Disusun oleh:
Sheren Devillia Rasyah( 02011382429436)
Teman-teman pernah nggak sih mendengar berita seorang pejabat dipidana karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya? Banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pasti merupakan tindak pidana korupsi. Padahal, dalam hukum pidana, tidak semua keputusan yang salah atau kebijakan yang gagal dapat langsung dipidana. Lalu, kapan sebenarnya suatu kebijakan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan? Yuk, kita pahami bersama melalui Pasal 604 KUHP Nasional!
Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana. Ancaman pidana yang diberikan tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP Nasional.
Namun, yang sering menjadi perdebatan adalah frasa “menyalahgunakan kewenangan”. Apakah setiap kebijakan yang menyebabkan kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi? Jawabannya tentu tidak. Untuk menerapkan Pasal 604 KUHP Nasional, penegak hukum harus membuktikan dua hal sekaligus:
- menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
- menggunakan kewenangannya secara menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Dengan kata lain, kerugian negara saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Agar teman-teman dapat memahami penerapan Pasal 604 KUHP Nasional, mari kita melihat salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Program ini pada awalnya bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah-sekolah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan digital. Namun, dalam proses pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kemudian didakwa menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar, dengan kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai triliunan rupiah. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 18 tahun, dan terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan upaya hukum banding.
Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana penerapan Pasal 604 KUHP Nasional tidak hanya didasarkan pada adanya kerugian negara. Dalam perkara ini, pengadilan menilai adanya penyimpangan kewenangan dalam proses pengadaan yang tidak lagi sejalan dengan tujuan awal program, serta adanya keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu. Oleh karena itu, unsur “menyalahgunakan kewenangan” dan “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi” menjadi faktor utama yang membedakan antara kesalahan kebijakan dengan tindak pidana korupsi. Seandainya suatu kebijakan diambil sesuai prosedur, berdasarkan pertimbangan profesional, dan tidak bertujuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme evaluasi kebijakan atau hukum administrasi, bukan melalui hukum pidana.
Daftar Pustaka
Hukumonline. (2026). Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Satu Hakim Dissenting: https://www.hukumonline.com/berita/a/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-chromebook–satu-hakim-dissentinglt6a438b4bde158/
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tinggalkan Balasan