Disusun oleh:
Stefany Yemima Gen 9 & Alyssa A. Hakim Gen 10
Kasus meninggalnya Warga Negara Indonesia (WNI) Valenth A. Tambuto di Yerevan, Armenia, merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang WNI yang bekerja di sebuah perusahaan di Armenia. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar mesnya dengan kondisi tangan dan mulut terlilit lakban. Berdasarkan perkembangan penyelidikan yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, aparat penegak hukum Armenia telah mengamankan enam WNI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua WNI dibebaskan, sedangkan empat WNI ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Armenia. Adapun dugaan motif pembunuhan, seperti persoalan utang piutang dan penolakan korban untuk terlibat dalam penggelapan uang perusahaan, masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.
Ditinjau dari perspektif hukum pidana internasional, perkara ini tunduk pada asas teritorial (locus delicti), yaitu asas yang memberikan kewenangan kepada negara tempat terjadinya tindak pidana untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, meskipun korban dan para terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia, yurisdiksi utama tetap berada pada Armenia karena tindak pidana terjadi di wilayah negara tersebut. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada WNI melalui jalur diplomatik dan konsuler sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Oleh karena itu, langkah Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar RI di Kyiv, dan Konsul Kehormatan RI di Yerevan yang berkoordinasi dengan otoritas Armenia merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak korban, keluarga korban, serta WNI yang menjalani proses hukum tetap terlindungi.
Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengenal asas personalitas aktif, yang memungkinkan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Namun, penerapan asas tersebut tidak mengesampingkan yurisdiksi Armenia sebagai negara tempat terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, Indonesia tetap menghormati proses peradilan di Armenia dan dapat memberikan dukungan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 apabila diperlukan.
Berdasarkan analisis tersebut, langkah Pemerintah Indonesia dalam menangani perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional. Pemerintah menghormati yurisdiksi Armenia sebagai negara tempat terjadinya tindak pidana, sekaligus menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan diplomatik dan konsuler kepada WNI. Sementara itu, proses hukum terhadap empat WNI yang ditahan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan otoritas Armenia perlu terus diperkuat agar proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban, keluarga korban, maupun pihak yang menjalani proses hukum.
Tinggalkan Balasan