REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENANGGAPI CULTURAL APPROPRIATION DI INDONESIA

Agathia Rukhmana Simamora, Genius 6, Dept. of Infomed

ABSTRAK

Cultural Apropriation dianggap sebagai tindakan eksploitasi masyarakat non-dominan. Beberapa temuan dan ciptaan yang lahir dari perpaduan budaya masyarakat dipercaya memiliki nilai dari leluhur. Budaya dan hasil daya cipta masyarakat ini tentunya membutuhkan perlindungan dari pemerintah untuk mencegah pihak lain yang secara sepihak mengklaim hak kekayaan bersama milik masyarakat penemu budaya tersebut. Perlindungan budaya dari tindakan Cultural Appropriation tidak cukup hanya bergantung pada regulasi dan ketentuan hukum yang belum diundangkan. Dibutuhkan proses pembenahan dari sisi pemerintah maupun warga negara untuk secara tentu dan pasti melakukan pendaftaran serta pengumuman bahwa budaya tersebut milik masyarakat daerah.

Kekayaan Intelektual sebagai salah satu buah hasil kreativitas yang dihasilkan
oleh pikiran manusia tentu membutuhkan pengakuan dan juga perlindungan dari
negara secara hukum. Perlindungan terhadap hasil kreativitas ini dilakukan dengan pencatatan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual ini bertujuan untuk memberikan rangsangan pada
penemu lain agar memanfaatkan imajinasinya untuk menciptakan penemuan baru yang lebih kreatif. Akan tetapi, beberapa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual itu belum mencakup perlindungan terhadap budaya dan karya intelektual tradisional. Belum adanya perlindungan ini dapat merugikan masyarakat daerah aspek budaya
maupun karya intelektual tradisional itu terbentuk dalam lingkungan masyarakat
daerah. Perlindungan budaya dan karya intelektual tradisional ini sama pentingnya
dengan hasil karya penemu atau pencipta karena apabila tidak dilindungi dapat
memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengklaim hak kekayaan bersama milik masyarakat daerah secara sepihak. Tindakan mengambil dan menggunakan hak kekayaan dari aspek budaya maupun pengetahuan tradisional masyarakat daerah ini disebut sebagai Cultural Appropriation.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Karya Jaja Grays berjudul The Blurred Line of
Cultural Appropriation lewat tribunnews, Cultural Appropriation atau Apropriasi
budaya adalah suatu perbuatan yang merujuk pada peminjaman atau pencurian
budaya dari kelompok minoritas untuk digunakan sebagai pemenuhan kepentingan pribadi. Hal-hal yang cenderung dijadikan target Cultural Appropriation, ialah Hak Milik Intelektual, artefak, seni tari, mode pakaian, bahasa, musik, makanan, simbol agama, dekorasi, obat, gaya rambut, dan tato¹. Perbuatan ini tentunya dianggap sebagai bentuk sikap tidak menghormati suatu budaya yang lahir dari masyarakat daerah, dan sebagai salah satu wujud penindasan. Tindakan Cultural Appropriation dianggap sebagai bentuk perampasan budaya karena sesuai dengan esensinya, suatu budaya dijadikan sebagai kepercayaan, bahasa, objek, ide, nilai, dan norma, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan paguyuban berdasarkan etnis, agama, geografi, atau institusi sosial tertentu.

¹Widayanti, Oktaviani, Apa Itu Cultural Appropriation? Simak Penjelasan Berikut Ini, diakses dari
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/04/apa-itu-cultural-appropriation-simak-penjelasan-berikut-ini, pada 5 April 2022

Kasus-kasus klaim kepemilikan budaya dan karya intelektual tradisional milik
bangsa Indonesia oleh negara tetangga seperti misalnya klaim kepemilikan oleh pihak Malaysia atas Tari Pendet yang berasal dari Pulau Bali memicu kontroversi antara dua negara. Tindakan ini termasuk kedalam pelanggaran dan pelecehan terhadap budaya tradisional. Diduga kontroversi tari pendet 2009 ini berawal dari sebuah tayangan
televisi Malaysia mengiklankan fitur penari Pendet Bali yang sebetulnya memang bukan tarian Malaysia sehingga berhasil membangkitkan amarah warga Indonesia. Menaggapi hal ini, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengirim seorang Dirjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengajukan nota protes keras
kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Malaysia. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Malaysia menyampaikan permintaan maaf secara informal melalui telepon tetapi menteri pariwisata Indonesia menolak dan menuntut permintaan maaf
secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban yang sah. Sampai akhirnya pihak Discovery Channel yang terduga menayangkan iklan tersebut mengirimkan surat permintaan maaf kepada kedua negara, sebagai tindakan responsibilitas atas konflik
yang terjadi akibat tayangan iklan tersebut.

Kontroversi ini menjelaskan bahwasannya berbagai bentuk pelanggaran, penindasan, dan penggunaan tanpa izin terhadap aspek budaya ini belum ada regulasi serta usaha dari pemerintah untuk menangani, mengendalikan, dan mengatasinya. Apabila dibiarkan tindakan eksploitatif ini tentu akan memberikan imbas yang buruk
terhadap masyarakat daerah pemilik budaya, dimana nilai dan budaya leluhurnya dilecehkan. Bahkan tak menutup kemungkinan bahwa secara perlahan dapat terjadi penyimpangan adat istiadat dan redupnya eksistensi identitas nasional bangsa Indonesia. Nilai dari leluhur nantinya dapat berubah menjadi barang yang semata-mata diperdagangkan. Oleh karena itu, perlu regulasi dan hukum yang mengatur hak kekayaan intelektual serta dapat memberikan perlindungan secara luas dalam mencegah terjadinya tindakan cultural appropriation di Indonesia. Walaupun sebenarnya regulasi dan ketentuan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual dalam aspek budaya ini sudah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungandan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional ( “RUU PTEBT” ), tetapi sampai saat ini RUU tersebut belum sampai disahkan².

²Marasabessy, Muhammad,Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, diakses dari
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-terhadap-ekspresi-budaya-dan-pengetahuan-tradisional-di-in
donesia-lt52e8c96319395 pada 6 April 2022

Budaya sebagai hasil dari pemikiran manusia merupakan hasil inovasi maupun
kreasi baik dari segi pengetahuan, seni, dan sastra. Oleh karena itu, perlindungan
terkait dengan budaya dan karya intelektual tradisional secara tidak langsung sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomorb19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ( UUHC ), yang berbunyi “ Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.” Aturan hukum ini dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan budaya dan karya intelektual tradisional karena sejatinya karya intelektual tradisional tercipta atas dasar pemikiran dan kreasi dari manusia baik hal tersebut merupakan bagain karya seni, kesusastraan, dan ilmu pengetahuan budaya.

Sementara itu perlu menjadi perhatian, bahwa negara Malaysia mempunyai
Undang-Undang Tahun 2005 AKTA645 tentang Warisan Kebangsaan ( UU
Warisan Kebangsaan Malaysia ) dimana pada pada pasal 69 dan pasal 70 ayat ( 2 )
diduga mengancam kebudayan dan warisan negara lain. Pihak Malaysia dapat
mengklaim kebudayaan milik negara lain dengan mengatasnamakan pasal 69 dan
pasal 70 UU Warisan Kebangsaan Malaysia. Pasal 69 UU Warisan Kebangsaan Malaysia, berbunyi “Mana-mana Warisan Kebangsaan yang dipunyai atau dimiliki oleh mana-mana orang selain kerajaan Persekutuan atau Kerajaan Negeri boleh terus berada dalam milikan pemunya, penjaga atau pemegang amanahnya,” Pasal 70 ayat ( 2 ) UU Warisan Kebangsaan Malaysia, berbunyi “Jika pemunya, penjaga atau pemegang amanah berniat untuk menjual suatu Warisan Kebangsaan, pemunya, penjaga atau pemegang amanah itu hendaklah memberi keutamaan kepada
Pesuruhjaya untuk membeli Warisan Kebangsaan itu pada nilai yang dipersetujuan atau atas arahan Pesuruhjaya untuk diuruskan mengikuti apa-apa cara yang difikirkan
patut oleh Pesuruhjaya.”

Pasal-pasal tersebut memiliki makna bahwa warisan kebangsaan negara lain yang memiliki kaitan dengan negara Malaysia dapat didaftarkan sebagai warisan kebangsaan oleh negara Malaysia. Terlebih lagi pada pasal 70 ayat ( 2 ) UU Warisan Kebangsaan Malaysia bermakna bahwa apabila pemilik warisan kebangsaan nasional hendak menjual kepada pihak ketiga, maka harus memprioritaskan Wakil Pemerintah
Malaysia (Komisioner Warisan Nasional). Dengan demikian, kita dapat mengetahui
bahwa regulasi HaKI terhadap budaya dan karya intelektual tradisional yang sudah
diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ( UUHC ) belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap warisan budaya Indonesia.

Upaya melindungi budaya dari tindakan Cultural Appropriation tidak semata-mata hanya bergantung pada regulasi dan ketentuan hukum yang belum disahkan. Masih dibutuhkan lebih besar peran aktif dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan masyarakat hukum adat itu sendiri untuk tetap mendaftarkan dan
mengumumkan secara tegas bahwa budaya dan karya intelektual tradisional
merupakan salah satu aset milih masyarakat adat terakit. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harus melindungi dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT). Tujuannya supaya setiap aspek budaya dan pengetahuan tradisional dapat mendapat perlindungan yang memadai dan kepemilikan masyarakat daerah tidak dapat diakui secara sepihakboleh negara lain untuk kepentingan bangsa mereka sendiri.

BAHAN BACAAN

Arifardhani, yoyo. 2020. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual suatu pengantar. Jakarta: KENCANA

Roisah, Kholis. 2014. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem
Hukum Kekayaan Intelektual”. Jurnal Hukum. 43 ( 3 ): 372-378.

Widayanti, Oktaviani. 2021. “Apa Itu Cultural Appropriation? Simak Penjelasan
Berikut Ini”, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/04/apa-itu-cultural-appropriation- simak-penjelasan-berikut-ini, diakses pada 5 April 2022 pukul 22.04.

Rubiyantoro, Yohan. 2009. “Malaysia Klaim Tari Pendet, Indonesia Kirim Nota
Protes”, https://nasional.kontan.co.id/news/malaysia-klaim-tari-pendet-indonesia-kirim-no
ta-protes–2, diakses pada 6 April 2022 pukul 22.26

Marasabessy, Muhammad. 2014. “Perlindungan terhadap Ekspresi Budaya dan
Pengetahuan Tradisional di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-terhadap-ekspresi-budaya-d
an-pengetahuan-tradisional-di-indonesia-lt52e8c96319395, diakses pada 6 April
2022 pukul 22.56


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca