Pasal 100 dan Hukuman Mati yang Tak Pernah Mati

Oleh:

Arjuna Ardiansyah (02011182429057 )

Genius 9

Apa Itu Pasal 100? 

 Pasal 100 adalah “anak nakal” dalam KUHP Nasional yang baru berlaku 2 Januari 2026 lalu.  Ia lahir dari perdebatan sengit antara mereka yang ingin menghapus hukuman mati dan mereka  yang ngotot mempertahankannya. Hasilnya? Kompromi yang disebut pidana mati dengan  masa percobaan 10 tahun. 

 Hakim bisa menjatuhkan vonis mati plus masa percobaan 10 tahun. Selama 10 tahun itu,  terpidana akan menjalani hidup di penjara sambil dinilai: apakah dia menunjukkan “sikap dan  perbuatan terpuji”. Jika iya, selamat Pidana matinya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup  melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, dan jika tidak,  yah, kursi eksekusi masih menanti di ujung lorong. 

Analisis menadalam 

 Ukuran “Terpuji” Itu Apa?. Dalam puluhan halaman KUHP Nasional, tidak ada satu ayat  pun yang menjelaskan apa itu “sikap dan perbuatan terpuji”. Apakah cukup tidak berkelahi  dengan napi lain? Harus jadi muazin? Haruskah menjadi pendeta? Atau cukup menyapa  petugas dengan senyuman setiap pagi? 

Kosong. Hampa. Tak terdefinisi. 

 Yang ada hanyalah kewenangan subjektif yang akan diatur kemudian dalam Peraturan  Pemerintah (PP) yang hingga hari ini masih “dalam proses”. Sementara nyawa manusia  bergantung pada aturan yang belum jelas bentuknya. Komnas HAM sudah memperingatkan:  ketidakjelasan ini potensi diskriminasi. Bisa beda-beda antar lapas. Beda antar penilai. Beda  pula kalau ada “sesuatu” yang diberikan. 

 Lubang yang menadasar ketika hidup dan mati bisa dinego. Hotman Paris, pengacara  nyentrik yang tak pernah kehabisan komentar, melontarkan sindiran yang hingga kini masih

mengiang, (Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara  daripada dihukum mati. Orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun demi dapat  surat kelakuan baik untuk tidak dihukum mati).

 Kasar? Mungkin. Tapi jujur. Dan menyentuh titik paling rapuh dari pasal ini, (potensi suap).  Bayangkan. Hidup atau mati Anda ditentukan oleh: 

1. Kepala Lapas yang menilai perilaku 

2. Kementerian yang meneruskan penilaian 

3. Mahkamah Agung yang memberi pertimbangan 

4. Presiden yang menerbitkan Keppres 

 Dan ini membuka ruang untuk hukuman ganda bagi terdakwa ini yang sering luput dari  perhatian. Terpidana yang menjalani masa percobaan 10 tahun pada dasarnya sudah menjalani  hukuman penjara selama satu dekade. Jika setelah 10 tahun ia dinyatakan tidak layak dapat  keringanan, maka ia akan dieksekusi mati. 

 Maknanya satu dosa dihukum dua kali. Sepuluh tahun penjara plus mati. Ini yang dalam  bahasa hukum disebut double jeopardy prinsip yang dilarang dalam Kovenan Internasional  Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia. 

Studi kasus terhadap hukuman mati ferdy sambo 

 Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, dijatuhi hukuman mati pada 13 Februari 2023. Ia  terbukti merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua  anak buahnya sendiri. Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan. Sambo kejam, licik,  dan merusak citra Polri. Tiga tahun kemudian, vonis itu belum dieksekusi. Sambo mengajukan  banding, kasasi, dan kini mungkin sedang menyusun strategi memanfaatkan Pasal 100. 

 Inilah “hadiah’’ yang tak terduga bagi Sambo. Pasal 3 KUHP Nasional mengatur: jika ada  perubahan aturan, maka berlaku aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan  pelaku . Prinsip ini disebut lex favor rei. 

 Juru bicara tim KUHP, Albert Aries, sudah mengonfirmasi bahwasanya terpidana mati yang  perkaranya inkrah sebelum Januari 2026 tapi belum dieksekusi, berhak mendapat perlakuan  sesuai KUHP baru yang lebih menguntungkan. Artinya, Sambo otomatis masuk dalam skema  masa percobaan 10 tahun. Sambo sepatutnya untuk berterima kasih, pada pasal 100. Pasal 101

memberi skenario menarik. Jika Sambo mengajukan grasi dan ditolak Presiden, lalu dalam 10  tahun sejak penolakan itu ia tidak dieksekusi (bukan karena kabur), maka hukumannya  otomatis berubah menjadi seumur hidup melalui Keppres Presiden. Hidupnya selamat bukan  karena keadilan, tapi karena kelambanan birokrasi. 

 Selama 10 tahun masa percobaan, Sambo akan “dipantau”. Apakah ia menunjukkan sikap  terpuji? Nah, di sinilah drama sesungguhnya. Siapa yang menilai? Kepala Lapas. Dengan  ukuran yang tidak jelas. Dengan potensi “negosiasi” yang menganga. 

 Pernah dengar istilah “fasilitas premium” untuk napi kelas kakap? Sambo bukan napi biasa.  Ia punya sisa koneksi, punya sisa uang, punya segalanya yang mungkin diperlukan untuk  mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dokumen ajaib yang bisa menyelamatkan  nyawanya. 

 Pusham UII bilang, peluang itu ada tapi syaratnya tidak mudah. Sambo harus benar-benar  menunjukkan perubahan. Tapi tanpa parameter jelas, publik berhak curiga benarkah  penilaiannya objektif? Atau ada “tarif” di balik layar?, disinialah saya mengagap surat dari  kepala lapas adalah barang mewah dan mahal bagi seorang narapidana.   Menanti di Ujung Tali mungkin kata yang tepat saya sampaikan untuk menggambarkan pasal  ini, Pasal 100 KUHP Nasional sebuah pasal yang konon dirancang untuk memanusiakan  manusia, tapi nyatanya justru membuka pintu darurat selebar-lebarnya bagi terpidana mati  untuk kabur dari kursi eksekusi.

Daftar Pustaka 

CNN Indonesia. (2026). Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Digugat ke MK. Diakses  Maret 2026. 

Detik.com. (2023). Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak Ada Hal yang Meringankan.  Kementerian Hukum dan HAM RI. (2026). Buku Saku Sosialisasi KUHP Nasional.  Komnas HAM. (2026). Kajian terhadap RPP Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. 

Komnas HAM. (2026). Pernyataan Sikap tentang Death Row Syndrome pada Terpidana  Mati. 

Kompas.com. (2026). Penjelasan Pasal 100 KUHP tentang Masa Percobaan Pidana Mati.  Diakses Maret 2026. 

Pusham UII. (2026). Kajian atas Implementasi KUHP Baru dalam Kasus Terpidana Mati. 

Suriadinata, V. (2025). Analisis Yuridis Pasal 100 KUHP: Potensi Double Jeopardy. Jurnal  Hukum dan Keadilan. 

Tempo.co. (2025). Hotman Paris Sindir Pasal 100 KUHP Soal ‘Mahalnya’ Surat Kelakuan  Baik. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP  Nasional)


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca