Living Together dapat dikenakan Pidana?, berikut pengaturannya dalam KUHP 2023

Disusun oleh:

Intan Permata Sari (02011282429210)

Department Of Writing Skill

Praktik living together atau kohabitasi merupakan keadaan dimana ketika seorang laki-laki dan seorang perempuan hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Fenomena ini semakin banyak ditemukan di Indonesia, terutama di kota-kota besar dan di kalangan mahasiswa. Berbagai

faktor menjadi penyebabnya, seperti perubahan gaya hidup, keinginan untuk saling mengenal sebelum menikah, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan pergaulan, serta kurangnya pengawasan dari keluarga. Di samping itu, praktik living together juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan, penelantaran, hingga tindak pidana lain apabila terjadi konflik di antara kedua belah pihak. Kondisi tersebut mendorong negara untuk memberikan pengaturan mengenai praktik kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hukum positif Indonesia, praktik living together telah diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menentukan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dengan demikian, kohabitasi telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Akan tetapi, ketentuan tersebut bukan merupakan delik biasa, melainkan delik aduan,

sehingga proses penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas diberikan hak oleh undang-undang.

Pasal 412 ayat (2) KUHP mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi pelaku yang telah terikat perkawinan, sedangkan bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak bermaksud melakukan kriminalisasi secara luas terhadap kehidupan privat masyarakat, melainkan memberikan perlindungan terhadap lembaga perkawinan dan nilai-nilai kesusilaan yang masih hidup dalam

masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara kohabitasi apabila laporan hanya berasal dari tetangga, ketua RT, pemilik kontrakan, ataupun masyarakat umum yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak pengadu.

Dalam penerapannya, frasa “hidup bersama sebagai suami istri” juga tidak dapat dimaknai hanya sebagai tinggal di rumah atau kontrakan yang sama. Penegak hukum harus membuktikan bahwa hubungan tersebut benar-benar menunjukkan kehidupan layaknya pasangan suami istri, misalnya tinggal bersama dalam jangka waktu tertentu, menjalankan kehidupan rumah tangga bersama, saling memenuhi kebutuhan hidup, serta dikenal oleh masyarakat sebagai pasangan. Dengan kata lain, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keberadaan dua orang dalam satu tempat tinggal, tetapi juga harus melihat keseluruhan fakta yang menunjukkan adanya hubungan menyerupai rumah tangga.

Sebagai contoh, A dan B merupakan mahasiswa yang belum menikah dan memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan selama satu tahun. Selama tinggal bersama, mereka berbagi biaya hidup, mengurus kebutuhan rumah tangga bersama, dan dikenal oleh lingkungan sekitar sebagai pasangan suami istri. Beberapa waktu kemudian, orang tua A mengetahui keadaan tersebut dan mengajukan pengaduan kepada kepolisian. Berdasarkan fakta tersebut, unsur “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” berpotensi terpenuhi

karena hubungan A dan B tidak hanya sebatas menyewa tempat tinggal yang sama, tetapi telah menunjukkan kehidupan layaknya suami istri. Selain itu, syarat

penuntutan juga telah terpenuhi karena pengaduan diajukan oleh orang tua A sebagai pihak yang berhak menurut Pasal 412 ayat (2) KUHP. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tersebut.

Sebaliknya, apabila dalam kasus yang sama laporan hanya diajukan oleh tetangga atau pemilik kontrakan tanpa adanya pengaduan dari orang tua, anak, suami, atau istri yang sah, maka perkara tersebut tidak dapat diproses secara pidana. Hal ini disebabkan Pasal 412 merupakan delik aduan, sehingga keberadaan pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang merupakan syarat mutlak untuk dilakukan penuntutan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara membatasi ruang intervensinya terhadap kehidupan privat warga negara sekaligus tetap menjaga nilai-nilai kesusilaan dan perlindungan terhadap institusi perkawinan.

Menurut pendapat penulis, pengaturan mengenai kohabitasi dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bentuk kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang bertujuan menjaga ketertiban sosial, melindungi lembaga perkawinan, serta memberikan kepastian hukum terhadap praktik hidup bersama di luar perkawinan. Namun, penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi masyarakat. Penegak hukum harus memastikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi serta pengaduan benar-benar berasal dari pihak yang memiliki hak menurut undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik living together telah diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II apabila terbukti hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Akan tetapi, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri bagi yang telah menikah atau orang tua maupun anak bagi pelaku yang belum menikah. Oleh karena itu, tidak semua

praktik living together dapat langsung diproses secara pidana karena harus memenuhi unsur tindak pidana sekaligus syarat sebagai delik aduan.

Daftar Pustaka

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Wijaya, Indra Atma, Sutiawati, dan Muhammad Azham Ilham. “Kriminalisasi Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ketegangan antara Kepentingan Publik dan Hak Privasi.” LEGAL DIALOGICA, Vol. 1, No. 2, 2026, hlm. 1–10.

Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

Shalatan, Rhesas, dan Mega Fitri Hertini. “Rekonstruksi Hukum Living Together Sebagai Tindak Pidana dalam Pasal 412 KUHP Baru.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6, No. 6, 2026, hlm. 1494–1500. DOI: 10.54543/syntaximperatif.v6i6.990.


Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari LAWCUS FH UNSRI

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca