Disusun oleh:
Rosada Kamal ( 02011282429230)
Belanja online memang sudah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sayangnya, di balik kemudahannya, modus penipuan juga semakin beragam, Gens. Salah satu modus yang belakangan cukup sering terjadi adalah pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Dengan dalih barang yang dibeli berasal dari luar negeri dan memerlukan biaya pengurusan, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang. Tidak sedikit korban yang akhirnya percaya karena takut barangnya tertahan atau bahkan diancam akan dilaporkan ataupun ditangkap apabila tidak segera melakukan pembayaran.
Salah satu contoh kasus yang sempat menjadi perhatian publik diceritakan oleh Boah saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube bersama Raditya Dika berjudul Boah Kena Tipu 45 Juta. Berawal dari membeli baju melalui Instagram, Boah kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Orang tersebut mengatakan bahwa barang yang dibeli berasal dari luar negeri, lalu menyampaikan informasi palsu seolah-olah diperlukan biaya tambahan untuk pengurusan barang tersebut. Setelah uang dikirim, pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai kembali meminta sejumlah uang dengan alasan proses pengiriman belum selesai. Bahkan, korban terus ditakut-takuti akan dilaporkan atau ditangkap apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Nah, di sinilah banyak korban akhirnya terkecoh, Gens. Karena panik dan merasa informasi tersebut benar, korban akhirnya mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan transaksi jual beli yang gagal. Pelaku menggunakan kedudukan palsu sebagai petugas Bea Cukai, disertai rangkaian kebohongan untuk membuat korban percaya dan menyerahkan uang secara sukarela. Kasus tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 492 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal 492 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur mengenai perbuatan penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang. Apabila seluruh unsur tersebut terbukti, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, modus seperti ini ternyata bukan sekadar cerita di media sosial, tetapi juga dapat diproses secara pidana, Gens.
Agar tidak menjadi korban dengan modus serupa, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum bertransaksi. Pastikan akun penjual memiliki identitas yang jelas, periksa ulasan dari pembeli lain, simpan bukti pembayaran dan resi pengiriman, serta jangan mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan meminta pembayaran ke rekening pribadi. Jika mengalami dugaan penipuan, simpan seluruh bukti percakapan, bukti transfer, dan identitas akun pelaku sebagai bahan untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang.
Maraknya modus penipuan seperti ini menjadi pengingat bahwa kita perlu lebih teliti sebelum melakukan transaksi di media sosial. Jangan mudah panik ketika menerima telepon yang mengatasnamakan instansi tertentu, ya, Gens. Jangan sampai keinginan mendapatkan barang dengan harga menarik justru berakhir dengan kerugian. Selain lebih berhati-hati saat bertransaksi, jangan ragu untuk melaporkan dugaan penipuan kepada pihak yang berwenang agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, kita tidak hanya menjadi pembeli yang lebih bijak, tetapi juga ikut mencegah munculnya korban-korban baru akibat modus penipuan serupa.
Tinggalkan Balasan