Disusun oleh:
Amelia Ruthmaya Tampubolon ( Genius 9)
Andini Cahaya Rani ( Genius 10)
Krisis polusi plastik telah menjadi ancaman lingkungan global yang semakin mendesak dan memerlukan respons hukum internasional yang konkret. Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA) melalui Resolusi 5/14 membentuk Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC) pada tahun 2022 dengan mandat merundingkan perjanjian plastik global, dengan target kesepakatan tercapai pada tahun 2024. Namun hingga awal tahun 2026, negosiasi tersebut masih menemui jalan buntu dan tidak mendekati kesepakatan apapun. Sebagai respons atas stagnasi tersebut, pada Februari 2026 Julio Cordano ditunjuk sebagai Ketua INC yang baru dengan harapan dapat memajukan proses perjanjian secara tegas. Cordano adalah seorang diplomat karir Chili yang menjabat sebagai Direktur Divisi Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Kelautan Kementerian Luar Negeri Chili, dengan pengalaman diplomatik sejak tahun 1996, termasuk sebagai negosiator utama Chili untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Dasar hukum dari seluruh proses negosiasi ini adalah Resolusi 5/14 Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa yang secara resmi membentuk INC dan memberikan mandat untuk merundingkan perjanjian plastik global. Resolusi ini secara eksplisit menyatakan bahwa perjanjian yang dihasilkan dapat memuat ketentuan yang bersifat mengikat maupun sukarela, sehingga membuka ruang bagi berbagai posisi negara untuk diakomodasi dalam satu instrumen hukum internasional.
Sebanyak 184 negara terlibat sebagai pihak resmi dalam proses negosiasi INC. Namun di antara 184 negara tersebut, terdapat dua blok yang berseberangan secara diametral dan menjadi sumber utama kebuntuan negosiasi. Pertama adalah Koalisi Ambisi Tinggi (HAC) yang beranggotakan sekitar 70 negara, yang mendukung perjanjian mengikat yang membatasi produksi plastik dan melarang jenis plastik paling beracun. Kedua adalah Kelompok Berpikiran Sama (LMG) yang terdiri dari negara-negara penghasil petrokimia termasuk China, Iran, Kuwait, Rusia, dan Arab Saudi, dengan Amerika Serikat kerap berpihak pada posisi kelompok ini, yang hanya menginginkan perjanjian sukarela yang berfokus pada pengelolaan sampah plastik, penggunaan kembali, dan daur ulang tanpa pembatasan produksi sama sekali.
INC memulai proses negosiasi pada tahun 2022 dengan target perjanjian selesai pada tahun 2024, namun target tersebut gagal dipenuhi. Hingga awal 2026, para negosiator masih belum mendekati kesepakatan, dan sesi negosiasi formal berikutnya baru diperkirakan dapat diselenggarakan paling cepat pada Maret 2027. Dalam hal mekanisme pengambilan keputusan, perjanjian akhir disyaratkan dicapai melalui konsensus seluruh pihak, bukan melalui pemungutan suara mayoritas. Cordano sendiri menegaskan komitmennya terhadap mekanisme konsensus ini dan menolak mengomentari kemungkinan perubahan aturan ke arah pemungutan suara mayoritas, dengan menyatakan bahwa semua pihak harus terus mengerahkan semua upaya untuk hasil yang ambisius berdasarkan konsensus.
Sebagai langkah konkret untuk menggerakkan proses yang stagnan, Cordano menetapkan peta jalan yang mencakup pertemuan tatap muka kepala delegasi di Nairobi pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026, dikombinasikan dengan serangkaian konsultasi virtual antarnegara yang sudah berjalan. Cordano juga menyatakan niatnya untuk melakukan dialog langsung dengan organisasi pengamat guna memastikan pertukaran informasi yang transparan dan inklusif, sesuai prinsip transparansi, inklusivitas, dan prediktabilitas yang ia tekankan sejak awal kepemimpinannya.
Isu hukum pertama dan paling mendasar adalah apakah perjanjian plastik global harus bersifat mengikat ataukah cukup bersifat sukarela. HAC menghendaki perjanjian yang secara hukum mengikat dengan kewajiban konkret berupa pembatasan produksi plastik dan larangan terhadap jenis plastik paling beracun. Sementara itu LMG menolak kewajiban mengikat tersebut dan hanya bersedia menerima pendekatan sukarela yang berfokus pada pengelolaan sampah dan daur ulang. Meskipun Resolusi 5/14 membuka ruang untuk kedua opsi yakni ketentuan mengikat maupun sukarela, perbedaan mendasar antara kedua blok ini belum menemukan titik temu dan menjadi hambatan utama yang membuat negosiasi tidak dapat maju hingga saat ini.
Isu hukum kedua adalah apakah persyaratan konsensus sebagai mekanisme pengambilan keputusan dalam proses INC masih dapat dipertahankan atau perlu diubah. Beberapa pihak berpendapat bahwa proses negosiasi PBB sudah rusak dan tidak dapat dilanjutkan selama hambatan yang ditimbulkan oleh persyaratan konsensus tidak dihilangkan, dan mengusulkan agar aturan diubah dengan memungkinkan pemungutan suara mayoritas. Namun Cordano dengan tegas menyatakan bahwa semua pihak harus terus mengerahkan semua upaya untuk mencapai hasil yang ambisius berdasarkan konsensus, dan menolak untuk mengomentari kemungkinan rute lain menuju kesepakatan yang melanggar protokol negosiasi tradisional tersebut.
Isu hukum ketiga menyangkut siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas polusi plastik yang sudah ada, khususnya antara negara-negara di Global North selaku produsen plastik terbesar dan negara-negara di Global South yang menanggung dampak pencemaran paling berat. Pertanyaan ini mencakup mekanisme pembiayaan apa yang harus dipertimbangkan untuk membayar pembersihan polusi, serta apakah negara-negara produsen kaya memiliki kewajiban untuk membantu membayar pembersihan di negara-negara miskin. Cordano mengakui ini sebagai diskusi penting yang tengah berlangsung dalam konteks INC, namun menyatakan bahwa persoalan ini memerlukan pembahasan khusus mengenai sarana implementasi karena menyangkut besarnya dan konsentrasi polusi, jenis plastik yang bocor ke lingkungan, serta opsi mitigasi yang tersedia, tanpa memberikan jawaban konkret atas pertanyaan tanggung jawab tersebut.
Dasar hukum utama yang melandasi perumusan instrumen hukum internasional ini adalah Resolusi 5/14 Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA). Resolusi ini memberikan mandat secara resmi kepada Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC) untuk merundingkan perjanjian plastik global. Secara substansial, Resolusi 5/14 ini memuat fleksibilitas secara eksplisit dengan menyatakan bahwa perjanjian yang dihasilkan kelak dapat memuat ketentuan yang bersifat mengikat (mandatory) maupun bersifat sukarela (voluntary). Selain itu, dasar prosedural yang saat ini memandu proses pengambilan keputusan di dalam negosiasi INC adalah protokol negosiasi tradisional PBB yang mensyaratkan pencapaian kesepakatan akhir melalui konsensus seluruh pihak, bukan melalui mekanisme pemungutan suara mayoritas.
Kebuntuan dalam negosiasi Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC) bukanlah sekadar masalah teknis atau prosedural, melainkan perwujudan dari pertarungan geopolitik dan ekonomi global yang sangat tajam. Akar permasalahan ini bermula dari fleksibilitas dalam Resolusi 5/14 yang secara eksplisit memperbolehkan perjanjian memuat aturan yang mengikat maupun sukarela. Pada awalnya, kelonggaran ini mungkin dirancang sebagai taktik diplomatik agar seluruh negara bersedia duduk di meja perundingan. Namun, celah ini justru menjadi bumerang karena menciptakan benturan kepentingan yang sulit disatukan antara Koalisi Ambisi Tinggi (HAC) dan Kelompok Berpikiran Sama (LMG). HAC melihat krisis plastik sebagai ancaman mendesak sehingga menuntut instrumen hukum mengikat yang menyentuh akar masalah, yakni pembatasan produksi dan pelarangan plastik beracun. Sebaliknya, LMG yang terdiri dari negara-negara penghasil petrokimia memanfaatkan celah aturan sukarela untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka. Tuntutan LMG agar perjanjian murni berfokus pada daur ulang dan pengelolaan sampah dapat dikritisi sebagai upaya sistematis untuk mengalihkan beban tanggung jawab dari produsen di tingkat hulu kepada pihak konsumen dan pengelola sampah di tingkat hilir.
Secara prosedural, mekanisme pengambilan keputusan secara mufakat (konsensus) dalam negosiasi ini turut memperburuk keadaan karena berisiko mengunci kemajuan yang berarti. Aturan konsensus ini secara tidak langsung memberikan hak “veto” kepada minoritas negara industri petrokimia untuk menjegal setiap rumusan yang mengancam bisnis mereka. Akibatnya, muncul desakan dari sebagian pihak yang menganggap proses negosiasi PBB sudah rusak agar mekanisme pengambilan keputusan diubah menjadi pemungutan suara mayoritas. Meskipun demikian, sikap Ketua INC Julio Cordano yang menolak opsi pemungutan suara mayoritas dapat dipahami dari sudut pandang diplomasi, mengingat instrumen hukum internasional berisiko kehilangan efektivitasnya jika negara-negara pencemar utama justru memilih keluar dari perjanjian karena merasa dipaksa oleh suara terbanyak. Sayangnya, bersikeras untuk mengerahkan segala upaya demi mencapai kesepakatan bulat melalui konsensus membawa konsekuensi yang berat. Demi merangkul semua pihak, kompromi drastis yang diambil pada akhirnya berpotensi menghasilkan perjanjian yang sangat lemah, tidak ambisius, dan hanya memuat standar perlindungan paling rendah yang disepakati oleh semua negara.
Lebih lanjut, kegagalan forum dalam merumuskan tanggung jawab hukum dan finansial terkait polusi yang sudah ada memperlihatkan adanya ketidakadilan lingkungan yang nyata antara negara kaya dan negara berkembang. Negara-negara di kawasan Global North secara historis merupakan produsen plastik terbesar yang telah meraup keuntungan ekonomi masif, namun beban pencemaran dan kerusakan lingkungan justru ditanggung paling berat oleh negara-negara di kawasan Global South. Keengganan forum perundingan untuk memberikan jawaban tegas terkait apakah negara produsen kaya memiliki kewajiban membiayai pembersihan di negara-negara miskin mencerminkan belum adanya kerangka hukum yang memadai. Diskusi mengenai sarana implementasi, mitigasi, dan mekanisme pembiayaan yang harus disepakati secara spesifik masih menemui jalan buntu. Tanpa adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban finansial ini, perjanjian plastik global akan gagal menyelesaikan masalah secara adil karena membiarkan negara-negara miskin menanggung krisis polusi dalam skala besar yang bukan sepenuhnya akibat perbuatan mereka sendiri.
Kesimpulan dari opini hukum ini adalah bahwa proses perumusan perjanjian plastik global oleh INC sedang mengalami stagnasi parah dan gagal memenuhi target penyelesaian tahun 2024. Kebuntuan ini berakar dari perbedaan interpretasi atas mandat Resolusi 5/14 UNEA antara kelompok HAC yang menginginkan instrumen pembatasan produksi secara mengikat, dan kelompok LMG yang hanya menerima pendekatan pengelolaan sampah secara sukarela. Sikap kepemimpinan INC yang mempertahankan mekanisme konsensus dan menolak pemungutan suara mayoritas membuat negosiasi tidak memiliki jalan pintas untuk mengatasi veto dari negara-negara petrokimia. Selain itu, pertanyaan krusial mengenai pertanggungjawaban finansial dari produsen pencemar terbesar kepada negara-negara berkembang masih belum menemukan rumusan hukum yang konkret.
Sebagai saran, INC perlu secara maksimal memanfaatkan peta jalan yang telah ditetapkan oleh Julio Cordano, khususnya perumusan kompromi dalam pertemuan tatap muka kepala delegasi di Nairobi pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026 serta melalui serangkaian konsultasi virtual antarnegara. Ketua INC dan para negosiator harus memprioritaskan perumusan naskah alternatif yang menjembatani pendekatan mengikat dan sukarela, misalnya dengan menerapkan kewajiban yang mengikat secara bertahap (phased approach). Selain itu, INC perlu merumuskan kerangka hukum yang spesifik terkait sarana implementasi dan mekanisme pembiayaan agar kewajiban finansial pembersihan polusi plastik tidak membebani negara-negara miskin di Global South. Terakhir, dialog transparan, inklusif, dan prediktabel dengan organisasi pengamat harus terus dipertahankan agar hasil kompromi yang disepakati melalui jalur konsensus tetap mempertimbangkan urgensi krisis lingkungan global.
Referensi:
United Nations Environment Assembly (UNEA). (2022). Resolution 5/14: End Plastic Pollution: Towards an International Legally Binding Instrument. United Nations Environment Programme (UNEP). Nairobi.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Montego Bay, 10 Desember 1982. United Nations Treaty Series, Vol. 1833.
United Nations. (1992). United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). New York, 9 Mei 1992. United Nations Treaty Series, Vol. 1771
Mongabay. (2026). Dengan perjanjian plastik dalam limbo, Mongabay berbicara dengan negosiator top Julio Cordano. Conservation News. Diakses pada 27 Juni 2026, dari https://share.google/vLD8RQiWLktX8dGoI
Tinggalkan Balasan