Disusun oleh:
Amelia Ruthmaya Tampubolon (Genius 9)
Ridwan Panjaitan (Genius 10)
Polemik mengenai status tata negara dan kedudukan Jakarta bermula dari proses transisi legislasi pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dinamika ini dipicu oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mendelegasikan wewenang peralihan status ibu kota melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres). Situasi semakin memuncak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pencabutan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) pada Jakarta. Ketiadaan Keppres di tengah berlakunya UU DKJ dan UU IKN tersebut kemudian memunculkan diskursus publik serta kekhawatiran nyata akan terjadinya kekosongan hukum (legal vacuum). Kekhawatiran ini berpusat pada pertanyaan mendasar mengenai status sah Jakarta dan keabsahan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang saat ini masih berpusat di dalamnya.
Merespons ancaman ketidakpastian administratif tersebut, sebuah permohonan uji materi (judicial review) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah delegasi pemindahan ibu kota kepada instrumen Keppres menyalahi kepastian konstitusi. Melalui putusannya, MK mengambil langkah tegas dengan menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Mahkamah memberikan tafsir konstitusional yang mengikat bahwa tidak terjadi kekosongan hukum sama sekali. Jakarta dipastikan tetap berstatus sah sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai Presiden secara resmi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Dari kacamata ilmu perundang-undangan dan kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, putusan MK ini secara efektif menganulir potensi kekacauan di masa transisi. Mahkamah menerapkan metode penafsiran sistematis, menegaskan bahwa pencabutan status ibu kota pada Jakarta dalam UU DKJ tidak dapat dibaca secara parsial, melainkan harus dikaitkan secara mutlak dengan Pasal 39 UU IKN. Penafsiran ini menciptakan demarkasi hukum (lex certa) yang sangat jelas, di mana tidak ada satupun fase di mana Indonesia tidak memiliki ibu kota yang sah. Secara de jure maupun de facto, segala bentuk penyelenggaraan negara, kegiatan diplomatik, dan eksekusi anggaran yang berpusat di Jakarta saat ini tetap legal dan memiliki legitimasi konstitusional penuh hingga Keppres ditandatangani.
Lebih jauh, hukum tata negara yang baik tidak boleh bertabrakan dengan kenyataan empiris di lapangan, dan putusan ini berhasil mengharmonisasikan kepastian konstitusi dengan realitas politik. Dengan menggantungkan peralihan definitif pada instrumen Keppres, pembentuk undang-undang dan MK secara tidak langsung memberikan ruang diskresi (discretionary power) bagi pemegang kekuasaan eksekutif. Megaproyek IKN membutuhkan kesiapan infrastruktur dasar, skema pemindahan aparatur sipil negara yang matang, dan daya dukung APBN yang masif. Memaksa pemindahan secara instan semata-mata demi mengejar tenggat waktu normatif berisiko melumpuhkan fungsi pelayanan negara. Oleh karena itu, putusan MK berfungsi sebagai katup pengaman (safety valve) yang mengakomodasi realitas bahwa pemerintah membutuhkan waktu dan keluwesan untuk memastikan kesiapan fisik Nusantara sebelum secara resmi memindahkan status ibu kota.
Sebagai kesimpulannya, Putusan MK terkait polemik ini merupakan titik ekuilibrium yang proporsional antara muruah kepastian konstitusi dan kesiapan faktual pembangunan. Pemerintah tidak tersandera oleh undang-undangnya sendiri, sementara status Jakarta tetap aman secara hukum. Kedepannya, meskipun eksekutif memiliki keleluasaan diskresi, pemerintah sangat disarankan untuk menyusun dan mempublikasikan peta jalan (roadmap) kesiapan IKN yang transparan guna menghindari preseden ketidakpastian yang dibiarkan menggantung terlalu lama. Bersamaan dengan itu, pihak legislatif perlu terus mengawal masa peralihan UU DKJ, dan penyelenggara pemerintahan di Jakarta wajib tetap menjalankan pelayanan publik secara penuh tanpa keraguan atas legitimasi kewenangannya, merujuk pada tafsir sistematis ilmu perundang-undangan serta konstitusi yang berlaku.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hukum Online (2026). Putusan MK dan Status Jakarta: Antara Kepastian Konstitusi dan Realitas Politik.
Tinggalkan Balasan