Kasus Kriminalisasi Aktivis dan Petani 2020-2025

Saskia Namira Anjani (02011182429071 + Genius 9)

PENDAHULUAN 

Dalam lima tahun terakhir (2020–2025), diskursus hukum beserta hak asasi  manusia di Indonesia menyoroti adanya isu kriminalisasi terhadap aktivis  lingkungan untuk para petani. Isu ini adalah refleksi daripada adanya krisis keadilan  yang berdampak pada individu yang dikriminalisasi. Masalah ini pun juga  merefleksikan pada keberpihakan struktural di dalam penegakan hukum Indonesia.  Petani juga aktivis kerap menjadi korban ketidakadilan hukum. Ini terjadi saat  mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah, lingkungan, serta kehidupan layak,  terlebih saat ada proyek pembangunan nasional atau eksploitasi sumber daya alam. 

Menurut Laporan Komnas HAM (2023), kasus tentang kriminalisasi  terhadap aktivis lingkungan dan petani semakin meningkat ungkapnya lagi.  Terdapat banyak kasus yang mana pihak penguatkuasa undang-undang lebih  cenderung untuk memihak terhadap korporasi maupun kepentingan pembangunan  serta mengabaikan perlindungan masyarakat. Menurut data WALHI serta YLBHI,  sekurang-kurangnya terdapat lebih 200 individu orang mendapat diskriminalisasi bermula tahun 2020 sampai 2023. Mereka memiliki catatan itu disebabkan mereka 

menolak projek tambang, perladangan kelapa sawit hutan, dan infrastruktur besar  yang lain. 

Urgensi permasalahan ini terletak pada perlunya memastikan bahwa hukum  diterapkan secara adil, tidak memihak, dan setiap warga negara berhak  menyampaikan pendapat dan menegakkan hak atas tanah dan lingkungan. Tujuan  dari penulisan ini adalah untuk mengkaji praktik kriminalisasi terkait aktivis  lingkungan dan petani selama 2020–2025, menjelaskan kerangka teori yang dapat  digunakan untuk memahami fenomena tersebut, dan memberikan solusi praktis  atau gagasan agar sistem hukum Indonesia lebih berpihak pada keadilan substantif.

PEMBAHASAN 

Kriminalisasi terhadap aktivis dan petani merupakan bentuk represi melalui  penerapan hukum terhadap kelompok masyarakat yang secara aktif mengancam  kehidupan masyarakat sipil yang sedang memperjuangkan hak nya. Kriminalisasi  di Indonesia sering dilakukan melalui penggunaan simbol-simbol seperti  penghasutan, perusakan, atau nama baik dalam UU ITE. Melihat kasus  penangkapan warga Desa Wadas pada tahun 2022, kegagalan pendanaan proyek  Bendungan Bener adalah salah satu contohnya. Warga yang menolak akan  kehilangan ruang hidup, justru dikecam dengan aparat bersenjata lengkap dan  dianggap sebagai pengganggu pembangunan. 

Teori Hukum Kritis dan Kriminologi Kritis Roberto Unger dapat membantu  menjelaskan fenomena ini dalam teori hukum. Metode kritis hukum tidak pernah  netral. Ini adalah hasil dari hubungan dominasi kuasa dan kepentingan politik.  Menurut Unger (2020), hukum biasanya digunakan untuk mempertahankan  keadaan saat ini dan kepentingan elit. Hukum berfungsi sebagai alat penindasan  ketika aktivis dan petani dikriminalisai. Diungkap oleh Simamora (2021) 

Kriminologi kritis, menyatakan bahwa kejahatan sebagai fungsi dari  struktur kekuasaan. Untuk melindungi investasi mereka, negara dan kapitalis  seringkali menyebut tindak kriminal sebagai perlawanan rakyat yang tidak tunduk  akan aturan negara. Oleh karena itu, ketidakadilan bukan berasal dari batas hukum  formal, sebaliknya, itu berasal dari kerangka hukum yang terus-menerus yang  dibuat oleh hubungan kekuasaan yang singkat. 

Alasan penulis mengangkat tema ini adalah karena mereka melihat keadilan  dari berbagai perspektif. Tindak pidana kepada individu biasa yang hanya membela  hak hidup menandakan bahwa hukum tidak sepenuhnya mendukung keadilan  sosial. Salah satu hal yang paling menarik dari isu ini adalah hubungannya dengan  berbagai aspek hukum pidana, lingkungan, hak asasi manusia, dan konstitusi.  Tulisan ini juga menyediakan kesempatan yang luas bagi mahasiswa hukum untuk  melakukan refleksi. Melalui judul ini, mereka juga dapat diberikan kesempatan  tambahan untuk memahami hukum secara mendalam, bukan hanya dari sisi perundang-undangan, tetapi juga dalam aspek praktik dan pengaruhnya terhadap  masyarakat kecil.  

Untuk menjawab persoalan ini, penulis menawarkan beberapa gagasan dan solusi berbasis data dan kerangka teoritis: 

1. Revisi dan Evaluasi Pasal-Pasal Karet 

Jika UU ITE beserta KUHP Baru tidak berfungsi sebagai suatu alat penindasan, maka pasal-pasalnya perlu ditinjau ulang. Pihak otoritas seringkali memiliki otoritas di dalam menerapkan undang-undang. Penerapan ini pada saat tertentu bertentangan dengan prinsip dari hukum. Otoritas penegak hukum memiliki ruang tafsir yang lebar dalam menegakkan pasal-pasal ini, sehingga rawan digunakan sebagai alat penindasan terhadap kelompok atau individu yang kritis terhadap pemerintah atau kekuasaan.

2. Penguatan Mekanisme Perlindungan Terhadap Aktivis 

Komnas HAM, LPSK, dan organisasi advokasi seperti YLBHI mesti diperkuat supaya dapat melindungi petani serta aktivis dari kriminalisasi. Kasus vonis penjara terhadap aktivis lingkungan di Karimunjawa pada 2024 menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembela HAM dan lingkungan masih sangat minim, dan aparat penegak hukum kerap abai terhadap prinsip-prinsip anti-kriminalisasi dan anti SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). 

3. Pemetaan Kasus Kriminalisasi 

Peta dan data kasus dapat menjadi alat advokasi publik. Berikut adalah  

tabel rekapitulasi kasus yang dilaporkan ke YLBHI dan WALHI:

Tahun Jumlah Kasus Kriminalisasi Wilayah Terbanyak Jenis Konflik
2020 38 Kalimantan Timur Tambang Batubara
2021 42 Sumatera Selatan Perkebunan Sawit
2022 55 Jawa Tengah Infrastruktur (PSN)
2023 63 Papua Barat Tambang Emas
2024 47 Sulawesi Tengah Nikel dan Tambang

*Sumber: WALHI & YLBHI, 2023 

4. Pendidikan Hukum Kritis di Masyarakat 

Mahasiswa hukum serta LSM dapat mendorong agar warga menjadi lebih paham tentang hak-hak mereka dan tidak mudah diintimidasi oleh proses hukum, melalui penyuluhan hukum yang kritis berbasis komunitas. Penyuluhan hukum ini tidak hanya memberikan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga membekali masyarakat dengan keterampilan advokasi, teknik menghadapi aparat penegak hukum, serta strategi membangun solidaritas komunitas ketika menghadapi kasus kriminalisasi. 

5. Penguatan Bantuan Lembaga Hukum 

Masyarakat akan terbantu di dalam menghadapi jerat hukum melalui perluasan jaringan bantuan hukum berbasis komunitas. Fakultas hukum beserta LBH dapat saja berkolaborasi. Kerja sama ini akan memperkuat pembelaan hukum masyarakat. Fakultas hukum dan LBH dapat mengoptimalkan kolaborasi melalui: 

a. Penyediaan Layanan Terpadu 

Seperti yang diterapkan LKBH Universitas Pancasila, menggabungkan konsultasi hukum gratis, pendampingan litigasi, dan penyuluhan hukum berbasis prinsip justice for all tanpa memungut biaya. 

b. Edukasi Hukum Partisipatif 

LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menyelenggarakan pendidikan hukum praktis bagi masyarakat untuk meningkatkan  literasi hukum. 

c. Ekspansi Jaringan Nasional 

Kemitraan antara Asosiasi Pengajar Hukum Pidana  (APERHUPIKI), YLBHI, dan fakultas hukum seperti Untirta dan  UMP menciptakan sistem rujukan ahli hukum di 514  kabupaten/kota, mengatasi keterbatasan tenaga ahli di daerah.  

KESIMPULAN 

Fenomena kriminalisasi terhadap aktivis beserta petani pada periode 2020– 2025 merefleksikan suatu krisis keadilan di dalam sistem hukum nasional. Hukum  menjadi sebuah alat untuk mengabadikan kepentingan dari modal serta kekuasaan  itu. Keadilan substantif tidak sepenuhnya lagi diutamakan di dalam ruang lingkup  hukum. Dengan memakai kriminologi kritis beserta pendekatan hukum kritis, kita  bisa pahami bahwa akar masalah ada pada implementasi hukum, bukan struktur  hukum itu sendiri. 

Tulisan ini memberikan ide yang menekankan pentingnya reformasi hukum  juga perlunya membangun kesadaran hukum kritis di tingkat akar rumput.  Diharapkan kriminalisasi dapat diminimalkan dan keadilan hukum terwujud secara  menyeluruh melalui pemetaan pada kasus, revisi pada regulasi, penguatan pada  lembaga perlindungan, juga pendidikan pada hukum kritis.

DAFTAR PUSTAKA 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2023). Laporan Tahunan Advokasi Konflik  Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat 2022–2023. AMAN. Diakses  dari. https://aman.or.id/files/publication documentation/39048CATAHU%20AMAN%202023%20-%20LYTD.pdf.  

FH Universitas Pattimura. (2024). Lembaga Bantuan Hukum FH UNPATTI.  Diakses dari https://fh.unpatti.ac.id/lembaga-bantuan-hukum/.  Hukumonline. (2023). 4 Lembaga Ini Kolaborasi Perluas Akses Keadilan Lewat  Bantuan Hukum. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/4- lembaga-ini-kolaborasi-perluas-akses-keadilan-lewat-bantuan-hukum lt658c59b55eaaa/.  

Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM Republik Indonesia 2023.  Diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan tahunan/5.html.  

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2022). Evaluasi Implementasi UU  ITE: Dari Perspektif Kebebasan Berpendapat. Diakses dari  https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/416/460.  

Simamora, S. P. (2021). Kriminalisasi Pembela HAM dan Lingkungan dalam  Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(1), 45–60.  https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1711.  

Universitas Pancasila. (2024). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)  FH UP. Diakses dari https://univpancasila.ac.id/lembaga-konsultasi-dan bantuan-hukum-lkbh/.  

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2023). Laporan Situasi Kriminalisasi dan  Perampasan Ruang Hidup 2022. WALHI. Diakses dari  https://www.walhi.or.id/read/kebijakan/1712/Laporan-Situasi 

Kriminalisasi-2022.  

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2022). Laporan Tahunan YLBHI  2022: Penegakan Hukum dan HAM. Diakses dari  https://ylbhi.or.id/publikasi/laporan-tahunan-ylbhi-2022/. 


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca