Aturan Kekerasan Seksual Sebelumnya Tidak Cukup Melindungi Korban, Akhirnya RUU TPKS Disahkan!

Aprilliani Tampubolon, Genius 6, Dept of Public Relation

Kekerasan seksual sangat marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Kasus-kasus beserta pengakuan-pengakuan dari korban kekerasan seksual ramai menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Indonesia dapat dikatakan sudah darurat akan kasus kekerasan seksual, para perempuan dan korban menuntut keadilan bagi kaum perempuan dan anak di Indonesia lewat desakan untuk segera mengesahkan RUU yang khusus mengatur hal ini. Berkali-kali desakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah diubah namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilontarkan oleh para kaum perempuan baik melalui demonstrasi massa dan pesan secara tidak langsung melalui media sosial.

Setelah melalui perjuangan dari banyak pihak mulai dari badan legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, serta lembaga independen lainnya diikuti penantian selama 10 tahun, akhirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 12 April 2022. RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang atau UU TPKS pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para peserta

Sontak para peserta sidang yang hadir pada saat itu menyambut gembira pengesahan tersebut dengan bersorak dan bertepuk tangan. Tentunya menjadi kelegaan bagi lembaga-lembaga dan masyarakat yang telah memberikan perjuangan serta kerja keras selama 10 tahun sejak Komnas HAM pertama kali menginisiasi RUU PKS ini. Pengesahan ini adalah hadiah bagi Perempuan Indonesia.

RUU TPKS dibentuk oleh karena banyak pihak yang merasa dan menilai bahwa peraturan- peraturan yang ada belum mengatur mengatur secara khusus tentang penghapusan segala bentuk kekerasan seksual. Seluruh pihak mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh pemerintah dan DPR. Salah satu sebabnya, dasarbhukum yang dipakai hakim saat ini masih memiliki celah, yang membuat pelaku kerap divonis ringan. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono memandang, ada problem kekosongan hukum dalam perkara kekerasan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup mengatur, khususnya terkait perlindungan korban. Dia mengatakan, hanya beberapa jenis kekerasan seksual yang diatur di dalam KUHP dan itu terbatas sekali.

Sebelumnya, penanganan kasus tindak kekerasan seksual mengacu pada KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam KUHP, ada banyak pasal yang mengatur kekerasan seksual. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak kesusilaan dan kesopanan (Pasal 281, 282, 283, 283 bis), pemerkosaan (Pasal 285, 286, 287, 288), pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293, 294, 295), memperdagangkan orang (Pasal 296, 297, 506), serta pemaksaan aborsi (Pasal 299).

Hadirnya RUU TPKS berfungsi untuk melengkapi dan lebih melindungi korban dan juga beserta harapan agar kekerasan seksual dapat dihapuskan di Indonesia. RUU TPKS mengandung 93 pasal. RUU TPKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur. Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS disebutkan tindakan pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dengan adanya pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang ini, para perempuan dan anak Indonesia setidaknya sudah memiliki jaminan undang-undang yang sah untuk melindungi serta membantu mereka di tengah-tengah masyarakat dari para pelaku-pelaku kekerasan seksual. Tapi walaupun begitu, kita juga harus tetap mengamati dan mengawasi agar undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dalam masyarakat kedepannya baik bagi korban, juga keluarga yang terkena dampak dari kasus kekerasan seksual yang terjadi. Selamat bagi perempuan Indonesia! Panjang umur perjuangan!

DAFTAR PUSTAKA

Isabela, Monica Ayu Caesar, 2022. “Apa Itu RUU TPKS?”, https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/16200051/apa-itu-ruu-tpks?page=all, diakses pada 22 April 2022 pukul 18.49.

Fajarta, Carlos Roy, 2022. “Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang”, https://nasional.sindonews.com/read/740853/12/tok-dpr-ri-sahkan-ruu-tpks-jadi-undang- undang-1649739898, diakses pada 22 April pukul 18.52.

Harruma, Issha, 2022. “Pasal yang Mengatur Kekerasan Seksual”, https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/00000091/pasal-yang-mengatur-kekerasan- seksual?page=all, diakses pada 22 April 2022 pukul 18.56.

Sucahyo, Nurhadi, 2022. “Pakar : Pengesahan RUU TPKS Atasi Kekosongan Hukum”, https://www.voaindonesia.com/a/pakar-pengesahan-ruu-tpks-atasi-kekosongan-hukum- /6442429.html, diakses pada 22 April 2022 pukul 21.07


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca