Oleh:
Alyssa Azzahrah Hakim & Rameyza Alya
Genius 10
Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat melancarkan operasi militer besar-besaran yang menargetkan fasilitas militer, sistem pertahanan udara, dan struktur strategis di sejumlah kota besar Iran, termasuk Teheran, Esfahan, dan Natanz. Serangan ini bukansekadar aksi militer biasa, peristiwa ini memunculkan pertanyaan hukum yang mendasar seperti “Apakah suatu negara dibenarkan menyerang negara lain atas dasar ancaman yang
belum terbukti?”. Di sinilah hukum internasional diuji, bukan hanya oleh senjata dan rudal,tetapi oleh prinsip-prinsip yang selama ini menjadi pilar tatanan dunia.Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat tajam sejak pertengahan 2025 setelah terjadi serangkaian insiden keamanan di kawasan Timur Tengah yang melibatkan kepentingan militer Amerika Serikat. Amerika Serikat menuduh Iran mendukung kelompok militan yang melakukan serangan terhadap pasukan dan fasilitas militernya di Suriah dan Irak. Puncak eskalasi terjadi pada November 2025, ketika Brigadir Jenderal Hassan Mohagheghi yaitu seorang tokoh senior Korps Garda Revolusi Islam Iran
(IRGC) yang disebut sebagai arsitek jaringan proksi Iran terbunuh dalam serangan udara di perbatasan Suriah-Irak. Iran secara resmi menuding Amerika Serikat dan Israel, dan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei menyatakan bahwa pembalasan adalah kewajiban nasional. Pembunuhan tokoh ini memiliki resonansi strategis yang besar dan menjadi titik balik menuju konfrontasi terbuka (Al-Monitor, 2025). Rentetan peristiwa yang mengikutinya berlangsung cepat dan berdampak luas. Berikut kronologi singkat eskalasi konflik menjelang serangan 28 Februari 2026:
tanggal:
September–Oktober 2025
peristiwa:
Serangkaian serangan terhadap pangkalan militer Amerika Serikat di Suriah dan Irakdiklaim dilakukan oleh kelompok proksi yang didukung Iran. Amerika Serikat merespons dengan serangan balasan terbatas.
November 2025
Puncak eskalasi: Brigadir Jenderal Hassan Mohagheghi, tokoh senior IRGC, terbunuh dalam serangan udara di perbatasan Suriah–Irak. Iran secara resmi menuding Amerika Serikat dan Israel, Pemimpin Tertinggi Khamenei menyerukan pembalasan.
Desember 2025
Iran mengumumkan pengayaan uranium 90% (tingkat senjata). International Atomic Energy Agency (IAEA) mengkonfirmasi Iran menghalangi akses inspektur internasional. Januari 2026 Dewan Keamanan PBB mengadakan sidang darurat. Amerika Serikat memveto resolusi yang meminta gencatan senjata diplomatik.
20 Februari 2026
Gelombang demonstrasi massal di Teheran, Mashhad, dan Isfahan; ratusan ribu warga Iran turun ke jalan. Demonstrasi anti-perang juga meletus di London, Berlin, Paris, dan kota-kota besar Amerika Serikat. Tanggal Peristiwa
23 Februari 2026
Rusia dan Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama mendesak Amerika Serikat
menahan diri dan menghormati kedaulatan Iran. Keduanya menyatakan tidak akan
terlibat secara militer namun memperingatkan risiko destabilisasi global.
25–27 Februari 2026
Harga minyak mentah melonjak lebih dari 40% dalam seminggu. Iran mengancam menutup Selat Hormuz, yaitu jalur yang mengalirkan ~20% pasokan minyak dunia.
Harga futures Brent melampaui USD 140/barel. Jepang, Korea Selatan, dan India menyatakan kekhawatiran darurat atas pasokan energi.
28 Februari 2026
Amerika Serikat melancarkan operasi militer besar-besaran menargetkan fasilitas militer, sistem pertahanan udara, dan infrastruktur strategis Iran di Teheran, Esfahan, dan Natanz.
Sebagai respons atas seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Amerika Serikat bersama sejumlah sekutunya kemudian melancarkan serangan terhadap beberapa target yang dianggap berkaitan dengan kepentingan militer Iran. Tindakan ini memicu reaksi keras dari pemerintah Iran yang menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan bentuk agresi terhadap kedaulatan negaranya dan mengancam akan melakukan serangan balasan terhadap
kepentingan Amerika Serikat di kawasan. Di sisi lain, ancaman penutupan Selat Hormuz mengguncang pasar energi global karena harga minyak melonjak lebih dari 40% dalam waktu singkat, mengancam stabilitas ekonomi negara-negara pengimpor energi di Asia dan Eropa (Bloomberg, 2026). Rusia dan Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak menahan diri, sementara sebagian besar negara Liga Arab memilih bungkam di tengah tekanan geopolitik yang semakin kompleks (Reuters, 2026).
Berdasarkan fakta tersebut, muncul dua pertanyaan hukum dalam perspektif hukum internasional. Pertama, apakah tindakan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap target yang berkaitan dengan Iran dapat dibenarkan sebagai bentuk hak membela diri (self-defense). Kedua, apakah tindakan tersebut justru dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip larangan penggunaan kekuatan dan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa setiap negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Ketentuan ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta mencegah erjadinya konflik bersenjata antarnegara.
Namun demikian, Piagam PBB juga memberikan pengecualian melalui Pasal 51
yang mengatur hak membela diri (self-defense) apabila suatu negara mengalami serangan bersenjata. Dalam praktik hukum internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Internasional dalam Kasus Nikaragua Vs. Amerika Serikat (1986) bahwa penggunaan hak membela diri harus memenuhi prinsip necessity (kebutuhan) dan proportionality (proporsionalitas). Artinya, tindakan militer hanya dapat dilakukan apabila
benar-benar diperlukan untuk menghentikan ancaman yang terjadi serta tidak melebihi batas yang wajar dalam merespons serangan tersebut.
Jika diukur dengan standar hukum internasional yang berlaku, serangan Amerika Serikat terhadap Iran sulit dikualifikasikan sebagai tindakan bela diri yang sah. Bela diri mensyaratkan adanya serangan bersenjata yang telah terjadi atau sedang berlangsung, bukan spekulasi atas kemampuan nuklir yang bahkan belum terbukti diarahkan untuk senjata. Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menegaskan bahwa serangan ekstrateritorial yang dilakukan di tengah proses perundingan damai menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menahan diridalam menjaga perdamaian internasional. Lebih jauh, serangan terhadap infrastruktur di kota-kota besar Iran yang padat penduduk jauh melampaui batasan proporsionalitas yang diizinkan hukum humaniter internasional, khususnya Protokol Tambahan Konvensi Jenewa.
Tindakan Amerika Serikat ini menciptakan preseden berbahaya, bahwa kekuatan militer superior dapat mengabaikan mekanisme hukum internasional kapan pun ia merasa terancam. Dunia sebenarnya pernah memiliki cetak biru keberhasilan melalui JCPOA (Joint Comprehensive Plan of Action) 2015 yang di dalamnya terdapat bukti bahwa diplomasi multilateral yang tekun mampu menghasilkan solusi yang diterima semua pihak. Namun ketika perjanjian itu ditinggalkan, seluruh arsitektur keamanan kawasan ikut runtuh. Ini bukan kegagalan Iran semata, ini adalah kegagalan kolektif komunitas internasional untuk mempertahankan jalur hukum atas jalur senjata.
Di sisi lain, Iran pun tidak dapat sepenuhnya dibebaskan dari tanggung jawab hukum. Dukungan terhadap kelompok proksi bersenjata di berbagai negara berpotensi melanggar prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekerasan secara tidak langsung (indirect use of force) yang diatur dalam Resolusi Majelis Umum PerserikatanBangsa-Bangsa 2625 (1970) dan hukum internasional kebiasaan. Keputusan Iran untukmenghalangi akses inspektur International Atomic Energy Agency dan mengumumkan pengayaan uranium 90% juga merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban NonProliferation Treaty (NPT) (International Atomic Energy Agency, 2025).
Penulis berpandangan bahwa serangan militer Amerika Serikat terhadapIran pada Februari 2026 tidak memenuhi ambang batas hukum sebagai tindakan bela diri yang sah dan karenanya berkarakter agresi menurut Resolusi Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa 3314 (1974). Dari dimensi ekonomi, ancaman terhadap Selat Hormuz dan lonjakan harga minyak global telah menunjukkan bahwa konflik ini jauh melampaui batas bilateral
dan mengancam stabilitas ekonomi dunia terutama negara-negara berkembang yang bergantung pada impor energi. Dari dimensi sosial dan kemanusiaan, serangan terhadap infrastruktur sipil berisiko melumpuhkan layanan dasar bagi puluhan juta warga Iran, serta berpotensi memicu gelombang pengungsi baru di kawasan yang sudah rapuh. Dari dimensi
tatanan global, jika dibiarkan tanpa respons kolektif yang tegas, preseden ini membuka jalan bagi negara-negara kuat lainnya untuk melakukan hal serupa, yang pada akhirnya akan menggerogoti sistem internasional berbasis aturan yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga internasional lainnya perlu mendapat tekanan masif untuk mengakhiri konflik ini sebelum eskalasi berkembang menjadi perang global yang menyeret kekuatan-kekuatan besar seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara. Mekanisme veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digunakan Amerika Serikat untuk memblokir resolusi damai pada Januari 2026 mencerminkan betapa mendesaknya reformasi tata kelola global. Sudah saatnya komunitas
internasional menegaskan kembali bahwa hukum bukan sekadar instrumen bagi yang kuat, melainkan perisai bagi yang lemah dan keduanya terikat olehnya tanpa pengecualian.
Referensi
Al-Monitor. (2025). IRGC Commander Killed in Syria-Iraq Border Strike: Iran Points to
US and Israel. Al-Monitor Middle East Pulse.
Bloomberg. (2026, February 27). Oil Prices Surge Past $140 as Iran Threatens Hormuz
Closure. Bloomberg Energy Markets.
IAEA. (2025). Report by the Director General: Verification and Monitoring in Iran.
GOV/2025/47. International Atomic Energy Agency.
ICRC. (2016). Commentary on the First Geneva Convention. International Committee of
the Red Cross.
Mahkamah Internasional. (1986). Military and Paramilitary Activities in and against
Nicaragua (Nicaragua v. United States of America). ICJ Reports 1986, hlm. 14.
PBB. (1945). Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. San Francisco: United Nations.
PBB, Majelis Umum. (1970). Declaration on Principles of International Law. Resolusi
2625 (XXV), 24 Oktober 1970.
PBB, Majelis Umum. (1974). Definisi Agresi. Resolusi 3314 (XXIX), 14 Desember 1974.
Reuters. (2026, February 23). Russia, China Warn US Over Iran Military Buildup in Joint
Statement. Reuters World News.
U.S. Energy Information Administration. (2023). Strait of Hormuz is the World’s Most
Important Oil Transit Chokepoint. EIA Today in Energy, 21 November.
Wicaksana, S. U. (2026). Serangan AS terhadap Iran: Bela Diri atau Agresi? Tinjauan
Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah
Surabaya, 3(1), 1–18.
Tinggalkan Balasan