Saat Hukum Kehilangan Jiwa: Potret Krisis Moral Penegakan Keadilan di Indonesia

Stefany Yemima – Genius 9

Pendahuluan 

Keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari cara mereka mengangkat harkat martabat dibidang hukum terutama di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakatnya bisa dilihat dari sudah baik dan efektif dalam menjalankan penegakan hukum. Hukum memiliki fungsi fundamental sebagai instrumen penyelesaian konflik sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, eksistensi hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial. Sebagaimana tertuang dalam adagium ubi societas, ibi ius di mana terdapat masyarakat, di situ pula terdapat hukum tercermin bahwa hukum dan masyarakat senantiasa berada dalam hubungan yang saling melandasi dan membentuk. Menurut Van Apeldorn, hukum tidak cukup diartikan sebagai aturan yang mengikat warganya saja, melainkan harus memiliki aspek keadilan dan asas lain yang berguna melindungi warganya dengan adil dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. Salah satu sarana penting untuk mewujudkan keadilan ditengah masyarakat, adalah norma hukum yang diformulasikan dari nilai nilai yang berlaku ditengah masyarakat yang di dalamnya include nilai etika dan moral, oleh karena itu penegakan hukum ditengah masyarakat harus juga dilakukan dengan iringan nilai etika dan moralitas. Dalam konteks ini, hubungan antara hukum dan moral menjadi krusial. Tanpa moralitas, hukum kehilangan daya layan dan keadilan sejatinya.

Ironisnya, hukum yang seharusnya menjunjung etika justru sering dijalankan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral. Dalam lima tahun terakhir krisis moral dalam penegakan hukum Indonesia semakin nyata. Hukum kerap menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat keadilan. Kita menyaksikan vonis ringan bagi koruptor, kekerasan oleh aparat yang dibiarkan, serta kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum di Indonesia masih memiliki jiwa? Atau ia telah berubah menjadi mesin legal yang kehilangan rasa keadilan? Jika krisis moral ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan runtuh. Masyarakat akan memilih jalan sendiri untuk mencari keadilan, bahkan di luar hukum yang sah. Dalam jangka panjang, ini mengancam stabilitas sosial dan demokrasi itu sendiri.

Permasalahan mendasar dari krisis hukum di Indonesia tidak hanya bersumber dari lemahnya penegakan peraturan, tetapi terutama terletak pada krisis integritas dan moralitas aparat penegak hukum itu sendiri. Tanpa etika yang kuat dalam diri para penegak hukum, aturan sebaik dan seadil apa pun akan kehilangan maknanya. Hukum tidak akan berjalan sebagai sarana keadilan jika dijalankan oleh individu yang bekerja semata-mata atas dasar kepentingan, bukan panggilan nurani. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menelaah bagaimana krisis moral dalam penegakan hukum di Indonesia telah menggerus fungsi dasar hukum sebagai pelindung masyarakat dan penjamin keadilan. Dengan menyoroti relasi antara hukum, moralitas, dan keadilan dalam lima tahun terakhir, tulisan ini hendak menunjukkan pentingnya mengembalikan jiwa etis dalam praktik hukum agar hukum kembali menjadi instrumen yang berpihak pada kemanusiaan, bukan sekadar perangkat kekuasaan.

Pembahasan 

Hubungan antara hukum dan moral merupakan fondasi utama dalam sistem keadilan. Hukum yang dijalankan tanpa dasar etika dan moral akan kehilangan orientasi kemanusiaannya. Ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan tunduk pada tekanan kuasa atau uang, maka yang lahir adalah ketimpangan, dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Hal ini tampak nyata dalam sejumlah kasus yang mencerminkan krisis moral dalam lima tahun terakhir. Dalam lima tahun terakhir, salah satu wajah paling mencolok dari krisis moral dalam penegakan hukum di Indonesia adalah diskriminasi hukum yakni cara aparat penegak hukum yang membedakan dalam pemberian sanksi terhadap seseorang yang dipengaruhi oleh kemampuan orang tersebut baik dalam bidang ekonomi maupun kekuasaan. Realita sosial menampakkan kondisi yang sangat paradoks antara das seins dengan das sollen, dimana kita tidak bisa lagi menutup mata untuk menyembunyikan fakta banyaknya kejadian oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan dengan dalih penegakan hukum yang bahkan kadangkala pelanggarannya lebih besar daripada kesalahan yang tuduhkan. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat yang netral dan adil, tetapi menjadi pisau bermata dua tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita menyaksikan sejumlah kasus yang memperlihatkan ketimpangan ini dengan nyata. Bisa dilihat bagaimana Harvey Moeis, terdakwa dalam skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun, hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara vonis yang jauh dari tuntutan dan nilai kerugian negara. Begitu pula Pinangki Sirna Malasari,  jaksa yang menerima suap dalam kasus Djoko Tjandra, yang hukumannya dipangkas dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun setelah banding. Sementara itu, rakyat kecil yang melakukan pelanggaran ringan seperti mencuri kayu, memelihara satwa, atau mempertahankan tanah adat justru dijatuhi hukuman yang lebih keras tanpa keringanan prosedural. Contoh-contoh berikut menjadi bukti konkret dari keretakan moral yang dimaksud dalam tujuan tulisan ini. Ketika pertimbangan seperti “kesopanan di persidangan” dapat meringankan hukuman elite, namun alasan kemiskinan tidak berarti apa-apa bagi rakyat kecil, maka hukum telah kehilangan keadilannya dan berubah menjadi mekanisme formalistik yang jauh dari rasa keadilan substantif. Hukum kehilangan wajah kemanusiaannya, dan keadilan menjadi hak istimewa, bukan hak universal.

Ketimpangan semacam ini tidak hanya terjadi dalam kasus korupsi, tetapi juga dalam perkara pidana umum yang menyentuh rasa keadilan publik. Salah satunya dapat kita lihat dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Achfandi yang ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan, mahasiswa FEB UGM. Dalam kasus ini, pelaku secara hukum telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Namun, kenyataannya, meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak langsung ditahan, melainkan hanya dikenai kewajiban wajib lapor. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa dalam kasus Argo Achfandi, pelaku justru mendapat perlakuan istimewa? Ketika publik mulai menggali lebih dalam, muncul informasi bahwa pelaku berasal dari keluarga berada dan memiliki akses terhadap mobil mewah, yang memperkuat dugaan bahwa latar belakang sosial dan ekonomi pelaku menjadi faktor yang memengaruhi keputusan aparat penegak hukum. 

Bahkan, informasi mengenai kecelakaan ini awalnya nyaris tidak terdengar, hingga akhirnya viral karena didorong oleh protes dari sesama mahasiswa UGM dan aktivis yang menuntut keadilan. Tanpa adanya tekanan dari publik, sangat mungkin kasus ini akan terus berjalan lambat dan tidak transparan. Penanganan yang lamban dan minim transparansi yang baru bergerak serius setelah tekanan media dan publik mencerminkan bahwa nilai moral belum menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum. Seandainya pelaku berasal dari kalangan biasa, besar kemungkinan proses hukum akan berjalan jauh lebih keras sejak awal. Hal ini memperjelas bahwa keadilan substantif belum menjadi kompas utama aparat penegak hukum. Kasus Argo menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih memandang hukum sebagai mesin prosedural, bukan sebagai instrumen hidup yang melindungi nyawa dan martabat manusia. Ini adalah bentuk nyata dari diskriminasi hukum berbasis kelas sosial, yang masih terus berlangsung hingga hari ini.

Contoh-contoh tersebut menggambarkan bahwa krisis moral dalam penegakan hukum bukan semata soal putusan akhir, tetapi juga soal cara aparat memahami dan menggunakan wewenangnya. Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam: moralitas para penegak hukum itu sendiri, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Banyak dari mereka yang terjebak dalam budaya hukum yang feodal, koruptif, dan transaksional. Penegakan hukum kerap dijalankan bukan atas dasar prinsip benar dan salah, melainkan demi kepentingan kuasa dan keuntungan. Dalam konteks ini, Abdul Manan pernah mengemukakan meskipun seorang profesi hukum memiliki keahlian, keterampilan dan cerdas serta memiliki intelektual yang tinggi dalam bidang hukum, tetapi jika hal tersebut tidak didukung oleh integritas moral yang solid, maka kesemuanya yang dimiliki itu tidak akan mempunyai arti sama sekali. Intelektualitas dan profesionalisme para penegak hukum seharusnya dibarengi dengan etika dan komitmen moral yang tinggi, karena hal tersebut menjadi kunci utama dalam keberhasilan penegakan hukum.

Penegak hukum sejatinya telah dibekali dengan pendidikan hukum yang cukup, menjalani pelatihan profesi khusus, bahkan telah mengucap sumpah sebelum menjalankan tugas. Oleh karena itu, menjadi keharusan bahwa setiap tindakan mereka dalam menegakkan hukum dilakukan secara bermoral, bukan sekadar prosedural. Namun pada kenyataannya, berbagai pelanggaran hukum justru melibatkan aparat itu sendiri, mulai dari penyelundupan narkotika, korupsi, hingga kejahatan korporasi. Kondisi ini diperparah oleh adanya keprihatinan serius dalam dunia pendidikan hukum. Banyak sarjana hukum di Indonesia saat ini dinilai tidak lagi memahami hakikat penelitian hukum (legal research), padahal penelitian hukum merupakan fondasi dari profesi sebagai yuris baik sebagai hakim, jaksa, advokat, maupun akademisi. Invasi besar-besaran ilmu sosial ke dalam studi hukum memang memperkaya pendekatan, namun juga menyebabkan kaburnya pemahaman tentang karakteristik hukum itu sendiri. Tanpa pemahaman tersebut, lulusan hukum hanya akan menjadi teknokrat yang piawai menghafal pasal, tapi kehilangan kemampuan untuk menilai keadilan secara mendalam.

Minimnya pendidikan etika dalam kurikulum fakultas hukum turut menyumbang krisis ini. Pendidikan hukum yang terlalu normatif dan prosedural kerap mengabaikan nilai-nilai empati, keadilan substantif, dan tanggung jawab sosial. Akibatnya, banyak lulusan hukum yang tumbuh menjadi birokrat hukum yang kering nurani, bukan penjaga keadilan.Meski demikian, masih ada harapan. Koreksi terhadap pendekatan hukum yang terlalu kaku mulai tampak, seperti dalam sistem peradilan pidana anak. Mekanisme seperti restorative justice, diversi, dan rehabilitasi menunjukkan adanya upaya untuk memanusiakan pelaku tindak pidana, terutama anak-anak, yang sejatinya adalah korban dari ketimpangan sosial. Pendidikan dan pelatihan bagi hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan anak adalah langkah positif yang menunjukkan bahwa penegakan hukum yang humanis dan bermoral tetap mungkin diwujudkan. Sebab, hukum sejatinya bukan hanya soal kepastian, tapi juga keadilan dan kemanusiaan.

Penutup

Krisis moral dalam penegakan hukum di Indonesia memperlihatkan lemahnya integritas dan komitmen etis para aparat hukum. Ketimpangan perlakuan antara elite dan rakyat kecil menunjukkan bahwa hukum sering kali berjalan tanpa keadilan substantif. Akar persoalan bukan hanya pada lemahnya regulasi, tetapi juga pada budaya hukum yang koruptif dan pendidikan hukum yang minim nilai moral. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari lemahnya pendidikan etika dalam sistem pendidikan hukum, budaya hukum yang transaksional, hingga hilangnya pemahaman akan tujuan luhur dari hukum itu sendiri. Tanpa moralitas, hukum hanya menjadi alat kekuasaan yang kehilangan roh dan makna. Maka dari itu, reformasi hukum tidak cukup dilakukan pada tataran regulasi atau kelembagaan semata, melainkan juga harus menyentuh ranah etis dan budaya hukum, dengan menanamkan nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab sosial sejak pendidikan hukum.

Harapan masih ada. Upaya yang muncul dalam penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak menunjukkan bahwa hukum yang bermoral dan humanis dapat diwujudkan. Kini saatnya mengembalikan jiwa hukum—menjadikannya bukan sekadar alat formalitas legalistik, melainkan penjaga nurani masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA 

Aditya, R. (2024, September 12). Ketidakadilan hukum di Indonesia, Rocky Gerung soroti vonis koruptor vs rakyat kecil. Bisnis Bandung. https://www.bisnisbandung.com/nasional/39813527258/ketidakadilan-hukum-di-indonesia-rocky-gerung-soroti-vonis-koruptor-vs-rakyat-kecil

Faturachman, R., Muhammad Rizki, D., & Al Faridzi, S. (2022). Dimensi moralitas terhadap hukum. IBLAM Law Review, 2(3), 1–11. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.73

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Kusuma, W., & Setyaningrum, P. S. (2025, Mei 27). Kasus kecelakaan Argo mahasiswa UGM, Polda DIY janji profesional. Kompas.com. https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/27/161042478/kasus-kecelakaan-argo-mahasiswa-ugm-polda-diy-janji-profesional?page=2

Luthan, S. (2012). Dialektika hukum dan moral dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 506–523. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art2

Rizki, M. J. (2021, July 18). Menyoal vonis ringan pelaku korupsi oleh pejabat publik. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-vonis-ringan-pelaku-korupsi-oleh-pejabat-publik

Subiharta, S. (2015). Moralitas hukum dalam hukum praksis sebagai suatu keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 385–398. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.385-398

Vidyapramatya, N. N. (2021). Hilangnya keadilan dalam penegakan hukum menurut teori diskriminasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 141–152. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49763

Wulandari, C. (2020). Kedudukan moralitas dalam ilmu hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.1-14


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca