Disusun oleh:
Jundiyah Aqilah Rohmah (020111282429213)
Department of Writing Skill
Kalau kamu punya anjing, kucing, atau bahkan kuda peliharaan? Hati-hati! Jika hewan kesayanganmu tiba-tiba menggigit, menerkam, atau merusak barang orang lain, kamu sebagai pemilik bisa digugat ganti rugi, meskipun kamu tidak menyuruhnya.
Misalnya, A merupakan pemilik anjing yang biasa dipelihara di dalam rumah. Suatu hari, tanpa sengaja pagar rumah A terbuka dan anjingnya keluar lalu menggigit seorang pelari pagi hingga luka cukup parah. Korban dirawat di rumah sakit dan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah. Siapa yang membayar? apakah cukup meminta maaf dan bilang “ini sudah takdir”?
Merujuk pada Pasal 1368, “Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.” Artinya, kamu memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh hewan peliharaanmu. Aturan ini menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan “tidak sengaja” atau “itu sudah takdir”.
Dalam hukum perdata, dikenal prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk pemilik hewan. Doktrin strict liability yang dianut dalam Pasal 1368 KUHPer menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemilik hewan tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan (schuld) atau kelalaian (culpa). Hal ini berbeda dengan pertanggungjawaban yang diatur dalam Pasal 1365 yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan. Cukup dibuktikan dengan tiga unsur, yaitu:
- Adanya kepemilikan atau penggunaan hewan oleh tergugat;
- Adanya perbuatan hewan yang menimbulkan kerugian;
- Adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara perbuatan hewan dan kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 1368 mengharuskan pemilik atau pengguna hewan untuk berupaya semaksimal mungkin menjaga hewan peliharaannya tetap berada dalam pengawasannya. Maka jika hewan lepas atau tersesat hingga tidak mampu menemukan jalan pulang ke kandangnya dinilai sebagai bentuk kealpaan dari pihak pemilik hewan. Selaras dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 605/PDT/2017/PT.DKI menegaskan bahwa “Pemilik binatang peliharaan memiliki kewajiban untuk mengawasi, membatasi gerak-gerik dari binatang peliharaan dan melakukan perlakuan khusus atas binatang peliharaan yang dimilikinya, sehingga tidak membahayakan kepentingan pihak ketiga”. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pencegahan kerugian merupakan kewajiban inheren yang melekat pada status kepemilikan, terlepas dari aspek administratif izin kepemilikan.
Sehingga, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan 1368 KUHPer serta dapat diajukan gugatan ganti kerugian ke PN. Lantas, siapa saja yang bertanggung jawab?
- Pemilik hewan, yaitu pemilik atau orang yang secara sah memiliki hewan tersebut, baik dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, bukti vaksinasi, microchip, maupun keterangan saksi. Izin atau dokumen kepemilikan tidak menghapus tanggung jawab pemilik.
- Orang yang memakai hewan (pengguna/peminjam), yaitu apabila pemilik meminjamkan atau menyewakan hewannya kepada orang lain maka selama hewan tersebut dipakai oleh orang lain tersebut, orang itulah yang bertanggung jawab, bukan pemilik yang meminjamkan hewan tersebut kecuali hewan tersebut telah dikembalikan ke pemilik, tanggung jawab kembali ke pemilik.
- Majikan atas Hewan Milik Karyawan (dalam lingkup pekerjaan), tidak diatur secara eksplisit namun apabila kembali pada pembahasan prinsip perluasan tanggung jawab, jika hewan digunakan untuk kepentingan pekerjaan (misalnya anjing penjaga kantor) maka perusahaan bisa dimintai tanggung jawab berdasarkan Pasal 1367 ayat (3) KUHPer tentang tanggung jawab majikan atas perbuatan pekerja selama menjalankan pekerjaan.
Adapun kasus nyata seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd sebagaimana berikut. Seorang pengunjung bernama Engelin datang ke sebuah petshop di Manado untuk membeli kebutuhan hewan peliharaannya. Tanpa diduga, seekor anjing jenis Alaskan Husky milk Haryanto (pemilik petshop) yang dilepas bebas tanpa diikat menyerang Engelin. Korban mengalami luka parah di wajah, bibir, dan lengan, serta harus dirawat di Siloam Hospital Manado, yang mana biaya pengobatan mencapai puluhan juta rupiah. Dalam putusan tersebut, hakim langsung menerapkan Pasal 1368 KUHPer dengan prinsip strict liability atau dengan kata lain pemilik hewan tidak dapat menghindari tanggung jawab dengan alasan “tidak sengaja” atau “tidak menyuruh” tercermin dari putusan yang mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5.000.000 dan ganti rugi materiil sebesar Rp42.988.645, sehingga total kerugian yang harus dibayar pemilik anjing mencapai Rp47.988.645.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Ana, Leni Putri. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Pemilik Hewan Berizin dalam Kelalaian Pengawasan.” Thesis. Universitas Islam Balitar Blitar, 2025. https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/1844/
Hadi, Dejan Abdul. “Tanggung Gugat Pemilik Hewan Atas Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian Kepada Orang Lain oleh Hewan Peliharaan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd).” Journal of Jurisprudence and Legisprudence 1, no.1 (2020): 69-77. https://journal.unnes.ac.id/sju/digest/article/view/39873
HukumOnline. “Perbuatan Melawan Hukum yang Ditimbulkan Hewan Peliharaan”. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt654a375ed53fe/perbuatan-melawan-hukum-yang-ditimbulkan-hewan-peliharaan, diakses pada 20 Mei 2026.
Kompas. “Konsultasi Hukum: Tanggung Jawab Pemilik jika Hewan Peliharaan Rugikan Tetangga”. https://www.kompas.id/artikel/konsultasi-hukum-tanggung-jawab-pemilik-jika-hewan-peliharaan-rugikan-tetangga/, diakses pada 20 Mei 2026.
Tinggalkan Balasan