Oleh:
Zenica Naiza Fariski (02011282429178)
Genius 9
Departement of writting skill
Kalian tahu tidak bahwa perbuatan yang kita anggap sepele, bahkan sekadar main-main di media sosial, bisa berujung pada tindak pidana hanya dengan satu klik? Hal ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut melarang setiap orang menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Artinya, aktivitas seperti posting, komentar, atau share yang menyerang kehormatan orang lain dapat berujung pada proses hukum.
Pasal 27A merupakan hasil pemisahan dari Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE sebelumnya, yang kini dirumuskan secara lebih spesifik untuk mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital. Selain itu, ketentuan ini juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dengan adanya pemisahan ini, pembentuk undang-undang bertujuan memberikan kejelasan norma agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya di masyarakat.
Salah satu contoh penerapan pasal dalam kasus ini adalah peristiwa yang melibatkan pemilik Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan sepasang konsumen yang datang ke restorannya. Kasus ini bermula ketika konsumen memesan sejumlah makanan, namun karena merasa pelayanan terlalu lama, mereka masuk ke area dapur tanpa izin, mengambil makanan sendiri, lalu meninggalkan tempat tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut kemudian direkam melalui CCTV dan diunggah oleh pemilik restoran ke media sosial hingga menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Tindakan konsumen dilaporkan sebagai dugaan pencurianberdasarkan Pasal 362 KUHP karena mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Di sisi lain, unggahan video CCTV oleh pemilik restoran menimbulkan laporan balik dari konsumen atas dugaan pencemaran nama baik menurut Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), karena dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang merugikan reputasi seseorang.
Kedua pihak akhirnya saling melapor, menjadikan mereka sama-sama pelapor dan terlapor. Aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penyelidikan, namun sebelum perkara sampai ke persidangan, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai melalui restorative justice, saling mencabut laporan, dan memberikan klarifikasi.
Dari perspektif hukum, unsur pencurian pada Pasal 362 KUHP dan penyebaran informasi yang merugikan nama baik pada Pasal 27A UU ITE berpotensi terpenuhi. Namun, karena perkara diselesaikan di luar pengadilan, tidak ada putusan resmi yang menyatakan terbukti atau tidaknya tindak pidana tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara penyampaian fakta dan pencemaran nama baik dalam ruang digital, serta perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, penyelesaian melalui jalur damai menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui pengadilan, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan non-litigasi yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara para pihak.
Daftar pustaka
“Soal Kasus Pemilik Restoran Bibi Kelinci Dengan Gitaris Zendhy Kusuma, Jenderal Purnawirawan Polri Bilang Harus Objektif.” n.d. https://www.jawapos.com/nasional/2603130021/soal-kasus-pemilik-restoran-bibi-kelinci-dengan-gitaris-zendhy-kusuma-jenderal-purnawirawan-polri-bilang-harus-objektif.
Detikcom, Tim. 2026. “Akhir Damai Perkara Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Dan Zendhy Kusuma.” Detiknews, March 9, 2026. https://news.detik.com/berita/d-8390902/akhir-damai-perkara-bibi-kelinci-nabilah-obrien-dan-zendhy-kusuma.
Girsang, Vedro Imanuel, and Ahmad Faiz. 2026. “Kasus Restoran Bibi Kelinci Selesai, Nabilah: Saya Maafin.” Tempo, March 8, 2026. https://www.tempo.co/hukum/kasus-restoran-bibi-kelinci-selesai-nabilah-saya-maafin-2120538.
Hukumonline. “Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru.” Hukumonline. 18 Januari 2024. Diakses Maret 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/perubahan-penting-soal-pencemaran-nama-baik-di-uu-ite-baru-lt65a90c5004886/
Putri, Aisha Amalia. 2026. “Kasus Pemilik Resto Bibi Kelinci Berakhir Damai, Nabilah O’Brien: Terima Kasih Ke Pak Habiburokhman.” Kompas.Tv, March 9, 2026. https://www.kompas.tv/nasional/655684/kasus-pemilik-resto-bibi-kelinci-berakhir-damai-nabilah-o-brien-terima-kasih-ke-pak-habiburokhman#google_vignette.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tinggalkan Balasan