Merokok Saat Berkendara? Awas, Diatur Dalam Undang-Undang Loh!

Disusun oleh:

Nadia Ummi Nabilah (Genius 9)

Pernah ga sih? Sewaktu berkendara tiba-tiba ada pengemudi motor atau mobil yang merokok? Udah pengap karena asap kendaraan eh ditambah lagi karena asap rokok yang bikin pernapasan makin sesak dan penglihatan terganggu. Perbuatan ini tuh ga cuma merugikan diri sendiri loh, tetapi juga merugikan orang-orang sekitarnya! Gimana kalo misal, abu puntung rokoknya kena pengemudi lain? Jika kita yang menjadi korban dari puntung asap itu, bukankah mereka yang berkendara sambil merokok merupakan manusia egois yang tidak bisa menahan dirinya?

Belakangan ini, fenomena merokok saat berkendara tak jarang kita jumpai. Kebiasaan merokok ketika berkendara merupakan perilaku yang patut mendapatkan perhatian serius, terutama karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kamu tau ga kalau sebenarnya masalah ini tuh udah diatur di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Meskipun tidak dibahas secara eksplisit tentang “merokok” tentunya, merokok dalam kondisi sedang berkendara termasuk salah satu bentuk gangguan  konsentrasi yang melibatkan diri sendiri atau orang lain. UU LLAJ dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai praktik tersebut sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tujuan hukum lalu lintas. Merokok dapat dianggap mengganggu konsentrasi karena dalam realitanya, merokok saat berkendara sangat berbahaya karena memecah konsentrasi akibat memegang rokok dengan satu tangan, sementara asap serta abu panasnya dapat memicu kecelakaan lalu lintas dengan mengganggu penglihatan diri sendiri maupun mengancam keselamatan pengendara di belakang serta berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas apabila pengendara kehilangan fokus.

Bukan hanya omong kosong belaka, tetapi fakta! Salah satu kasus nyatanya melibatkan Muhammad Reihan Alfariziq sebagai korban dari pengendara mobil yang merokok saat berkendara. Kemudian, puntung rokok tersebut dibuang sembarangan dan mengenai korban yang membuatnya tidak fokus sehingga ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel dan nyaris dilindas. Peristiwa tersebut tentunya berakibat fatal dan hampir merenggut nyawa seseorang atas keegoisan orang lain. Dalam kasus ini, pelaku yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Padahal, pengendara bisa terkena pasal 310 UU LLAJ ayat (1) jika mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang milik orang lain bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, ayat (2) jika mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000, ayat (3) jika mengakibatkan luka berat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, dan ayat (4) jika sampai mengakibatkan kematian orang lain bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000. Perbuatan yang dilakukan pengendara mobil itu merupakan wujud dari kurangnya rasa tanggung jawab pengendara dan ketidakpeduliannya tentang keselamatan serta keamanan berkendara di jalan raya.

Adanya insiden ini membuat korban menggugat Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pasal tersebut dinilai belum efektif dan tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat mengemudi di jalan umum.

Meskipun telah diatur didalam UU LLAJ, hal ini juga menjadi isu yang wajib dipahami bagi seluruh kalangan masyarakat pengendara bahwa keegoisan pribadi dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sebab, tanpa perbuatan yang nyata, undang-undang hanyalah peraturan yang ditulis dalam secarik kertas. Oleh karena itu, keselamatan dan keamanan berkendara dimulai dari kesadaran diri sendiri.

Yuk lebih peka terhadap apa yang kita perbuat!

DAFTAR PUSTAKA

Dampak Merokok Saat Berkendara: Ancaman Bagi Keselamatan di Jalan Raya. (2024). Smccu.Unesa.Ac.Id. https://smccu.unesa.ac.id/post/dampak-merokok-saat-berkendara-ancaman-bagi-keselamatan-di-jalan-raya

Edginio, C. E. P. (n.d.). Sanksi Merokok Saat Berkendara? Hukum.Widyamataram.Ac.Id. https://hukum.widyamataram.ac.id/sanksi-merokok-sambil-berkendara/

Laksana, A. P., Saputra, A., & Firmansyah, A. (2026). Penanggulangan Budaya Merokok Saat Berkendara Melalui Penegakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Demi Keselamatan Pengendara. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), I(1), 1–13.

Ramadhan, A. (2026). Apakah Merokok Saat Berkendara Melanggar Hukum? Klikhukum.Id. https://klikhukum.id/curkum-184-apakah-merokok-saat-berkendara-melanggar-hukum/

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca