Oleh:
Arjuna Ardiansyah (02011182429057 )
Genius 9
Apa Itu Pasal 100?
Pasal 100 adalah “anak nakal” dalam KUHP Nasional yang baru berlaku 2 Januari 2026 lalu. Ia lahir dari perdebatan sengit antara mereka yang ingin menghapus hukuman mati dan mereka yang ngotot mempertahankannya. Hasilnya? Kompromi yang disebut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Hakim bisa menjatuhkan vonis mati plus masa percobaan 10 tahun. Selama 10 tahun itu, terpidana akan menjalani hidup di penjara sambil dinilai: apakah dia menunjukkan “sikap dan perbuatan terpuji”. Jika iya, selamat Pidana matinya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dan jika tidak, yah, kursi eksekusi masih menanti di ujung lorong.
Analisis menadalam
Ukuran “Terpuji” Itu Apa?. Dalam puluhan halaman KUHP Nasional, tidak ada satu ayat pun yang menjelaskan apa itu “sikap dan perbuatan terpuji”. Apakah cukup tidak berkelahi dengan napi lain? Harus jadi muazin? Haruskah menjadi pendeta? Atau cukup menyapa petugas dengan senyuman setiap pagi?
Kosong. Hampa. Tak terdefinisi.
Yang ada hanyalah kewenangan subjektif yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga hari ini masih “dalam proses”. Sementara nyawa manusia bergantung pada aturan yang belum jelas bentuknya. Komnas HAM sudah memperingatkan: ketidakjelasan ini potensi diskriminasi. Bisa beda-beda antar lapas. Beda antar penilai. Beda pula kalau ada “sesuatu” yang diberikan.
Lubang yang menadasar ketika hidup dan mati bisa dinego. Hotman Paris, pengacara nyentrik yang tak pernah kehabisan komentar, melontarkan sindiran yang hingga kini masih
mengiang, (Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun demi dapat surat kelakuan baik untuk tidak dihukum mati).
Kasar? Mungkin. Tapi jujur. Dan menyentuh titik paling rapuh dari pasal ini, (potensi suap). Bayangkan. Hidup atau mati Anda ditentukan oleh:
1. Kepala Lapas yang menilai perilaku
2. Kementerian yang meneruskan penilaian
3. Mahkamah Agung yang memberi pertimbangan
4. Presiden yang menerbitkan Keppres
Dan ini membuka ruang untuk hukuman ganda bagi terdakwa ini yang sering luput dari perhatian. Terpidana yang menjalani masa percobaan 10 tahun pada dasarnya sudah menjalani hukuman penjara selama satu dekade. Jika setelah 10 tahun ia dinyatakan tidak layak dapat keringanan, maka ia akan dieksekusi mati.
Maknanya satu dosa dihukum dua kali. Sepuluh tahun penjara plus mati. Ini yang dalam bahasa hukum disebut double jeopardy prinsip yang dilarang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia.
Studi kasus terhadap hukuman mati ferdy sambo
Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, dijatuhi hukuman mati pada 13 Februari 2023. Ia terbukti merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua anak buahnya sendiri. Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan. Sambo kejam, licik, dan merusak citra Polri. Tiga tahun kemudian, vonis itu belum dieksekusi. Sambo mengajukan banding, kasasi, dan kini mungkin sedang menyusun strategi memanfaatkan Pasal 100.
Inilah “hadiah’’ yang tak terduga bagi Sambo. Pasal 3 KUHP Nasional mengatur: jika ada perubahan aturan, maka berlaku aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku . Prinsip ini disebut lex favor rei.
Juru bicara tim KUHP, Albert Aries, sudah mengonfirmasi bahwasanya terpidana mati yang perkaranya inkrah sebelum Januari 2026 tapi belum dieksekusi, berhak mendapat perlakuan sesuai KUHP baru yang lebih menguntungkan. Artinya, Sambo otomatis masuk dalam skema masa percobaan 10 tahun. Sambo sepatutnya untuk berterima kasih, pada pasal 100. Pasal 101
memberi skenario menarik. Jika Sambo mengajukan grasi dan ditolak Presiden, lalu dalam 10 tahun sejak penolakan itu ia tidak dieksekusi (bukan karena kabur), maka hukumannya otomatis berubah menjadi seumur hidup melalui Keppres Presiden. Hidupnya selamat bukan karena keadilan, tapi karena kelambanan birokrasi.
Selama 10 tahun masa percobaan, Sambo akan “dipantau”. Apakah ia menunjukkan sikap terpuji? Nah, di sinilah drama sesungguhnya. Siapa yang menilai? Kepala Lapas. Dengan ukuran yang tidak jelas. Dengan potensi “negosiasi” yang menganga.
Pernah dengar istilah “fasilitas premium” untuk napi kelas kakap? Sambo bukan napi biasa. Ia punya sisa koneksi, punya sisa uang, punya segalanya yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dokumen ajaib yang bisa menyelamatkan nyawanya.
Pusham UII bilang, peluang itu ada tapi syaratnya tidak mudah. Sambo harus benar-benar menunjukkan perubahan. Tapi tanpa parameter jelas, publik berhak curiga benarkah penilaiannya objektif? Atau ada “tarif” di balik layar?, disinialah saya mengagap surat dari kepala lapas adalah barang mewah dan mahal bagi seorang narapidana. Menanti di Ujung Tali mungkin kata yang tepat saya sampaikan untuk menggambarkan pasal ini, Pasal 100 KUHP Nasional sebuah pasal yang konon dirancang untuk memanusiakan manusia, tapi nyatanya justru membuka pintu darurat selebar-lebarnya bagi terpidana mati untuk kabur dari kursi eksekusi.
Daftar Pustaka
CNN Indonesia. (2026). Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Digugat ke MK. Diakses Maret 2026.
Detik.com. (2023). Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal yang Meringankan. Kementerian Hukum dan HAM RI. (2026). Buku Saku Sosialisasi KUHP Nasional. Komnas HAM. (2026). Kajian terhadap RPP Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Komnas HAM. (2026). Pernyataan Sikap tentang Death Row Syndrome pada Terpidana Mati.
Kompas.com. (2026). Penjelasan Pasal 100 KUHP tentang Masa Percobaan Pidana Mati. Diakses Maret 2026.
Pusham UII. (2026). Kajian atas Implementasi KUHP Baru dalam Kasus Terpidana Mati.
Suriadinata, V. (2025). Analisis Yuridis Pasal 100 KUHP: Potensi Double Jeopardy. Jurnal Hukum dan Keadilan.
Tempo.co. (2025). Hotman Paris Sindir Pasal 100 KUHP Soal ‘Mahalnya’ Surat Kelakuan Baik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
Tinggalkan Balasan