Ketika Program Gizi Jadi Ladang Korupsi: Menakar Pertanggungjawaban Pidana Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Disusun oleh:

Rameyza Alya

Alyssa A. Hakim

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai warisan besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadi sebuah janji negara untuk hadir langsung di meja makan rakyat. Namun, di balik narasi mulia itu, muncul ironi yang menyakitkan, yaitu pejabat yang dipercaya mengelola program tersebut justru diduga menggerogotinya dari dalam. Penetapan Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan hukum yang mendasar “Sejauh mana pejabat negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan anggaran program sosial, dan apakah konstruksi hukum yang digunakan telah tepat sasaran?”      

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada 2 Juni 2026, menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Kejaksaan Agung kemudian menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Secara konkret, dugaan penyimpangan mencakup mark-up pengadaan motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan barang-barang seperti tablet, televisi, dan sepatu yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan program gizi. Jumlah kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik.

Dari fakta-fakta di atas, setidaknya terdapat dua isu hukum krusial yang perlu dikaji secara mendalam. Pertama, “Apakah perbuatan Dadan Hindayana dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor?” Kedua, “Apakah penetapan tersangka terhadapnya telah memenuhi syarat minimum pembuktian (bukti permulaan yang cukup) sehingga sesuai dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka?”

Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menjerat pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 tidak harus berupa pelanggaran hukum pidana semata melainkan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pun dapat menjadi dasar unsur melawan hukum tersebut. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa penyimpangan prosedur pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara yang termasuk praktik mark-up harga dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam korupsi. Adapun konsep mens rea atau kesengajaan tetap menjadi elemen penting yang harus dibuktikan, mengingat jabatan Kepala BGN melekatkan tanggung jawab hukum administratif sekaligus pidana pada setiap keputusan pengadaan yang diambil.

Dari sudut pandang Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dugaan mark-up pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun (jika terbukti) merupakan bentuk klasik perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan. Mark-up harga secara inheren mengandung unsur menguntungkan pihak lain (rekanan) sekaligus merugikan keuangan negara. Yang menjadi kunci pembuktian di sini adalah apakah Dadan Hindayana mengetahui dan menyetujui proses pengadaan tersebut, atau bahkan mengarahkannya. Mengingat posisinya sebagai kepala lembaga, sulit berargumen bahwa pengadaan bernilai triliunan rupiah luput dari sepengetahuannya. Asas command responsibility dalam hukum administrasi memperkuat posisi ini merupakan pimpinan bertanggung jawab atas kebijakan yang lahir dari lembaga yang ia pimpin.

Yang lebih menarik secara yuridis adalah dugaan pengadaan barang-barang yang tidak relevan seperti tablet, televisi, dan sepatu dalam konteks program gizi. Di sinilah Pasal 3 UU Tipikor menjadi sangat relevan. Pengadaan barang yang tidak memiliki relevansi dengan tujuan program bukan sekadar pemborosan anggaran, melainkan merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kewenangan kepala BGN untuk menyetujui pengadaan seharusnya digunakan semata-mata demi kepentingan program, bukan untuk kepentingan lain. Ketika kewenangan itu digunakan untuk mengadakan barang yang sama sekali tidak mendukung tujuan program gizi, maka unsur “menyalahgunakan kewenangan karena jabatan” terpenuhi secara argumentatif.

Dalam perspektif asas kepentingan umum (public interest), anggaran MBG bersumber dari APBN yang notabene adalah uang rakyat yang dikumpulkan untuk tujuan spesifik, yaitu meningkatkan gizi masyarakat. Pengalihan penggunaan anggaran tersebut ke barang-barang yang tidak relevan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang diemban oleh jabatan kepala lembaga negara. Terhadap isu penetapan tersangka, perlu dicatat bahwa KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti yang cukup (Pasal 184 KUHAP), sebagaimana dipertegas oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Jika Kejaksaan Agung telah memiliki dokumen pengadaan, keterangan saksi, dan temuan audit, maka penetapan tersangka secara formal dapat dibenarkan. Namun demikian, prinsip due process of law dan praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijaga ketat dalam proses penyidikan berikutnya.

Penulis berpandangan bahwa apabila fakta-fakta dugaan mark-up dan pengadaan barang tidak relevan tersebut terbukti dalam persidangan, maka perbuatan Dadan Hindayana layak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor secara bersamaan sebab keduanya merepresentasikan dua wajah kejahatan yang berbeda namun sama-sama nyata, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan. Kepada aparat penegak hukum, kami mendorong agar proses pembuktian dilakukan secara transparan, terukur, dan bebas dari kepentingan politik, mengingat kasus ini memiliki dimensi publik yang sangat luas. Kepada pembuat kebijakan, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal dalam setiap program prioritas nasional karena program sebesar MBG tanpa mekanisme kontrol yang ketat hanya akan menjadi peluang bagi mereka yang lebih tertarik pada anggaran daripada amanatnya.


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca