Krisis Penegakan Hukum di Tengah Ambisi Investasi Negara: Studi Kasus Konflik Kepentingan Agraria Masyarakat Adat Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam Pembangunan Proyek Rempang Eco City

Alsya Monica Glaresta

Genius 9 (02011182429036)

PENDAHULUAN

Konstitusi menempatkan keadilan sebagai salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana telah disebutkan dalam alinea pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah, ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia… serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (1) dan 28 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Maka, Indonesia selaku negara hukum sudah sepatutnya melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Konstitusi (Saly & Ekalia, 2023). Namun, pada kenyataannya, keadilan menjadi sesuatu yang terus dituntut keberadaannya oleh masyarakat. Padahal secara konstitusional, keadilan adalah hak mutlak yang melekat dan dijamin, bukan sesuatu yang diberikan atau tidak diberikan, sehingga seharusnya tidak perlu lagi untuk dituntut keberadaannya.

Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa setiap orang baik pemerintah harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Realita yang terjadi kerap kali tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang. Penerapannya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari ketidaktegasan penegakan hukum hingga keberpihakan kepada pihak yang memiliki kepentingan. Hal inilah yang menyebabkan hukum sering kali dicap dengan stereotipe bahwa hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah. Dalam lima tahun terakhir, berbagai peristiwa menunjukan penegakan hukum yang timpang. Terutama terkait maraknya konflik agraria yang dipelopori oleh mafia tanah.

Berdasarkan data Laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sepanjang tahun 2024 terdapat 121 kasus yang telah merampas 2.824.118, 36 hektar wilayah adat di 140 komunitas Masyarakat Adat, di mana luas total wilayah yang dirampas meningkat dari tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2023 dengan luas

2.578.073 hektar (AMAN, 2024). Persoalan agraria tentunya tidak semata-mata berkaitan dengan wilayah saja, namun juga berpotensi terjadinya pelanggaran HAM lainnya.

Salah satu representasi konkret yang dapat dilihat adalah kasus konflik agrarian di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mencuat pada tahun 2023 sebagai dampak dari ambisi pemerintah dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) bernama Rempang Eco City. Proyek ini turut bekerja sama dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai perusahaan swasta (Fuzain, 2023). Proyek ini digadang-gadang menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis investasi hijau. Namun, masyarakat hukum adat Kampung Tua di Pulau Rempang memberikan penolakan terhadap rencana pembangunan Proyek Rempang Eco City. Hal ini menyebabkan adanya berbagai permasalahan hukum, mulai dari tidak adanya pengakuan hak masyarakat Kampung Tua sebagai entitas komunal, penggusuran, hingga ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam proses pembangunan proyek tersebut (Earlene & Sitabuana, 2024).

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan krusial mengenai bagaimana sebenarnya dinamika penegakan hukum dalam jaminan keadilan yang telah diberikan konstitusi. Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan krisis penegakan hukum di tengah ambisi pemerintah dalam investasi negara dan meninjau sejauh mana hukum dijalankan.

PEMBAHASAN

Kasus konflik agraria di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sebuah isu krusial dalam permasalahan konflik kepentingan. Pemerintah pusat bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam beserta PT Makmur Elok Graha (MEG) melakukan perjanjian untuk mengembangkan kawasan Rempang Eco City guna menarik banyak investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Proyek ini juga telah masuk dalam list PSN 2023 dalam Permenko RI No. 7 Tahun 2023, Perubahan

Ketiga Atas Permenko Bidang Perekonomian RI No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan daftar PSN (Ayuningmas, Alfian, & Ramadani, 2023). Lahan di Pulau Rempang dengan luas 7.572 hektar dari 16.500 hektar dicanangkan untuk pembangunan Proyek Rempang Eco City, yang berarti bahwa sebanyak 45,89 persen dari total lahan Pulau Rempang yang akan digunakan. (Murti & Susilowati, 2024) Kebijakan pemerintah dalam membangun Proyek ini dilatarbelakangi dengan faktor lokasi strategis pulau Rempang yang berpotensi tinggi untuk dikembangkan baik dari segi pariwisata maupun segi ekonomi (Fuzain, 2023).

Pembangunan di Pulau Rempang telah direncanakan sejak pertengahan 2004 dengan adanya surat Rekomendasi DPRD Kota Batam. Kemudian, pada tahun 2007, Lembaga Otorita Daerah Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan (BP), yang dalam hal ini, menetapkan Daerah Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas dalam jangka waktu 70 tahun melalui PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Akibat dari terbitnya Peraturan tersebut, hak pengelolaan tanah secara otomatis menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam. Kewenangan tersebut juga didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973, yang menyatakan bahwa seluruh tanah di kawasan tersebut menjadi milik dan kewenangan Badan Pengusahaan Batam, demikian pula dengan kewenangan pengelolaannya (Saly & Ekalia, 2023).

Kemudian setelah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada tahun 2023, PT MEG memulai pembangunan pada bulan September 2023. Proyek ini digadang akan berlangsung hingga tahun 2080, dengan perkiraan investasi mencapai Rp381 triliun dan membuka lapangan pekerjaan hingga 306 ribu tenaga kerja (Earlene & Sitabuana, 2024). Meskipun membuka peluang yang besar untuk bersaing dengan negara Singapura dan Malaysia (Saly & Ekalia, 2023). Namun, program Eco City ini justru berakibat adanya bentrok terkait legalitas atas tanah yang digunakan. Ditambah adanya rencana untuk melakukan relokasi masyarakat adat Rempang hingga mencapai 10.000 warga termasuk masyarakat adat dari 16 Kampung Tua di Rempang. Hal itu mengakibatkan munculnya konflik antara masyarakat adat Rempang yang merasa bahwa negara tidak menjunjung dan menghormati hak-hak mereka (Solidaritas Nasional untuk Rempang, 2023).

Pada 7 September 2023, masyarakat adat Rempang menggelar demonstrasi menolak relokasi dan pembangunan Proyek Rempang Eco City yang dianggap mengancam lingkungan dan ruang hidup mereka (Fuzain, 2024). Lebih dari 70% warga menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut (Murti & Susilowati, 2024). Penolakan ini memicu tindakan represif dari aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP saat proses pengukuran tanah. Bahkan, sejak Juli hingga Agustus 2023, masyarakat Rempang mendapat tekanan melalui pemanggilan resmi dari Polres Barelang, Polda Kepulauan Riau, hingga Kejaksaan Agung. Mereka dituding menghambat investasi, menyebabkan kerugian negara, melakukan pendudukan tanah secara ilegal, menyerobot aset negara , hingga menjalankan usaha tanpa izin di atas tanah negara (Solidaritas Nasional untuk Rempang, 2023). Bahkan, Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Rempang sempat didatangi aparat secara paksa tanpa surat perintah penangkapan. Untungnya, upaya tersebut berhasil dihalau oleh warga yang turut memberikan perlindungan (Solidaritas Nasional untuk Rempang, 2023).

Menanggapi konflik yang terus berlangsung, masyarakat Rempang melakukan berbagai upaya untuk mengawal kasus ini, termasuk negosiasi dengan aparat gabungan. Namun, negosiasi tidak menghasilkan solusi. Ketegangan memuncak saat warga melempar gelas, botol plastik, hingga batu ke arah aparat yang masuk ke kampung. Aparat membalas dengan menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata, bahkan hingga ke area sekolah SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang. Akibatnya, sekitar 11 murid harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap BP Batam dan Pemerintah Kota Batam kembali dibubarkan secara paksa dengan gas air mata. Sekitar 43 warga juga ditangkap oleh Polresta Barelang dan Polda Kepri. Alih-alih meredam konflik, pemerintah justru membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat pengambilalihan tanah adat Rempang, tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya (Solidaritas Nasional untuk Rempang, 2023).

Polemik ini mengajarkan pentingnya pemahaman mengenai kedudukan masyarakat adat dan jaminan haknya berdasarkan Undang-Undang. Masyarakat

adat Rempang yang telah menetap selama berabad-abad dan dijaga adat istiadatnya secara turun temurun bukan sekadar masyarakat biasa, melainkan bagian dari komunitas adat yang memiliki struktur sosial, norma, dan kearifan lokal. Keberadaan masyarakat adat Rempang sendiri telah diakui melalui nama ”Kampung Tua”, yakni istilah lokal untuk wilayah permukiman adat yang telah eksis jauh sebelum adanya pembangunan Proyek Eco City di Pulau Rempang.

Wilayah masyarakat adat Kampung tua turut diakui keberadaannya melalui SK Walikota Batam No.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam yang tidak merekomendasikan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) pada 33 titik wilayah Perkampungan Tua. Selain itu, Perda Kota Batam No. 2 tahun 2004, yang secara eksplisit dituang dalam Pasal 21 ayat (4) juga menyatakan bahwa kawasan Perkampungan Tua harus dilindungi eksistensi, adat istiadat, tatanan bangunannya, pemakaman, hingga lingkungan tempat tinggalnya. Aturan tersebut tentunya memberikan perlindungan bagi wilayah masyarakat adat Kampung Tua Rempang sebagai bagian dari cagar budaya yang harus dilindungi (Murti & Susilowati, 2024).

Sebagai masyarakat adat yang telah diakui keberadaannya, masyarakat adat Rempang sudah semestinya mendapatkan perlindungan sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan ketentuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa masyarakat adat berhak atas tanah, budaya, serta penghidupan yang layak tanpa ancaman. Namun, pada kenyataannya, berkaca pada kasus Rempang, kedudukan masyarakat adat justru diabaikan oleh pemerintah dan aparat. Tidak ada upaya serius untuk melakukan pengakuan hukum formal terhadap hak ulayat yang mereka miliki. Bahkan, proses relokasi yang direncanakan tidak memperhatikan hak partisipasi mereka sebagai subjek yang paling berdampak ( Lahengkang, Frederik, & Ngantung, 2025).

Hal ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan substantif yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pembangunan.

