Disusun oleh:
Amelia Ruthmaya Tampubolon (Genius 9)
Andini Cahaya Rani (Genius 10)
Kinerja perekonomian domestik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belakangan ini mengalami dinamika yang menantang akibat pelemahan konsumsi dalam negeri dan krisis berkepanjangan pada sektor properti. Meskipun aktivitas ekonomi internal menunjukkan perlambatan, Tiongkok mencatatkan lonjakan signifikan pada kinerja perdagangan luar negerinya yang ditopang oleh tingginya pemintaan global terhadap produk-produk berteknologi tinggi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Berdasarkan data bea
cukai Tiongkok, nilai ekspor mencatatkan kenaikan pesat hingga 25% secara tahunan (year-on-year) pada bulan Agustus, dengan lonjakan dramatis pada komoditas unggulan seperti semikonduktor, kendaraan listrik (electric vehicles), dan teknologi energi hijau. Lonjakan ekspor ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Tiongkok dalam mencapai target Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 4,5% hingga 5%. Namun demikian, ketergantungan yang kian masif terhadap pasar luar negeri di tengah tingginya kapasitas produksi industri Tiongkok berpotensi memicu eskalasi proteksionisme dan dinamika hukum perdagangan
internasional.
Fakta hukum yang teridentifikasi dalam laporan ini menunjukkan adanya pelebaran surplus perdagangan (trade surplus) Tiongkok yang sangat signifikan hingga mencapai rekor baru. Pada bulan Agustus, surplus perdagangan Tiongkok melonjak menjadi US119,09miliar mendorong akumulasisurplusdalamdelapanbulanpertamamencapaiUS805,51
miliar dan berpotensi menembus angka US1triliun untuk tahun kedua secara berturut−turut. Secara spesifik, surplus perdagangan Tiongkok dengan Amerika Serikat melebar menjadiUS29,18 miliar, didorong oleh lonjakan ekspor ke AS sebesar 34,4%. Komoditas ekspor utama yang mengalami peningkatan nilai secara signifikan mencakup produk teknologi tinggi sebesar 42,9%, dengan nilai ekspor semikonduktor melonjak lebih dari dua kali lipat (129,8%) serta ekspor otomotif naik melampaui 40% hingga 50%. Peningkatan nilai
ekspor ini terjadi di tengah implementasi pembatasan teknologi dan tarif impor yang sebelumnya dikarenakan rezim hukum perdagangan yang diterapkan oleh negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, timbul beberapa isu hukum internasional yang krusial. Isu hukum utama berpusat pada potensi pelanggaran dan perselisihan hukum perdagangan internasional dalam kerangka World Trade Organization (WTO) terkait dugaanpraktik overcapacity (kelebihan kapasitas produksi) dan subsidi negara (state subsidies) yang
memicu tuduhan distorsi pasar global dan dumping atas produk berteknologi tinggi serta kendaraan listrik Tiongkok. Selain itu, timbul isu hukum bilateral terkait kepatuhan dan respons terhadap pembatasan ekspor (export controls) serta rezim tarif sepihak yang berisiko memicu retaliasi hukum dagang dari Amerika Serikat dan Uni Eropa demi melindungi industri domestik mereka. Isu hukum lainnya berkaitan dengan tata kelola hak kekayaan intelektual (HKI) dan reguasi sanksi teknologi dalam rantai pasok global semikonduktor serta
komponen AI, di mana penetrasi pasar Tiongkok yang agresif bergesekan langsung dengan regulasi keamanan nasional (national security exceptions) yang diterapkan oleh negara-negara barat.
Dasar hukum yang dapat digunakan dalam menganalisis peningkatan ekspor China dan ketegangan perdagangan dengan negara mitranya adalah Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), khususnya Pasal II yang menempatkan perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral sebagai bagian yang mengikat bagi negara anggota WTO, termasuk General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994). Dalam
GATT 1994, Pasal I mengatur prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) yang pada dasarnya mewajibkan negara anggota memberikan perlakuan perdagangan yang tidak diskriminatif terhadap produk dari negara anggota lainnya, sehingga relevan terhadap kebijakan tarif antara China dan Amerika Serikat. Selanjutnya, Pasal II GATT 1994 mengatur komitmen tarif (tariff concessions) sehingga negara anggota pada prinsipnya tidak diperbolehkan mengenakan tarif melebihi tingkat tarif yang telah diikat (bound tariff), kecuali terdapat dasar hukum yang dibenarkan dalam ketentuan WTO. Selain itu, Pasal VI GATT 1994 dan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement) menjadi dasar apabila terdapat dugaan dumping atau pemberian subsidi yang menyebabkan kerugian terhadap industri negara lain, meskipun tingginya ekspor dan surplus perdagangan China tidak dengan sendirinya membuktikan adanya dumping atau subsidi yang melanggar WTO. Sementara itu, apabila peningkatan impor produk China menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri negara pengimpor, Pasal XIX GATT 1994 dan Agreement on Safeguards dapat menjadi dasar penerapan tindakan safeguard, dengan tetap memenuhi persyaratan dan prosedur WTO. Oleh karena itu, peningkatan ekspor China,
khususnya produk teknologi tinggi, semikonduktor, kendaraan listrik, panel surya, dan baterai, perlu dilihat dalam kerangka hukum perdagangan internasional, karena respons negara mitra berupa tarif, tindakan anti-dumping, tindakan terhadap subsidi, maupun safeguard harus tetap sesuai dengan prinsip dan kewajiban WTO serta tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan proteksionisme nasional.
Berdasarkan fakta dalam berita, peningkatan ekspor China sebesar 25 persen pada Agustus 2026, terutama pada produk teknologi tinggi, semikonduktor, kendaraan listrik, panel surya, dan baterai, menunjukkan semakin kuatnya posisi China dalam perdagangan internasional, tetapi pada saat yang sama berpotensi menimbulkan ketegangan dengan negara mitra dagangnya karena meningkatnya surplus perdagangan China. Dalam perspektif hukum
perdagangan internasional, kondisi tersebut pada dasarnya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum WTO hanya karena China memiliki surplus perdagangan yang besar, sebab WTO tidak melarang suatu negara memperoleh surplus perdagangan. Permasalahan hukum muncul apabila peningkatan daya saing dan ekspor tersebut berkaitan dengan kebijakan perdagangan yang bertentangan dengan kewajiban WTO, atau apabila negara mitra memberikan respons berupa tarif dan pembatasan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Berdasarkan Pasal I GATT 1994, setiap negara anggota wajib menghormati prinsip Most-Favoured-Nation sehingga kebijakan tarif terhadap produk China tidak boleh diterapkan secara diskriminatif terhadap negara anggota WTO lainnya, kecuali terdapat
pengecualian yang dibenarkan. Selain itu, Pasal II GATT 1994 mengharuskan negara anggota memperhatikan komitmen tarif yang telah diikat, sehingga rencana perubahan tarif antara China dan Amerika Serikat harus dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan komitmen tersebut. Di sisi lain, apabila produk China diduga diekspor dengan harga yang lebih rendah
daripada nilai normalnya dan menyebabkan kerugian terhadap industri domestik negara pengimpor, Pasal VI GATT 1994 dan Anti-Dumping Agreement dapat menjadi dasar penerapan tindakan anti-dumping setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian yang sesuai. Demikian pula, apabila dukungan pemerintah China terhadap sektor teknologi terbukti
merupakan subsidi yang dilarang atau menimbulkan dampak merugikan terhadap industri negara lain, tindakan tersebut dapat dianalisis berdasarkan SCM Agreement. Sementara itu, negara yang mengalami lonjakan impor produk China dapat menggunakan Pasal XIX GATT 1994 dan Agreement on Safeguards apabila terdapat peningkatan impor yang menyebabkan
atau mengancam menyebabkan kerugian serius terhadap industri domestiknya, dengan tetap memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan WTO. Oleh karena itu, secara hukum, tingginya ekspor dan surplus perdagangan China tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk membatasi perdagangan China; setiap tindakan tarif, anti-dumping, countervailing measures, maupun safeguard harus didasarkan pada bukti, prosedur, dan ketentuan WTO yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan adanya keseimbangan yang harus dijaga antara hak China untuk mengembangkan dan memasarkan produk industrinya dengan hak negara mitra untuk melindungi kepentingan ekonomi dan industri domestiknya, sehingga penyelesaian ketegangan perdagangan seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme perdagangan
internasional yang berdasarkan aturan, bukan semata-mata melalui tindakan proteksionisme.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa peningkatan ekspor China, khususnya pada produk teknologi tinggi, semikonduktor, kendaraan listrik, panel surya, dan baterai, merupakan perkembangan perdagangan internasional yang pada dasarnya tidak dilarang oleh hukum WTO. Namun, peningkatan ekspor dan surplus perdagangan yang besar dapat menimbulkan ketegangan dengan negara mitra, terutama apabila dianggap berdampak
terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, tindakan negara mitra China berupa kenaikan tarif, anti-dumping, tindakan terhadap subsidi, atau safeguard harus tetap didasarkan pada ketentuan GATT 1994 dan perjanjian WTO terkait, serta harus memenuhi unsur pembuktian dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian ketegangan perdagangan antara
China dan negara mitranya seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip perdagangan yang adil, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan aturan WTO, bukan semata-mata melalui kebijakanproteksionisme.
Tinggalkan Balasan