Oleh:
Andini Cahaya Rani (Genius 10)
Amelia Ruthmaya Tampubolon (Genius 9)
Kasus meninggalnya seorang anak di Sukabumi yang diduga akibat penyiksaan oleh ibu tirinya merupakan peristiwa yang menimbulkan implikasi hukum pidana yang serius dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan pemberitaan media, korbannya ialah seorang anak lakilaki berinisial NS, berusia 12 tahun asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Korban ditemukan mengalami luka di berbagai bagian tubuh yakni luka bakar di lengan, kaki, dan punggung yang diduga akibat siraman air panas sebelum akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Dugaan sementara menyebutkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri korban. Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi persoalan pidana semata, tetapi juga menimbulkan perhatian serius dalam perspektif perlindungan anak serta pemenuhan hak asasi manusia bagi anak sebagai kelompok yang rentan dalam masyarakat. Secara konkret, peristiwa tersebut memuat beberapa unsur penting yang relevan untuk dianalisis dalam perspektif hukum pidana. Pertama, adanya dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kekerasan tersebut diduga menimbulkan luka di berbagai bagian tubuh korban, yang menunjukkan adanya perlakuan tidak manusiawi serta potensi tindakan penganiayaan yang dilakukan secara berulang. Kedua, akibat dari tindakan kekerasan tersebut adalah meninggalnya korban. Dalam hukum pidana, akibat berupa kematian merupakan konsekuensi hukum yang sangat serius dan dapat memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku. Ketiga, posisi pelaku sebagai ibu tiri korban menimbulkan dimensi tanggung jawab yang lebih besar, karena secara moral maupun hukum orang tua atau wali memiliki kewajiban untuk melindungi, merawat, dan menjamin keselamatan anak.
Dari sisi karakter hukumnya, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak diatur secara khusus dalam UndangUndang Nomor35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Oleh karena itu, setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum pidana umum, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan khusus perlindungan anak.
Dalam perspektif hukum pidana nasional, posisi tersangka TR sangat berat karena adanya unsur pengulangan perbuatan. Diketahui bahwa setahun sebelumnya, pelaku pernah dilaporkan atas kasus serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan, hal ini membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang menetap dan kegagalan fungsi perlindungan dalam keluarga. Tindakan kekerasan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 80 ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Lebih lanjut, mengingat posisi pelaku adalah ibu tiri korban yang masuk dalam kategori orang tua/wali, maka berlaku ketentuan pemberatan berdasarkan Pasal 80 ayat (4) dalam undang-undang yang sama. Ketentuan ini mewajibkan penambahan pidana sebesar sepertiga dari ancaman pokok jika kekerasan dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh. Dengan demikian, ancaman pidana maksimal bagi pelaku meningkat menjadi 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Penambahan hukuman ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberatan karena pelaku telah mengkhianati kewajiban hukum dan moralnya untuk melindungi anak di bawah asuhannya. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga terdapat ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal 466 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun dalam praktik penegakan hukum, apabila korban adalah anak, aparat penegak hukum biasanya lebih mengutamakan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak karena memberikan perlindungan khusus dan ancaman pidana yang lebih berat terhadap pelaku
Dalam praktik peradilan di Indonesia, terdapat beberapa putusan pengadilan yang dapat dijadikan rujukan dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Salah satu contoh adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2014, di mana Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaku dapat dijatuhi pidana berat karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya. Dalam putusan tersebut, hakim menekankan bahwa hubungan kedekatan antara pelaku dan korban justru menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidana karena pelaku memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak tersebut. Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Prinsip perlindungan anak menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh orang tua, anggota keluarga, maupun pihak lain. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak diproses secara hukum serta pelaku diberikan sanksi yang setimpal.
Dari perspektif dampak sosial, kasus kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di Sukabumi menimbulkan kekhawatiran yang luas di masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru dapat menjadi lokasi terjadinya kekerasan apabila tidak terdapat pengawasan dan kesadaran hukum yang memadai. Selain itu, kasus semacam ini juga dapat menimbulkan trauma sosial serta meningkatkan perhatian publik terhadap pentingnya sistem perlindungan anak yang efektif, baik melalui peran keluarga, masyarakat, maupun negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus meninggalnya seorang anak di Sukabumi yang diduga akibat penyiksaan oleh ibu tirinya merupakan peristiwa yang memiliki implikasi hukum pidana yang serius. Apabila terbukti bahwa pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dapat pula dikaitkan dengan ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku menjadi penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap anak serta pencegahan terulangnya kasus kekerasan serupa di masa mendatang.
REFERENSI:
Kompas.id. (2026). Seorang anak di Sukabumi tewas diduga karena disiksa ibu tiri, alami luka di sekujur tubuh. https://share.google/pakieKyyoKP40G9mu
detikNews. (2026). Remaja di Sukabumi tewas diduga dianiaya ibu tiri, tubuhnya melepuh. https://news.detik.com/berita/d–8365518/remaja–di–sukabumi–tewas–diduga–dianiaya–ibu–tiritubuhnya–melepuh detikNews. (2026). Dokter ungkap kondisi luka bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. https://news.detik.com/berita/d–8368556/dokter–ungkap–kondisi–luka–bocahsukabumi–yang–tewas–diduga–dianiaya–ibu–tiri detikNews. (2026). KPAI: Bocah Sukabumi tewas diduga dianiaya ibu tiri masuk kasus filisida. https://news.detik.com/berita/d–8367253/kpai–bocah–sukabumi–tewas–diduga–dianiaya–ibutiri–masuk–kasus–filisida

Tinggalkan Balasan