Disusun oleh:
Rameyza Alya (Genius 10)
Stefany Yemima (Genius 9)
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur laut paling strategis di dunia. Selat ini menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab dan Samudra Hindia, sekaligus menjadi pintu keluar utama ekspor minyak mentah dan gas alam dari negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Iraq, Kuwait, Qatar, United Arab Emirates, dan Iran. Diperkirakan sekitar seperlima perdagangan minyak dunia melewati jalur ini setiap harinya. Karena itu, setiap gangguan di Selat Hormuz akan langsung memengaruhi harga energi global, rantai pasok internasional, serta stabilitas ekonomi dunia. Dengan kata lain, Selat Hormuz bukan hanya wilayah geografis biasa, melainkan titik vital kepentingan ekonomi dan politik internasional. Secara geografis, Selat Hormuz berada di antara wilayah Iran di bagian utara dan Oman serta United Arab Emirates di bagian selatan. Lebar selat pada titik tersempit hanya sekitar 21 mil laut, sehingga jalur pelayaran yang dapat digunakan kapal besar sangat terbatas. Kondisi ini menjadikan Selat Hormuz sangat sensitif terhadap konflik keamanan, ancaman militer, maupun kebijakan sepihak negara pantai. Sejarah menunjukkan bahwa kawasan ini beberapa kali mengalami ketegangan, mulai dari Perang Iran-Irak pada 1980-an, serangan terhadap kapal tanker, hingga ancaman penutupan selat oleh Iran ketika terjadi sengketa dengan negara-negara Barat.
Belakangan ini, perhatian dunia kembali tertuju ke Selat Hormuz setelah muncul pemberitaan bahwa Iran mulai menarik pungutan atau “tol laut” terhadap kapal-kapal yang melintasi jalur tersebut. Berdasarkan laporan media nasional, Iran disebut telah menerima pembayaran pertama melalui Bank Sentral Iran sebagai implementasi kebijakan itu. Besaran tarif yang diberitakan bersifat bervariasi tergantung jenis kapal, muatan, dan tujuan pelayaran, meskipun belum terdapat transparansi resmi mengenai struktur tarifnya. Kebijakan ini dipersepsikan sebagai upaya Iran memperoleh pemasukan ekonomi di tengah tekanan sanksi internasional, sekaligus menunjukkan kontrol politik atas jalur strategis dunia. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memicu kekhawatiran luas dari komunitas internasional. Negara-negara pengguna jalur pelayaran menilai pungutan itu dapat menjadi preseden berbahaya apabila negara pantai selat internasional secara sepihak membebankan biaya lintas tanpa dasar hukum yang jelas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka jalur strategis lain seperti Suez Canal, Strait of Malacca, atau Bab el-Mandeb berpotensi mengalami tindakan serupa. Dampaknya tentu tidak hanya regional, tetapi global.
Permasalahan hukum utama yang muncul adalah apakah pungutan oleh Iran di Selat Hormuz merupakan pelaksanaan kedaulatan negara yang sah, atau justru pelanggaran terhadap hukum laut internasional. Persoalan ini lahir karena Selat Hormuz tidak hanya berada di dekat wilayah kedaulatan Iran, tetapi juga berstatus sebagai jalur pelayaran internasional yang digunakan oleh seluruh negara. Dengan demikian, terdapat benturan antara prinsip kedaulatan negara dan kebebasan navigasi (freedom of navigation). Dasar hukum utama yang mengatur persoalan ini adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), yang dikenal sebagai “konstitusi lautan”. UNCLOS mengatur rezim transit passage bagi selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Dalam Pasal 38, ditegaskan bahwa semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas transit yang tidak boleh dihambat. Dalam Pasal 44, negara tepi selat dilarang menghalangi atau menangguhkan hak lintas transit tersebut. Artinya, sekalipun negara memiliki wilayah laut teritorial di sekitar selat, negara itu tetap tidak boleh menghambat lalu lintas internasional. Lebih lanjut, Pasal 26 UNCLOS menyatakan bahwa negara pantai tidak boleh memungut biaya terhadap kapal asing yang sekadar melintas, kecuali sebagai pembayaran atas jasa nyata yang diberikan. Misalnya jasa pandu kapal, bantuan navigasi, penyelamatan, atau fasilitas pelabuhan. Jika suatu negara menarik pungutan hanya karena kapal lewat, tanpa memberikan layanan apa pun, maka pungutan tersebut bertentangan dengan ketentuan UNCLOS. Dalam konteks ini, apabila Iran menarik “tol laut” tanpa jasa konkret, maka dasar hukumnya sangat lemah.
Walaupun Iran belum meratifikasi UNCLOS, banyak ketentuan UNCLOS telah berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat semua negara. Prinsip kebebasan navigasi di selat internasional merupakan salah satunya. Hal ini dipertegas oleh putusan Corfu Channel Case, ketika International Court of Justice menyatakan bahwa kapal asing memiliki hak melintas di selat internasional secara damai dan negara tidak boleh menghalanginya secara sewenang-wenang. Putusan tersebut hingga kini menjadi rujukan penting dalam hukum laut internasional. Iran kemungkinan berargumen bahwa sebagian wilayah Selat Hormuz berada dalam laut teritorialnya, sehingga berdasarkan Pasal 2 UNCLOS negara mempunyai kedaulatan atas wilayah laut tersebut. Selain itu, Iran dapat menyatakan bahwa pungutan dilakukan demi alasan keamanan nasional di tengah ancaman geopolitik dan sanksi ekonomi. Namun argumen ini tetap terbatas, sebab kedaulatan atas laut teritorial dalam selat internasional harus dijalankan selaras dengan kewajiban menjamin lintas transit. Negara tidak dapat menggunakan kedaulatan sebagai alasan untuk menutup atau membebani jalur internasional secara sepihak.
Berdasarkan analisis tersebut, kebijakan tol laut Iran di Selat Hormuz cenderung bertentangan dengan hukum internasional. Kebijakan itu berpotensi melanggar Pasal 26, Pasal 38, dan Pasal 44 UNCLOS, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional. Alasan keamanan nasional pun tidak otomatis membenarkan pembatasan sepihak terhadap jalur pelayaran global. Oleh karena itu, secara yuridis internasional, pungutan tersebut sulit dibenarkan kecuali Iran dapat membuktikan bahwa biaya itu merupakan imbalan atas jasa nyata yang diberikan kepada kapal-kapal yang melintas. Dengan demikian, isu Selat Hormuz menunjukkan bahwa dinamika geopolitik modern sering kali menguji efektivitas hukum internasional. Ketika kepentingan ekonomi, keamanan, dan kedaulatan bertemu dalam satu titik strategis, hukum internasional dituntut hadir sebagai penyeimbang agar jalur global tetap terbuka, aman, dan adil bagi seluruh negara.
Sumber:
United Nations. (1945). Charter of the United Nations. San Francisco: United Nations.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Montego Bay: United Nations.
International Court of Justice. (1949). Corfu Channel Case (United Kingdom v. Albania), Merits, Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949, p. 4.
Vienna Convention on the Law of Treaties. (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. Vienna: United Nations.
Tinggalkan Balasan