagi. Terdapat banyak kasus yang mana pihak penguatkuasa undang-undang lebih cenderung untuk memihak terhadap korporasi maupun kepentingan pembangunan serta mengabaikan perlindungan masyarakat. Menurut data WALHI serta YLBHI, sekurang-kurangnya terdapat lebih 200 individu orang mendapat diskriminalisasi bermula tahun 2020 sampai 2023. Mereka memiliki catatan itu disebabkan mereka
menolak projek tambang, perladangan kelapa sawit hutan, dan infrastruktur besar yang lain.
Urgensi permasalahan ini terletak pada perlunya memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, tidak memihak, dan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan menegakkan hak atas tanah dan lingkungan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji praktik kriminalisasi terkait aktivis lingkungan dan petani selama 2020–2025, menjelaskan kerangka teori yang dapat digunakan untuk memahami fenomena tersebut, dan memberikan solusi praktis atau gagasan agar sistem hukum Indonesia lebih berpihak pada keadilan substantif.
PEMBAHASAN
Kriminalisasi terhadap aktivis dan petani merupakan bentuk represi melalui penerapan hukum terhadap kelompok masyarakat yang secara aktif mengancam kehidupan masyarakat sipil yang sedang memperjuangkan hak nya. Kriminalisasi di Indonesia sering dilakukan melalui penggunaan simbol-simbol seperti penghasutan, perusakan, atau nama baik dalam UU ITE. Melihat kasus penangkapan warga Desa Wadas pada tahun 2022, kegagalan pendanaan proyek Bendungan Bener adalah salah satu contohnya. Warga yang menolak akan kehilangan ruang hidup, justru dikecam dengan aparat bersenjata lengkap dan dianggap sebagai pengganggu pembangunan.
Teori Hukum Kritis dan Kriminologi Kritis Roberto Unger dapat membantu menjelaskan fenomena ini dalam teori hukum. Metode kritis hukum tidak pernah netral. Ini adalah hasil dari hubungan dominasi kuasa dan kepentingan politik. Menurut Unger (2020), hukum biasanya digunakan untuk mempertahankan keadaan saat ini dan kepentingan elit. Hukum berfungsi sebagai alat penindasan ketika aktivis dan petani dikriminalisai. Diungkap oleh Simamora (2021)
Kriminologi kritis, menyatakan bahwa kejahatan sebagai fungsi dari struktur kekuasaan. Untuk melindungi investasi mereka, negara dan kapitalis seringkali menyebut tindak kriminal sebagai perlawanan rakyat yang tidak tunduk akan aturan negara. Oleh karena itu, ketidakadilan bukan berasal dari batas hukum formal, sebaliknya, itu berasal dari kerangka hukum yang terus-menerus yang dibuat oleh hubungan kekuasaan yang singkat.
Alasan penulis mengangkat tema ini adalah karena mereka melihat keadilan dari berbagai perspektif. Tindak pidana kepada individu biasa yang hanya membela hak hidup menandakan bahwa hukum tidak sepenuhnya mendukung keadilan sosial. Salah satu hal yang paling menarik dari isu ini adalah hubungannya dengan berbagai aspek hukum pidana, lingkungan, hak asasi manusia, dan konstitusi. Tulisan ini juga menyediakan kesempatan yang luas bagi mahasiswa hukum untuk melakukan refleksi. Melalui judul ini, mereka juga dapat diberikan kesempatan tambahan untuk memahami hukum secara mendalam, bukan hanya dari sisi perundang-undangan, tetapi juga dalam aspek praktik dan pengaruhnya terhadap masyarakat kecil.
Untuk menjawab persoalan ini, penulis menawarkan beberapa gagasan dan solusi berbasis data dan kerangka teoritis:
1. Revisi dan Evaluasi Pasal-Pasal Karet
Jika UU ITE beserta KUHP Baru tidak berfungsi sebagai suatu alat penindasan, maka pasal-pasalnya perlu ditinjau ulang. Pihak otoritas seringkali memiliki otoritas di dalam menerapkan undang-undang. Penerapan ini pada saat tertentu bertentangan dengan prinsip dari hukum. Otoritas penegak hukum memiliki ruang tafsir yang lebar dalam menegakkan pasal-pasal ini, sehingga rawan digunakan sebagai alat penindasan terhadap kelompok atau individu yang kritis terhadap pemerintah atau kekuasaan.
2. Penguatan Mekanisme Perlindungan Terhadap Aktivis
Komnas HAM, LPSK, dan organisasi advokasi seperti YLBHI mesti diperkuat supaya dapat melindungi petani serta aktivis dari kriminalisasi. Kasus vonis penjara terhadap aktivis lingkungan di Karimunjawa pada 2024 menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembela HAM dan lingkungan masih sangat minim, dan aparat penegak hukum kerap abai terhadap prinsip-prinsip anti-kriminalisasi dan anti SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
3. Pemetaan Kasus Kriminalisasi
Peta dan data kasus dapat menjadi alat advokasi publik. Berikut adalah
tabel rekapitulasi kasus yang dilaporkan ke YLBHI dan WALHI:
| Tahun | Jumlah Kasus Kriminalisasi | Wilayah Terbanyak | Jenis Konflik |
| 2020 | 38 | Kalimantan Timur | Tambang Batubara |
| 2021 | 42 | Sumatera Selatan | Perkebunan Sawit |
| 2022 | 55 | Jawa Tengah | Infrastruktur (PSN) |
| 2023 | 63 | Papua Barat | Tambang Emas |
| 2024 | 47 | Sulawesi Tengah | Nikel dan Tambang |
*Sumber: WALHI & YLBHI, 2023
4. Pendidikan Hukum Kritis di Masyarakat
Mahasiswa hukum serta LSM dapat mendorong agar warga menjadi lebih paham tentang hak-hak mereka dan tidak mudah diintimidasi oleh proses hukum, melalui penyuluhan hukum yang kritis berbasis komunitas. Penyuluhan hukum ini tidak hanya memberikan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga membekali masyarakat dengan keterampilan advokasi, teknik menghadapi aparat penegak hukum, serta strategi membangun solidaritas komunitas ketika menghadapi kasus kriminalisasi.
5. Penguatan Bantuan Lembaga Hukum
Masyarakat akan terbantu di dalam menghadapi jerat hukum melalui perluasan jaringan bantuan hukum berbasis komunitas. Fakultas hukum beserta LBH dapat saja berkolaborasi. Kerja sama ini akan memperkuat pembelaan hukum masyarakat. Fakultas hukum dan LBH dapat mengoptimalkan kolaborasi melalui:
a. Penyediaan Layanan Terpadu
Seperti yang diterapkan LKBH Universitas Pancasila, menggabungkan konsultasi hukum gratis, pendampingan litigasi, dan penyuluhan hukum berbasis prinsip justice for all tanpa memungut biaya.
b. Edukasi Hukum Partisipatif
LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menyelenggarakan pendidikan hukum praktis bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum.
c. Ekspansi Jaringan Nasional
Kemitraan antara Asosiasi Pengajar Hukum Pidana (APERHUPIKI), YLBHI, dan fakultas hukum seperti Untirta dan UMP menciptakan sistem rujukan ahli hukum di 514 kabupaten/kota, mengatasi keterbatasan tenaga ahli di daerah.
KESIMPULAN
Fenomena kriminalisasi terhadap aktivis beserta petani pada periode 2020– 2025 merefleksikan suatu krisis keadilan di dalam sistem hukum nasional. Hukum menjadi sebuah alat untuk mengabadikan kepentingan dari modal serta kekuasaan itu. Keadilan substantif tidak sepenuhnya lagi diutamakan di dalam ruang lingkup hukum. Dengan memakai kriminologi kritis beserta pendekatan hukum kritis, kita bisa pahami bahwa akar masalah ada pada implementasi hukum, bukan struktur hukum itu sendiri.
Tulisan ini memberikan ide yang menekankan pentingnya reformasi hukum juga perlunya membangun kesadaran hukum kritis di tingkat akar rumput. Diharapkan kriminalisasi dapat diminimalkan dan keadilan hukum terwujud secara menyeluruh melalui pemetaan pada kasus, revisi pada regulasi, penguatan pada lembaga perlindungan, juga pendidikan pada hukum kritis.
DAFTAR PUSTAKA
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2023). Laporan Tahunan Advokasi Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat 2022–2023. AMAN. Diakses dari. https://aman.or.id/files/publication documentation/39048CATAHU%20AMAN%202023%20-%20LYTD.pdf.
FH Universitas Pattimura. (2024). Lembaga Bantuan Hukum FH UNPATTI. Diakses dari https://fh.unpatti.ac.id/lembaga-bantuan-hukum/. Hukumonline. (2023). 4 Lembaga Ini Kolaborasi Perluas Akses Keadilan Lewat Bantuan Hukum. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/4- lembaga-ini-kolaborasi-perluas-akses-keadilan-lewat-bantuan-hukum lt658c59b55eaaa/.
Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia 2023. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan tahunan/5.html.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2022). Evaluasi Implementasi UU ITE: Dari Perspektif Kebebasan Berpendapat. Diakses dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/416/460.
Simamora, S. P. (2021). Kriminalisasi Pembela HAM dan Lingkungan dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(1), 45–60. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1711.
Universitas Pancasila. (2024). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UP. Diakses dari https://univpancasila.ac.id/lembaga-konsultasi-dan bantuan-hukum-lkbh/.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2023). Laporan Situasi Kriminalisasi dan Perampasan Ruang Hidup 2022. WALHI. Diakses dari https://www.walhi.or.id/read/kebijakan/1712/Laporan-Situasi
Kriminalisasi-2022.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2022). Laporan Tahunan YLBHI 2022: Penegakan Hukum dan HAM. Diakses dari https://ylbhi.or.id/publikasi/laporan-tahunan-ylbhi-2022/.
Tinggalkan Balasan