Lahirnya UUPA seharusnya juga memperkuat kedudukan masyarakat adat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UUPA yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara serta tidak boleh bertentangan dengan perundang- undangan yang lebih tinggi. Namun, Pasal 3 UUPA ini kerap kali disalahartikan, frasa pada ”Sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara”, malah menjadi dalih pemerintah untuk mengesampingkan hak masyarakat adat, dikarenakan ”kepentingan nasional” dapat merujuk pada pembangunan nasional dan investasi. (Triani, Nasution, & Magello, 2023).

Penegakan hukum dalam konflik agraria sering kali dilakukan dengan pendekatan koersif yang justru mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan. Penggunaan kekuatan serta tindakan kekerasan terlihat jelas dalam peristiwa penangkapan sejumlah warga, termasuk di antaranya anak-anak, penggunaan gas air mata yang bahkan masuk ke lingkungan sekolah yang menyebabkan sejumlah orang luka-luka, hingga pemaksaan untuk mendaftarkan diri agar direlokasi. Hal tersebut dilakukan dengan mendatangkan aparat berseragam secara langsung ke rumah-rumah warga sehingga semakin membangun rasa ketakutan warga Rempang (Solidaritas Nasional untuk Rempang, 2023).

Peristiwa ini menunjukan bahwa negara gagal menjamin prinsip due process of law dan fair trial, dimana setiap warga seharusnya mendapatkan proses hukum yang berkeadilan. Selain itu, hak partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, sebagaimana yang dijamin dalam berbagai peraturan nasional dan prinsip-prinsip HAM internasional, tidak terpenuhi. Masyarakat tidak diberi ruang untuk menyuarakan keberatan atas relokasi yang dipaksakan. Pelanggaran terhadap hak partisipasi ini memperjelas bahwa penegakan hukum dalam konteks ini tidak dijalankan untuk menjamin keadilan, melainkan untuk memuluskan ambisi investasi negara dengan mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat. Bila ditinjau dari perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, Proyek Rempang Eco City mencerminkan bentuk dominasi kekuasaan ekonomi dan

politik negara yang melegitimasi kepentingan investor melalui perantara hukum dan aparat keamanan (Solidaritas Nasional untuk Rempang, 2023).

PENUTUP

Konflik agraria di Rempang memperlihatkan penegakan hukum yang cenderung berpihak pada pemilik modal, terutama investor yang bahkan didukung oleh proyek strategis nasional. Keadilan yang dijamin oleh konstitusi tidak tercermin dalam praktik, karena negara justru mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat. Munculnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara semakin kuat. Masyarakat skeptis terhadap keberpihakan hukum, terutama institusi yang seharusnya netral, namun justru menunjukan keberpihakan secara terang-terangan. Lemahnya keberanian negara dalam menegakkan prinsip perlindungan dan keadilan terhadap kelompok rentan membuka ruang lahirnya ketidakadilan dalam jangka panjang.

Menanggapi permasalahan tersebut, diperlukan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini. Pertama, negara harus memperkuat pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat, termasuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan penetapan wilayah adat secara hukum. Prosedur pengambilan kebijakan pembangunan juga harus dijalankan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama, dan bukan objek kebijakan. Penegakan hukum bukan semata-mata sebagai alat kekuasaan, tetapi juga penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan sebagai perwujudan prinsip keadilan. Negara seharusnya melindungi, bukan mengintimidasi.


DAFTAR PUSTAKA

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2024). Catatan akhir tahun 2024: Transisi kekuasaan & masa depan masyarakat adat. AMAN.

Assyifarizi, A., & Purwanto, I. (2023). Analisis Kewenangan Pengelolaan Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah di Pulau Rempang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 9077-9087.

Ayuningmas, N. F., Alfian, A., & Ramadani, N. A. (2023). Resistensi Berbasis Adat: Perlawanan Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Terhadap Rencana Pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Inovasi Penelitian, 4(6), 1035-1042.

Earlene, F., & Sitabuana, T. H. (2024). Tanggung jawab negara terhadap hak masyarakat hukum adat di Pulau Rempang dalam perspektif HAM. Tunas Agraria, 7(2), 144-161.

Fuzain, N. A. (2023). Konflik sengketa lahan antara masyarakat adat rempang dengan bp batam terhadap pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(11), 1081-1088.

Lahengkang, A. T. (2025). KAJIAN YURIDIS HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. LEX PRIVATUM, 15(3).

Murti, M. A., & Susilowati, I. F. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Kampung Tua Pulau Rempang Terhadap Dampak Proyek Rempang Eco-City Di Kota Batam. NOVUM: JURNAL HUKUM, 333-345.

Rempang,  S.  N.  U.  (2023).  KEADILAN  TIMPANG  DI  PULAU

REMPANG: Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Pelanggaran HAM 7 September 2023 di Pulau Rempang. Revista Brasileira de Linguística Aplicada, 5(1).

Saly, J. N., & Ekalia, E. (2023). Status perlindungan hukum kepada masyarakat setempat terkait relokasi Pulau Rempang. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1668-1676.

Triani, E., Nasution, N. F., & Magello, A. N. (2023). Kedudukan hak atas tanah masyarakat adat di Pulau Rempang dalam pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Kajian Agraria Dan Kedaulatan Pangan (JKAKP), 2(2), 20-26.


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca