Piawan Andarasi Manullang dan Inoi Abella
[Coordinator of Competition]
PENDAHULUAN
Membangun suatu negara bukanlah hanya tentang pembangunan infrastruktur fisik semata, tetapi juga melibatkan upaya untuk memperkuat institusi dan mekanisme hukum yang menjaga keadilan dan kestabilan ekonomi. Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam proses pembangunan tersebut adalah melawan korupsi dan kejahatan keuangan yang merugikan perekonomian negara. Dalam banyak kasus, kerugian ekonomi ini disebabkan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekuasaan mereka untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat karena perekonomian suatu negara adalah pondasi penting bagi keberlangsungan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. Namun, perekonomian negara dapat ikut terancam oleh munculnya kasus kejahatan finansial seperti korupsi yang merugikan negara.
Korupsi tidak hanya memiliki potensi untuk menghancurkan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan martabat dan kehormatan suatu bangsa. Realitas demikian dapat dicermati pada Tranparency International (TI), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 adalah sebesar 34. Skor yang sama dengan tahun 2022, akan tetapi mengalami penurunan peringkat dari 110 menjadi 115. Sedangkan menurut catatan ICW atau Indonesia Corruption Watch, pada tahun 2022 tafsiran nilai kerugian keuangan negara mencapai angka 33,6 triliun rupiah dengan 612 tersangka.1 Tindak pidana korupsi menjadi salah satu bentuk perbuatan manipulatif yang dapat merugikan keuangan dan kesejahteraan masyarakat, yang sayangnya terus saja meningkat setiap tahunnya.2 Kenaikan jumlah kasus korupsi di Indonesia telah menyebabkan ketidakstabilan dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan negara. Selain itu, hal ini juga berdampak negatif terhadap integritas kinerja pemerintahan. Tindakan korupsi bukan hanya dapat merugikan keuangan negara saja, tetapi juga merupakan tindakan yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, korupsi di Indonesia diklasifikasikan sebagai extradionary crime.
Untuk melawan ancaman ini, peran hukum menjadi krusial dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Atas kesadaran global akan daya rusak yang sangat tinggi dari perilaku koruptif yang mewujud dalam sebuah tindak pidana korupsi, maka dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) memunculkan gagasan baru. Berangkat dari keprihatinan dan kecemasan itulah, dunia internasional memandang perlunya langkah-langkah konkret dan efektif baik pada level nasional maupun internasional untuk memerangi korupsi3. Diperlukan suatu sistem yang memfokuskan bukan hanya terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku, akan tetapi bagaimana pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. Dalam hal ini United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) memperkenalkan sebuah konsep Non- Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. NCB Asset Forfeiture merupakan sebuah mekanisme hukum dimana aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas secara maksimal untuk pemulihan kerugian negara. Konsep ini juga menjadi bagian dari Konvensi PBB pada tahun 2003 yaitu United Convention Against Corruption atau Konvensi PBB Menentang Korupsi dan telah diratifikasi oleh Indonesia.4 Berdasarkan premis NCB Asset Forfeiture demikian, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah NCB Asset Forfeiture merupakan solusi yang tepat dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi? bagaimana mekanisme NCB Asset Forfeiture, benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal? Bagaimana mekanisme hukum tersebut mampu membangun negara? Beragam pertanyaan retoris inilah yang menjadi isu hukum ketika kajian NCB Asset Forfeiture demikian disodorkan sebagai sebuah dialektika.
PEMBAHASAN
Melihat kembali pada status quo Indonesia pada saat ini, angka tindak pidana korupsi mengalami penurunan serta kenaikan dalam lima tahun terakhir, dimana pada 2023 berdasarkan Tranparency International (TI), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 34 dengan peringkatnya merosot dari 110 menjadi 115. Berikut adalah 10 contoh kasus korupsi dengan potensi kerugian terbesar di Indonesia.

Kasus korupsi tertinggi adalah pada kerugian Tata niaga komoditas timah. Angka kerugian dalam kasus tersebut mencapai angka 271,069 triliun rupiah. Menurut Bambang Hero Saharjo, seorang guru besar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan bahwa angka yang tinggi tersebut juga diukur dari segi ekonomi, ekologis, serta biaya pemulihan akibat kerusakan ekologis akibat kasus tersebut. Kerugian secara ekologis diperkirakan mencapai angka 183,7 triliun rupiah dan kerugian lingkungan mencapai angka 74,4 triliun rupiah. Sedangkan biaya pemulihan akibat kerusakan tersebut adalah sebesar 12,1 triliun rupiah. Tingginya potensi kerugian akibat kasus tersebut, menjadikan ini sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.5
Kasus kerugian negara pada contoh tersebut tentunya memberikan dampak negatif terhadap integritas kinerja pemerintahan serta stabilitas keuangan negara. Sedangkan sampai saat ini para penegak hukum nyatanya belum mampu secara maksimal untuk melakukan Asset Recovery dikarenakan mekanisme dalam regulasi hukum yang tidak solutif. Keberlarutan masalah ini dapat berimplikasi bahkan secara jangka panjang terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat Indonesia.6
Pada realitanya, Indonesia merupakan salah negara yang laju perkembangannya sering kali dilumpuhkan oleh maraknya kasus tindak pidana korupsi. Kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi nyatanya tidak bisa dikembalikan secara maksimal ke negara. Hal ini merupakan permasalahan hukum yang penyelesaiannya perlu diselesaikan secepatnya. Oleh karena itu, dampak dari tindak pidana korupsi harus diperhatikan secara seksama sebagai dasar upaya penegakan hukum agar dapat melakukan pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi ke negara. Meskipun Indonesia merupakan salah satu negara pihak UNCAC serta meratifikasi konvensi PBB yang membahas mengenai NCB Asset Forfeiture, Indonesia sampai saat ini belum memiliki kerangka regulasi yang secara komprehensif mengatur skema perampasan aset tanpa pemidanaan tersebut. Regulasi mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia salah satunya adalah “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Akan tetapi, regulasi dalam Undang-undang tersebut dinilai masih kurang maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui perampasan aset yang dilakukan baik secara perdata maupun pidana.7 Hal inilah yang menjadi dasar timbulnya urgensi untuk menggunakan pendekatan lain dalam hal menyelesaikan permasalahan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Salah satu pendekatan yang dapat menjadi solusi adalah dengan metode NCB Asset Forfeiture.
Implikasi metode NCB Asset Recovery di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi solusi terhadap permasalahan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. NCB Asset Recovery merupakan metode hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui jalur non-pidana (Non-Conviction) yang bersifat in rem. Gagasan in rem asset forfeiture mulai diperkenalkan di Indonesia melalui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berbasi Non-Conviction. Dalam RUU tersebut didefinisikan in rem adalah sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh negara tanpa berorientasi pada pertanggungjawaban pidana pelaku.8 Singkatnya in rem dalam hal ini adalah negara berhadapan dengan aset dalam gugatan perdata bukan berhadapan dengan pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, melalui metode NCB Asset Recovery proses perampasan aset dilakukan tanpa berorientasi pada pertanggungjawaban pidana pelaku. Aparat dapat melakukan perampasan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pengadilan dari pelaku selesai. Dalam keadaan pelaku meninggal dunia, upaya hukum perampasan aset tetap dapat berjalan tanpa harus melakukan gugatan kepada ahli warisnya seperti dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perampasan dapat dilakukan dalam hal dikemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana korupsi yang belum dirampas sedangkan terdakwa sudah mendapatkan putusan pidana dari pengadilan.
Konsep Non-Conviction Based Asset Fortiture dinilai cocok untuk diterapkan di Indonesia jika dibandingkan dengan regulasi dalam “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi” yang masih bersifat in personam dan melalui proses pidana.
Tabel Perbedaan Perampasan Aset Melalui Pidana dan Perampasan Aset melalui Non-Conviction9

Salah satu yang mendasarinya adalah atas kecenderungan lamanya proses pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga juga menunda perampasan aset terhadap pelaku korupsi. Rata-rata lama waktu yang ditempuh dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi adalah 1 – 3 bulan, bahkan lebih ketika tersangka mengajukan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Selama rentang waktu tersebut, dengan metode NCB Asset Recovery, aparat yang berwenang dapat melakukan perampasan aset tanpa menunggu putusan dari pengadilan. Selain itu, waktu yang lama ini seringkali menjadi ladang bagi para pelaku untuk melakukan beragam upaya untuk menyembunyikan aset mereka, sehingga nantinya aset yang merupakan hasil tindak pidana korupsi sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Dalam hal aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi disembunyikan atau dialihkan maupun terindikasi dilakukan pencucian uang di luar negeri, diperlukan kerja sama antar lintas negara. Kerja sama ini dapat berupa tindakan perampasan, penyitaan, pembekuan, bahkan tindakan untuk langsung mengembalikan aset kepada negara10, serta memperhitungkan kerugian negara lain akibat tindakan tersebut.
NCB Asset Recovery sendiri telah diterapkan di beberapa negara. Amerika Serikat merupakan salah negara yang menggunakan metode NCB Asset Recovery dengan istilah “Civil Forfeiture”. Dalam implementasinya, civil forfeiture di Amerika menggunakan sistem pembuktian terbalik. Yaitu ketika pemerintah mempunyai bukti yang kuat mengenai keabsahan aset tersebut, maka aset tersebut dapat dirampas.11 Seperti ketika aset pelaku tindak pidana korupsi tidak seimbang dengan pendapatannya, maka dalam hal ini pelaku harus dapat membuktikan tentang keabsahan aset tersebut. Terhadap aset yang ditempatkan di luar negeri, akan tetapi diperoleh dari kejahatan di dalam wilayah Amerika Serikat, pengadilan disana memiliki kewenangan untuk memberikan perintah untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. Termasuk melakukan pembekuan rekening di bank luar negeri atau foreign account.12 Konsep Civil forfeiture Amerika Serikat sendiri terus berkembang dan masih digunakan sampai saat ini. Keberhasilan Amerika Serikat dalam menerapkan konsep ini dapat menjadi tolak ukur Indonesia untuk menerapkan konsep NCB Asset Recovery dalam regulasi hukum Indonesia.
Kesimpulan dan saran
Penerapan
Penerapan konsep NCB Asset Recovery dalam RUU Perampasan Aset menjadi sebuah urgensi yang sangat krusial terhadap pembangunan negeri. Hampir seluruh kasus korupsi di Indonesia berkaitan dengan pembangunan negeri. Banyaknya kerugian negara yang tidak terpulihkan menjadi penghambat besar dalam pembangunan negeri, baik itu pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur. Tujuan dari implikasi NCB Asset Recovery dalam RUU Perampasan Aset pada dasarnya untuk memulihkan segala kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana. Melalui pembaharuan hukum pidana berupa penerapan NCB Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset, segala kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan cepat ke negara untuk selanjutnya digunakan agar memaksimalkan pembangunan yang tertunda akibat tindak pidana korupsi.
Dalam implementasinya beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah sinkronisasi wewenang antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Dengan maksimalnya penerapan NCB Asset Recovery dalam RUU Perampasan Aset menjadi sebuah perwujudan peran hukum dalam membangun negeri
REFERENSI
FOOTNOTE
- Siti Shalima Safitri, “Apakah Skema Perampasan Aset Indonesia Sudah Siap? Telaahan Kritis Paradigma Unexplained Wealth Order Negara Lain,” Indonesia Corruption Watch, 2023, https://www.antikorupsi.org. ↩︎
- Baharudin Lopa and Moh Yamin., Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 3 Tahun 1971) (Bandung: Alumni, 1987). ↩︎
- Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Penerbit Buku Kompas (Jakarta Pusat: Penerbit Buku Kompas, 2013). ↩︎
- Sudarto and Hari Purwadi Hartiwiningsih, “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol IV No. (2017). ↩︎
- Z.Agnes Yonatan, “10 Kasus Korupsi Terbesar Di Indonesia,” GoodStats, 2024, https://goodstats.id/. ↩︎
- Teuku Isra Muntahar, Madiasa Ablisar, and Chairul Bariah, “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2021, 49– 63. ↩︎
- Fathin Abdullah, Triono Eddy, and Marlina, “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” Jurnal Ilmiah Advokasi, 2021, 19–30. ↩︎
- Isnaini Nur Fadilah, “In Rem Asset Forfeiture Dalam Bandul Asset Recovery Dan Property Rights,” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (2022): 87–99, https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.23. ↩︎
- Anthony Kennedy, “An Evaluation of the Recovery of Criminal Proceeds in the United Kingdom,” Journal of Money Laundering Contro, 2007, 38. ↩︎
- Panggabean, Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Terori-Praktik Dan Yurisprudensi Di Indonesia (Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2020). ↩︎
- Anthony Kennedy, “Designing a Civil Forfeiture System: An Issues List for Policymakers and Legislators,” Journal of Financial Crime, 2006, 140. ↩︎
- Bismar Nasution, “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture,” Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2017, 4. ↩︎
JOURNAL & BOOK
- Abdullah, Fathin, Triono Eddy, and Marlina. “Perampasan Aset Hasil TindakPidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).” Jurnal Ilmiah Advokasi, 2021, 19–30.
- Fadilah, Isnaini Nur. “In Rem Asset Forfeiture Dalam Bandul Asset Recovery Dan Property Rights.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (2022): 87–99.
- Kennedy, Anthony. “An Evaluation of the Recovery of Criminal Proceeds in the United Kingdom.” Journal of Money Laundering Contro, 2007, 38.
- Kennedy, Anthony. “Designing a Civil Forfeiture System: An Issues List for Policymakers and Legislators.” Journal of Financial Crime, 2006, 140.
- Lopa, Baharudin, and Moh Yamin. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 3 Tahun 1971). Bandung: Alumni, 1987.
- Muntahar, Teuku Isra, Madiasa Ablisar, and Chairul Bariah. “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2021, 49–63.
- Nasution, Bismar. “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture.” Integritas : Jurnal Antikorupsi, 2017, 4.
- Panggabean. Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Terori-Praktik Dan Yurisprudensi Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2020.
- Sudarto, and Hari Purwadi Hartiwiningsih. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Vol IV No. (2017).
Jl. Raya Palembang – Prabumulih KM. 32, Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30662 | fhunsrilawcus@gmail.com | +6282182636016 (Adnan Wahid)
Tinggalkan Balasan