Pasal 218 KUHP Nasional : Antara Martabat Presiden dan Kebebasan Suara

Oleh:

-Ahmad Farizal (02011182429016)

Genius 9


Pemahaman kita yang mendalam terhadap batasan hukum, seperti pada Pasal 218 KUHP baru, sejatinya bukanlah tembok yang membatasi keberanian kita untuk bersuara, melainkan pelita yang menuntun kita untuk menyampaikan kritik dengan lebih cerdas, substansial, dan bermartabat. Bertransformasi dari sekadar penyebar kegaduhan menjadi penjaga demokrasi yang elegan, di mana setiap kata yang kita ucapkan bukan didasari oleh kebencian personal yang menjatuhkan, melainkan lahir dari argumen kokoh dan niat tulus untuk memperbaiki kebijakan publik demi kemajuan bangsa yang kita cintai ini.

Isu paling krusial dalam penafsiran pasal ini terletak pada dilema antara penghinaan dan kritik. Berdasarkan Penjelasan Pasal 218 ayat (2), penafsiran hukum atas frasa “menyerang kehormatan” harus dilakukan secara restriktif (ketat) agar tidak mencederai demokrasi. Menekankan bahwa unsur mens rea (niat jahat) harus dibuktikan secara mutlak; pelaku harus memiliki niat spesifik (opzet) untuk merendahkan, mencemarkan, atau menista pribadi Presiden. Sebaliknya, tindakan tidak dapat dipidana jika dikategorikan sebagai kritik. Penafsiran otentik dalam undang-undang mendefinisikan kritik sebagai penyampaian pendapat yang bertujuan untuk kepentingan umum, kontrol sosial, atau perbaikan kinerja. Pernyataan yang sekeras apapun, selama berbasis pada data, fakta, atau evaluasi kebijakan publik (beleid), secara hukum tidak memenuhi unsur delik ini. Hakim dituntut untuk menafsirkan konteks ucapan: apakah serangan tersebut tertuju pada fisik/privat (pidana) atau pada kinerja/publik (bukan pidana).

Perubahan fundamental yang membedakan pasal ini dari aturan kolonial sebelumnya adalah perubahan sifat delik dari delik biasa menjadi delik aduan (klacht delict), sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP Baru. Dalam kajian hukum acara pidana, penafsiran ini bersifat limitatif: proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan tertulis secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan. Hal ini menutup celah bagi relawan, simpatisan, atau aparat penegak hukum untuk mengambil inisiatif pelaporan atau penangkapan atas nama Presiden (over acting). Penafsiran ini bertujuan mencegah politisasi hukum di mana pasal penghinaan digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan politik. Dengan menjadikan ini delik aduan absolut, hukum memberikan otonomi penuh kepada Presiden untuk menilai secara subjektif apakah dirinya merasa terhina atau menganggap ucapan tersebut sebagai bagian dari risiko jabatan politik yang harus ditoleransi.

Dengan demikian, konstitusionalitas pasal ini sangat bergantung pada integritas penegak hukum dalam membedakan antara ujaran kebencian personal dan ekspresi ketidakpuasan politik.


Daftar Pustaka

Indonesia, R. (1946). Presiden republik indonesia. 1, 1–10.

Kesatuan, N., & Indonesia, R. (2023). dipimpin oleh hikmat. 16100.

LEGAL DEVELOPMENTS RELATED TO CRIMINALIZATION OF INSULTING. (2024). 5(2), 1–14.


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca